Sabtu, 29 Agustus 2009

Pengurangan PBB

Salah satu pekerjaan yang paling menyita kepala kantor di DJP adalah permintaan pengurangan PBB oleh Wajib Pajak. Tidak heran karena Subjek Pajak PBB jauh lebih banyak daripada subjek pajak yang memiliki NPWP. Subjek pajaknya mulai para pensiunan sampai perusahaan dan orang kaya. Pembayar PBB jauh lebih beragam. Semua permintaan pengurangan, mulai dari puluhan ribu rupiah sampai jutaan harus dilayani [mungkin yang milyaran rupiah jumlahnya tidak terlalu banyak].

Bagi "para pihak" yang ingin mengajukan pengurangan PBB silakan perhatikan Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 46/PJ/2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan peraturan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2009. Catatan terdahulu tentang pengurangan PBB ada tiga yaitu :
[1] tanggal 12 Juli 2009 Pengurangan PBB
[2] tanggal 10 Maret 2008 Pengurangan PBB
[3] tanggal 27 Mei 2007 masih pengurangan PBB, dan
[4] tanggal 10 Maret 2008 khusus pengurangan denda PBB.

silakan

Penghentian Penyidikan

Secara umum, proses penyidikan dapat dihentikan dengan alasan :
[1] tidak terdapat cukup bukti;
[2] peristiwanya telah daluwarsa;
[3] tersangka meninggal dunia;
[4] nebis in idem.

Tetapi khusus penyidikan yang dilakukan olen PPNS di DJP ada dua tambahan lagi alasan proses penyidikan dapat dihentikan, yaitu:
[5] bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, dan
[6] kepentingan penerimaan negara.

Penghentian penyidikan dengan alasan "kepentingan penerimaan negara" diatur secara khusus di Pasal 44B UU KUP. Berikut bunyi lengkap Pasal 44B UU KUP [amandemen 2007]:
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.


Tindak lanjut dari Pasal 44B UU KUP adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.03/2009. Wajib Pajak atau tersangka dapat meminta penghentian penyidikan dengan mengirim surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak disertai pernyataan sebagai berikut :


Pada satu kesempatan, seorang jaksa senior mengutarakan keheranannya dengan Pasal 44B ini. Beliau membaca pasal tersebut berulang-ulang dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa yang dibaca tidak salah ketik. Menurutnya, aturan ini salah! Mengapa yang menghentikan proses penyidikan harus Jaksa Agung? Padahal masih dalam proses penyidikan, sedangkan Kejaksaan Agung dalam hal ini berfungsi sebagai penuntut bukan penyidik.

Pada kesempatan tersebut, tidak ada seorang pun yang dapat menjawab. Termasuk saya. Bahkan sampai sekarang saya juga masih bertanya: kenapa harus Jaksa Agung yang menghentikan penyidikan? Padahal, semua SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan] selalu dikeluarkan oleh lembaga penyidik.

Ada yang bisa membantu?
Silakan ...............

Jumat, 14 Agustus 2009

Kontra Intelijen

Konon kabarnya, suatu waktu Dit. Inteldik akan melakukan penyidikan terhadap satu Wajib Pajak. Sebelum proses penyidikan, tentu saja dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan, dikirimlah tim intelijen untuk mencari informasi:
[1] Gambaran dan peta lokasi Wajib Pajak,
[2] Aktivitas bisnis,
[3] Orang-orang yang dianggap "kunci",
[4] Tempat dokumen disimpan

Pada waktu melakukan kegiatan intelijen, terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak tersebut sudah mengetahui bahwa dia akan diperiksa oleh kantor pajak. Dokumen-dokumen Wajib Pajak sudah "diamankan" di suatu tempat yang belum diketahui. Ini artinya, rencana pemeriksaan sudah bocor. Jika pemeriksaan Bukti Permulaan diteruskan, maka ada kekhawatiran dokumen yang penting tidak ditemukan [sekedar tambahan: dokumen sama dengan barang bukti]. Tanpa dokumen [barang bukti], tidak mungkin dilakukan penyidikan.

Rencana pemeriksaan sudah bocor? Ini berarti ada orang-orang yang memberikan informasi (informan) kepada Wajib Pajak tentang rencana pemeriksaan. Siapa mereka? Tidak perlu dicari karena yang pasti orang di sekitar kantor. Karena itu dibuatlah kegiatan kontra intelijen.

Pemeriksaan dibatalkan! Ini adalah issu yang dihembuskan dalam kegiatan kontra intelijen. Issu ini kemudian "diteruskan" kepada Wajib Pajak oleh informan tersebut. Karena sudah ada informasi "valid" tentang pembatalan pemeriksaan, maka Wajib Pajak merasa aman.

Kegiatan intelijen tetap berlanjut. Suatu saat, Wajib Pajak tersebut ternyata "mengembalikan" dokumen-dokumen yang dulu diumpetin! Mungkin karena si Wajib Pajak tersebut sudah yakin bahwa pemeriksaan batal. Informasi ini langsung disampaikan ke pejabat yang berwenang dan langsung dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan!

Kena dech...

Rabu, 12 Agustus 2009

Politik NPWP

Konon kabarnya, suatu waktu di awal tahun 2000an, Dirjen Pajak "kena" sentil para politisi di Senayan. Saya yakin politisi tersebut tidak mengerti perpajakan. Tetapi supaya tetap dapat mengeluarkan kritikan kepada DJP, maka "ditembaklah" masalah jumlah NPWP. Waktu itu memang NPWP yang sudah terdaftar masih sekitar dua jutaan.

Angka dua juta tentu sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pendudukan Indonesia. Sehingga "ditembaklah" Pak Dirjen Pajak. Kira-kira begini kritikan yang dilontarkan anggota dewan yang terhormat, "Ngapain saja sih kerja DJP? Masa Wajib Pajak yang terdaftar cuma 1% dari jumlah penduduk?"

Ya, tentu saja yang dimunculkan adalah angka 1% dibandingkan dengan jumlah pegawai DJP yang mencapai tiga puluh ribuan. Karena itu, kemudian DJP memiliki "proyek" jumlah Wajib Pajak terdaftar [yang memiliki NPWP] sebanyak sepuluh juta. Bahkan untuk mencapai target tersebut, NPWP ditetapkan secara jabatan. Penetapan NPWP tersebut tidak dilakukan di tingkat KPP tapi langsung dari kantor pusat. Akibatnya, seorang tetangga saya yang bekerja dengan penghasilan sebesar UMR dikirimi NPWP.

Pada hari Selasa kemarin, Dirjen Pajak yang baru telah berjanji untuk menambah jumlah Wajib Pajak baru sebanyak delapan juta. Padahal, tahun 2008 yang lalu, DJP justru baru selesai mengadakan "hajatan" berupa sunset policy. Dan pada akhir tahun terbukti orang berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Saking antusiasnya, program sunset policy kemudian diperpanjang. Dan Wajib Pajak yang terdaftar di Januari 2009 dianggap sama dengan orang yang terdaftar di Desember 2008 sehingga diperbolehkan membuat SPT Sunset Policy.

Berita yang muncul kemudian kesuksesan program Sunset Policy. Tidak ada yang mempertanyakan [setidaknya saya belum menemukan] korelasi antara penambahan NPWP dengan penambahan penerimaan. Pada program Sunset Policy, adakah korelasi penambahan NPWP dengan peningkatan penerimaan pajak? Jika ada, seberapa besar?

Sebenarnya, jika kita berpatokan kepada efesiensi atau "berkacamata" dengan teori administrasi, bahwa Wajib Pajak yang sedikit tapi membayar pajak akan lebih disukai daripada Wajib Pajak banyak tetapi tidak membayar pajak. Contoh : pegawai tetap yang bekerja di satu pemberi kerja, sebenarnya tidak perlu diberi atau diwajibkan memiliki NPWP. Mengapa? Karena kewajiban perpajakan para pekerja tersebut telah dilakukan oleh para majikan.

Jadi, menurut saya, target penambahan NPWP selalu bernuansa politik.
Cag.

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771