Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2008

SUNSET POLICY

Gambar
Terus terang saya sendiri baru baca istilah " sunset policy " sejak keluarnya undang-undang No. 28 tahun 2007 [UU KUP]. Sesuai dengan namanya, " sunset " atau magrib, mungkin diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang sudah mau "tidur" atau beristirahat dengan tenang. Sebenarnya, kantor pajak tidak memiliki data atau tidak bermaksud untuk mengejar-ngejar Wajib Pajak tersebut, tetapi karena ada kebijakan ini, maka si Wajib Pajak tersebut jadi bangun dan melaporkan penghasilannya ke kantor pajak. Begitu kira-kira yang saya tangkap. Memang, tujuan sunset policy ini   untuk menarik mereka yang berada di " undercover " dan selama ini tidak tersentuh oleh kantor pajak.   Tetapi kabar-kabur yang saya terima, ini sebenarnya pelipur lara karena DJP tidak tercapai membuat "UU Pengampunan Pajak" yang lebih komprehensif.   Maunya DJP adalah adanya UU Pengampunan Pajak yang bisa menghilangkan sanksi pidana bagi mereka yang melaporkan penghasila

Penundaan Penyampaian SPT Tahunan

Gambar
Bagi Wajib Pajak yang "hari gini" belum selesai juga membuat Laporan Keuangan dan SPT Tahunan 2007, bisa membuat SPT Tahunan "sementara".   Saya yakin cuma perlu waktu hanya (paling lama) satu jam untuk mengisinya.   SPT Tahunan "sementara" yang dimaksud adalah [1] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan, yang disebut   Formulir 1771 – Y [2] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan Dollar Amerika Serikta, yang disebut   Formulir 1771/$ – Y [3] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, yang disebut   Formulir 1770 – Y [4] Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21, yang disebut   Formulir 1721 – Y Formulir dimaksud dapat diminta ke KPP yang bersangkutan atau di website www.pajak.go.id   dan formulir diatas [tahun pajak 2007] sama seperti formulir tahun pajak 2006 [tidak ada perubahan]. Lewat email say

Buka di Hari Sabtu

Gambar
Pada Surat Edaran yang lalu,   SE-15/PJ/2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengintruksikan bahwa pada bulan Maret ini KPP yang berada di ibukota provinsi harus buka pada hari Sabtu khusus untuk penerimaan SPT Tahunan 2007. Tetapi tidak semua hari Sabtu, hanya tanggal 8 Maret 2008 dan 22 Maret 2008. Nah hari Senin lalu, 24 Maret 2008, Direktur Jenderal Pajak mengintruksikan lagi, SE-07/PJ/2008, bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2008 semua kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia wajib bukan dari jam   08.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat khusus untuk penerimaan SPT Tahunan 2007. Bagi wajib Pajak yang sudah selesai membuat SPT, lebih baik gunakan kesempatan di hari Sabtu tersebut karena jika hari Senin, 31 Maret 2008, kemungkinan antrian pelapor akan panjang. Pengalaman yang sudah-sudah sih begitu J Salaam

Peluncuran Kring Pajak 500200

Gambar
Peluncuran Kring Pajak 500200 Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan Kring Pajak yang merupakan sarana informasi dan juga complain center yang disediakan untuk Wajib Pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya dengan menghubungi Nomor Telepon : 021-500200  

Kuasa Wajib Pajak

Gambar
Pak Darussalam dan Pak Danny tanggal 26 Februari menulis tentang Surat Kuasa di perpajakan sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 22 tahun 2008. Bahkan sebuah artikel pada awal Maret 2008 di www.bisnis.com memperingatkan bahwa para manajer perpajakan di perusahaan besar supaya siap-siap angkat koper . Sebenarnya siapa kuasa Wajib Pajak? Kuasa Wajib Pajak bermula dari Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP yang mulai berlaku 1 Januari 2008 [UU No. 28 Tahun 2008]. Berikut bunyi lengkapnya : (3)Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3a) Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 32 ayat (3a)UU KUP, Menteri Keuangan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuan

Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga

Gambar
Mungkin berita berikut untuk menanggapi kritikan Ketua BPK . Sebenarnya, saya juga heran kenapa Ketua BPK baru sekarang mempermasalahkan Pajak Ditanggung Pemerintah yang sering disingkat DTP. Kebijakan DTP sudah lama diadopsi pemerintah sejak lama [terutama di PPN] bahkan sejak saya kuliah di STAN pun sudah ada. Inilah berita yang saya maksud sebagai berita tanggapan. Sejumlah Pajak Ditanggung Pemerintah Demi Investasi dan Stabilisasi Harga (13/03/08)Pemerintah menanggung pembayaran sejumlah jenis pajak untuk mengantisipasi kemungkinan turunnya investasi, karena melambatnya perekonomian global dan meningkatnya harga komoditas pangan strategis, seperti terigu, gandum, kedelai, dan minyak goreng. Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok dan upaya mendorong investasi. DTP adalah pajak terutang suatu p

PowerPoint BPHTB

Gambar
Sesuai dengan namanya, file PowerPoint biasanya menampilkan poin-poin penting yang menjadi penekanan pembicara. Bahan-bahan dalam PowerPoint diharapkan akan membuat pembaca memahami apa yang disampaikan. Begitu juga dengan file BPHTB berikut ini. File ini dibuat untuk Property Law Training yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2006. Disampaikan oleh Direktur PBB & BPHTB Ditjen Pajak pada waktu itu. Tidak diragukan lagi, file tentang BPHTB ini tentu sangat penting bagi para pencari ilmu perpajakan khususnya BPHTB. File ini saya dapatkan dari Fordis intranet. Saya unggah apa adanya. Jika ada peraturan yang keluar setelah tanggal 9 Agustus 2006 tentu tidak akan terakomodasi oleh PowerPoint tersebut, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.03/2006 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2006. Ok. Bagi yang berminat mengoleksi, silakan unduh disini ! Salaam

88 Hari Menuju Lelang

Gambar
Tidak ada yang pasti kecuali dua hal : kematian dan pajak. Seandainya orang yang berutang kepada Negara (utang pajak) meninggal dunia dan pajak-pajaknya belum dilunasi maka atas warisan yang belum terbagi pun bisa disita kemudian dilelang untuk membayar pajak. Tetapi lelang juga bisa dilakukan kepada Wajib Pajak yang belum meninggal. Dan dalam kondisi normal, harta kekayaan Wajib Pajak akan dilelang sekurang-kurangnya 88 hari setelah produk hukum diterbitkan atau diterima. Jika satu bulan 30 hari maka formulanya sebagai berikut 30 + 7 + 21 + 2 + 14 + 14 = 88. Nah dari mana angka-angka tersebut? Berikut contekan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008. Jatuh tempo pembayaran PPh dan PPN adalah satu bulan sejak tanggal penerbitan . Produk hukum yang dimaksud adalah (1) Surat Tagihan Pajak (STP), (2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta (3) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan (4) Surat Keputusan Pembetulan,

Jika RI 1 Lapor SPT

Gambar
Tidak bisa disangkal jika Dirjen Pajak merupakan bawahan Presiden. Karena itu, pada saat Presiden "melaporkan" kewajiban perpajakannya ke kantor pajak, boss kantor pajak sekalian lapor juga ke Presiden. Pada momen tersebut, Dirjen Pajak juga sekalian konfrensi pers tentang kegiatan perpajakan. Diantaranya sebagai berikut : Pajak Buru Produsen Kaya Mendadak TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak terus memburu para produsen batu bara dan kelapa sawit yang kaya mendadak akibat booming harga komoditas internasional. PT Adaro Indonesia mengakui ada kekurangan membayar pajak. Dirjen Pajak Darmin Nasution memberi batas hingga akhir tahun ini bagi para penunggak pajak itu menyelesaikan kewajiban sekitar Rp 6 triliun. Sekarang, ia sedang menyusun jadwal cicilan pelunasannya. "Kalau telat nyicil, ya kami denda," katanya akhir pekan lalu. Darmin tidak menyebutkan siapa saja wajib pajak kakap yang dikejar. Namun, sumber di kalangan pengusaha menyebutkan

Sri Mulyani Indrawati

Gambar
Pemimpin Berpengaruh Asia (11/3/2008) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meraih penghargaan dari sebuah lembaga kajian berpengaruh Singapore Institute of International Affair (SIIA). Sri Mulyani dinobatkan sebagai salah satu pemimpin yang mempengaruhi perkembangan Asia (Leaders in Rising Asia). Menkeu dinilai berkontribusi dalam kemajuan kawasan. Baik dalam bidang ekonomi, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said mengatakan, acara penganugerahan digelar di Hotel Grand Copthorne, Waterfront, Singapura, Senin (10/3). "Menkeu menyampaikan presentasi yang berjudul leadership and public governance in Asia," ujar Samsuar. Menurut Samsuar, isi presentasi Menkeu antara lain menjelaskan dampak dari kombinasi regulasi yang tidak konsisten. Selain itu juga memaparkan kelemahan tata kelola pemerintahan yang dinilai sebagai salah satu penyebab krisis ekonomi di Asia 1997-1998. "Menkeu juga menjelaskan agenda reformasi

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)

Gambar
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan mengkritik kebijakan pajak ditanggung pemerintah. Kebijakan itu dimuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008 yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan konsep ini adalah menghapuskan pajak atau bea masuk beberapa komoditas, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng dan bea masuk kedelai. Namun, dalam catatan APBN, pemerintah tetap mencatatnya sebagai penerimaan negara. Selain itu, ada beban belanja untuk membayar pajak minyak goreng dan kedelai. Dalam rancangan APBN perubahan, pemerintah mengalokasikan pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp 500 miliar untuk PPN impor terigu. Selain itu, PPN dalam negeri untuk minyak goreng Rp 3 triliun, PPN impor gandum Rp 1,4 triliun, dan bea masuk kedelai Rp 500 miliar. Pemerintah juga memberikan fasilitas subsidi bea masuk sebesar Rp 2 triliun, subsidi pajak penghasilan panas bumi Rp 500 miliar, pajak penghasilan bunga obligasi Rp

Barang Strategis Yang Bebas PPN

Gambar
Di posting tanggal 19 Mei 2007 , telah bahas barang-barang strategis yang dibebaskan PPN-nya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 yang menambah RUSUNAMI sebagai barang strategis yang dibebaskan. Karena itu, barang strategis yang dibebaskan sekarang menjadi: [a.] barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas (tidak termasuk suku cadang ), yaitu yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; [b.] makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; [c.] barang hasil pertanian; [c.1.] pertanian, perkebunan dan kehutanan; [c.2.] peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau [c.3.] perikanan baik

Presiden Membayar Pajak Penghasilan Rp 127 Juta

Gambar
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak selama tahun 2007 lalu Sabtu (8/3). Bersamaan dengan penyerahan SPT itu, Presiden menyetor pajak penghasilan sebesar Rp 127 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 115 juta. “Gaji presiden sampai tahun ke empat tidak naik. Kenaikan pembayaran itu karena kenaikan tunjangan pensiun saya, “ttutur Presiden di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pajak Presiden ini untuk memenuhi ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) Pasal 29. Dalam pasal itu, pajak wajib dibayar apabila dalam satu tahun ternyata pajak terutang lebih besar dari jumlah pajak sebelumnya. Seperti kita tahu, selain sebagai Presiden, SBY juga memiliki penghasilan lain seperti pencipta lagu, penyanyi, dan penulis buku. Otomatis, SBY juga mendapat royalti dari penjualan album dan buku tersebut. Selain membayar pajak kunjungan presiden ke kantor pajak juga untuk melakukan rapat kerja dengan Direktora

Pengurangan PBB

Gambar
Jika pada posting sebelumnya, PER-6/PJ./2008 diatur tentang pengurangan denda administrasi PBB maka pada posting kali ini akan disalin tata cara pengurangan PBB, pokok pajaknya. Hal ini diatur di Keputusan Menteri Keuangan No. 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan PBB. Nah, biar tidak terlalu panjang, saya potong sampai pasal 6 saja deh. Selamat mencermati! Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang; 2. Bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya; 3. Sebab-sebab lain yang luar biasa adalah kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman; 4. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya adalah : a. obyek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi; b. objek p

Meminta Pengurangan Denda PBB

Gambar
Berikut ini ada salinan pasal-pasal Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ./2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan. Mudah-mudahan berguna bagi mereka yang keberatan dengan penetapan besarnya PBB oleh kantor pajak. PBB adalah masalah pajak untuk kelas atas sampai rakyat jelata. Sehingga, tidak jarang penetapan denda PBB sebesar [misalkan] Rp.100.000,00 akan memberatkan Wajib Pajak. Untuk tata cara permintaan pengurangan, peraturannya akan saya cari dulu :-) Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan UU KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. 2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan UU PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bu

Lapor SPT di Hari Sabtu

Gambar
Tanggal 6 Maret 2008 Pak Dirjen mengeluarkan Surat Edaran No. SE-15/PJ/2008 yang mengintruksikan agar KPP di ibukota provinsi buka hari Sabtu. Hanya saja, hari Sabtu yang disebutkan di Surat Edaran tersebut tanggal 8 Maret 2008 dan 22 Maret 2008. Hari Sabtu terakhir di bulan Maret, yaitu 29 Maret 2008 tidak disebutkan. Padahal hari-hari mendekati tanggal 31 Maret 2008 biasanya Wajib Pajak semakin rajin melaporkan kewajibannya. Seperti biasa, hari kerja di akhir pekan cuma setengah hari. KPP yang buka hari Sabtu memiliki jam kerja 8.30 s.d. 13.30 waktu setempat. Dan pada puncak [hari terakhir] tangal 31 Maret 2008, biasanya Wajib Pajak berdesak-desakan untuk melaporkan SPT tahunannya. Menurut Surat Edaran No. SE-15/PJ/2008, pada tanggal tersebut KPP harus buka sampai jam 19.00 waktu setempat. Padahal, biasanya KPP buka sampai selesai! Walaupun sampai tengah malam, jika masih banyak yang antri untuk lapor, KPP tetap buka. Tanggal tersebut memang tanggal “keramat” bagi kantor pajak