Kamis, 16 Juli 2009

Restitusi Express

Saya yakin bagi sebagian besar Wajib Pajak, pelayanan restitusi yang cepat akan menguntungkan mereka. Jika bisa, setiap bulan Wajib Pajak bisa mengklaim kelebihan pajak yang dia bayar sehingga akan menambah arus uang [maksudnya cash inflow] untuk keperluan operasional. Percaya atau tidak, ternyata ada juga Wajib Pajak yang mengeluh karena "harus" restitusi setiap bulan!!! Untuk restitusi tersebut, si Wajib Pajak merasa kewalahan untuk melayani pemeriksaan.

Adakah proses restitusi yang tanpa pemeriksaan? Ternyata ada! Sebenarnya disebut Pengembalian Pendahuluan. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan tapi cukup dilakukan penelitian. Dua hal yang berbeda! Apa saja yang diteliti oleh petugas pajak? Ini dia menurut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-40/PJ/2009 :
1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.


Berapa lama Wajib Pajak dapat mengharapkan kelebihan pajak tersebut? Cukup cepat, hanya satu bulan saja. Ini untuk restitusi PPN. Berikut ketentuan Pasal 17D ayat (1) UU KUP [amandemen 2007] :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.


Siapa saja yang berhak mendapatkan restitusi cepat tersebut? Inilah dia orangnya menurut Pasal 17D ayat (2) UU KUP [amandemen 2007] :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau

d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Persyaratan lebih lanjut tentang "siapa" ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007, Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-40/PJ/2009.

Sebenarnya restitusi express ini dalam UU KUP terbaru ada dua Wajib Pajak, yaitu :
1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang diatur di Pasal 17C UU KUP
2. Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang diatur di Pasal 17D UU KUP

Selasa, 14 Juli 2009

Reformasi Jilid Dua

Pertama mendengar istilah "reformasi jilid dua", saya mengira hanya gurauan dalam perbincangan. Ya, kenapa harus disebut jilid dua padahal sebelumnya tidak ada istilah jilid satu? Atau sebuah istilah untuk reformasi DJP pasca Pak Darmin? Apa perbedaan jilid satu dan jilid dua? Kira-kira begitu pertanyaan yang ada dibenak.

Dan ternyata istilah reformasi jilid dua bukan istilah informal tapi sudah formal. Bahkan DJP telah melakukan pencanangan [mungkin istilah yang tepat peresmian?] program reformasi jilid dua dengan mengundang perwakilan dari masing-masing kantor se Indonesia. Acara pencanangan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2009 di Taman Budaya Sentul City Bogor. Salah satu beritanya ada di laman KPP Madya Palembang.

Majalah Berita Pajak edisi 1 Juli 2009 juga berjudul "Reformasi Jilid Dua". Ternyata reformasi jilid dua sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juni 2009. Bahkan DJP sudah membuat siaran pers tentang reformasi jilid dua. Saya justru baru memperhatikan setelah baca Majalah Berita Pajak yang diterima selalu terlambat he .. he ... he ....


Ternyata reformasi jilid dua ini berdasarkan program Pintar yang saya posting pada tanggal 5 Nopember 2008. PINTAR merupakan program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk mendukung reformasi administrasi yang dilakukan DJP. Program ini mengadopsi "best practice" sistem administrasi perpajakan di dunia baik dalam aspek pelayanan perpajakan maupun pengawasan kepatuhan. Yang mengherankan, program ini dananya berasal dari pinjaman dari Bank Dunia. Padahal DJP boleh disebut collector penerimaan negara dan "menyumbangkan" lebih dari tujuh puluh persen APBN. Kenapa DPR tidak menyisihkan anggaran upah pungut yang sebagian dananya untuk program Pintar? Tanya kenapa ???????

rp83wujnik

Minggu, 12 Juli 2009

Pengurangan PBB

Walaupun saya bukan Kabid PKB [kapan ya jadi eselon 3?] tapi saya yakin bahwa sebagian besar pekerjaan Kabid Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kanwil DJP berkaitan dengan PBB. Diantara tumpukan berkas yang ada dimeja, sebagian besar berkas pengurangan PBB. Hari Kamis kemarin, 9 Juli, saya kebetulan berbincang dengan pjs Kabid PKB di Kanwil DJP Jawa Tengah, dan dari secuil perbincangan hari itu terbukti bahwa berkas pengurangan PBB adalah pekerjaan yang paling banyak.

Sebenarnya siapa sih yang berhak mendapatkan pengurangan PBB? Kita kutip saja Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009 yang merupakan peraturan terbaru tentang pengurangan PBB. Berikut Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengurangan :
a. Wajib Pajak orang pribadi meliputi:

1) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;

2) objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;

3) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

4) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau

5) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;

b. Wajib Pajak badan meliputi:
objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.

Selain itu, ada pengurangan yang dikarenakan objek PBB [tidak melihat subjek PBB lagi], yaitu tanah dan atau bangunan yang :
[1.] Terkena Bencana Alam
adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

[2.] Sebab Lain Yang Luar Biasa
meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/ atau wabah hama tanaman.

Nah, Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas pengurangan ini tentu harus menulis Surat Permohonan dan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,

c. diajukan kepada Kepala KPP Pratama;

d. dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak;

f. diajukan dalam jangka waktu:
1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
2) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
3) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
4) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
5) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

g. tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan

h. tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.

Untuk Surat Permohonan secara kolektif, silakan baca Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009

Saran saya : jangan sekali-sekali mengurus PBB melalui orang lain apalagi jika orang tersebut tidak jelas jabatan dan kompetensinya. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa ada orang yang memanfaat ketidaktahuan Wajib Pajak dengan cara yang diluar peraturan yang berlaku. Ya .... bahasa awamnya dengan memalsukan dokumen.

Terakhir, meminta pengurangan pembayaran PBB bukan meminta penurunan NJOP! Walaupun dampaknya pada PBB terutang bisa sama, tapi penurunan NJOP saya kira memiliki prosedur yang berbeda dan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009

salaam

Intelijen Untuk Wajib Pajak

Dua hari setelah saya posting tentang intelijen pajak ternyata ada berita tentang intelijen di Bisnis Indonesia yang disalin oleh www.pajak.go.id pada tanggal 10 Juli 2009. Pada posting kali ini saya akan mengomentari praktisi perpajakan yaitu paragrap berikut :
Vaudy Starworld, praktisi pajak dari kantoi konsultan Vaudy Starworld, mengatakan selain ditugaskan untuk memata-matai wajib pajak, seharusnya petugas intelijen pajak juga ditugaskan untuk memata-matai petugas pajak (fiskus). "Ini tujuannya membersihkan diri Ditjen Pajak sendiri dari praktik-praktik under table masa lalu," katanya.

Saya kira Inteldik tidak akan kekurangan pekerjaan dengan memata-matai pegawai DJP sendiri. Ada unit khusus yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengawasi kepatuhan internal yaitu Sub Dit Kepatuhan Internal yang berada di bawah KITSDA. Dan yang saya dengar direktur KITSDA juga pernah mengirim pegawai ke BIN untuk pendidikan intelijen. Hanya saja mungkin tidak sebanyak yang dikirim oleh Inteldik. Karena itu, saya yakin ada juga intelijen yang mengawasi pegawai DJP (fiskus).

Selain itu, Pusdiklat Umum juga pernah mengadakan kerjasama dengan BIN mengadakan pendidikan dasar intelijen khusus untuk pegawai Itjen Departemen Keuangan. Artinya, saya menduga bahwa pegawai DJP sudah diawasi oleh dua unit intelijen di Departemen Keuangan, yaitu KITSDA dan ITJEN. Berikut kutipan berita diklat ini :
DTSS Analisa Intelijen dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis analisa Intelijen bagi para pegawai/pejabat Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk membuat produk intelijen dari sumber terbuka dan tertutup secara akurat. Selasa, 10 maret 2009 oleh Inspektur Bidang Investigasi Departemen Keuangan R.I Bapak Hadi Rudjito, S.H. didampingi Kapusdiklat Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kapusdiklat Keuangan Umum , diklat ini secara resmi dibuka.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melakukan analisa intelijen dan membuat produk intelijen, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Itjen. Diklat bertempat di Asrama BIN dimulai tanggal 10 s.d. 24 Maret 2009 ini diikuti oleh 24 pegawai auditor.


Melengkapi berita di media masa bahwa DJP akan mengirim intelijen ekonomi ke luar negeri maka saya mendapat informasi bahwa hal ini memang menjadi program DJP. Hanya saja realisasi untuk hal ini sangat-sangat hati-hati karena yang namanya pejabat intelijen sangat sensitif terutama bagi negara yang ditempatkan. Malah kabarnya, jika ada informasi ada pejabat intelijen datang ke satu negara, maka pejabat intelijen tersebut justru akan menjadi objek intelijen negara tersebut sejak pejabat tersebut menginjakkan kakinya di bandar udara. Karena itu, tidak mudah menempatkan pejabat intelijen ekonomi di negara lain.

Melangkapi kegiatan intelijen, sebenarnya DJP juga sudah mempersiapkan tenaga pengamat. Kalau dahulu pengamatan bisa dilakukan oleh semua pegawai DJP, maka sekarang ada Diklat Pengamatan sehingga kegiatan pengamatan oleh pejabat yang memiliki sedikit ilmu tentang intelijen. Petugas pengamat tentu bukan intelijen tapi dia melakukan sebagian kegiatan intelijen. Karena itu, ke depan pasti akan banyak petugas DJP yang melakukan penyamaran untuk menggali informasi dari Wajib Pajak tanpa disadari oleh Wajib Pajak itu sendiri :D

salaam

Selasa, 07 Juli 2009

Intelijen Perpajakan

Awas intel pajak! Saya kira para Wajib Pajak mulai sekarang perlu mengingat kalimat singkat tersebut. Sejak modernisasi Kantor Pusat DJP, terjadi perubahan organisasi. Salah satunya adalah adanya Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak atau yang sering disebut Dit Inteldik. atau Dit. IP.

Selama ini yang lebih sering kita dengar bahwa intel itu intel untuk kepentingan militer seperti BIA, BAKIN, dan BIN. Selain itu, ada juga inter polisi. Dan satu-satunya intel PNS tentu saja intelijen kejaksaan.

DJP adalah salah satu organisasi yang "berani" menamakan salah satu sub-organisasinya dengan sebutan Intelijen. Mungkin ada organisasi lain yang sebenarnya bertugas melakukan kegiatan intelijen tapi dari namanya bukan intelijen.

Sementara ini, kegiatan intelijen di DJP diperuntukkan bagi keperluan proses penyidikan. Setidaknya ini yang saya tahu :D Misalnya untuk mencari tersangka yang sembunyi entah dimana, atau mengumpulkan informasi untuk keperluan keberhasilan proses penyidikan. Pada dasarnya kegiatan intelijen itu mencari, mengumpulkan dan menyajikan informasi.

Ada dua Sub Direktorat yang memiliki kegiatan intelijen yaitu Sub Direktorat Rekayasa Keuangan dan Sub Direktorat Intelijen. Yang pertama kegiatannya adalah room intelligence dan yang kedua kegiatannya adalah field intelligence. "Mungkin" yang termasuk room intelligence diantaranya hacking, penetration testing, computer forensics, electronic discovery, dan teknologi komunikasi untuk keperluan intelijen.

Untuk menyiapkan tenaga intel pajak, DJP langsung "menyekolahkan" generasi muda yang relatif masih muda ke BIN, BAIS, Intelijen Ekonomi Polri, dan S2 UI secara berkelanjutan.

Politik Kebijakan Perpajakan

Musim kampanye sudah usai. Para calon anggota legislatif hampir semua sudah terpilih (ada beberapa daerah yang pemilu ulang). Sedangkan para capres saat ini sedang menikmati puncak tekanan psikologi. Walaupun masing-masing capres selalu mengadakan polling, tetapi tentu saja yang menentukan bukan polling. Pemilihan presiden secara langsung adalah penentunya. Karena itu, saat ini pasti mereka sedang deg-deg-an :D

Kalau kita perhatikan, kebanyakan kampanye para calon presiden dan calon wakil presiden selalu pada sisi pengeluaran. Sebagai contoh, pendidikan gratis sampai SMA, Bantuan Langsung Tunai, bantuan permodalan, pembangunan infrastruktur, peningkatan anggaran "x" sekian persen, dan seterusnya.

Kalau dilihat dari sisi APBN tentu akan ada penerimaan dan pengeluaran. Nah, sebelum mencanangkan program "peningkatan" pengeluaran anggaran tentu saja seharusnya para calon pemimpin merancang bagaimana meningkatkan penerimaan negara tanpa berhutang.

Bisa saja untuk menutup kekurangan penerimaan, negara mengeluarkan surat utang. Tetapi bagaimanapun hutang itu ada batasnya. Walaupun namanya negara, jika terlalu banyak berhutang baik berhutang kepada rakyatnya (dalam bentuk Surat Utang) maupun berutang kepada lembaga internasional, tentu tidak sehat. Apalagi jika hutangnya kepada negara lain.

Menurut saya, jika kita meminta hutang kepada negara lain (mungkin disebut G to G) maka secara tidak langsung negara kita menempatkan martabat lebih rendah dari negara donor. Bagaimanapun kreditur kedudukan selalu lebih tinggi daripada debitur.

Saya khawatir, jika pengeluaran terus digenjot untuk menggolkan janji kampanye, dan untuk menutupi pengeluaran tersebut kemudian pemerintah menggenjot hutang.

Mungkin pada pemilihan calon presiden tahun 2014, diantara tim sukses calon presiden perlu diajak para pakar kebijakan perpajakan. Gunanya tentu saja membuat program peningkatan penerimaan perpajakan secara radikal sehingga terjadi peningkatan anggaran secara radikal pula.

Tujuannya tentu saja supaya kesejahteraan rakyat bisa dinikmati secara signifikan. Selama ini pergantian pemimpin yang dipilih oleh rakyat, terasa datar-datar saja karena keterbatasan anggaran. Banyak pemimpin daerah yang memiliki ide sangat bagus tapi tidak bisa dijalankan karena terbentur anggaran. Dan tidak ada terobosan untuk mengatasi kekurangan tersebut.

Apa untungnya memiliki program yang revolusioner tapi tidak bisa dijalankan? Sebaliknya jika punya program yang datar-datar saja, kenapa dipilih?

Salam

Negara Merdeka Bebas Pajak?

PPh 21 perorangan / Income Tax bisakah dikembalikan ke kita?
Coba pikirkan kami yang dari swasta, pada waktu kita produktif, pemerintah dengan enak memotong penghasilan kita berupa PPh 21 perorangan, tapi ketika kita tidak produktif (tua jompo) dimana peran pemerintah ?
Saya berpendapat seharusnya PPh 21/income tax adalah hak kita dan harus kembali ke kita sebab itu adalah penghasilan dari jerih payah kita bekerja yang kita pinjamkan/titipkan pada pemerintah untuk dipakai menjalankan pemerintahan. Dana Pensiun? itu uang kita dari hasil kita nabung.
Jika tidak kembali, berarti kita hidup di negeri ini harus bayar atau memberi upeti. Apa bedanya negara merdeka dengan negara jajahan, kalau harus bayar upeti.
Jadi kesimpulannya UU perpajakan kita harus dirubah ke yang lebih mencerminkan negara merdeka dan rakyat merdeka, bukan negaranya saja yang merdeka.

Memang benar bahwa kita harus membayar upeti. Dan menurut saya upeti memiliki makna yang sama [sinonim] dengan pajak! Hanya saja upeti sering kali dikonotasikan kepada hal yang tidak baik, misalnya dilakukan oleh orang jahat. Padahal makna hakikatnya sama-sama merampas harta orang!

Tetapi, mari kita lihat makna pajak menurut UU KUP :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Benar kan bahwa pajak itu wajib dan bersifat memaksa? Hanya saja pajak didasarkan pada undang-undang yang secara teoritis dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah. Artinya, secara tidak langsung rakyat sendiri yang bilang, "Ya .. saya siap bayar pajak ini dan itu."

Selain itu, pajak digunakan untuk keperluan negara. Kalau mau bukti bahwa pajak untuk keperluan negara bisa dilihat di APBN. Khusus untuk APBN tahun 2009 ini pendapatan perpajakan sebesar 661,8 trilyun rupiah atau setara dengan 77,99% dari total pendapatan negara dan hibah. Artinya, pendapatan perpajakan sangat signifikan!

Tanpa pajak, darimana negara membiayai penyelenggaraan kenegaraan?

Kenyataannya, hanya sedikit negara di dunia ini yang tidak memungut pajak dari rakyatnya. Dan negara-negara maju malah berlomba untuk menarik pajak dari rakyatnya. Sedangkan negara yang bebas pajak biasanya negara kaya minyak seperti Saudi Arabia. Itu pun tidak 100% bebas pajak karena untuk korporasi dan orang asing tetap ada pajak. Mungkin negara tetangga kita, Brunei Darussalam kabarnya bebas pajak?

Senin, 06 Juli 2009

Membebaskan BPHTB Warisan

Pak Raden, saya aneh apa karena warisan diperoleh dengan cuma-cuma, maka wajar kena pajak? Kenapa penerapan UU ini memandang warisan itu hanya sebelah saja yaitu harta warisan, padahal ada juga warisan berupa hutang. Jadi kalau mau membahas warisan, pemerintah harusnya melihat keseluruhan harta dan hutang warisan. Jangan hanya hartanya saja.

Begitulah salah satu komentar yang masuk pada hari ini. Pertama saya mengira yang dimaksud pajak adalah PPh atau PPN. Padahal untuk masalah warisan sudah saya bahas di blog ini pada tanggal 7 September 2007. Kalau di cari dulu pasti ketemu. Kesimpulan pada posting itu adalah warisan bebas pajak.

Setelah saya teliti, ternyata komentar tersebut ada di posting BPHTB. Jadi yang dimaksud pajak disini adalah BPHTB. Saya kemudian mencari tahu alasan pengenaan BPHTB atas warisan ini. Memang alasan kenapa warisan dikenakan yang ada di Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000, yaitu di bagian penjelasan yang berbunyi :
Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak.

Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Sebagaimana kita ketahui bahwa BPHTB "semacam" Materai atas perolehan hak. BPHTB terutang saat ada proses alih nama Sertifikat Hak Milik [SHM] dari orang yang meninggal kepada ahli waris. Dan dibayar oleh ahli waris sebagai orang yang memperoleh hak. Jika warisan tersebut tidak dialihnamakan atau warisan tersebut tidak memiliki SHM dan ahli waris tidak berniat untuk mengalihnamakan warisan tersebut, sebenarnya warisan tersebut bebas pajak.

Ada dua tips supaya ahli waris bebas atau terhindar membayar BPHTB :
1. Untuk warisan yang sudah bersertifikat, yaitu warisan langsung dijual tanpa dialihnamakan ke ahli waris. Dengan demikian, alihnama secara formal dari orang yang meninggal ke pembeli. Ahli waris bebas bayar BPHTB.

2. Untuk warisan yang belum atau tidak bersertifikat, yaitu dengan tidak membuat sertifkat. Saya kira ini cocok di daerah pedesaan yang kurang memperhatikan formalitas bukti kepemilikan.

Walaupun demikian, sebenarnya BPHTB warisan sudah mendapat dua fasilitas :
Pertama : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris (NPOPTKP) bisa sampai Rp 300.000.000,00. Ini adalah NPOPTKP tertinggi.

Kedua : diskon langsung 50% dari BPHTB terutang.

Sabtu, 04 Juli 2009

PPN KMS

Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri [PPN KMS] sudah ada sejak tahun 2000. Waktu itu Objek PPN KMS adalah rumah dan tanah dengan luas minimal 400 meter persegi. Kemudian pada tahun 2002, batasan objek PPN KMS diturunkan dari 400 meter persegi menjadi 200 meter persegi.

Sedangkan tarif efektif PPN KMS adalah 4% dari total pengeluaran. Berikut Pasal 3 ayat (3) KMK 545/2000 :
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.


Dari situ jelas bahwa batasan objek PPN KMS adalah luas bangunan. Tetapi hari ini saya baca berita di Bisnis.com dan kontan.co.id bahwa PPN KMS akan dikenakan pada rumah yang memiliki nilai tinggi. Apakah batasan objek akan berubah dari luas ke nilai? Kita tunggu saja UU PPN yang baru!

Tapi ada kalimat yang saya kira tidak tepat, yaitu :
Ada kabar buruk bagi Anda yang berniat membangun rumah. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Baramg Mewah (PPN dan PPnBM) mengusulkan adanya pengenaan PPN atas pembangunan rumah.

Saya kira ini bukan kabar buruk karena dari dulu memang sudah dikenakan PPN KMS!
salaam

Jasa Katering

Komentar :
Bagaimana dengan PPh 21 vs PPh 23 misal orang pribadi yang menyediakan jasa catering, jasa sewa kendaraan apakah dipotong pph 21 (bukan pegawai) atau pph 23?
Jawaban saya:

Jasa Katering termasuk objek PPh Pasal 23 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimkasud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Untuk daftar objek pajak PPh Pasal 23 sudah saya posting pada tanggal 22 Januari 2009. Silakan di klik.

Tetapi jika penyedia jasa katering tersebut orang pribadi maka tidak otomatis si pengusaha katering tersebut wajib memotong PPh Pasal 23. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah [Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996]:
a. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

b.Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;


Perlakuan yang sama akan berlaku bagi jasa sewa kendaraan.

salaam

Saat terutang PBB dan BPHTB

Komentar :
Saya butuh informasi, kapan seseorang yang membeli rumah di developer mulai bayar PBB? Masalahnya saya kredit in-house di developer tersebut, dan belum melakukan balik nama maupun serah terima, sedangkan pembayaran BPHTB dan lain-lain diberi kelonggaran sampai batas kurang lebih 1 tahun dari pelunasan. Memang tahun ini merupakan tahun terakhir saya mencicil, dan saya sudah mendapat tagihan untuk bayar PBB. Sebenarnya masih tanggung jawab developer atau pembeli?

Jawaban saya:
Saat terutang PBB adalah tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan. Untuk lebih jelas siapa yang wajib bayar PBB, saya berikan contoh dibawah ini.

Saya membeli rumah dan tanah di Bandung pada tanggal 15 Januari 2008. Karena pada tanggal 1 Januari 2008 rumah di Bandung tersebut masih milik orang lain atau pengembang maka subjek pajak [orang yang wajib bayar] yang tertera di SPPT PBB tahun 20008 adalah orang lain atau pengembang.

Subjek pajak akan berubah menjadi saya sejak SPPT PBB tahun 2009. Tetapi untuk hal itu, saya harus mengurus ke kantor pajak [KPP Pratama] dengan mengisi formulir yang bernama SPOP [surat pemberitahuan objek pajak]. Setelah diisi dengan jelas dan lengkap dan ditanda tangan, SPOP tersebut dikirim ke KPP terdaftar dimana lokasi objek berada. Nah, setelah itu tinggal tunggu tahun berikutnya [karena menunggu status per 1 Januari]. Selama tidak ada informasi perubahan data, tentu kantor pajak juga tidak mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan. Tetapi jika kita beli dari pengembang, biasanya SPOP sudah diurus oleh pengembang.

Berkaitan dengan pertanyaan diatas, jika ada serah terima rumah dari pengembang ke pembeli, maka subjek pajak di SPPT PBB bisa berubah. Sekedar informasi tambahan : subjek pajak PBB tidak harus orang yang memiliki tapi bisa juga orang yang menguasai atau orang yang memanfaatkan objek PBB tersebut.

Sedangkan BPHTB adalah pajak atas perolehan tanah. Selama tanah belum "disertifikatkan" [kita mengurus sertifikat hak milik] maka belum timbul hutang BPHTB. Seperti jika kita beli tanah di kampung yang tidak memiliki sertifikat dan kita tidak berniat membuat sertifikat maka atas jual beli tersebut tidak akan terutang BPHTB.

Contoh : Saya beli tanah tahun 2003. Tetapi karena mau dijadikan jaminan di bank, pada tahun 2009 saya membuat sertifikat hak milik lewat notaris. Nah, pada saat mengurus ke notaris tersebut saya harus bayar BPHTB sesuai NJOP tahun 2009 [tahun saat perolehan hak milik] atau sesuai harga beli tahun 2003 [mana yang lebih tinggi].

Satu hal yang perlu saya ingatkan : sebaiknya bayar PBB dan bayar BPHTB dilakukan sendiri. Banyak kasus pembayaran BPHTB dipalsukan. Jangan dititip ke notaris atau pengembang. Jika dititipkan, pastikan memang dibayar ke bank! Subjek pajak BPHTB adalah pembeli tanah. Karena itu, kita lah yang paling berkepentingan dengan pembayaran BPHTB.

salam

Jumat, 03 Juli 2009

PPh Pasal 4 (2) versus PPh Pasal 23

Masih banyak yang mempertanyakan ketidaksinkronan antara tarif yang diatur di PPh Pasal 23 UU PPh 1984 dengan tarif yang diatur di Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Sebagai contoh : tarif PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi sebesar 2%. Tetapi di PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 2%, 3%, 4%, dan 6% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008. Jauh sebelum masalah jasa konstruksi, saya sendiri mempertanyakan kenaikan tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No. 131 Tahun 2000 yang mengatur tarif PPh atas bunga deposito dan tabungan serta SBI sebesar 20% padahal di Pasal 23 UU PPh 1984 [amandemen 2000] jelas-jelas tarif 15% untuk bunga.

Hasil pendalaman saya atas hal ini sebagai berikut :

Pertama:
Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah peraturan lebih khusus mengalahkah Pasal 23 UU PPh 1984. Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 [amanden 2000] sudah menyebutkan,
" .. pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. "
Begitu juga dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 hasil amandemen 2008 menyebutkan kata "perlakuan tersendiri". Saya kutip kembali kalimat yang dimaksud,
" .. atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Saya kira tidak diragukan lagi jika frase "perlakuan tersendiri" sinonim dengan "perlakuan khusus". Dengan demikian, Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 adalah aturan khusus (spesialis) untuk Pajak Penghasilan.

Kedua :
Pasal 23 adalah bagian dari Bab V Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan. Artinya PPh Pasal 23 itu adalah cicilan pajak bagi PPh Badan atau PPh OP. Cicilan PPh Pasal 23 yang sudah dipotong oleh pengguna jasa [pemberi penghasilan] tersebut pada akhir tahun dikreditkan oleh penerima penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 adalah flat yaitu 15% atau 2% sedangkan tarif PPh Badan dan tari PPh OP progressif sesuai Pasal 17 UU PPh 1984. Ini adalah aturan umum.

Sedangkan berkaitan dengan jasa-jasa tertentu yang peraturan pemerintah-nya mengacu [mencantol] ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 sudah jelas memerintahkan kepada para pemberi penghasilan untuk memotong PPh dengan tarif tertentu. Dan besaran tarif ini tidak hanya berlaku bagi pemberi penghasilan tapi berlaku juga bagi penerima penghasilan. Di SPT Tahunan, penerima penghasilan akan menghitung pajaknya secara terpisah [flat] dari penghitungan pajak umum [progressif].

Istilah final itu sendiri menurut saya lebih tepat bagi penerima penghasilan. Sedangkan bagi pemotong atau pemberi penghasilan maka tidak ada istilah final. Kewajiban pemotong itu sama saja baik untuk jasa-jasa yang diatur di Pasal 4 ayat (2) maupun jasa-jasa yang diatur di Pasal 23.

Dengan dua pemahaman tersebut, saya tidak ragu lagi bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 mengalahkan Pasal 23 UU PPh 1984.

Salaam!

Penghapusan Piutang

Sudah menjadi kelaziman dalam dunia bisnis jika ada sebagian kecil dari piutang yang tidak bisa ditagih. Karena atas piutang tersebut telah tercatat sebagai pendapatan, maka untuk mengoreksi pendapatan tersebut tentu dengan menjadikan biaya dari piutang tersebut. Ya, penghapusan piutang adalah biaya atau pengurang penghasilan bruto.

Hanya saja, dilihat dari sisi fiskal penghapusan piutang harus memiliki syarat sebagaimana yang diatur di Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh 1984. Ternyata ada sedikit perbedaan antara aturan di UU dengan turunannya di Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009. Ibu Triyani telah membuat catatan tentang perbedaan ini. Dan saya setuju dengan beliau :D

..bagaimana caranya kreditur membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur. Apakah kreditur wajib meminta laporan keuangan debitur? Atau dengan cara lain? Bagaimana jika debitur adalah WP orang pribadi yang tidak melakukan pembukuan?


Posting ini sebenarnya usaha saya menjawab pertanyaan Ibu Triyani diatas.

Di Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.03/2009 tertulis:
.. atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, ...


Saya kira perjanjian antara kreditur dan debitur semacam itu sudah cukup membuktikan bahwa dari sisi kreditur diakui sebagai biaya sedangkan dari sisi debitur harus diakui sebagai penghasilan. Bagaimana jika si debitur ternyata tidak membukukan sebagai penghasilan di Laporan Keuangan? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kita tahu bahwa si debitur tidak membukukan penghasilan? Saya kira, ini mirip dengan "menerabas" lampu merah. Selama tidak ada polisi dan aman-aman saja, ya tidak apa-apa. Tapi jika ketahuan oleh petugas polisi lalu lintas, ya ...... sidanglah urusan selanjutnya :D

Artinya, jika memang diketahui oleh petugas pajak bahwa si debitur tidak membukukan penghasilan padahal ada perjanjian bahwa hutang dia dihapuskan oleh kreditus, maka secara otomatis petugas pajak akan mengoreksi positif. Atau ........ jika proyek Pintar sudah jadi, bisa jadi by system nanti terkoreksi. Semoga saja. Kalau kita mau, pasti bisa!

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771