Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2009

Kartu NPWP Baru

Gambar
Sekarang kartu NPWP sudah mirip kartu ATM. Dengan SE- 17/PJ/2009 ke depan kartu NPWP bagian depan akan tampak seperti ini : Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini : Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak [NPWP] adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. cag!

Membuat Daftar Harta

Gambar
Di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ada daftar harta, tepatnya di form 1770 – IV dan 1770S – II. Format pembuatan Daftar Harta memang sudah ditentukan tetapi cara membuatnya, beragam Wajib Pajak beragam pula caranya. Sedangkan di SPT 1770 SS tidak ada Daftar Harta karena memang dibuat “sangat sederhana” maka yang dilaporkan hanya total harta dan total hutang. Bagaimana membuatnya? Catatan saya berkaitan dengan Daftar Harta sebagai berikut : [1.] Harta yang dimasukkan adalah harta yang ada kondisi per 31 Desember atau akhir tahun. Kalau hartanya sudah dijual, keluarkan saja. Contoh : di SPT tahun 2007 ada sedan Accord, tetapi pada tahun 2008 sedan tersebut dijual dan diganti dengan X-Trail, maka tahun 2008 sedan Accord dihapus dan diganti dengan X-Trail. [2.] Jenis Harta Saya sarankan dikelompokkan saja supaya tidak terlalu panjang. Contohnya Elektronik Rumah, Furniture, Rumah [tanah dan bangunan], Tanah [kebun, sawah, kavling], dan Kendaraan. Tetapi jika harta kita banyak lebih bai

Menghitung Penghasilan Dari Biaya Hidup

Gambar
Kantor pajak negara manapun pasti menginginkan Wajib Pajak memiliki pembukuan yang teratur dan sesuai kelaziman. Wajib Pajak diharapkan memiliki pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan diaudit oleh akuntan publik. Tetapi tentu tidak semua Wajib Pajak dapat membuat pembukuan. Apalagi diaudit! Jika Wajib Pajak tidak dapat membuat pembukuan maka setidaknya kantor pajak menghendaki catatan tentang penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun. Tetapi catatan ini pun tidak semua Wajib Pajak dapat memberikan terutama jika dilakukan pemeriksaan he .. he .. he … Nah, untuk menghitung besarnya penghasilan kantor pajak tidak habis akal walaupun tidak ada catatan. Ada beberapa pendekatan, diantaranya Metode Biaya Hidup . Dalam aplikasinya, Metode Biaya Hidup harus digabungkan dengan Metode Kekayaan Bersih. Pendekatan Biaya Hidup berasal dari rumus : y = i + c dimana : y = total penghasilan i = penghasilan yang diinvestasikan (harta} c = penghasilan yang menjadi

Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Gambar
Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat "sumbangan keagamaan yang bersifat wajib". Berikut dasar hukumnya. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) UU PPh 1984 amandemen 2008 berbunyi : bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ; Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf

Pemotongan PPh atas Dividen

Gambar
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal Pasal 17 ayat (2d) UU PPh 1984 amandemen 2008, pemerintah pada tanggal 9 Februari 2009 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009. Walaupun berisi empat pasal tetapi pada intinya, peraturan pemerintah ini hanya dua pasal karena pasal 3 berisi pelimpahan wewenang ke menteri keuangan dan pasal 4 merupakan saat berlakunya peraturan pemerintah ini yaitu 1 Januari 2009 atau berlaku mundur. Berikut kutipan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 : Pasal 1 Penghasilan beru p a dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 1 0 % (sepuluh persen) dan bersifat final. Pasal 2 P engenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan me l alui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen Pasal 1 diatas mirip dengan bunyi Pasal 17 ayat (2c) UU PPh 1984, yaitu : Tarif yang dikenakan atas

Barang Sangat Mewah

Gambar
Di Pasal Pasal 22 UU PPh 1984 amandemen 2008 terdapat ketentuan baru, yaitu Pasal 22 ayat (1) huruf c   UU PPh 1984, berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah. Alasan penambahan ketentuan ini karena p embelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.   PPh Pasal 22 ini merupakan cicilan PPh yang dibayar oleh pembeli saat membeli barang sangat mewah dan disetorkan ke kas negara oleh penjual. Apa saja barang sangat mewah tersebut ? Berikut ini adalah barang sangat mewat menurut SE-13/PJ/2009 : [a.] pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.00 (dua puluh milyar rupiah); [b.] kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); [c.] rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepulu milyar   rupiah) d

Pencatatan

Gambar
Pada prinsipnya, kantor pajak dimanapun selalu menghendaki adanya pembukuan yang rapi sesuai dengan standar atau kelaziman usaha yang berlaku di negara tersebut bahkan di dunia. Tetapi ada pengecualian untuk wajib pajak tertentu yaitu wajib pajak orang pribadi : [a.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan [b.] Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Dasar dibolehkannya menggunakan pencatatan ada di Pasal 28 ayat (3) UU KUP amandemen 2007 yang berbunyi : Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perund

Subjek Pajak BUT

Gambar
Pasal 2 ayat (5) UU PPh 1984 : Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam; j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

Permanent Establishment

Gambar
Permanent establishment atau dalam bahasa Indonesia Bentuk Usaha Tetap [BUT] adalah istilah penting dalam perpajakan Internasional karena berkaitan dengan [a.] taxing right atau hak pemajakan. [b.] source rules yaitu sekumpulan ketentuan hukum yang menentukan apa syarat-syaratnya bagi suatu jenis penghasilanagar negara tempat diterimanya penghasilan itu menjadi negara sumber yang berhak memungut pajak atas penghasilan. [c.] threshold atau ambang batas yaitu kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber untuk memajaki penghasilan usaha antar negara. Hak pemajakan dari penghasilan usaha ( business profit ) sepenuhnya diserahkan kepada negara domisili atau negara dimana Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Pengecualian dari ketentuan tersebut adalah jika penghasilan usaha tersebut didapat atau dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap [BUT]. Sebelum lebih jauh, tulisan ini berkaitan dengan BUT di tax treaty . Karena itu dibawah disebut OECD model dan UN model .

Buka hari Sabtu

Gambar
Berkaitan dengan berakhirnya batas waktu [perpanjangan] penyampaian SPT sunset policy pada bulan Februari 2009 dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2008 pada bulan Maret 2009, maka kantor pelayanan pajak tetap buka di hari Sabtu. Berikut adalah "perpanjangan" jam buka kantor pelayanan pajak   berdasarkan SE-10/PJ/2009 : [1.] Buka jam 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat yaitu untuk tanggal 7, 14, 21 Februari dan 7, 14, 21, 28 Maret 2009. [2.] Buka jam 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat pada tanggal 28 Februari 2009 berkaitan dengan tanggal terakhir [perpanjangan] penyampaian SPT sunset policy. [3.] Buka jam 07.30 sampai dengan 19.00 waktu setempat pada tanggal 31 Maret 2009 berkaitan dengan tanggal terkahir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2008 dan tanggal 30 April 2009 berkaitan dengan tanggal terkahir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan   tahun pajak 2008.