Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pajak dan zakat adalah sama. Tapi saya tidak sependapat karena dua hal. Pertama, zakat itu hubungan Allah subhanahu wa ta'ala dengan mahluk. Pada Hari Perhitungan kelak, setiap insan akan mempertanggungjawabkan kewajibannya termasuk kewajiban pembayaran zakat. Seorang muslim belum sempurna keislamannya jika belum melaksanakan kewajiban zakat karena zakat salah satu dari lima rukun islam.
Kedua, penerima zakat sudah ditentukan ada delapan golongan. Saya tidak melihat satu alasan jika uang zakat boleh dibayarkan untuk membayar pertahanan suatu negara atau membiayai penyelenggaraan negara. Apalagi jika negara tersebut didirikan bukan untuk menegakkan Islam. Sebagai contoh NKRI tercinta ini, konstitusi kita tidak menyebut penegakkan syariah dan al-qura'an bukan sumber hukum. Artinya, zakat tidak bisa menjadi andalan penerimaan APBN.
Walaupun begitu, saya sebenarnya tidak setuju dengan konstruksi UU PPh sekarang. Sudah dua kali amandemen UU PPh tetapi keduanya hanya menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Seharusnya zakat ditempatkan sebagai kredit Pajak Penghasilan.
Prakteknya, banyak pengusaha pribumi yang awam perpajakan lebih memilih bayar zakat daripada bayar pajak. Apalagi jika pengusaha tersebut tidak menyadari kontribusi negara seperti keamanan dan infrastruktur.
Selamat idul fitri. Mohon maaf lahir batin. Sebelum shalat id, pastikan zakat fitra sudah lunas :D
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Rabu, 16 September 2009
Pajak & Zakat
Label:
opini
Sabtu, 05 September 2009
Pidana Pajak
Sebenarnya saya menduga bahwa Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan peraturan yang mendefinisikan pidana pajak. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009 semula saya kira akan memberikan garis pemisah, perbuatan mana saja yang mengharuskan disidik dan tidak. Jika tidak perlu disidik, berarti pemeriksa Bukti Permulaan cukup mengirim risalah temuan kepada KPP terkait.
Dalam prakteknya, banyak PPNS di DJP yang masih belum bisa memisahkan mana pelanggaran administrasi perpajakan dan mana pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang harus diterapkan. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi perpajakan tentu hanya akan diberi sanksi berupa bunga maksimal 48% dan kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak [skp]. Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan akan diberikan sanksi penjara dan denda empat kali dari kerugian pada pendapatan negara.
Ternyata setelah saya pelajari, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-47/PJ/2009 tidak memberikan harapan semula. Karena itu saya coba cari : apa yang dimaksud tindak pidana dibidang perpajakan?
Saya mulai dari penjelasan Pasal 38 UU KUP:
Penjelasan berikutnya berbunyi :
Kalimat yang sama tidak ditemukan di penjelasan Pasal 39. Padahal Pasal 38 dan Pasal 39 menyebutkan perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan tersebut masih abstrak. Kecuali yang dimaksud di Pasal 39A UU KUP. Saya berikan contoh perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap :
Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP :
Apa yang dimaksud "isinya tidak benar"? Apakah kesalahan menghitung penyusutan termasuk maksud "isinya tidak benar"? Apakah penerbitan skp oleh KPP merupakan bukti SPT yang disampaikan WP tidak benar dan menimbulkan kerugian negara? Padahal banyak skp yang diterbitkan nilainya puluhan milyar rupiah!
Saya sendiri sudah "memilah" bahwa yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan adalah Wajib Pajak yang memotong atau memungut pajak tapi tidak disetor ke Kas Negara, dan Wajib Pajak yang menyembunyikan omset. Akan tetapi tidak serta merta "koreksi omset" akan disidik karena banyak skp yang kurang bayar karena koreksi omset.
Annual Position Papers yang dibuat oleh Kadin meyakini bahwa pernyataan suatu tindak pidana pajak adalah berdasarkan kewenangan pengadilan (pengadilan negeri) bukan Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak boleh menggunakan Pasal 13A untuk menerbitkan suatu surat ketetapan pajak kecuali apabila pengadilan telah terlebih dahulu menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana pajak (kelalaian) untuk pertama kalinya.
"Definisi" yang lebih jelas saya kira justru ada di penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal. Berikut kutipan lengkapnya :
Penjelasan ini saya kira lebih mengerucut tentang tindak pidana perpajakan, yaitu Wajib Pajak telah memotong atau memungut pajak orang lain tapi tidak disetorkan kepada Kas Negara.
Prakteknya, terdapat oknum-oknum tertentu [bisa pegawai DJP atau bukan] yang menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak [nitip] tetapi titipan tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara. Untuk menipu Wajib Pajak, si oknum kemudian membuat SSP atau SSB palsu. Saya kira perbuatan seperti ini perlu dicantumkan di UU KUP karena bukan perbuatan "memotong atau memungut pajak". Selama ini, perbuatan seperti ini hanya bisa disidik oleh pihak kepolisian karena ranah pidana pemalsuan. Padahal disini ada unsur "kerugian pada pendapatan negara" yang merupakan ciri pidana pajak.
cag.
Dalam prakteknya, banyak PPNS di DJP yang masih belum bisa memisahkan mana pelanggaran administrasi perpajakan dan mana pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang harus diterapkan. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi perpajakan tentu hanya akan diberi sanksi berupa bunga maksimal 48% dan kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak [skp]. Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan akan diberikan sanksi penjara dan denda empat kali dari kerugian pada pendapatan negara.
Ternyata setelah saya pelajari, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-47/PJ/2009 tidak memberikan harapan semula. Karena itu saya coba cari : apa yang dimaksud tindak pidana dibidang perpajakan?
Saya mulai dari penjelasan Pasal 38 UU KUP:
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administrasi dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana.
Penjelasan berikutnya berbunyi :
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi melainkan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kalimat yang sama tidak ditemukan di penjelasan Pasal 39. Padahal Pasal 38 dan Pasal 39 menyebutkan perbuatan-perbuatan yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan tersebut masih abstrak. Kecuali yang dimaksud di Pasal 39A UU KUP. Saya berikan contoh perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap :
Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja: menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Apa yang dimaksud "isinya tidak benar"? Apakah kesalahan menghitung penyusutan termasuk maksud "isinya tidak benar"? Apakah penerbitan skp oleh KPP merupakan bukti SPT yang disampaikan WP tidak benar dan menimbulkan kerugian negara? Padahal banyak skp yang diterbitkan nilainya puluhan milyar rupiah!
Saya sendiri sudah "memilah" bahwa yang termasuk tindak pidana dibidang perpajakan adalah Wajib Pajak yang memotong atau memungut pajak tapi tidak disetor ke Kas Negara, dan Wajib Pajak yang menyembunyikan omset. Akan tetapi tidak serta merta "koreksi omset" akan disidik karena banyak skp yang kurang bayar karena koreksi omset.
Annual Position Papers yang dibuat oleh Kadin meyakini bahwa pernyataan suatu tindak pidana pajak adalah berdasarkan kewenangan pengadilan (pengadilan negeri) bukan Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak boleh menggunakan Pasal 13A untuk menerbitkan suatu surat ketetapan pajak kecuali apabila pengadilan telah terlebih dahulu menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan telah melakukan suatu tindak pidana pajak (kelalaian) untuk pertama kalinya.
"Definisi" yang lebih jelas saya kira justru ada di penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU Penanaman Modal. Berikut kutipan lengkapnya :
Yang dimaksud dengan "tindak pidana perpajakan" adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.
Penjelasan ini saya kira lebih mengerucut tentang tindak pidana perpajakan, yaitu Wajib Pajak telah memotong atau memungut pajak orang lain tapi tidak disetorkan kepada Kas Negara.
Prakteknya, terdapat oknum-oknum tertentu [bisa pegawai DJP atau bukan] yang menerima pembayaran pajak dari Wajib Pajak [nitip] tetapi titipan tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara. Untuk menipu Wajib Pajak, si oknum kemudian membuat SSP atau SSB palsu. Saya kira perbuatan seperti ini perlu dicantumkan di UU KUP karena bukan perbuatan "memotong atau memungut pajak". Selama ini, perbuatan seperti ini hanya bisa disidik oleh pihak kepolisian karena ranah pidana pemalsuan. Padahal disini ada unsur "kerugian pada pendapatan negara" yang merupakan ciri pidana pajak.
cag.
Label:
Buper,
penyidikan
Jumat, 04 September 2009
Risalah Temuan
Bagi fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP, salah satu peraturan yang sudah lama ditunggu-tunggu adalah peraturan Dirjen Pajak tentang pemeriksaan Bukti Permulaan. Konon kabarnya, peraturan ini sudah disiapkan sejak perumusan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007.
Konsep pertama, hasil pemeriksaan Bukti Permulaan cuma ada dua, yaitu penyidikan atau case closed. Ternyata, UU KUP 2007 "memperkenalkan" Pasal 13A. Karena itu, kemudian ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan Bukti Permulaan bisa skp Pasal 13A. Selain itu, ada "titipan" dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP supaya bisa dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Inilah satu-satunya alasan pemeriksaan bukti permulaan bisa mengeluarkan skp berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Maksud saya, produk pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan ini sama dengan produk Pemeriksaan Pajak di KPP.
Maka ditetapkanlah hasil pemeriksaan Bukti Permulaan [Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007] :
Sejak 1 September 2009 kemarin peraturan yang ditunggu-tunggu itu sudah keluar yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan. Bagaimana sih risalah temuan?
Menurut Pasal 15 ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 bahwa risalah temuan merupakan keterangan lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007. Berikut kutipan lengkapnya Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 :
1. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Daftar Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
3. Perhitungan Pajak Terhutang;
4. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan yang terkait;
5. Penjelasan Lainnya jika dipandang perlu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 tentu saja tidak "menghilangkan" Nota Penghitungan. Akan tetapi nota penghitungan yang dihasilkan dari pemeriksaan Bukti Permulaan untuk :
[1] Pasal 13A, atau
[2] Wajib Pajak yang di-buper karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.
Kalau dilihat dari segi praktisnya, pemeriksa Bukti Permulaan masih bisa mengeluarkan surat ketetapan pajak [skp] karena tiga alasan :
[1] Terbukti ada tindak pidana berupa alpa tetapi "ditemukan" untuk pertama kali;
Hasilnya berupa skp Pasal 13A dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak terutang atau pajak kurang dibayar. Pemeriksa Bukti Permulaan akan mengirim Nota Penghitungan kepada KPP terkait.
[2] Pemeriksaan Bukti Permulaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.
Hasilnya berupa skp dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Untuk menerbitkan skp ini, pemeriksa Bukti Permulaan akan mengirim Nota Penghitungan kepada KPP terkait.
[3] Tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dibidang perpajakan, namun terdapat pajak yang terutang.
Hasilnya berupa skp dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Tetapi untuk menerbitkan skp ini, pemeriksa Bukti Permulaan tidak membuat Nota Penghitungan melainkan mengirim risalah temuan.
Sebenarnya, yang kedua dan yang ketiga bagi Wajib Pajak, menurut saya, sama saja. Bagaimana menurut pembaca?
Konsep pertama, hasil pemeriksaan Bukti Permulaan cuma ada dua, yaitu penyidikan atau case closed. Ternyata, UU KUP 2007 "memperkenalkan" Pasal 13A. Karena itu, kemudian ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan Bukti Permulaan bisa skp Pasal 13A. Selain itu, ada "titipan" dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP supaya bisa dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Inilah satu-satunya alasan pemeriksaan bukti permulaan bisa mengeluarkan skp berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Maksud saya, produk pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan ini sama dengan produk Pemeriksaan Pajak di KPP.
Maka ditetapkanlah hasil pemeriksaan Bukti Permulaan [Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007] :
Pasal 12Dari Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 [PMK] ini kemudian memunculkan sesuatu yang baru yaitu risalah temuan? Apa dan bagaimana risalah temuan, tidak dijelaskan di PMK. Karena masih belum jelas, maka dijadikan alasan bahwa PMK ini belum sepenuhnya berlaku dan pemeriksa Bukti Permulaan masih mengacu ke Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 272/PJ/2002.
Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan tindakan Penyidikan atau tindakan lainnya.
Pasal 13
Tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat berupa:
1. penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan terhadap :
1) Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP atas kealpaan yang pertama kali diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak.
2) Wajib Pajak badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
2. pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan bukti permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;
3. pembuatan laporan sumir apabila Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
4. pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
5. mengirimkan risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam hal terdapat pajak yang terutang.
Sejak 1 September 2009 kemarin peraturan yang ditunggu-tunggu itu sudah keluar yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 tentang Petunjuk Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan. Bagaimana sih risalah temuan?
Menurut Pasal 15 ayat (8) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 bahwa risalah temuan merupakan keterangan lain sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007. Berikut kutipan lengkapnya Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 :
Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk :Risalah temuan yang dikirim oleh unit pelaksana pemeriksaan Bukti Permulaan kemudian harus melampirkan [sesuai lampiran 45 Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009] :
a. risalah mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
c. risalah mengenai temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang;
d. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
1. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan
2. Daftar Temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
3. Perhitungan Pajak Terhutang;
4. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan yang terkait;
5. Penjelasan Lainnya jika dipandang perlu.
Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ./2009 tentu saja tidak "menghilangkan" Nota Penghitungan. Akan tetapi nota penghitungan yang dihasilkan dari pemeriksaan Bukti Permulaan untuk :
[1] Pasal 13A, atau
[2] Wajib Pajak yang di-buper karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.
Kalau dilihat dari segi praktisnya, pemeriksa Bukti Permulaan masih bisa mengeluarkan surat ketetapan pajak [skp] karena tiga alasan :
[1] Terbukti ada tindak pidana berupa alpa tetapi "ditemukan" untuk pertama kali;
Hasilnya berupa skp Pasal 13A dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari pajak terutang atau pajak kurang dibayar. Pemeriksa Bukti Permulaan akan mengirim Nota Penghitungan kepada KPP terkait.
[2] Pemeriksaan Bukti Permulaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP.
Hasilnya berupa skp dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Untuk menerbitkan skp ini, pemeriksa Bukti Permulaan akan mengirim Nota Penghitungan kepada KPP terkait.
[3] Tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana dibidang perpajakan, namun terdapat pajak yang terutang.
Hasilnya berupa skp dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Tetapi untuk menerbitkan skp ini, pemeriksa Bukti Permulaan tidak membuat Nota Penghitungan melainkan mengirim risalah temuan.
Sebenarnya, yang kedua dan yang ketiga bagi Wajib Pajak, menurut saya, sama saja. Bagaimana menurut pembaca?
Label:
Buper
Selasa, 01 September 2009
NPWP
Pengembalian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh untuk masa pajak 2008 per Juli 2009 tercatat baru mencapai 5,3 juta atau sekitar 40% dari total jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang wajib menyampaikan SPT 2008 yaitu sebanyak 12,7 juta.
Jumlah 12,7 juta NPWP tersebut merupakan hasil ekstensifikasi dari pelaksanaan program pengampunan sanksi administrasi perpajakan atau dikenal sunset policy yang telah berakhir pada Februari 2009. Saat ini, jumlah pemilik NPWP tercatat telah mencapai lebih dari 14 juta.
“Kalau tidak ada penambahan wajib pajak baru, SPT yang masuk sebenarnya sudah tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tapi karena ada tambahan NPWP baru di masa sunset policy, maka otomatis SPT yang masuk jadi kelihatan kecil,” kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu.
Sumber : Bisnis Indonesia
Komentar :
Salah satu indikasi jika para Wajib Pajak yang daftar pada waktu sunset policy tidak semuanya melaporkan SPT Tahunan. Bahkan mungkin sebagian besar. Ditengarai, banyak wajib pajak baru yang meminta NPWP karena terpaksa atau tidak mau dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih besar.
Label:
DJP
Langganan:
Entri (Atom)









