Kamis, 11 Juni 2009

Pasal 8 ayat (3)

Dilihat dari redaksional, antara Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 dengan UU No. 28 Tahun 2007 tidak banyak perbedaan. Mungkin perbedaan yang paling jelas adakan sanksi yang turun 50% yaitu dari 200% di UU No. 16 Tahun 2000 menjadi 150% di UU No. 28 Tahun 2007. Supaya lebih jelas, saya kutip saja secara berurutan :

Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 [KUP 2000]:
Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.


Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 [KUP 2007]:
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.


Tetapi penggunaan Pasal 8 ayat (3) ada perbedaan antara KUP 2000 dengan KUP 2007. Untuk Wajib Pajak yang diperiksa [Pemeriksaan Bukti Permulaan] tahun pajak 2001 - 2007 bisa langsung melakukan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3). Tetapi untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3) hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak tersebut [yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan] telah di tetapkan SKP Pasal 13A.

Pasal 8 ayat (3) adalah pengakuan kesalahan Wajib Pajak. Seorang Wajib Pajak yang sedang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan "terbukti" telah melanggar Pasal 38 maka atas kesalahan tersebut Wajib Pajak "cukup" dikenakan sanksi administrasi. Karena Wajib Pajak sudah mengakui kesalahannya dan sudah membayar sanksinya, maka sanksi pidana tidak diperlukan lagi. Inilah bedanya sanksi pidana umum dan sanksi pidana perpajakan!

Dilihat dari FUNGSI, maka Pasal 8 ayat (3) adalah semacam "benteng" supaya tidak dilakukan penyidikan atas Wajib Pajak tersebut. Kapan Wajib Pajak tahu akan dilakukan penyidikan? Semua Wajib Pajak yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan ada kemungkinan akan diteruskan dengan proses penyidikan jika bukti-bukti tindak pidana cukup. Pada saat inilah Wajib Pajak bisa "membentengi diri" dengan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Di KUP 2007 [tahun pajak 2008 dan seterusnya] penyidikan dengan sangkaan Pasal 38 hanya bisa dilakukan jika atas Wajib Pajak tersebut telah dikeluarkan SKP Pasal 13A atau alpa untuk kedua kalinya.

Karena berfungsi sebagai tameng supaya tidak disidik, jika proses pemeriksaan sudah memasuki proses penyidikan, maka tidak perlu lagi ada Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3). Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi :
Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.


salaam

Rabu, 03 Juni 2009

Pasal 13A

Sekitar pertengahan tahun 2007, ada sosialisasi kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Walaupun secara DJP dua jenis pekerjaan tersebut tidak asing lagi, tetapi sejak modernisasi DJP maka ada perubahan paradigma.

Sebagai contoh : kabarnya [saya sendiri tidak mengalami] kalau di kantor pusat DJP, khususnya Direktorat P4 waktu itu, bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan itu adalah pemeriksaan yang usulnya berasal dari Subdit Penyidikan. Kalau dari Subdit Pemeriksaan, ya bentuknya pemeriksaan khusus. Selain itu, praktek dilapangan, Pemeriksaan Bukti Permulaan itu seringkali dijadikan “macan ompong” untuk menakut-nakuti Wajib Pajak supaya lebih “takut”. Bahkan tidak sedikit jika Pemeriksaan Bukti Permulaan berasal dari pemeriksaan biasa, tapi karena Wajib Pajak tidak ditemukan, maka ditingkatkan di Pemeriksaan Bukti Permulaan. Hasil dari Pemeriksaan Bukti Permulaan pada waktu itu ya .... sama saja dengan pemeriksaan khusus atau pemeriksaan kriteria seleksi, yaitu surat ketetapan pajak [skp].

Nah, pada waktu sosialisasi dari Direktur Intelijen dan Penyidikan pada waktu itu ditegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan hanya untuk mencari bukti-bukti awal tindak pidana perpajakan. Jika bukti-bukti awal tidak ditemukan pada saat Pemeriksaan Bukti Permulaan maka harus “case closed” [istilah Pak Direktur waktu itu]. Tidak ada skp! Hasil dari Pemeriksaan Bukti Permulaan itu adalah penyidikan atau "case closed". Kabarnya, ini memang konsep awal di RUU KUP.

Tetapi kemudian pada waktu pembahasan di DPR berkembang wacana bahwa perlua ada suatu sanksi bagi Wajib Pajak yang berfungsi sebagai “warning” supaya Wajib Pajak tidak main-main dengan Surat Pemberitahuan. Kalau sebatas “lampu kuning” maka sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi penjara tapi berupa kenaikan.

Kabarnya, semula akan ada Pasal 38A. Seperti yang kita ketahui, sanksi Pasal 38 dan Pasal 39 adalah kewenangan hakim. Sanksi itu ditetapkan dengan vonis hakim. Untuk menjatuhkan sanksi kenaikan 200%, seorang Wajib Pajak harus diperiksa dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, dan persidangan di Pengadilan Negeri. Kemudian hakim menjatuhkan vonis dengan kenaikan 200% dari kerugian pada pendapatan negara. Ini tentu terlalu “melelahkan” tetapi hasilnya tidak akan maksimal.

Karena itu kemudian pasal itu ditarik ke “kawasan” surat ketetapan pajak yaitu di Pasal 13. Artinya, walaupun Wajib Pajak sudah terbukti melakukan perbuatan pidana pajak tetapi karena perbuatan tersebut baru yang pertama kali maka sanksi yang diberikan cukup dengan sanksi kenaikan 200% oleh DJP sendiri. Tidak perlu sampai penyidikan dan persidangan di Pengadilan Negeri.

Maka jadilah Pasal 13A UU KUP. Inilah bunyi lengkapnya :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Kalau kita cermati kata-kata "alpa" dan "kerugian pada pendapatan negera" merupakan bahasa hukum. Perhatikan kata-kata yang digunakan di Pasal 13 UU KUP yang menggunakan istilah "tidak atau kurang bayar" bukan "kerugian pada pendapatan negara"!

Alpa Pertama Kali

Ada pepatah, seekor keledai tidak akan jatuh pada lubang yang sama. Saya kira pada pepatah ini, keledai dicitrakan seekor binatang yang bodoh atau dungu. Dan jatuh disini tentu saja bukan jatuh yang disengaja. Seekor binatang yang dungu sekalipun tidak akan pernah berbuat kesalahan [yang sama] dua kali yang tidak disengaja. Kira-kira begitu pengertiannya.

Alpa adalah sesuatu yang tidak disengaja. Dalam bahan UU KUP kata alpa artinya bertolak belakang dengan sengaja. Silakan perhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP [khususnya amandemen 2007]. Supaya lebih jelas, saya kutip kedua pasal tersebut :

Pasal 38 UU KUP :
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.


Pasal 39 ayat (1) UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Perhatikan kalimat di Pasal 38 diatas, “perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A”! Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 13A terlebih dahulu.

Pasal 13A UU KUP :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.


Nah kalau di Pasal 13A ini kalimat yang perlu diperhatikan adalah, “kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak”! Artinya, di UU KUP kita dikenal alpa pertama, kedua, dan seterusnya. Hal ini juga menjadi pegangan bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk memutuskan vonis bahwa Pasal 38 UU KUP hanya bisa diterapkan [khusunya untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya] jika seorang Wajib Pajak sudah dikenakan sanksi Pasal 13A UU KUP.

Lantas bagaimana menentukan perbuatan alpa pertama kali? Perbuatan alpa pertama kali ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak [skp] dengan sanksi Pasal 13A oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.

Contoh 1:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2009 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Inilah alpa pertama kali!

Contoh 2:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2010. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Tetapi pada Desember 2011 diperiksa Bukti Permulaan lagi untuk tahun pajak 2009. Maka untuk tahun pajak 2009 ini bukan alpa pertama kali karena alpa pertama kali sudah ditetapkan untuk tahun pajak 2010 (pelaksaan pemeriksaannya lebih dulu) walaupun tahun pajaknya justru mundur.

Contoh 3:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008, 2009, dan 2010. Karena pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut berbarengan waktunya, maka hasil pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut bisa menggunakan Pasal 13A dan disebut sebagai alpa yang pertama kali.

Dengan demikian, alpa pertama kali bukan ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tetapi ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang hasilnya menetapkan skp Pasal 13A!

Wajib Pajak bisa melakukan perbuatan tidak disengaja berkali-kali bahkan untuk tahun pajak yang sama! Contoh lagi, seorang Wajib Pajak diperiksa Bukti Permulaan tahun 2009 untuk tahun pajak 2008. Pada pemeriksaan tahun 2009 objek yang diperiksa adalah PPh Badan. Tetapi pada tahun 2010 diperiksa Bukti Permulaan lagi dengan objek pemeriksaan pemungutan PPN. Tuh kan!

Walaupun demikian, jangan dihubungkan antara Wajib Pajak dengan keledai! Karena memang tidak ada hubungannya sama sekali he... he ... he ...

Salaam

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771