Wednesday, February 25, 2009

Kartu NPWP Baru

Sekarang kartu NPWP sudah mirip kartu ATM. Dengan SE- 17/PJ/2009 ke depan kartu NPWP bagian depan akan tampak seperti ini :



Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini :



Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

cag!

Membuat Daftar Harta

Di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada daftar harta, tepatnya di form 1770 – IV dan 1770S – II. Format pembuatan Daftar Harta memang sudah ditentukan tetapi cara membuatnya, beragam Wajib Pajak beragam pula caranya. Sedangkan di SPT 1770 SS tidak ada Daftar Harta karena memang dibuat “sangat sederhana” maka yang dilaporkan hanya total harta dan total hutang. Bagaimana membuatnya?

Catatan saya berkaitan dengan Daftar Harta sebagai berikut :
[1.] Harta yang dimasukkan adalah harta yang ada kondisi per 31 Desember atau akhir tahun. Kalau hartanya sudah dijual, keluarkan saja. Contoh : di SPT tahun 2007 ada sedan Accord, tetapi pada tahun 2008 sedan tersebut dijual dan diganti dengan X-Trail, maka tahun 2008 sedan Accord dihapus dan diganti dengan X-Trail.

[2.] Jenis Harta
Saya sarankan dikelompokkan saja supaya tidak terlalu panjang. Contohnya Elektronik Rumah, Furniture, Rumah [tanah dan bangunan], Tanah [kebun, sawah, kavling], dan Kendaraan. Tetapi jika harta kita banyak lebih baik dikelompokkan lebih ‘terstruktur’ seperti berikut :
[2.a.] Harta Tidak bergerak, terdiri dari : tanah dan bangunan. Bisa rumah, villa, apartemen, kebun, sawah, tempat usaha, dan lainnya.

[2.b.] Transportasi, terdiri dari : mobil, motor, kapal laut, pesawat udara, dan alat transportasi lainnya.

[2.c.] Peternakan dan Perikanan, terutama bagi mereka yang memiliki usaha dibidang ini.

[2.d.] Perhiasan, yaitu platina atau emas batangan, platina, emas atau perak perhiasan, intan, berlian, dan perhiasan lainnya.

[2.e.] Barang Seni dan Hobi, yaitu harta berupa barang seni dan hobi yang bernilai tinggi dan belum disebutkan diatas.

[2.d.] Barang Bergerak Lainnya, yaitu apa yang belum disebutkan bisa dimasukkan disini seperti barang-barang elektronik, furniture rumah, alat musik, alat olah raga, peralatan dapur, dan lain-lain.

[2.e.] Surat Berharga, yaitu saham, obligasi, dan surat berharga lainnya termasuk investasi di asuransi.

[2.f.] Tabungan dan Kas, yaitu semua jenis tabungan di bank [termasuk giro dan deposito], simpanan koperasi, atau tabungan lainnya. Kas maksudnya adalah uang tunai yang ada di rumah baik uang rupiah atau mata uang asing.

Walaupun demikian, kita tetap harus ada catatan perincian harta tersebut supaya jika ada petugas pajak yang bertanya detilnya kita sudah siap. Selain itu, untuk aktiva yang bernilai besar seperti kendaraan, tanah, dan bangunan harus disertai pendukung. Data pendukung ini tentu cukup disimpan di rumah saja tidak perlu dilampirkan di SPT.

[3.] Tahun Perolehan
Tahun perolehan tentu diisi dengan tahun perolehan. Jika kita bikin rumah tiga tahun maka kita bisa mencantumkan [contoh] 2006 - 2008.

[4.] Harga Perolehan
Nilai Harta yang dimasukkan adalah nilai pembelian, atau nilai perolehan, atau nilai histori. Bagi aktiva yang dibeli dengan kreditan tentu nilai harta tidak termasuk bunga. Jadi nilai yang dimasukkan adalah nilai kas / cash bukan total nominal kreditan he .. he .. he …

Contoh :
Motor bebek dibeli tahun 2008 harga on the road [OTR] senilai Rp.12.000.000,00. Tetapi karena dibeli secara kredit 24 bulan @ Rp. 1.000.000 maka akan lunas tahun 2009 dengan total yang kita bayar Rp.24.000.000,00. Maka nilai yang dimasukkan tetap harga OTR.

Sebagai catatan : dengan pencantuman nilai histori, kita tidak perlu meng-update harta aktiva setiap akhir tahun. Contoh, harga rumah yang dibeli tiga tahun lalu mungkin sekarang nilainya akan lebih tinggi. Begitu juga dengan investasi saham, kita tetap mencantumkan nilai saat kita investasi walaupun harga pasarnya sudah jauh lebih tinggi. Penilaian harga pasar cukup dilakukan pada saat aktiva tersebut dijual. Pengakuan penghasilan juga dilakukan pada saat penjualan aktiva tersebut [taxabel event].

Kenapa kantor pajak peduli dengan Daftar Harta?
Gampangnya sih supaya bisa menghitung penghasilan wajib pajak. Setiap ada penambahan harta, pemeriksa atau petugas pajak lainnya akan bertanya asal-usul dari harta yang dibeli. Karena itu, sebelum mencantumkan daftar harta, kita mesti menghitung dulu berapa penghasilan kita yang dilaporkan.

Bisa jadi kita mendapatkan harta dari penghasilan bukan objek, atau penghasilan yang PPh-nya sudah final, atau membeli dengan kredit. Apapun alasan kitatentu harus masuk akal.

Contoh jika kita membeli sedan seharga Rp.350.000.000,00 maka kita bisa menjelaskan sumber pendanaan sedan tersebut seperti ini :
[a.] Sisa Biaya Hidup, artinya penghasilan kita yang kita konsumsi lebih besar seharga sedan. Untuk sumber ini, kita harus mengerti metode biaya hidup.

[a.] Menjual aktiva lain, tentu pilihan ini harus ada yang aktiva yang setara yang dihilangkan di Daftar Harta.

[b.] Kreditan, nah harus ada bukti pendukung [disimpan] bahwa kita memang membeli tersebut dengan kreditan. Selain itu, jangan lupa ditambahkan dengan hutang ke …

[c.] Hadiah Undian, Hibah, Warisan. JIka aktiva tersebut dari hadiah undian maka harus bisa dibuktikan bahwa atas penghasilan tersebut sudah dilunasi PPh terutangnya. Hadiah atau hibah dari keluarga sedarah satu tingkat bukan objek pajak! Begitu juga dengan warisan, bukan objek pajak. Karena itu tidak perlu ragu untuk mencantumkannya.

Harta yang berasal dari undian hadiah, hibah, dan warisan dicantumkan sesuai dengan harta pasar. Jika hartanya berlupa tanah dan atau bangunan, bisa menggunakan nilai jual objek pajak atau NJOP yang tertera di SPPT PBB. Walaupun kita tahu bahwa NJOP sering dibawah harga pasar. Sedangkan harta lainnya, ya dikira-kira saja berapa harga pasarannya.

[d.] Pencairan Deposito. Pengalaman saya menjadi pemeriksa, banyak yang beralasan bahwa penambahan aktiva berasal dari pencairan deposito. Padahal pada SPT sebelumnya tidak dicantumkan adanya harta deposito. Mereka “berlindung” dengan Keppres [Keputusan Presiden] No. 68 Tahun 1983 tentang Peniadaan Pengusutan Perpajakan Terhadap Deposito Berjangka dan Tabungan Lainnya.

Khusus tentang Keppres No. 68 Tahun 1983 perlu dipahami dua hal : Pertama, dokumen pencairan deposito harus bisa ditunjukkan jika diminta. Artinya kita harus menyimpan salinan dokumen pencairan deposito. Kedua, jika petugas pajak bisa membuktikan bahwa penghasilan yang disimpan di deposito berasal dari penghasilan yang belum dibayarkan PPh-nya maka tetap terutang PPh. Berikut kutipan SE-41/PJ.23/1988 :
Namun demikian, apabila dari pemeriksaan aparat pajak yang dilakukan untuk menentukan kebenaran besarnya jumlah pajak menurut SPT dan pemeriksaan itu dilakukan bukan atas deposito (bukan untuk mengusut asal-usul deposito), diketahui bahwa ada harta/kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan PPh, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan PPh



Cag!

Menghitung Penghasilan Dari Biaya Hidup

Kantor pajak negara manapun pasti menginginkan Wajib Pajak memiliki pembukuan yang teratur dan sesuai kelaziman. Wajib Pajak diharapkan memiliki pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan diaudit oleh akuntan publik. Tetapi tentu tidak semua Wajib Pajak dapat membuat pembukuan. Apalagi diaudit!

Jika Wajib Pajak tidak dapat membuat pembukuan maka setidaknya kantor pajak menghendaki catatan tentang penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun. Tetapi catatan ini pun tidak semua Wajib Pajak dapat memberikan terutama jika dilakukan pemeriksaan he .. he .. he …

Nah, untuk menghitung besarnya penghasilan kantor pajak tidak habis akal walaupun tidak ada catatan. Ada beberapa pendekatan, diantaranya Metode Biaya Hidup. Dalam aplikasinya, Metode Biaya Hidup harus digabungkan dengan Metode Kekayaan Bersih.

Pendekatan Biaya Hidup berasal dari rumus :
y = i + c

dimana :
y = total penghasilan
i = penghasilan yang diinvestasikan (harta}
c = penghasilan yang menjadi biaya hidup (konsumsi) sehari-hari

Di memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 berikut,
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.


Berikut ini adalah contoh poin-poin dari biaya hidup:
[1.] Pakaian / Perhiasan / Kosmetik
[2.] Makan dan Minum
[3.] Telepon / listrik / air / gas
[4.] Kendaraan (perawatan dan eksploitasi )
[5.] Pemeliharaan Rumah
[6.] Gaji Pembantu, Satpam & Sopir
[7.] Perawatan Kesehatan
[8.] Uang Jajan Anak / Tanggungan
[9.] Biaya Pendidikan Anak / Tangungan
[10.] Rekreasi / Hiburan / Perjalanan
[11.] Sumbangan & Iuran Profesi
[12.] Hobi
[13.] Pajak dan Retribusi

Atau bisa juga pengelompokkan seperti di LHKPN-nya KPK sebagai berikut:
[1.] Konsumsi Rumah Tangga
[2.] Transportasi
[3.] Pendidikan
[4.] Kesehatan
[5.] Rekreasi
[6.] PPh Pribadi
[7.] Pajak Lain
[8.] Pengeluaran Lain

Apapun pilihannya yang penting pengelompokkan itu ditujukan untuk mendeskripsikan biaya hidup sebenarnya dalam satu tahun. Tentu saja tidak akan persis 100%, tetapi dengan uraian seperti diatas kita bisa “mengukur” berapa penghasilan yang dikonsumsi dalam satu tahun!

Berdasarkan penjumlahan semua pengeluaran diatas ditambah dengan kenaikan aktiva bersih maka penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bisa dihitung. Cara yang sama sebenarnya bisa digunakan bagi Wajib Pajak yang akan membuat SPT Sunset Policy tapi tidak ada catatan bahkan pembukuan. Angka-angkanya tentu tidak harus persis sama tetapi mendekati kenyataan.

Praktek yang saya temukan banyak Wajib Pajak yang diperiksa mengisi daftar biaya hidup secara tidak wajar. Angka berapa “wajar” itu? Semua tergantung pada gaya hidup [life style] orang tersebut!!!

Thursday, February 12, 2009

Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat "sumbangan keagamaan yang bersifat wajib". Berikut dasar hukumnya.

 

Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) UU PPh 1984 amandemen 2008 berbunyi :

bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

 

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984  adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 yang berbunyi :

 

Pasal 1

Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Pasal 2

Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:

a.   badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan

b.   penerima zakat yang berhak'

 

Pasal 3

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia  bagaimana dimaksud datam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:

a.   lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan

b.  penerima sumbangan yang berhak.

 

Pasal 4

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

 

Pasal  5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9.

 

Sebelumnya saya bingung kaitan antara peraturan pemerintah ini dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 yang sama-sama mengatur sumbangan. Saya pikir, kenapa peraturan menteri keuangan terbit duluan sedangkan peraturan pemerintah terbit belakangan. Setelah dibaca ke UU PPh 1984 ternyata memang acuannya beda.

 

Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK/2008 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Menteri Keuangan.  Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2009 mengacu ke Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh 1984 yang pengaturan lebih lanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.

 

Sebenarnya ada ganjalan dengan istilah "penerima sumbangan yang berhak".  Apakah kita suci selain Al-Quran mengatur sumbangan wajib? Karena saya dengar konsep zakat hanya ada di Islam. Mungkin bagi pembaca blog ini ada yang bisa menunjukkan dasar "wajib"nya sumbangan dan siapa-siapa penerimanya. Silakan dikomentar.

 

salaam

 

Pemotongan PPh atas Dividen

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal Pasal 17 ayat (2d) UU PPh 1984 amandemen 2008, pemerintah pada tanggal 9 Februari 2009 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009. Walaupun berisi empat pasal tetapi pada intinya, peraturan pemerintah ini hanya dua pasal karena pasal 3 berisi pelimpahan wewenang ke menteri keuangan dan pasal 4 merupakan saat berlakunya peraturan pemerintah ini yaitu 1 Januari 2009 atau berlaku mundur. Berikut kutipan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 :

 

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

 

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen

 

Pasal 1 diatas mirip dengan bunyi Pasal 17 ayat (2c) UU PPh 1984, yaitu :

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

 

Sebenarnya pasal 17 UU PPh 1984 masuk di Bab IV Cara Menghitung Pajak. Khusus pasal 17 UU PPh 1984 berjudul Tarif Pajak. Pasal 17 sering disebut tarif progressif karena pengenaan tarif progressif ada di pasal 17 ini. Karena itu, saya sebenarnya heran dengan kewajiban pemotongan PPh atas dividen menurut peraturan pemerintah ini.  Dengan demikian, sejak sekarang ada pot put [withholding tax] PPh Pasal 17 ayat (2d).

 

PPh ini saya pikir bukan PPh Pasal 23 walaupun di Pasal 23 sendiri ada objek pemotongan PPh atas penghasilan dividen. PPh ini "seharusnya" disebut PPh Pasal 17 ayat (2d) karena :

[1.] Bagian menimbang Peraturan Pemerintah No. No. 19 Tahun 2009 menyebutkan PPh Pasal 17 ayat (2d). Artinya, pasal inilah cantolan atau dasar hukum peraturan pemerintah.

 

[2.] PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pemotongan PPh Pasl 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf c UU PPh 1984.

 

Sebagai catatan, Pasal 21, Pasa 22, Pasal 23, Pasal 26 berada di Bab V Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan, dan di pasal tersebut memang ada kewajiban untuk memotong dan memungut. Tapi PPh Pasal 4 ayat (2) yang sering disebut PPh Final di UU PPh 1984 tidak ada ketentuan pemotongan. Ketentuan atau tata cara pemotongan diatur di tingkat peraturan pemerintah. Begitu juga dengan Pasal 15 yang berisi norma penghitungan khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

 

Nah berikut ini adalah yang disebut dividen :

1.      pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2.      pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3.      pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4.      pembagian laba dalam bentuk saham;

5.      pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6.      jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7.      pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8.      pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9.      bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10.  bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11.  pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12.  pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

salaam

Wednesday, February 11, 2009

Barang Sangat Mewah

Di Pasal Pasal 22 UU PPh 1984 amandemen 2008 terdapat ketentuan baru, yaitu Pasal 22 ayat (1) huruf c  UU PPh 1984, berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Alasan penambahan ketentuan ini karena pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.  PPh Pasal 22 ini merupakan cicilan PPh yang dibayar oleh pembeli saat membeli barang sangat mewah dan disetorkan ke kas negara oleh penjual. Apa saja barang sangat mewah tersebut ? Berikut ini adalah barang sangat mewat menurut SE-13/PJ/2009 :

 

[a.] pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah);

 

[b.] kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);

 

[c.] rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepulu milyar  rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

 

[d.] apartemen kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

 

[e.] kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle  (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3 .000cc.

 

Nah bagi para penjual barang sangat mewat tersebut diatas diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual. Kemudian PPh Pasal 22 tersebut wajib disetorkan ke kas Negara (Pos atau Bank) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dan dilaporkan di SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

 

Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2009.

 

Friday, February 6, 2009

Pencatatan

Pada prinsipnya, kantor pajak dimanapun selalu menghendaki adanya pembukuan yang rapi sesuai dengan standar atau kelaziman usaha yang berlaku di negara tersebut bahkan di dunia. Tetapi ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu yaitu wajib pajak orang pribadi :
[a.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan
[b.] Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dasar dibolehkannya menggunakan pencatatan ada di Pasal 28 ayat (3) UU KUP amandemen 2007 yang berbunyi :
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.


Pada bulan Januari 2009 kemarin Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut adalah catatan berkaitan dengan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bermaksud menyelenggarakan pencatatan harus memperhatikan ketentuan tentang batasan peredaran dan/atau penerimaan bruto bagi Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak orang pribadi yang yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh 1984 amandemen 2008.

Catatan harus meliputi semua penghasilan baik objek pajak PPh atau bukan objek PPh atau PPh final. Pokoknya semuanya deh. Kalau di Perdirjen bahasanya begini :
a. peredaran dan/atau penerimaan bruto yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final;

b. penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau

c. penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Penghasilan-penghasilan diatas harus disusun per jenis pekerjaan jika wajib pajak orang pribadi memiliki lebih dari satu pekerjaan bebas.

Berikut catatan yang saya rangkum dari Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 4/PJ/2009 :
[1.] Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia;

[2.] Peredaran bruto adalah penghasilan bruto yang diterima secara tunai (cash basis).

[3.] Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis dalam satu tahun dari Januari sampai dengan Desember.

[4.] Pencatatan meliputi harta dan kewajiban yang dimiliki.

[5.] Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun.

Hal yang terakhir berkaitan dengan Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan :
Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.


Cag!

Subjek Pajak BUT

Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 :
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan dan penggalian sumber alam;
j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 :
Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Catatan :
Bentuk Usaha Tetap adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk permanent establishment. Bentuk usaha tetap biasa disingkat BUT. Bagi saya, BUT memiliki dua arti yang mirip-mirip tapi sedikit beda :
[1.] hak pemajakan di negara sumber [asas sumber] untuk laba dari usaha atau business profits.
[2.] “kendaraan” subjek pajak luar negeri untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

Pengertian pertama digunakan dalam tax treaty. Sebelumnya kita mesti tahu dulu dua istilah, yaitu negara domisili dan negara sumber. Negara domisili atau state of residence adalah negara dimana perusahaan atau person terdaftar sebagai penduduk [residence]. Sedangkan negara sumber adalah negara lain dimana perusahaan mendapat penghasilan.

Contoh : PT ABC didirikan di Bandung maka Indonesia adalah negara domisili bagi PT ABC. Seandainya PT ABC melebarkan sayap usaha ke Malaysia untuk memasarkan produknya maka Malaysia merupakan negara sumber. Contah lain : XYZ Sdn Bhd didirikan di Penang, Malaysia, tapi memiliki pabrik di Batam, maka bagi XYZ Sdn Bhd Malaysia merupakan negara domisili dan Indonesia adalah negara sumber.

Biasanya hak pemajakan dari penghasilan usaha (business profit) sepenuhnya diserahkan kepada negara domisili. Pengecualian dari ketentuan tersebut adalah jika penghasilan usaha tersebut didapat dari BUT atau dilakukan oleh BUT. Ketentuan tentang hal ini dalam tax treaty biasanya diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Negara sumber berhak mengenakan pajak jika syarat-syarat BUT dalam tax treaty dipenuhi. Pengenakan pajak tentu saja hanya sebatas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Bagaimana syarat-syarat BUT menurut tax treaty? Silakan baca posting Permanent Establishment.

Sedangkan pengertian kedua berkaitan dengan UU PPh, yaitu ketentuan BUT secara sepihak sebagai negara berdaulat. Seperti kita ketahui bahwa tax treaty kedudukannya lebih tinggi dari pada UU PPh sehingga aturan di tax treaty “mengalahkan” aturan di UU PPh. Dengan demikian, aturan UU PPh yang berkaitan dengan BUT harus lebih luas.

BUT sebagai “kendaraan” subjek pajak luar negeri di UU PPh ditetapkan sebagai subjek pajak tersendiri sedangkan di tax treaty tidak. BUT menurut UU PPh itu unik karena dia sebenarnya subjek pajak luar negeri tetapi diperlakukan seperti subjek pajak dalam negeri sehingga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Dan NPWP ini berlaku selama BUT berada di Indonesia.

Kapan BUT berada di Indonesia? Hal ini diatur di Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 seperti disebutkan diatas. Hal yang baru di tahun 2009 adalah perluasan dan penegasan untuk:
[1.] gudang;
[2.] ruang untuk promosi dan penjualan;
[3.] proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
[4.] pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
[5.] orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
[6.] agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
[7.] komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet

Pada waktu sosialisasi, salah satu ketua tim perumus mengatakan bahwa perluasan BUT untuk gudang karena prakteknya di Pulau Batam sering kali orang Singapur hanya memiliki gudang penyimpanan di Pulau Batam dan menjual langsung barang dagangannya melalui internet. Barang-barang disimpan di gudang dan didistribusikan langsung ke konsumen di Indonesia. Karena itu, gudang ditegaskan sebagai BUT.

Untuk memudahkan mengingat, BUT dikelompokkan kedalam empat tipe :
[1.] tipe aset :
tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan, komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

[2.] tipe aktivitas :
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

[3.] tipe agen :orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.

[4.] tipe asuransi :
agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Cag!

Permanent Establishment

Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena berkaitan dengan
[a.] taxing right atau hak pemajakan.
[b.] source rules yaitu sekumpulan ketentuan hukum yang menentukan apa syarat-syaratnya bagi suatu jenis penghasilanagar negara tempat diterimanya penghasilan itu menjadi negara sumber yang berhak memungut pajak atas penghasilan.
[c.] threshold atau ambang batas yaitu kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber untuk memajaki penghasilan usaha antar negara.

Hak pemajakan dari penghasilan usaha (business profit) sepenuhnya diserahkan kepada negara domisili atau negara dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Pengecualian dari ketentuan tersebut adalah jika penghasilan usaha tersebut didapat atau dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap [BUT].

Sebelum lebih jauh, tulisan ini berkaitan dengan BUT di tax treaty. Karena itu dibawah disebut OECD model dan UN model. OECD model dibuat oleh negara-negara maju, sedangkan UN model dibuat oleh para ahli perpajakan PBB tetapi dasarnya tetap OECD model. Boleh dibilang UN model adalah modifikasi OECD model. Keduanya adalah contoh yang menjadi acuan negara-negara dalam negosiasi tax treaty. Karena masih “model” maka dalam tax treaty yang disepakati, mungkin saja tidak sama dengan modelnya.

Jika kegiatan usaha dilakukan oleh BUT maka hak pemajakan sepenuhnya milik negara sumber (exclusively taxing rights). Karena itu, pengertian Bentuk Usaha Tetap tersebut sangat penting agar diketahui dengan jelas negara mana yang berhak mengenakan pajak. OECD model dan UN model memuat pengertian Bentuk Usaha Tetap dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu:
For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on

Menurut Pak Rachmanto Surahmat [dalam buku yang berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda – sebuah pengantar], fixed place sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat (1) ini memiliki pengertian bahwa suatu Bentuk Usaha Tetap mengandung tiga syarat :
a. adanya tempat usaha berupa prasarana, seperti yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu: tempat manajemen perusahaan, cabang, kantor, pabrik, bengkel dan tambang, sumur minyak atau gas, galian atau tempat lain untuk mengambil sumber daya alam;
b. tempat usaha harus bersifat tetap, yaitu harus berada di satu tempat yang bersifat tetap; dan
c. kegiatan usaha perusahaan tersebut dilakukan melalui tempat tetap tersebut.

Selain itu, karakteristik lain dari dari Bentuk Usaha Tetap adalah bersifat produktif, artinya ia turut memberikan andil dalam memperoleh laba usaha bagi kantor pusatnya.

Pada dasarnya, BUT dikelompokkan ke dalam empat tipe :
[1.] Tipe aset
BUT tipe aset ini disebutkan di Pasal 5 ayat (1). Tipe Aset memiliki tiga ciri atau karakteristik atau pengujian [test], yaitu :
[1.a.] place of business, yaitu tempat baik satu ruangan kecil atau kantor yang lebih luas. Tempat tersebut bisa milik sendiri atau hanya sewa yang penting perusahaan luar negeri memiliki hak untuk menggunakan tempat tersebut. Karena itu, pada era digital ini isu server komputer menjadi topik hangat. Salah satu tulisan di blog yang berkaitan dengan e-commerce ditulis oleh Pak Rusdi Yanis.

[1.b.] fixed, yaitu derajat kepermanenan baik secara geografis (dimensi ruang) maupun berkelanjutan (dimensi waktu). Ini menurut Pak Gunadi [dalam buku yang berjudul Pajak Internasional]. Perlu ada hubungan antara komersial dan geografis [commercial and geographic coherence] secara nature of the business. Tetapi menurut Pak Rachmanto Surahmat, “tetap” berkaitan antara tempat tersebut dan titik geografis. Keberadaan suatu peralatan di satu lokasi sudah cukup untuk dianggap berada di satu tempat tetap.

[1.c.] doing business through that fixed place.

[2.] Tipe aktivitas
BUT tipe aktivitas ada dua:
[2.a.] proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau aktivitas supervisi untuk proyek tersebut selama 12 bulan. Ini yang ada di OECD model. Tetapi di UN model time test menjadi 6 bulan saja.

[2.b.] kegiatan jasa termasuk konsultasi yang dilakukan perusahaan di negara lain selama 6 bulan dalam 12 bulan. Di OECD model jasa ini tidak diatur secara khusus tapi di UN model diatur yaitu di Pasal 5 ayat (3) huruf b. Negara-negara maju berpendirian bahwa jasa teknik dikenakan di negara domisili kecuali melalui agen tidak bebas. Tetapi negara-negara berkembang yang tergabung dalam UN tax experts group berpendapat bahwa hal ini merugikan mereka sehingga kegiatan pemberian jasa ditetapkan sebagai BUT jika melewati time test. Berbeda dengan [2.a.] diatas, time test jasa tidak perlu terus-menerus. Bisa putus-putus yang penting dalam 12 bulan ada 6 bulan. Pemberian jasa ini bisa dilakukan oleh pegawai perusahaan atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut.

[3.] Tipe agen
Tidak semua agen merupakan BUT. Agen dibagi dua yaitu agen bebas dan agen tidak bebas. Nah, agen yang manjadi BUT adalah agen tidak bebas. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (5) OECD model. Bahwa orang atau badan dapat ditetapkan sebagai BUT jika melakukan aktivitas melalui agen tidak bebas. Agen tidak bebas dapat berupa orang pribadi atau badan asal :
[3.a.] Bergantung pada perusahaan yang diwakilinya. Artinya selalu mengikuti petunjuk dan intruksi perusahaan yang diwakilinya.

[3.b.] Mempunyai kuasa / kewenangan untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut. Kewenangan tersebut bersifat tetap atau berlangsung terus menerus. Salah satu faktor yang menentukan untuk mengetahui sifat tetap atau terus menerus adalah apakah kegiatan tersebut dari awal mulanya dimaksudkan untuk jangka panjang atau hanya sementara.

[3.c.] Tidak mempunyai kuasa seperti diatas, tetapi ia mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya.

[4.] Tipe asuransi
Ada perbedaan antara OECD model dengan UN model berkaitan dengan BUT asuransi. OECD model menyarankan bahwa perusahaan asuransi dianggap memiliki Bentuk Usaha Tetap jika perusahaan asuransi tersebut memenuhi ketentuan ayat (1) atau ayat (5) yaitu melalui agen tidak bebas. Tetapi UN model menyarankan untuk mengatur sendiri tentang batasan Bentuk Usaha Tetap bagi usaha asuransi.

UN model mengatur perusahaan asuransi khusus di Pasal 5 ayat (6). Ayat ini mengatur bahwa perusahaan asuransi, kecuali berkenaan dengan reasuransi, dapat dianggap mempunyai BUT apabila perusahaan asuransi tersebut mengumpulkan atau menerima premi atau menanggung resiko di negara sumber melalui orang / badan yang bukan agen independent sebagaimana dimaksud ayat (7). Menurut negara-negara berkembang, agen asuransi biasanya tidak memiliki kuasa untuk menutup kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a OECD model. Jadi, menurut UN model bagi agen perusahaan asuransi syarat Bentuk Usaha Tetap adalah agen di negara sumber yang bersangkutan mengumpulkan atau menerima premi dan menanggung resiko yang terletak di negara sumber tersebut.

Biasanya ada pengecualian di tax treaty yang biasanya disebutkan di Pasal 5 ayat (4). Sebagai contoh, berikut ini Pasal 5 ayat (4) tax treaty Indonesia – China :
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup:
a). penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

b). pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

c). pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi;

f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan

g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.


silakan dilengkapi dengan bacaan ini :-)
Cag!

Thursday, February 5, 2009

Buka hari Sabtu

Berkaitan dengan berakhirnya batas waktu [perpanjangan] penyampaian SPT sunset policy pada bulan Februari 2009 dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2008 pada bulan Maret 2009, maka kantor pelayanan pajak tetap buka di hari Sabtu. Berikut adalah "perpanjangan" jam buka kantor pelayanan pajak  berdasarkan SE-10/PJ/2009 :

 

[1.] Buka jam 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat yaitu untuk tanggal 7, 14, 21 Februari dan 7, 14, 21, 28 Maret 2009.

 

[2.] Buka jam 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat pada tanggal 28 Februari 2009 berkaitan dengan tanggal terakhir [perpanjangan] penyampaian SPT sunset policy.

 

[3.] Buka jam 07.30 sampai dengan 19.00 waktu setempat pada tanggal 31 Maret 2009 berkaitan dengan tanggal terkahir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2008 dan tanggal 30 April 2009 berkaitan dengan tanggal terkahir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan  tahun pajak 2008.

 

Walaupun demikian, waktu tersebut fleksibel. Artinya, jika memang antrian masih banyak pada tanggal tertentu, kantor pajak tetap diintruksikan tetap melayani Wajib Pajak sampai dengan pelayanan selesai.

 

salaam

Link PajakTaxes

PajakTaxes