Thursday, July 29, 2010

Efek Pemekaran Wilayah

NOP [nomor objek pajak] adalah nomor identitas objek PBB [pajak bumi dan bangunan]. NOP harus unik dan tidak ganda. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban PBB. Contohnya, dua hari yang lalu saya mau bayar PBB tahun 2010 ini. Karena sudah biasa membayar melalui ATM bank, saya langsung ke ATM. Saya masukkan NOP yang sudah saya simpan di HP. Saya pastikan nomornya benar. Kemudian memasukkan tahun pajak, yaitu tahun 2010. Eh .... ATM bilangnya tidak ada NOP tersebut.

Karena penasaran, saya pindah ke ATM sebelahnya. Sebelumnya menggunakan ATM Mandiri. Kemudian pakai ATM BCA. Ternyata hasilnya sama. Saya berpikir, "Kenapa tidak muncul ya?"

Besoknya saya cek ke aplikasi di portalDJP. Saluran intranet yang (seharusnya) hanya bisa diakses via jaringan komputer kantor pajak. Setelah memasukkan NOP yang lama, ternyata data yang muncul hanya sampai tahun 2009. Wah ... tahun 2010 kemana? Apa mungkin belum dientry?

Karena saya pegawai DJP, saya langsung kirim email ke Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP terdaftar. Menanyakan kenapa data tahun 2010 tidak muncul. Besoknya Ibu kepala seksi tersebut menjawab bahwa karena ada pemekaran wilayah, maka NOP saya berubah. Setelah saya cek, ternyata cuma berubah satu digit saja. Digit yang lain sama. Terima kasih Ibu Tri!

Emang ada berapa digit sih?
Berikut saya kutip Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2010 :
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.


Setelah saya cek kembali ke portalDJP dengan NOP yang baru, ternyata muncul tahun 2010. Untuk tahun 2009 dan sebelumnya tetap muncul di NOP lama.

Sebenarnya saya tidak perlu menanyakan langsung seandainya saya menemukan SPPT PBB tahun 2010. Tapi karena dicari tidak ketemu, akhirnya saya tanya ke KPP penerbit. Nah pembaca blog juga bisa mengirim surat ke KPP penerbit jika SPPT PBB ternyata belum diterima. Atau sudah diterima tapi hilang.

Salaam

Tuesday, July 27, 2010

Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan. Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 :
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;

b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.

salaam

Monday, July 26, 2010

Pasal 13A

Merangkum "diskusi" di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP. Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip.

Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.


Pasal 13A adalah pasal "pengampunan" untuk Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana alpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP :
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.


Maksud pengampunan disini tidak diartikan sebagai menghilangkan sanksi karena sanksi administrasi tetap ada bahkan cukup tinggi dibandingkan sanksi bunga. Maksud pengampunan adalah mengalihkan jalur pidana ke jalur administrasi. Seharusnya, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP, tetapi kemudian tidak dilanjutkan penyidikan karena Wajib Pajak baru ketahuan melakukan tindak pidana yang pertama kali. Hal ini terlihat dari kalimat ".. tidak dikenai sanksi pidana apabila ..."

Penerapan Pasal 13A UU KUP dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar [SKPKB]. Walaupun demikian, SKPKB ini berbeda dengan produk SKPKB pemeriksaan pajak biasa. Terhadap SKPKB Pasal 13A, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan :
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Ketentuan ini tentu bertentangan dengan Pasal 25 UU KUP yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Tetapi acuan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 adalah Pasal 48 UU KUP, yang berbunyi :
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, undang-undang telah memberikan kewenangan mengatur segala sesuatu melalui Peraturan Pemerintah dengan maksud melengkapi apa yang belum diatur dalam UU KUP.

SKPKB Pasal 13A hanya bisa diterbitkan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan [Buper]. Pemeriksaan Buper ini hanya dilakukan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Inteldik DJP. Pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dapat menerapkan sanksi Pasal 13A. Apalagi pemeriksaan pajak dengan tujuan lain. Dasarnya hukumnya sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2007;
2. Pasal 13 huruf a angka 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 202 Tahun 2007;
3. Pasal 13 ayat (7) huruf b angka 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009.

Satu lain "keistimewaan" SKPKB Pasal 13A, yaitu dalam proses penerbitan SKPKB pemeriksa Buper tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] tetapi pemeriksa Buper langsung membuat Nota Perhitungan. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2009.

Lebih jelas lagi, perbedaan SKPKB Pasal 13A hasil pemeriksaan Buper dengan SKPKB hasil pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 berikut :
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang merupakan ketetapan yang diterbitkan karena kealpaan yang pertama kali dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang. Ketetapan pajak tersebut bukan merupakan ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ketetapan pajak dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang. Terhadap ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasinya. Oleh karena itu, ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ataupun diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

Thursday, July 22, 2010

PPh Bunga Simpanan Koperasi

Berikut saya "tayangkan" Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 :


Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan wajib dipotong PPh sebesar 10% jika nominal rupiahnya melebihi Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan. Menurut saya, jumlah ini merupakan hitungan per bulan. Artinya, walaupun dibayar setahun sekali, misalkan sejumlah Rp.1.000.000,- tetapi karena perhitungan per bulannya kurang dari Rp240.000 maka TIDAK dipotong.

Pemotongan PPh atas bunga simpanan koperasi wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Bendahara koperasi yang akan membayar bunga simpanan harus memotong PPh jika dalam perhitungannya bunga simpanan tersebut lebih dari Rp240.000 per bulan.

Penghasilan yang berasal dari bunga simpanan koperasi merupakan penghasilan yang bersifat final. Maksudnya, pemotongan yang dilakukan oleh koperasi merupakan perhitungan final atas kewajiban PPh penerima penghasilan. Sehingga pada akhir tahun, penerima penghasilan (anggota koperasi) tidak perlu memperhitungkan lagi PPh-nya tetapi tetap melaporkan pemotongan tersebut disertai bukti potong yang dibuat oleh koperasi.

Bukti potong PPh sangat perlu bagi anggota koperasi karena menunjukkan bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan. Tanpa bukti potong, tentu kantor pajak akan mempertanyakan, apakah atas penghasilan bunga tersebut sudah dibayarkan PPh-nya?

Wednesday, July 21, 2010

Objek Dividen WPOP

Menurut Pasal 23 ayat (4) huruf c UU No. 36 Tahun 2008 bahwa dividen yang diterima oleh orang pribadi tidak dipotong. Tetapi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 menyebutkan bahwa
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalarn negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.


Apakah objek dividen merupakan objek PPh Pasal 23? Melihat logika Pasal 23 seharusnya dividen tersebut bukan objek PPh Pasal 23 karena di Pasal 23 justru dividen termasuk penghasilan yang tidak dipotong. Karena di Pasal 23 sudah dikecualikan dan peraturan pemerintah yang mengatur pemotongan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi mengacu ke Pasal 17 (2d) maka lebih tepat objek atas dividen yang diterima oleh WPOP disebut PPh Pasal 17 (2c).

Berikut bunyi Pasal 17 ayat (2c) dan (2d) UU PPh 1984 (amandemen 2008) :
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%(sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Saat Pemotongan Dividen

Dividen adalah salah satu penghasilan dari modal. Pengertian dividen seperti yang pernah saya posting adalah :
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Kapan dividen dipotong?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 bahwa dividen dipotong saat disediakan. Berikut hasil "jepretan" PMK tersebut :


Biasanya pemotongan PPh dilakukan saat pembayaran, atau diterima oleh penerima penghasilan. Tetapi khusus dividen, pemotongan lebih maju lagi yaitu sebelum dibayarkan tetapi sudah disiapkan untuk dibayar.

Menurut saya, "disediakan untuk dibayarkan" memiliki pengertian bahwa dividen tersebut sudah dianggarkan untuk dibayarkan. Termasuk dalam pengertian disediakan seharusnya sejak ada penetapan rapat bahwa akan dibayar dividen untuk pemegang saham. Biasanya kalau sudah diputuskan dalam rapat umum pemegang saham, maka dividen tersebut sudah pasti dibayarkan. Ga akan meleset!

PPh Pasal 25 kios

Kios atau outlet adalah tempat kita usaha. Biasanya jika disebut kios, luas tempat usaha kita tidak luas. Gambarannya seperti kios-kios di pasar tradisional dan pasar modern. Khusus dalam posting ini, kios yang dimaksud adalah kios yang dimilik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi [WPOP]. Jika dimiliki oleh Wajib Pajak Badan, maka perhitungan PPh Pasal 25 akan berbeda.

Usaha WPOP tersebut bisa berupa:
[1.] penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
[2.] penyerahan jasa
yang dilakukan didalam kios tersebut.

Menurut SE-77/PJ/2010 bahwa PPh Pasal 25 kios sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima per seratus)dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing kios. Artinya jika kita punya 25 kios, maka kita bisa memiliki 25 Surat Setoran Pajak (SSP) setiap bulan. Mengapa? Karena setiap SSP harus mencantumkan NPWP.

Sedangkan NPWP harus mencerminkan tempat. Tempat ini menurut saya cukup satu gedung. Sebagai contoh : saya punya kios di Pasar Baru Bandung sebanyak 3 biji. Maka untuk kios tersebut cukup dianggap satu cabang. Tetapi jika saya punya kios lagi di Pasar Kopo, maka saya harus punya NPWP cabang Kopo. Begitu seterusnya.

Nah, masing-masing cabang tersebut harus dihitung berapa omset sebenarnya. Pajak penghasilannya dibayar sebesar 0,75% ke Bank Persepsi. Kemudian, pada akhir tahun, semua setoran tersebut merupakan kredit pajak bagi Pajak Penghasilan Orang Pribadi saya. Dan dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP.

Jadi, setelah disetor, SSP jangan dihilangkan karena PPh Pasal 25 yang disetor setiap bulan ke Bank merupakan cicilan atas kewajiban kita yang terutang pada akhir tahun!

Link PajakTaxes

PajakTaxes