Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2008

PPh Pasal 25

Gambar
Pada tanggal 21 Mei 2008, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembayaran PPh Pasal 25. Lengkapnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. Peraturan yang memuat lima pasal tersebut pada dasarnya sama dengan peraturan yang sudah ada kecuali tentang pembayaran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak untuk kriteria tertentu dan NTPN. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Pasal 4 ayat (1) PER-22/PJ/2008 menyebutkan : Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Inilah aturan yang baru bagi Wajib Pajak. Tentu sa

Kantor Pajak Baru

Gambar
Bagi pembaca yang belum jelas, ada perbedaan penamaan antara kantor pajak yang sudah modern dengan kantor pajak yang belum. Khususnya ditingkat KPP [kantor pelayanan pajak]. Sebelum modernisasi, ada tiga kantor pajak yang bisa berhubungan dengan Wajib Pajak : yaitu Karikpa, KPP, dan KP PBB. Karikpa singkatan dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Biasanya satu Karikpa memiliki wilayah kerja beberapa KPP. Sesuai namanya, Karikpa hanya bertugas memeriksa kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Istilah resminya, menguji kepatuhan Wajib Pajak. Memang di KPP juga ada pemeriksaan, tapi di KPP pemeriksa-nya bukan fungsional pemeriksa dan biasanya pemeriksaan sederhana. Sedangkan di Karikpa pemeriksa-nya sudah fungsional pemeriksa pajak dan ruang lingkup pemeriksaan lebih luas atau all taxes . KPP singkatan dari Kantor Pelayaran Pajak. Kantor ini melayani kewajiban perpajakan jenis pajak PPh, PPN, PPn BM, dan Bea Materi. Karena itu, di KPP ada seksi PPh Badan, Seksi PPh OP, Seksi PotPut

Pernyataan

Gambar
Sehubungan dengan posting tentang Pajak Internasional pada bulan Maret 2008 di blog ini dan upload file bernama “mamahami tax treaty.pdf” dengan ini saya nyatakan bahwa : [a.] Penyebarluasan file tersebut merupakan tindakan illegal karena tanpa ijin dari pemilik. [b.] File tersebut merupakan copy right milik OECD dan diberikan khusus untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak. [c.] Saya meng-upload file tersebut ke internet tidak memiliki tujuan komersial dan tidak untuk dipergunakan komersial. Tujuan saya semata-mata untuk berbagi ilmu pengetahuan khususnya tentang perpajakan internasional. [d.] Karena itu, bagi siapa pun yang pernah men-download file tersebut diminta untuk tidak mengkomersialkan, atau dipergunakan untuk komersial. Saya tidak bertanggung jawab jika kemudian file atau isi file tersebut dikomersialkan. Demikian pernyataan ini semoga menjadi perhatian. Salaam