Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2008

Penyuluh Pajak

Gambar
Setiap pegawai DJP, dan saya tentu termasuk didalamnya, dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat P2 Humas. Dan gambar dibawah ini adalah bahan dari Rapim bulan Oktober 2008 kemarin. Karena itu, blog ini sejalan dengan keinginan Direktorat P2 Humas tersebut :D

Kring Pajak & PER-39

Gambar
Silakan perhatikan gambar berikut : ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Kampanye Sunset Policy

Gambar

PINTAR

Gambar
Pintar bukan sembarang pintar! Ini bukan pintar dalam arti cerdas atau sinonimnya. Tetapi Pintar di Direktorat Jenderal Pajak adalah Project For Indonesia Tax For Administration Reform . Ya, dalam rangka reformasi perpajakan, bukan hanya struktur organisasi dan perangkat lunaknya saja tetap lebih komprehensif. Berikut komponen PINTAR : Komponen A: Penyempurnaan Core Tax System berbasis IT, yang terdiri dari : [1] Registration, [2] ReturnsProcessing, [3] TaxpayerAccounts, [4] DocumentManagement,and [5] SystemsArchitecture Komponen B: Penyempurnaan manajemen SDM Meliputi sistem penggajian, manajemen kepegawaian, pelatihan, uraian jabatan, kebijakan mutasi, dan proses perekrutan yang terintegrasi. Komponen C: Penyempurnaan manajemen kepatuhan Meliputi peningkatan sistem penilaian risiko, kebijakan dan program pemeriksaan, serta pelayanan Wajib Pajak. Komponen D: Manajemen perubahan dan implementasi PINTAR Meliputi pengembangan sistem informasi bagi pimpinan dalamr angka

High Wealth Individual

Gambar
Mungkin sudah menjadi takdir orang-orang kaya bahwa mereka selalu mendapat perhatian. Ya, orang memandang dari kekayaan yang mereka miliki. Termasuk administrator pajak di Republik ini. Ada kabar bahwa untuk individu-individu superkaya di Indonesia, khususnya yang berdomisili di Jakarta, akan dikumpulkan di KPP khusus dibawah Kanwil LTO [Kanwil Wajib Pajak Besar]. Artinya : mereka mendapatkan perlakuan khusus, dan mendapat perhatian khusus pula. Sesuai tupoksi Direktorat Jenderal Pajak, mereka tentu akan di perhatikan kewajiban perpajakannya. Siapa yang dimaksud High Wealth Individual [HWI]? Direktorat Jenderal Pajak sementara ini ditentukan bagi merekan yang memiliki kekayaan 10 milyar rupiah atau lebih. Kabarnya sih telah dilakukan survey oleh konsultan independen untuk menentukan siapa yang memiliki total kekayaan Rp.10.000.000.000,00 atau lebih itu.