Rabu, 16 Desember 2009

Data Baru

Saya kira, tidak banyak Wajib Pajak yang mau mengungkapkan dan membayar kekurangan pajak padahal Wajib Pajak tersebut telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak [skp]. Sebenarnya, Wajib Pajak yang telah diterbitkan skp maka perhitungan pajak terutangnya dianggap sudah benar. Lah, siapa yang mau menyalahkan? Kan yang menghitung kantor pajak dan Wajib Pajak sudah setuju atas perhitungan tersebut?

Skp adalah perhitungan pajak menurut fiskus. Atas perhitungan tersebut fiskus tidak boleh melakukan perhitungan ulang atau perhitungan kembali kecuali jika fiskus memiliki novum atau data baru. Apa itu data baru?

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, termasuk data baru adalah data yang belum terungkap, yaitu data yang :
[a]. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

[b]. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Jika kantor pajak menemukan data baru atau data yang belum terungkap maka kantor pajak tidak serta merta langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT]. Untuk menerbitkan SKPKBT, harus dilakukan pemeriksaan ulang.

Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya. Menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada intruksi dari Dirjen Pajak.

Menurut saya, kalau Wajib Pajak sudah di-skp, maka boleh disebut "aman"lah walaupun perhitungan fiskal yang dituangkan dalam skp tersebut belum atau tidak "benar". Tetapi bagi sebagian Wajib Pajak, tetap merasa belum nyaman jika perhitungan skp tersebut ternyata salah. Untuk membetulkan skp tersebut, Wajib Pajak tersebut kemudian berencana akan "meminta" SKPKBT dengan mengambil fasilitas bebas denda kenaikan 100% sebagaimana dimaksud di Pasal 15 ayat (3) UU KUP, yaitu :
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Kantor pajak sudah seharusnya memberikan penghargaan bagi Wajib Pajak yang sudah beritikad baik dan berkontribusi positif kepada penerimaan negara!

Salaam





Selasa, 15 Desember 2009

Tempat Pengambilan SPT

Pasal 3 ayat (2) UU KUP:

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J

Senin, 07 Desember 2009

spanduk SPT

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
Pasal 3 ayat (1) UU KUP
 
 
 

Jumat, 04 Desember 2009

SKPN Tambahan?

KONON kabarnya ada Wajib Pajak yang mengajukan SKB ke salah satu kantor pajak. Salah satu lampiran untuk mendapatkan SKB tersebut, si Wajib Pajak melampirkan Laporan Keuangan yang sudah di audit (audited).

Kebetulan Wajib Pajak tersebut sudah diperiksa dan telah diterbitkan SKPN dengan rugi [misalnya] 100 milyar rupiah. Tetapi pada Laporan Keuangan yang telah diaudit ternyata Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian HANYA [misalnya] 20 milyar rupiah saja.

Kemudian kantor pajak tersebut merasa mendapat DATA BARU. Berdasarkan data baru [novum] tersebut, kemudian kantor pajak mengusulkan pemeriksaan ulang ke Dirjen Pajak. Untuk melakukan pemeriksaan ulang memang harus ada novum dan persetujuan Dirjen Pajak.

Kemudian timbul pertanyaan :
[1] Apa produk hasil pemeriksaan ulang?
[2] Berdasarkan novum, bahwa Wajib Pajak tetap mengalami kerugian walaupun ruginya jauh lebih kecil. Ada koreksi positif 80 milyar, tapi Wajib Pajak tetap rugi fiskal. Artinya tidak ada PPh terutang atau PPh kurang bayar. Hasil pemeriksaan ulang tetap tidak kurang bayar. Jika demikian, produk hukum harus SKPN. Adakah produk hukum berupa SKP Nihil Tambahan?

Saya yakin tidak ada SKPN Tambahan!


PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh bersifat FINAL.
 
Apakah uang pensiunan bersifat final?
Sebelumnya saya berpikir begitu. Ternyata setelah dibaca berulang-ulang, pandangan saya salah. Ada perbedaan antara pembayaran pensiunan yang dibayarkan tiap bulan dengan manfaat pensiun yang dimaksud di PP ini. Kata kuncinya ada di pembayaran SEKALIGUS. Seperti yang diatur di Pasal 2 PP ini bahwa pembayaran uang manfaat pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua dianggap dibayar sekaligus [walaupun pembayarannya bertahap] jika dibayar dalam waktu 2 (dua) tahun kalender.
 
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua?
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampal dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
 
[2]. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Karena bersifat final, PPh Pasal 21 dengan tarif diatas tetap dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tetapi perhitungan PPh-nya tidak menggunakan tarif umum. Artinya, baik pelaporan maupun penghitungannya terpisah dengan tarif umum. Biasanya ada di lampiran II seperti form 1770 S - II.
 
Salaam
 
 
 
 

PPh Pasal 21 Atas Pesangon

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Begitulah definisi uang pesangon menurut Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009.
 
Siapa yang memotong PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Saya kira tidak diragukan lagi bahwa pemotongnya adalah pihak yang memberikan uang pesangon. Siapapun! Tapi per definisi bahwa Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjarlgan Hari fua, dan Jaminan Hari Tua.
 
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon?
Sejak Nopember 2009, tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah);
 
[2]. sebesar 5% (lima per sen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,OO (lima puluh juta rupiah) sampai dengan RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah);
 
[3]. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas RplOO.OOO.OOO,OO (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah);
 
[4]. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,OO (lima ratus juta rupiah).
 
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 mengatur pembayaran uang pesangon ini. Uang pesangon bisa dibayarkan SEKALIGUS atau bertahap. Pembayaran uang pesangon bertahap ditentukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Jika pembayaran bertahap lebih dari dua tahun, maka pemotongon PPh Pasal 21 tidak menggunakan rumus diatas.
 
Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat FINAL. Walaupun sudah FINAL tetap ada kewajiban pelaporan. Hanya saja, penghitungannya tidak digabung dengan yang menggunakan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Pegawai yang menerima penghasilan wajib melaporkan penghasilan ini di SPT Tahunan PPh OP sesuai dengan Bukti Potong yang ada. Artinya, jika dapat pesangon, jangan lupa minta Bukti Potong!
 
Hal yang menarik adalah jika uang pesangon itu diberikan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Walaupun diberikan kepada Pengelola Dana Pesangoan Tenaga Kerja tetapi pegawai dianggap sudah menerima uang pesangon dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai rumus diatas. Artinya, pegawai tetap wajib meminta Bukti Potong dan melaporkan penghasilan uang pesangon di SPT Tahunan PPh OP.
 
Jika uang pesangon yang diterima Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sudah dipotong PPh, maka pembayaran dari Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada orang pribadi (OP) harus bebas pemotongan PPh.
 
Salaam

Kamis, 03 Desember 2009

BKPM vs DJP

Kantor BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] dan DJP di Jakarta sebenarnya bertetangga. Kalau dari Jalan Gatot Subroto ke arah Grogol, sebelum kantor Bank Mandiri ada belokan ke daerah Widya Chandra [kompleks perumahan menteri. Nah, dari jalan tersebut sebelah kirinya adalah BKPM sedangkan sebelah kanannya adalah DJP. Persis bersebelahan.
 
Tetapi antara BKPM dan DJP dari dulu hingga sekarang ada yang hal yang bertentangan. Yaitu berkaitan dengan tax holiday atau pembebasan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Bagi BKPM, tax holiday adalah perangsang baru investor baru untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkin seperti bumbu penyedap rasa. Karena itu, BKPM sering mengusulkan untuk diadakan tax holiday di Indonesia.
 
Konon kabarnya, di Vietnam, fasilitas tax holiday selama sepuluh tahun bagi industri baru sangat efektif menyedot investor luar negeri. Modal masuk mengalir karena return on investment cukup tinggi di awal-awal pendirian karena tidak dipotong pajak. Ini tentu cukup menggiurkan.
 
Sebaliknya, DJP sering beralasan bahwa fasilitas tax holiday tidak efektif. Karena itu DJP sering menghindari tax holiday untuk memberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas lain seperti percepatan penyusutan lebih disukai daripada tax holiday.
 
Sekedar catatan dilapangan yang pernah saya temukan zaman dahulu, bahwa saat berlakunya tax holiday, Wajib Pajak biasanya mendapatkan keuntungan sehingga setiap tahun membagikan deviden. Tetapi begitu fasilitas tax holiday habis, dan berlaku peraturan perpajakan pada umumnya, maka keuntungan turun drastis. Atau malah rugi! Karena mengalami kerugian, otomatis tidak ada deviden.
 
Jika pemerintah sekarang berniat mengadakan tax holiday, saya kira perlu dibuat studi lebih komprehensif sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tidak emosional belaka.
 
salaam

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771