Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2008

Tarif baru jasa konstruksi

Gambar
Pemerintah pada tanggal 23 Juli 2008 telah mengundankan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 [lembaran negara tahun 2008 nomor  109] tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.  Peraturan ini berlaku surut sejak Januari 2008. Dengan PP 51/2008 ini usaha jasa konstruksi menjadi  FINAL. Semua PPh yang bersifat final akan mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Ini tersurat di unsur menimbang yaitu, "… dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) …". Karena itu, PPh yang bersifat final bukan jenis PPh Pasal 23. Masih banyak yang menganggap PPh final itu termasuk PPh Pasal 23! Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut : [a.]  2% (dua persen) untuk  Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; [b.]  4% (empat  persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; [c.]  3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan