Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual.
Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 :
[a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
[b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
[c.] Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
[d.] Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
[e.] Ticket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Deliverry Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
[f.] Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
[g.] Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
[h.] Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak / Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
[i.] Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
[j.] Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Perdirjen No. PER-10/PJ/2010 ini merupakan pengganti KEP-522/PJ/2000. Di Perdirjen ini ada sesuatu yang baru, yaitu dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Seperti kita tahu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah lembaga pemerintah yang mengatur lalu lintas barang di pelabuhan [baik pelabuhan laut maupun udara]. Tetapi sampai sekarang, belum ada instansi yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu lintas jasa!
Maksud saya, PER-10/PJ/2010 ini tidak menjelaskan siapa yang menerbitkan atau "menyetujui" dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP. Pada kasus barang, PEB disetujui oleh DJBC. Format Pemberitahuan Ekspor JKP pun sampai dengan saat ini belum diatur. Setidaknya saya belum pernah baca? Adakah pembaca blog yang lebih dulu tahu?



Komentar

Anonim mengatakan…
saya juga bertanya tentang dokumen Pemberitahuan Ekxpor JKP. Kalau sudah ada info, mohon untuk diposting ya. trims. -mieke-
Anonim mengatakan…
Waduh pak, memang membingungkan sama DJP, sampai saat ini belum ada yang dapat menjawabnya.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru