Jumat, 13 November 2009

PowerPoint Potput

Terus terang, fail-fail yang berbentuk PowerPoint dibawah ini bukan bikinan sendiri. Saya sendiri mendapatkan file tersebut dari fordis perpajakan pertaldjp. Tapi karena di file PPh Pasal 21 halaman pertamanya seperti ini



maka saya memberanikan diri untuk meng-unggah di internet. Berikut alamat link-nya :
1. Sosialisasi PPh Pasal 21

2. Sosialisasi PPh Pasal 4 (2)

3. Sosialisasi PPh Pasal 22/23/26

File PowerPoint sebenarnya hanya satu alat untuk memahami sesuatu. Maksudnya supaya lebih mudah dipahami. Begitu juga dengan files diatas. Walaupun demikian, saya jamin bahwa tidak semua orang bisa langsung "jreng" paham peraturan perpajakan hanya dengan melihat PowerPoint. Perlu pemahaman dasar terlebih dahulu! Atau perlu ada penjelasan dari orang lain.

Bagi yang membutuhkan, silakan diunduh.
Salaam

Kamis, 12 November 2009

Penyalahgunaan P3B

Tax Treaty diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia [resminya] Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B]. Kenapa? Karena pada umumnya, tujuan utama dan isi tax treaty untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra. Walaupun mengatur hal lain, seperti pertukaran informasi, tetapi tidak signifikan.

Nah, bagi tax planner, ada celah-celah dalam tax treaty yang sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak. Transaksi diputar-putar supaya pajak terutang nihil. Mulai 1 Januari 2009, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur bahwa tidak semua Subjek Pajak Luar Negeri [SPLN] yang memiliki SKD atau CoD atau CoR dapat serta merta menggunakan tax treaty. DJP bisa mengabaikan SKD tersebut sehingga yang berlaku adalah ketentuan domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984.

Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] yang bagaimana yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 bahwa "penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan" [gampangnya sebut saja "perantara"] merupakan penyalahgunaan P3B. Perantara yang saya maksud adalah WPLN yang berbentuk :
[1]. Agen, yaitu orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain;

[2]. Nominee, yaitu orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan;

[3]. Perusahaan conduit, yaitu suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

Selain itu, ada dua transaksi yang merupakan penyalahgunaan tax treaty, yaitu :
[a]. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
[b]. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;

Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa substansi mengalahkan formalitas atau yang lebih dikenal substance over form. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (2) PER-62/PJ/2009 :
Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).

salaam

Syarat Administratif P3B

Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang asing atau subjek pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26. Tarif dan ketentuan pemotongan mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984. Pengecualian tarif dan ketentuan tersebut "hanya jika" subjek pajak luar negeri tersebut merupakan penduduk Negeri yang telah memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia atau tax treaty.

Sebagai contoh : rekan bisnis kita adalah perusahaan yang berada di Singapur. Pada saat kita akan membayar jasa tertentu yang diatur di Pasal 26 UU PPh 1984 maka kita wajib memotong PPh Pasal 26. Tetapi karena Singapur telah memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 direduksi oleh tax treaty.

Apa bukti bahwa rekan bisnis kita merupakan penduduk Singapur? Satu-satunya bukti bahwa rekan bisnis kita negara tertentu adalah Surat Keterangan Domisili [SKD] atau Certificate of domicile (COD) atau Certificate of Residency (COR). SKD harus diterbitkan dan ditandatangan oleh pejabat yang berwenang atau Competent Authority.

Karena dikeluarkan oleh negara asal, maka SKD sering kali tidak dimengerti oleh pegawai DJP. Contoh, SKD yang diterbitkan oleh negara Jepang atau Korea yang menggunakan tulisan mereka. Tetapi sejak 1 Januari 2010, masalah tersebut akan hilang karena SKD adalah formulir yang ditentukan oleh DJP dan ditanda tangan oleh Competent Authority negara asal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009.

Untuk "menggunakan" tax treaty, kita sebagai pemotong harus menyerahkan form GDT-1 ke rekanan bisnis. Sebaiknya diserahkan jauh hari sebelum pembayaran. Inilah formulir yang dimaksud :


Tetapi jika kita kustodian atau penerima merupakan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] bank, maka yang digunakan adalah form GDT-2.

SKD ini harus diisi dan ditanda tangan oleh WPLN dan Competent Authority. Selain itu, SKD ini juga wajib dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 walaupun SPT Masa tersebut isinya atau pajak terutangnya NIHIL.


Salaam

Selasa, 10 November 2009

Rekening Wajib Pajak

Rekening Wajib Pajak adalah pencatatan data kewajiban serta seluruh transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Semua transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak serta data yang berhubungan denngan kewajiban perpajakan akan dicatat dalam rekening ini.

Data yang digunakna mengisi rekening Wajib Pajak adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data kewajiban pajak, data pembayaran serta data yang diperoleh dari pihak ketiga. Untuk mencocokkan data yang didapat dari pihak ketiga, akan dibangun database menggunkan tools (alat bantu) yang dapat mencocokkan informasi tersebut. Apabila informasi yang diterima tidak mempunyai NPWP, maka akan disandingkan melalui kombinasi berdasarkan nama, alamat rumah / tempat usaha, nomor telpon, tanggal lahir dan lain sebagainya yang divalidasi oleh sistem.

Untuk menjaga kerahasian data pada rekening Wajib Pajak ini, data Wajib Pajak harus disimpan secara aman, baik secara fisik maupun elektronik. Akses data ke rekening Wajib Pajak hanya dapat diberikan setelah dilakukan otentifikasi melalui sistem yang terpusat. Hak mengakses informasi hanya diberikan berdasakan peran dan tingkat tanggung jawab satu pengguna (user), yang ditentukan lewat Role Base Access Control (RBAC) & Digital Rights Management (DRM).

Sistem administrasi rekening Wajib Pajak yang dibangun dalam PINTAR juga menyediakan aplikasi secara online yang dapat diakses oleh Wajib Pajak untuk melihat profil masing-masing Wajib Pajak. Dengan mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat menikmati pelayanan seperti pada layanan online banking. Dengan demikian, selain dapat melihat sendiri secara langsung status perpajakan, Wajib Pajak juga dapat melakukan update profile (untuk datata-data tertentu), melakukan pembayaran serta mengajukan aplikasi restitusi.

Catatan:
Disalin dari majalah Berita Pajak, Vol. XLII No. 1645, halaman 13 dan 14.
Rekening Wajib Pajak (taxpayer account) adalah salah satu core tax system dalam program PINTAR yang direncakanan digunakan DJP mulai tahun 2013






Sabtu, 07 November 2009

Tax Amnesty dan Korupsi

Pada waktu pelatihan Fraud Auditing beberapa waktu yang lalu, seorang trainer sempat melontarkan sebuah gagasan. Sebenarnya gagasan tersebut merupakan gagasan awal pembentukan KPK. Tetapi dalam perkembangannya, tidak terlaksana. Gagasan yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah korupsi yang dilakukan setelah berdirinya KPK.

Bagaimana dengan korupsi-korupsi sebelum KPK berdiri? Menurutnya, lupakan saja. Kalau begitu enak pejabat zaman dulu dong? Dengan bergurau dijawab, "Salah siapa terlambat jadi pejabat?"

Menurut saya, pemerintah bisa membuat titik batas (maksudnya cut off) pemberantasan korupsi. Caranya dengan mengadakan tax amnesty. Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tidak sekedar "mengampuni" kewajiban atau sanksi perpajakan. Tetapi pengampunan yang lebih luas, yaitu memberikan pengampunan sanksi pidana (salah satunya pidana korupsi).

Contohnya : Seseorang yang melakukan korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri sebesar seratus milyar rupiah. Dan pemerintah menyetujui UU Pengampunan Pajak. Kemudian orang tersebut membayar pajak (sekali lagi ini "misal") 40% atau empat puluh milyar rupiah. Maka orang tersebut akan bebas dari ancaman sanksi pidana korupsi.

Dengan Pengampunan Pajak tersebut, sekarang kita memiliki cut off. Undang-undang Pengampunan Pajak yang akan dipersiapkan oleh DPR bisa saja mengatur dua hal utama :
[1]. Periode perolehan penghasilan
[2]. Jenis-jenis Pengampunan

Periode perolehan penghasilan tentu sangat penting untuk menentukan penghasilan mana yang masuk program Pengampunan Pajak. Artinya, bisa jadi lima tahun atau sepuluh tahun ke belakang sejak berlakukan UU tersebut.

Jenis-jenis Pengampunan juga perlu diperluas bukan hanya pengampunan sanksi perpajakan seperti sanksi bunga atau denda kenaikan. Penghapusan sanksi juga harus berlaku bagi pidana perpajakan dan pidana korupsi atau bahkan pidana umum lainnya. Hal ini tentu untuk memberikan "bonus" bagi orang yang mengambil program ini.

Konon kabarnya, tanpa bonus yang lebih luas, program tax amnesty di beberapa negara terbukti tidak berhasil alias tidak diminati oleh Wajib Pajak. Selain itu, di kita juga sebenarnya sudah dilakukan soft tax amnesty berupa kebijakan pra benam (sunset policy). Sehingga perlu ada "iming-iming" yang lebih besar bagi Wajib Pajak.

Jika program tax amnesty ini berhasil maka pemerintah setidaknya memiliki dua keuntungan :
[1]. Fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan;
[2]. Asset Recovery lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset para koruptor. Kabarnya, selama ini prosentase asset recovery cukup kecil. Prosentase asset recovery bisa dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty.

Salaam

NB :
asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset hasil korupsi.





Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771