Di statsiun Gambir, malam itu aku duduk menunggu kereta yang akan membawaku pulang ke Bandung. Sudah satu jam lebih aku duduk disitu. Seperti biasa, aku selalu cuek dengan “alam sekitarnya”. Tetapi seorang calon penumpang kereta api Argo Gede yang duduk disampingku mencoba bersikap “ramah”. Setelah basa – basi, dia bertanya, “Di Jakarta bekerja?”
“Pelatihan” jawabku singkat.
“Pelatihan apa?” sambungnya.
“Pelatihan pelatih”
Dia ketawa. Sesaat dengan itu, aku sadar jika jawaban saya mungkin lucu bagi dia atau mungkin kedengarannya ‘pelatihan pelatihan’. Maka aku berusaha menjelaskan lebih lanjut.
“Pelatihan untuk jadi pelatih” ujarku sambil ketawa juga.
Dan memang saat itu aku baru saja ikutan TOT atau training of trainer untuk fungsional pemeriksa pajak selama empat hari, dari tanggal 13 sampe dengan 16 Agustus. Kabarnya sih, empat hari itu merupakan pemadatan dari sepuluh hari TOT pertama. Untuk TOT-nya sendiri, yang aku ikuti sudah angkatan ke enam yang dilakukan oleh DJP. Sedangkan untuk TOT khusus fungsional pemeriksa pajak merupakan angkatan ketiga. Kabarnya TOT angkatan pertama DJP, trainer-nya langsung didatangkan dari Australia.
TOT adalah bagian dari persiapan modernisasi dibidang sumber daya aparatur. Para trainer lulusan TOT (kabarnya) akan difungsikan sebagai fasilitator peningkatan kompetensi para pegawai DJP dan internalisasi (tentu saja) internalisasi nilai-nilai organisasi yang akan dikembangkan oleh DJP. Dan sementara ini, internalisasi yang lebih mendesak adalah internalisasi kode etik dan pelayanan prima.
“Kepala sekolah” diklat nampaknya sangat peduli dengan pelayanan di kantor pajak. Pelayanan dengan hati, itulah tujuan DJP. Pelayanan bukan hanya memperhatikan faktor ketepatan waktu penyelesaian tetapi dibarengi dengan senyuman manis yang keluar dari hati sehingga para wajib pajak akan merasa puas dengan pelayanan kantor pajak. Mungkin seperti yang sering Aa Gym bilang bahwa hati hanya bisa disentuh dengan hati. Jika kita memberi dengan hati yang bersih maka orang akan menerima dengan puas.
Inilah keuntungah struktur organisasi baru DJP. Di struktruk yang baru ada tiga direktorat yang punya kerjaan khusus untuk transformasi kantor dan pegawai pajak, yaitu : [a] Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, [b] Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, [c] Direktorat Transformasi Proses Bisnis. Artinya, DJP memiliki sejumlah orang yang selalu memikirkan dan bekerja untuk modernisasi kantor pajak. Tentu saja, saya juga berharap jika kantor pajak benar-benar menjadi kantor dengan “ Manajemen Perpajakan Kelas Dunia”
Khusus TOT fungsional pemeriksa pajak seperti yang saya ikuti, para trainee dipersiapkan untuk menjadi trainer bagi fungsional pemeriksa pajak yang akan segera diangkat. Ini memang kebutuhan yang sangat mendesak karena pada 1 Nopember 2007, tidak ada lagi pemeriksaan yang dilakukan oleh non-fungsional. Dibutuhkan sekitar 5000 pegawai lagi untuk diangkat jadi fungsional pemeriksa pajak. Sehingga nantinya akan ada sekitar 7000 tenaga fungsional pemeriksa pajak.
Kantor Pusat DJP juga tentunya tidak akan sembarangan melakukan fungsionalisasi para pemeriksa non-fungsional (eks KPP) ke fungsional tanpa ada pembekalan, walaupun sebelumnya mereka sudah biasa melakukan pemeriksaan pajak. Nah, salah satu syarat untuk jadi fungsional (sekarang ini) adalah bahwa yang bersangkutan telah mengikuti Diklat Dasar Pemeriksaan Pajak. Setelah mengikuti diklat ini, para fungsional baru ini akan mengikuti diklat lanjutan yang akan dilakukan oleh Pusdiklat Perpajakan bekerja sama dengan DJP. Artinya, dengan berbagai diklat yang akan diikuti oleh fungsional pemeriksa pajak diharapkan para pemeriksa akan bekerja lebih profesional dan diharapkan menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan para pembuat keputusan.
Nampaknya, selama ini banyak produk pemeriksaan yang dihasilkan oleh KPP (pemeriksa non-fungsional) kurang berkualitas. Bukan berarti produk dari para fungsional pemeriksa pajak sudah sempurna. Hanya saja, dilihat dari data statistik yang masuk Pengadilan Pajak, memperlihatkan bahwa produk fungsional lebih baik dari pada produk non-fungsional.
Jadi, fungsionalisasi pemeriksa pajak merupakan upaya agar kualitas pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, dan para fungsional pemeriksa pajak tentu akan bekerja lebih profesional dibandingkan dengan masa lalu, termasuk aku tentunya :-) karena akan ada sejumlah diklat, dan traning yang lebih spesifik. Kabarnya, lagi, para fungsional pemeriksa pajak akan dibekali keahlian khusus untuk sektor industri tertentu. Nantinya akan ada pemeriksa spesialis sektor perbankan, pemeriksa sektor pertambangan, pemeriksa sektor perkebunan, dan sebagainya. Sehingga mereka memiliki kompetenti yang berbeda. Semoga.
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Minggu, 19 Agustus 2007
TRAINING OF TRAINER
Label:
DJP
Sabtu, 18 Agustus 2007
Dokumen Pajak Dipalsukan
Jum'at, 17/08/2007
BANDUNG(SINDO) – Selama dua tahun,dari Juli 2005 hingga Juli 2007, Kanwil DJP Jabar I mengalami kerugian fiskal atau hutang pajak sebesar Rp1,5 miliar.
Penyebabnya,diduga terjadi pemalsuan puluhan dokumen pajak oleh oknum “orang dalam” Kantor Pelayanan (KP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung I. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Pandu Bastari mengatakan, angka kerugian fiskal atau hutang pajak itu kemungkinan bertambah, karena pihaknya masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polda Jabar.Pasalnya, dokumen yang dipalsukan, seperti blangko PPB,surat setoran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB),Surat Tanda Terima Setoran (STTS), dan Surat Perhitungan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga palsu itu diperkirakan telah beredar di tangan para wajib pajak.
Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus pemalsuan itu ditemukan di wilayah kerja Kantor Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB).“Negara kehilangan fiskal atau hutang pajak dari puluhan dokumen yang dipalsukan sekitar Rp1,5 miliar. Diperkirakan jumlah itu bisa bertambah,karena diduga kuat sudah banyak blangko palsu yang beredar dan diterima para korban (wajib pajak),”kata Pandu dalam jumpa pers di Aula Kanwil DJP Jabar I,kemarin. Pandumemaparkan,terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan blangko fiskal itu terjadi sekitar dua pekan lalu atau awal Agustus 2007.
Saat itu,ada seorang wajib pajak datang ke Kanwil DJP Jabar I. Dia bermaksud melakukan balik nama atas rumah yang dibelinya. “Setelah dicek petugas atas nomor registrasi PBB dan BHTB pada blangko orang itu, tidak ditemukan datadata transaksi. Petugas kami heran, tahu-tahu satu rumah sudah berpindah tangan. Padahal, data yang ada di pihak kami belum berubah,”papar dia. Berawal dari temuan itu, lanjut dia,pihaknya melakukan penelusuran. Hasilnya, Kanwil DJP Jabar I menemukan dokumen BHTB, PBB, STTS, SPPT, bahkan tanda tangan pejabat dipalsukan.
“Hasil penyelidikan internal ini akhirnya mengarah kepada dua oknum pegawai Kantor Pelayanan (KP) PBB Bandung I, yakni Windi Hadrian Romdoni dan Punto Aribowo,”ungkap dia. Kepala KP PBB Bandung I, Dadang Sahroni menambahkan, dua oknum “orang dalam” ini ternyata melibatkan dua karyawan notaris, Rasjun Abdul Rahman dan Fahrul Rozi, serta seorang calo,Yunyun yang bertugas mencari klien.“Jumlah calon wajib pajak yang telah menjadi korban masih menunggu hasil penyidikan tim PPNS.Kami juga bekerja sama dengan Polda Jabar.Barangbuktiyangberhasil kami peroleh, berupa puluhan lembar blangko PBB, BHTB, STTS palsu,”imbuh Dadang.
Dia mengimbau masyarakat segera melakukan cek ulang ke Kantor Pajak Kanwil DJP Jabar terhadap dokumen PBB atau yang lainnya, untuk memastikan keasliannya. Sementara itu, Kapolresta Bandung Tengah,AKBP Mashudi menegaskan, setelah melakukan penyidikan,pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan. Sasaran para pelaku adalah calon wajib pajak yang akan melakukan peralihan hak atas tanah/bangunan. Pengakuan para pelaku, praktik pemalsuan dan penipuan itu sudah berlangsung sekitar dua tahun dan cakupan operasi mereka di wilayah Bandung. “Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi membantu calon wajib pajak sampai selesai, seperti menyetor ke bank.Padahal,semua dokumen palsu dan dibuat sendiri. Sebab, bila si wajib pajak menyetor ke bank, tidak akan diterima,” tegas Mashudi. (robby sanjaya/gingin tigin tinulur)
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/dokumen-pajak-dipalsukan-3.html
BANDUNG(SINDO) – Selama dua tahun,dari Juli 2005 hingga Juli 2007, Kanwil DJP Jabar I mengalami kerugian fiskal atau hutang pajak sebesar Rp1,5 miliar.
Penyebabnya,diduga terjadi pemalsuan puluhan dokumen pajak oleh oknum “orang dalam” Kantor Pelayanan (KP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bandung I. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Pandu Bastari mengatakan, angka kerugian fiskal atau hutang pajak itu kemungkinan bertambah, karena pihaknya masih menunggu perhitungan lebih lanjut dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Polda Jabar.Pasalnya, dokumen yang dipalsukan, seperti blangko PPB,surat setoran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BHTB),Surat Tanda Terima Setoran (STTS), dan Surat Perhitungan Pajak Terhutang (SPPT), yang diduga palsu itu diperkirakan telah beredar di tangan para wajib pajak.
Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus pemalsuan itu ditemukan di wilayah kerja Kantor Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB).“Negara kehilangan fiskal atau hutang pajak dari puluhan dokumen yang dipalsukan sekitar Rp1,5 miliar. Diperkirakan jumlah itu bisa bertambah,karena diduga kuat sudah banyak blangko palsu yang beredar dan diterima para korban (wajib pajak),”kata Pandu dalam jumpa pers di Aula Kanwil DJP Jabar I,kemarin. Pandumemaparkan,terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan blangko fiskal itu terjadi sekitar dua pekan lalu atau awal Agustus 2007.
Saat itu,ada seorang wajib pajak datang ke Kanwil DJP Jabar I. Dia bermaksud melakukan balik nama atas rumah yang dibelinya. “Setelah dicek petugas atas nomor registrasi PBB dan BHTB pada blangko orang itu, tidak ditemukan datadata transaksi. Petugas kami heran, tahu-tahu satu rumah sudah berpindah tangan. Padahal, data yang ada di pihak kami belum berubah,”papar dia. Berawal dari temuan itu, lanjut dia,pihaknya melakukan penelusuran. Hasilnya, Kanwil DJP Jabar I menemukan dokumen BHTB, PBB, STTS, SPPT, bahkan tanda tangan pejabat dipalsukan.
“Hasil penyelidikan internal ini akhirnya mengarah kepada dua oknum pegawai Kantor Pelayanan (KP) PBB Bandung I, yakni Windi Hadrian Romdoni dan Punto Aribowo,”ungkap dia. Kepala KP PBB Bandung I, Dadang Sahroni menambahkan, dua oknum “orang dalam” ini ternyata melibatkan dua karyawan notaris, Rasjun Abdul Rahman dan Fahrul Rozi, serta seorang calo,Yunyun yang bertugas mencari klien.“Jumlah calon wajib pajak yang telah menjadi korban masih menunggu hasil penyidikan tim PPNS.Kami juga bekerja sama dengan Polda Jabar.Barangbuktiyangberhasil kami peroleh, berupa puluhan lembar blangko PBB, BHTB, STTS palsu,”imbuh Dadang.
Dia mengimbau masyarakat segera melakukan cek ulang ke Kantor Pajak Kanwil DJP Jabar terhadap dokumen PBB atau yang lainnya, untuk memastikan keasliannya. Sementara itu, Kapolresta Bandung Tengah,AKBP Mashudi menegaskan, setelah melakukan penyidikan,pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan. Sasaran para pelaku adalah calon wajib pajak yang akan melakukan peralihan hak atas tanah/bangunan. Pengakuan para pelaku, praktik pemalsuan dan penipuan itu sudah berlangsung sekitar dua tahun dan cakupan operasi mereka di wilayah Bandung. “Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus operandi membantu calon wajib pajak sampai selesai, seperti menyetor ke bank.Padahal,semua dokumen palsu dan dibuat sendiri. Sebab, bila si wajib pajak menyetor ke bank, tidak akan diterima,” tegas Mashudi. (robby sanjaya/gingin tigin tinulur)
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/dokumen-pajak-dipalsukan-3.html
Label:
DJP
Langganan:
Entri (Atom)









