Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2007

Keadilan PPh Final

Gambar
Ass, nama saya ris. begini mas saya ingin tahu mengapa Pengenaan PPh final dari beberapa referensi yang saya baca, banyak menimbulkan ketidakadilan, tolong tunjukan dalam contoh perhitungannya apabila memang merugikan wajib pajak. selanjutnya mengapa terdapat perbedaan tarif PPh final (misal untuk bunga deposito, jasa konstruksi, undian, dll ), maupun masih dalam satu jenis usaha (mis dalam konsturksi ada yang 4% maupun 2%), apa pertimbangan Dirjen Pajak dalam hal ini. trimakasih sebelumnya. Jawaban saya: Betul bahwa PPh final itu “mengandung” ketidakadilan. Mari identifikasi ciri-ciri PPh final. [1] semua usaha dianggap memiliki laba; [2] besaran laba kotor atau marjin laba sudah ditentukan; [3] tidak menggunakan tarif progressif. Pada kenyataannya tidak semua usaha menghasilkan keuntungan. Pengalaman saya sendiri, beberapa usaha kecil yang saya “rintis” bukan hanya menghasilkan kerugian tetapi ditutup karena tidak sanggup menanggung kerugian. Setiap usaha pasti memiliki pot

Pajak Masukan

Gambar
Salah satu Perusahaan tempat saya bekerja ada yang bergerak di bidang Lapangan Golf dan Hotel. Nama Perusahaan tersebut adalah PT. "L", Bidang usahanya yang pertama (saat ini) bergerak di bidang Jasa Lapangan Golf. Tetapi saat ini perusahaan mengadakan ekspansi ke bidang Perhotelan. Dan Bangunan Hotel sedang berjalan 40% konstruksi, yang dikerjakan oleh Perusahaan Konstruksi. Yang menjadi pertanyaan saya : 1. Apakah PPN Masukan atas bangunan hotel tersebut dapat dikreditkan ? 2. Kalau tidak dapat dikreditkan apakah perusahaan tidak merasakan dirugikan karena tidak bisa di Restitusi PPN dimaksud ?. 3. Di mana terdapat peraturannya tentang PPN Hotel ? Jawaban saya: Jasa hotel bukan objek PPN. Tetapi biasanya, di hotel terdapat ruangan-ruangan yang disewakan (tentunya bukan kamar hotel he .. he ..). Dan sewa ruangan termasuk objek PPN. Jadi, hotel ada yang tidak terutang PPN dan ada yang terutang PPN. Untun kondisi seperti ini, pajak masukannya ada yang boleh dan ada y

Leasing

Gambar
Saya mau tanya antara pembelian dengan leasing Pesawat udara unsur pajak apa-apa saja yang perlu dibayar/diperhatikan. bagaimana pembayaran pesawat via produsen dengan via bank di luar negeri, apakah ada pajak lagi. metra nickson Jawaban saya Kabarnya, leasing adalah produk dari para tax planner . Jika perusahaan kita memiliki penghasilan yang besar sehingga bayar pajaknya juga besar, maka leasing adalah pilihan tepat. Atau, menurut perhitungan teknis kita bisa bayar cicilan leasing , tidak mengganggu pada cash flow lain (cicilan leasing teorinya lebih tinggi daripada cicilan bank), maka leasing juga pilihan tepat karena akan memperkecil pajak penghasilan. Leasing disini maksudnya capital lease. Ketentuan tentang leasing diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991. Sampai sekarang, KMK ini belum mengalami perubahan. Untuk lebih jelasnya, saya kutif pasal-pasal yang berkaitan dengan perpajakan. Pasal 14 Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah

ORI (Obligasi Negara Ritel)

Gambar
Dengan hormat, Sebelumnya saya ingin memperkenalkan diri terlebih dahulu, nama saya Melinda Grace Yosefina Sitorus, mahasiswa tingkat akhir Program Studi S1 Ekstensi Administrasi Fiskal. Sekarang saya juga bekerja sebagai staf pajak di koperasi Telkomsel. Saya melihat blog Bapak saat saya browse mengenai masalah - masalah pajak, seperti faktur gabungan, dll. Untuk itu saya memohon kesediaan Bapak untuk memberikan saran & informasi - informasi terkait untuk masalah - masalah mengenai pajak. Adapun , saya akan menyusun skripsi, namun mengalami kesulitan untuk menentukan topik yang akan saya buat. Menurut Bapak, topik apa yang sebaiknya saya kembangkan, apakah mengenai pajak atas SHU pada koperasi Telkomsel atau ORI? Dalam hal ORI, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan: 1. Saat saya membaca beberapa artikel mengenai ORI, dijelaskan bahwa ORI dikenakan tarif progresif. Padahal pada umumnya, atas obligasi dikenakan tarif final sebesar 20%. Apakah alasannya ORI dikenaka

Pengusaha Kecil

Gambar
Saya meneruskan usaha orang tua yang bergerak dibidang home industry . Pada pertengahan tahun lalu saya buat PT karena untuk visi kedepannya. Karena tidak mengerti kaitan PT dengan pajak-pajaknya. Awalnya saya membayar konsultan lepas ternyata mengecewakan dia buat double book yang terakhir saya ketahui double book tersebut "aneh" - ada pos-pos pada laporannya tidak nyambung. Saya aja bukan orang pajak aneh apalagi pada saat diperiksa oleh orang pajak pasti saya kena. Yang saya ingin tanyakan: 1. Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor pajak? 2. Karena saya penghasilan dibawah 50 jt / bulan apakah saya wajib bayar PPN ? sedangkan saya jualannya ke pasar tradisional tanpa ada pajak masukan dari mereka 3. Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP? dan nantinya hanya menjalankan kewajiban PPH 21 & 25? apakah ada contoh suratnya?? Terima kasih sebelumnya, Susanti JAWABAN SAYA [1] Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor Pajak?

PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA dan MATA UANG ASING

Gambar
“ saya mau tanya tentang syarat san tata cara pembukuan sengan mata uang asing,berdasar kep men keu terbaru,thank you ” [shoutbox] Ketika membaca permintaan diatas, sepintas saya heran. Pertama, karena penanya tahu ada keputusan menteri keuangan yang baru (tahun 2007, sebenarnya yang baru bukan keputusan tapi peraturan menteri keuangan) tentang tata cara pembukuan dengan mata uang asing. Artinya, dia punya peraturan menteri keuangan tersebut atau setidaknya pernah baca. Kedua, di PMK (peraturan menteri keuangan) tersebut sangat jelas dan detil tentang syarat-syarat untuk menggunakan pembukuan bahasa asing, terutama di Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2007 Walaupun demikian, permintaan pembaca blog merupakan perhatian dari pembaca blog itu sendiri. Artinya, suatu saat akan kembali lagi nengok blog saya untuk mencari jawaban. Mudah-mudahan. Karena itu, saya berusaha untuk memenuhi permintaan tersebut. BAHASA ASING Ngomong-ngomong masalah bahasa asing, seb