Senin, 30 Agustus 2010

Jangka Waktu Pemeriksaan

Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Saya berusaha untuk menjawab dua sisi jangka waktu pemeriksaan.

UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar. Pasal 17B ayat (1) UU KUP berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Jadi pembatasan 12 bulan sebenarnya untuk kepastian hukum, apakah permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak diterim atau ditolak. Kalau SPT Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar tetapi Wajib Pajak tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apakah tetap diperiksa? Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.

Walaupun UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, tetapi dengan jelas mendelegasikan pengaturan jangka waktu pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut bunyi Pasal 31 ayat (2) UU KUP berbunyi :
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.


Sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 UU KUP kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
[1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
[2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
[3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;

Kembali ke pertanyaan awal, apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Sebagian besar (saya kira) fungsional pemeriksa tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal? Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].

Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan. Bahkan sebagian Wajib Pajak sebanarnya ingin mengatakan, "Hey fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!"

Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang. Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan. Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.

Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan? Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
[1] SPHP tidak disampaikan, atau
[2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.

Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak. Saya lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana internal administrasi pemeriksaan.

Salaam

RI-Malaysia Ubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat memberlakukan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara kedua negara.

Tjiptardjo melalui Surat Edarannya yang diperoleh di Jakarta, Senin, menyebutkan, penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B itu telah dilaksanakan pada 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia.

Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B itu, saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B itu berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010.

Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia yang telah ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur 12 September 1991.

Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan adalah mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batas maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan deviden dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan deviden.

Selain itu mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Perubahan lainnya, mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15 persen menjadi 10 persen yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Kedua negara juga mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.

Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kedua negara juga mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha "Labuan offshore" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu "Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990

Jumat, 27 Agustus 2010

Dirjen Pajak Belum Sepakat Zakat Kurangi Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya belum sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

"Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam," kata Mochamad Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.

Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar pajak sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.

"Kita tidak tahu berapa banyak pembayar pajak dan berapa besar nilai zakat yang dibayarkan," kata Tjiptardjo.

KOMENTAR :
Sepertinya perlu ada perubahan UU PPh lagi :D

Rabu, 25 Agustus 2010

DPR desak peningkatan tax ratio

JAKARTA: Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hingga 13% atau naik 1% dari target pemerintah dalam RAPBN 2011 sebesar 12%.

Juru Bicara Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan terobosan baru agar tax ratio pada 2011 bisa mencapai 13%.

"Ini sebenarnya bisa tercapai kalau pemerintah menghapuskan mafia perpajakan dan menurunkan tingkat penggelapan yang dilakukan perusahaan asing," katanya dalam rapat paripurana DPR hari ini.

Dalam RAPBN 2011, pemerintah menargetkan tax ratio hanya sebesar 12% atau naik 1% dari APBN Perubahan 2010 sebesar 11,9%.

Tidak hanya itu, FPKS juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dalam laporan audit LKPP 2009 yang menyebutkan adanya potensi penerimaan pajak sebesar Rp38,6 triliun yang belum dioptimalkan oleh Ditjen Pajak.

Lurens Bahang Dama, juru bicara dari Fraksi PAN, juga menghendaki pemerintah menaikkan tax ratio hingga 13%. Menurut dia, tax ratio Indonesia saat ini paling rendah dibandingkan dengan negara tetangga lainnya.

"Pemerintah harus ekstensifikasi, perbaiki administrasi pajak, menggali potensi pajak, tingkatkan penagihan, reformasi keberatan dan banding," ujarnya.

Sementara itu,juru bicara dari Fraksi PDIP Utut Adianto menilai tax ratio yang pantas dicapai pada 2011 adalah sebesar 12,5% dari PDB. "Harus dilakukan optimalisasi sektor pajak dengan berbagai strategi," katanya.

Menurut dia, peningkatan penerimaan pajak dari jenis pajak penghasilan (PPh) masih belum maksimal sehingga ke depannya perlu ditingkatkan lagi.

Adapun juru bicara dari Fraksi PPP Machmud Yunus mengatakan secara sepintas target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah pada 2011 memang mengalami kenaikan tapi kenaikan tersebut masih belum memuaskan.

"Kenaikan perpajakan masih jauh memuaskan karena PDB kita meningkat pesat tapi tidak diimbangi kenaikan tax ratio," katanya. Bahkan, menurutnya, target tax ratio pemerintah pada 2011 justru menurun bila dibandingkan dengan capaian tax ratio pemerintah pada 2008 yang mencapai 13,5%.

"Fraksi PPP mengusulkan agar pemerintah melakukan langkah progresif dan menerapkan e-payment perpajakan dengan memanfaatkan single identity number atau SIN," jelasnya. (luz)

bisnis.com

Kalau tax ratio mau lebih tinggi lagi, bikin lebur DJP, DJBC, dan
Dispenda menjadi lembaga baru yang menangani penerimaan dalam negeri.
Pasti tax ratio akan naik.

Kan tiga lembaga tersebut sebenarnya sama-sama administrator perpajakan!.

Ditjen Pajak Tindak WNA Penggelap Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan bahwa pihaknya menindak warga negara asing yang telah memungut pajak namun tidak menyetorkannya kepada negara.

"Boleh saja orang asing, investor asing datang ke sini untuk investasi, tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak," kata Tjiptardjo di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap warga negara Amerika Serikat yang telah melakukan tindak pidana perpajakan itu.

"Nama perusahaannya PT SI, yang bersangkutan sudah divonis 3 tahun 6 bulan," jelas Tjiptardjo.

Menurut dia, kasus perpajakan di mana pelakunya adalah warga negara asing merupakan kasus yang sebelumnya belum pernah terjadi.

"Ini belum pernah terjadi. Kasusnya, perusahaan itu memungut pajak tapi tidak disetor ke negara. Jenis pajaknya PPN, PPh21, tapi tidak distor ke negara, yang mungut warga negara asing lagi," katanya.

Ia mengingatkan, boleh saja orang asing atau investor asing datang ke sini (Indonesia) untuk investasi."Tapi kalau dia nakal ya akan kita tindak," katanya.

Menurut dia, kerugian negara akibat ulah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan itu mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Sementara itu mengenai proses hukum PT PHS, Tjiptardjo mengatakan, sesuai janji Menteri Keuangan, berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejaksaan."Kalau belum cukup nanti dikirim P19," katanya.

Sementara itu mengenai kasus AA, Tjiptardjo mengatakan, dari sejumlah kasus terkait AA, sudah satu kasus berstatus P21."Kita sudah dapat satu yang P21, tinggal dua lagi mau P21," katanya.(A039/B008/S026)

Penyidikan kasus pajak perusahaan jalan terus

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penanganan kasus penyidikan pajak terhadap beberapa perusahaan masih terus berlangsung meski saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit investigasi dan audit kinerja terhadap otoritas pajak itu.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengungkapkan untuk kasus pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Kalau kasus PT Wilmar, masih bukti permulaan dan belum ada kabar," katanya saat ditemui di gedung DPR hari ini. Khusus untuk penanganan kasus PT Asian Agri Group (AAG), jelasnya, saat ini sudah satu tersangka yang berkasnya telah masuk tahap penuntutan atau P21. "Trus yang dua lagi akan menyusul," ujarnya.

Adapun penanganan kasus tiga perusahaan milik Bakrie Group, Tjiptardjo menuturkan penanganan masih dalam proses penyidikan untuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Bumi Resource Tbk. "Kalau AI [Arutmin Indonesia] masih bukti permulaan juga karena masih menunggu dokumen," jelasnya.

Menurut dia, penyidikan kasus pajak umumnya membutuhkan waktu yang lama guna mengumpulkan bukti yang kuat. "Kalau belum kuat terus dikirim ke Jaksa, nanti malah lepas, kan pembuktiaannya nggak gampang," tambahnya.

Sebelumnya, Panja Perpajakan Komisi XI DPR meminta secara resmi kepada BPK untuk melakukan audit kinerja terhadap Ditjen Pajak dan audit investigasi terhadap 6 kasus pajak yang sedang ditangani oleh Ditjen Pajak.

Keenam kasus pajak tersebut adalah kasus penyidikan pajak PT Permata Hijau Sawit (PHS) pada 2007-2008, PT Asian Agri Group (AAG) pada 2002-2005, PT Wilmar pada September 2009-April 2010, PT Alfa Kurnia pada Maret 2009-Mei 2009, PT ING Internasional pada 2005-2007, dan RS Emma Mojokerto pada 2006-2008. Proses audit tersebut kini tengah berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.(luz)

bisnis.com

Masih nunggu dokumen?

Selasa, 24 Agustus 2010

Calo

Calo sering diidentikkan dengan perantara. Memang calo pada kenyataannya merupakan sebuah jasa. Artinya calo juga bisa disebut jasa perantara. Tetapi pada tulisan kali ini calo yang saya maksudkan mungkin berbeda dengan jasa perantara seperti yang sudah saya posting.

Pada posting terdahulu, calo didefinisikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Tetapi calo dalam pengertian jasa perantara adalah penghubung atau perantara atau intermediary antara penjual dan pembeli. Sehingga posisi calo harus antara penjual dan pembeli, atau sebeliknya.

Tetapi ada yang sering disebut calo tidak dalam posisi penghubung penjual dan pembeli. Pada kenyataannya, sehari-hari profesi tersebut disebut calo. Contoh calo pengurusan SIM (surat ijin mengemudi) atau STNK. Dalam bisnis percaloan STNK, tidak ada penjual STNK karena STNK dikeluarkan oleh institusi pemerintah. Apakah pemerintah menjual STNK? Saya kira pemerintah tidak dalam posisi penjual atau pedagang.

Dengan demikian, calo STNK sebenarnya tidak menghubungkan pembeli dan penjual. Dia sendiri yang menjualkan jasa pengurusan STNK. Karena bukan perantara maka calo seperti ini bukan jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Ada banyak jasa yang "mengatasnamakan" perantara. Umumnya jasa seperti ini adalah jasa pengurusan perijinan dari instansi pemerintah. Karena pengusaha tidak mau repot mengurus sendiri, maka untuk mengurus perijinan diserahkan kepada pihak independen dan profesional. Pihak profesional ini kemudian melakukan pembayaran-pembayaran yang diperlukan sampai keluar perijinan yang dimaksud. Kadang ada pembayaran yang disebut under-table, atau pembayaran yang tidak jelas buktinya. Walaupun demikian, semua pembayaran yang dilakukan oleh si profesional tersebut diakui oleh pengguna jasa dan direimburs. Pihak profesional akan menagih ke pengguna jasa sebesar fee atau komisi ditambah reimburs tersebut.

Fee atau komisi tersebut kemudian disebut pembayaran jasa perantara. Padahal menurut saya, semua penggantian atau pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa merupakan harga sebuah jasa. Dia tidak dalam posisi sebagai perantara. Penjual jasa sebenarnya justru profesional yang mengurus perijinan tersebut. Sehingga pengguna jasa sebagai pembeli dan pihak profesional atau calo sebagai penjual. Saling berhadapan dan tanpa perantara!

Jumat, 20 Agustus 2010

Merasa terganggu, Menkeu 'ancam' periksa

JAKARTA: Di tengah paparan tentang postur APBN yang sangat serius ternyata, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bisa juga bercanda. Tiba-tiba, dia mengancam akan memeriksa pajak hotel tempat acara berlangsung. Apa pasal?

Malam ini, di depan para bankir senior anggota Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Agus tampak sangat serius memaparkan postur APBN dan strategi yang hendak dilakukan untuk membuat pelaksanaan anggaran efektif. Tiba-tiba speaker di tempat acara mengalami gangguan.

Suara pada acara di sebelah ruangan masuk di sound system tempat acara buka puasa itu berlangsung. Agus mencoba tak mengindahkan suara tersebut. Namun, suara tersebut tak kunjung berhenti.

“Apa perlu kita periksa pajaknya hotel ini [Four Season]? ” ujarnya sembari tersenyum bercanda. Karuan saja celotehan Agus itu disambut tawa dan tepuk tangan undangan yang hadir.Sesaat kemudian ganguan suara itu menghilang.

Namun, kembali keluar. Agus mencoba tak memperdulikan, tetapi suara tersebut kian keras. “Hei Dik [sembari menoleh kepada pembawa acara di sebelah kanan], coba kabelnya dicabut saja. Namun, nanti mati ya sound system-nya,” katanya kembali disambut tawa undangan.

Tak berapa lama suara itu menghilang, setelah petugas hotel kalang kabut mencari penyebab sumber suara.(luz/yn)

Bisnis.com

Rupanya pemeriksa pajak masih jadi "andalan" Bapak Menteri :-)

Penerimaan pajak 52% dari target APBN-P

JAKARTA: Ditjen Pajak melaporkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli mencapai Rp343,9 triliun atau 52% dari target APBN Perubahan 2010 sebesar Rp661,4 triliun.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan bulan ketujuh tahun ini membuka peluang perolehan negara dari sumber utama tersebut pada akhir Agustus menjadi Rp396,8 triliun atau setara 60% dari target.

“Kami harapkan hingga Agustus [penerimaan pajak] sekitar 60%-an. [Penerimaan] itu kan masih bergerak, Agustus masih 2 minggu lagi karena pajak itu ada fungsi mengatur, misalkan untuk mendorong itu kan potential lost,” katanya hari ini.

Tahun depan, target penerimaan negara yang dipikul Ditjen Pajak mencapai Rp700 triliun-an atau naik Rp100 triliun dari patokan APBN Perubahan 2010 Rp606 triliun.

Target penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajakpenjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Adapun pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 2011diserahkan kepada pemerintah daerah.

Angka penerimaan pajak yang dihimpun oleh Ditjen Pajak tersebut merupakan bagian dari total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2011 yang dipatok sebesar Rp8839,5 triliun. Sisa penerimaan lainnya akan ditutup dari penerimaan PPh migas, bea, dan cukai. (luz)

Bisnis.com

Kamis, 19 Agustus 2010

Dijen Pajak Siapkan Penempatan Pegawai di Luar Negeri

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan penempatan para pegawainya di luar negeri pada 2011 untuk mengoptimalkan penerimaan dan mencegah penghindaran pajak oleh para Wajib Pajak (WP).

"Itu dalam proses, kita sudah siapkan orang-orangnya. menyiapkan trainingnya. Kita sudah kontak beberapa atase-atase keuangan beberapa negara," ujar Dirjen Pajak M.Tjiptardjo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, DJP telah berdiskusi dan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai realisasi rencana tersebut.

"Kita masih menjajaki sebelum definitif masuk ke sana, kita adakan in house training di beberapa negara. Secara organisasi kita sedang bicara dengan Kemenlu," ujarnya.

Ia menambahkan DJP, saat ini telah mendidik 15 pegawai dan menunggu penempatan di negara-negara yang mempunyai banyak investor asal Indonesia, seperti Hongkong, Singapura atau Jepang.

"Kita menunggu nanti ya di negara-negara mana. Negara seperti Hong Kong. Karena di Kemenlu bisa Hongkong itu membawahi beberapa negara, terus di negara-negara yang banyak pengusaha indonesia investasi di luar negeri. Saya harapkan bisa 2011," ujarnya.

Mengenai biaya dan pendanaan, ia menambahkan, akan dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, karena mekanismenya masih di bawah Kementerian tersebut.

"Kalau biaya, pemerintah kita tak ada masalah. Jalan terus. Cuma koordinasi saja yang harus dilakukan untuk meningkatkan itu. mekanisme ada di Kemenlu, di bawah kedutaan atau konsulat jenderal sana," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan Kemenlu dengan DJP tengah merumuskan cara untuk meningkatkan kepatuhan para WP di luar negeri dengan biaya seefisien mungkin. (S034/B010)

Ditjen Pajak Tingkatkan Komitmen Reformasi Birokrasi

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melaksanakan reformasi birokrasi melalui pencanangan nilai-nilai organisasi yaitu peningkatan profesionalisme, integritas, kerjasama (teamwork) dan inovasi (DJP Maju PasTI).

Dirjen Pajak M. Tjipardjo di Jakarta, Rabu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menanamkan budaya organisasi Ditjen Pajak (DJP) dalam mengemban tugas-tugas dan tantangan ke depan dengan lebih baik.

"Kita ingin mengamankan tugas-tugas mulia dengan baik. Dengan ada banyak ujian-ujian harus kita lalui, kita harus memperkuat semangat kembali dengan program kita deklarasikan DJP Maju PasTi. PasTi adalah profesionalisme, integritas, teamwork, dan inovasi," ujarnya.

Ia mengharapkan dengan nilai-nilai organisasi ini diharapkan seluruh jajaran pegawai DJP dapat menyatukan langkah dan merapatkan barisan serta menjalankan tugas sesuai nilai-nilai organisasi.

Pencanangan ini sejalan dengan program reformasi birokrasi perpajakan jilid II yang menempatkan pengembangan informasi dan teknologi (TI) dan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) sebagai komponen prioritas utama.

"Dengan berlandaskan nilai-nilai organisasi DJP, diharapkan seluruh pemangku kepentingan akan memperoleh manfaat nyata akan peran dan arti pajak yang sesungguhnya serta terlayani dengan baik dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Pencanangan nilai-nilai organisasi DJP dilakukan juga bertepatan dengan momentum ulang tahun kemerdekaan RI ke-65.Nilai-nilai organisasi tersebut diharapkan juga dapat menjadi budaya kerja yang mendasari setiap langkah dan tindakan pegawai DJP dalam melaksanakan tugas.

Senin, 16 Agustus 2010

Untuk apa bayar pajak?

Untuk apa bayar pajak? Inilah pertanyaan penting bagi mereka yang bayar pajak. APBN merupakan jawaban atas pertanyaan tersebut. Walaupun penerimaan APBN ada juga dari pinjaman, tetapi secara teori pinjaman tidak boleh dibayar dengan pinjaman. Pinjaman harus dibayar dengan penerimaan pajak. Boleh dibilang bahwa pinjaman itu pajak yang diterima dimuka.

Untuk APBN tahun depan, Kementrian Pekerjaan Umum merupakan penerima dana pajak terbesar yaitu Rp.56,5 trilyun. Dana sebesar ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur fly over dan underpass, sepanjang 4.551 meter, serta jembatan sepanjang 2.119 meter dan preservasi jalan dan jembatan sepanjang 35.961 kilometer dan 212.360 kilometer, serta peningkatan kapasitas jalan sepanjang 2613 kilometer.

Berikut lima besar penerima dana APBN 2011 menurut pidato Presiden seperti yang dikutip oleh Kompas :
[1.] Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 56,5 triliun;
[2.] Kementerian Pendidikan Nasional sebesar Rp 50,3 triliun;
[3.] Kementerian Pertahanan sebesar Rp 45,2 triliun;
[4.] Kementerian Agama sesar Rp 31 triliun; dan
[5.] Polri sebesar Rp 28,3 triliun.

Dirgahayu RI ke 65



SKD

Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B di 1 (satu) negara mitra P3B [PER-35/PJ/2010]. Secara umum, SKD itu seperti KTP dalam kependudukan di kita. Boleh dibilang SKD adalah KTP untuk administrasi perpajakan.

Karena itu, SKD itu bisa untuk subjek pajak dalam negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2010 atau untuk subjek pajak luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009.

Manfaat SKD
Pada umumnya, SKD diperlukan agar subjek pajak tertentu bisa menggunakan tax treaty yang sudah dibuat oleh negaranya. Misalnya SKD yang dibuat oleh subjek pajak dalam negeri, maka kita membuat SKD jika kita memiliki transaksi dengan subjek pajak luar negeri (pelanggan di Luar Negeri). SKD tersebut akan diberikan kepada pelanggan kita di LN agar kita dan pelanggan kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty yang dibuat Indonesia.

Biasanya, SKD diminta oleh pihak yang memberikan penghasilan. Kita sebagai penerima penghasilan akan membuat SKD jika diminta oleh pelanggan kita di LN. Begitu juga mitra kita di LN akan membuat SKD jika diminta oleh kita.

Biasanya, pembuatan SKD itu sesuai ketentuan domestik dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar. Misalkan, Wajib Pajak Jepang tentu akan membuat SKD sesuai ketentuan domestik di negara Jepang. Nah, PER-35/PJ/2010 adalah ketentuan domestik jika WP LN meminta SKD kepada kita.

Yang unik justru di Peraturan Dirjen Pajak No. PER-61/PJ/2009 yaitu Indonesia mengatur WP LN untuk membuat SKD sesuai kehendak Indonesia dengan membuat Form DGT 1 atau Form DGT 2. Seorang Wajib Pajak pernah cerita kepada saya, "Klien saya bingung bikin form DGT 1 karena di negaranya tidak ada prosedur seperti itu sehingga pihak berwenang menolak menandatangani form DGT 1."

Nah lu .......

Mudah-mudahan saja Competent Authority atau authorized tax office negara lain tidak mempermasalahkan. Semoga!

Jumat, 13 Agustus 2010

Daerah Belum Siap Tangani PBB-BPHTB

Sekedang copy paste dari http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=11376:



ANYER(SI)-Rencana pengalihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di bawah kewenangan daerah terancam gagal. Dari 33 provinsi, baru 2 provinsi yang mengaku sudah siap."Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengalihkan penerimaan pajak dari PBB dan BPHTB ke daerah sudah seharusnya direalisasikan, namun saya khawatir daerah belum siap," kata Pengamat Perpajakan Darussalam ketika dihubungi kemarin. Selama ini, kata Darussalam, PBB dan BPHTB di seluruh Indone-sia dipungut oleh pemerintah pusat. Namun, pada 2011 pajak dipungut olehpemerintahdaerah(pemda)di-mana bangunan dan tanah tersebut herada.Tujuannya untuk pemerataan pembangunan agar pajak bisa dinikmati di daerah-daerah.

Pengalihan pemungutan PBB dan BPHTB menurut Darussalam memang bukan langkah yang mudah dan bisa direalisasikan dengan cepat. Sebab, kemampuan masing-masing daerah untuk mengelola keuangan berbeda. "Untuk mempersiapkan pengalihan, seharusnya sum ber daya manusia (SDM) di daerah sudah dipersiapkan, jangan sampai dialihkan tapi mereka tidak mampu menangani," tegasnya.

Dalam sebuah diskusi dengan media di Anyer, Banten, terungkap bahwa pengalihan pemungutan PBB perdesaan dan perkotaan dan BPHTB dinilai tidak akan mengurangi penerimaan pajak pemerintah pusat. Pengalihan pemungutan terjadi karena berlakunya Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiD aerah (PDRD) yang berlaku sejak 1 Januari 2011.

"Pengalihan PBB dan BPHTB ke daerah tidak akan menganggu penerimaan pajak di pusat yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010," kata Kasubdit Bidang Penilaian II Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Budi Hardjanto. Sumber : Harian Seputar Indonesia

Last Updated (Monday, 09 August 2010 01:30)

Jadi kapan dong siapnya?

Selasa, 10 Agustus 2010

Jasa Perantara

Saya cari kata perantara di Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI] ternyata tidak ditemukan kata "perantara". Tetapi menurut surat No. S-135/PJ.2005, perancara berarti :
[a] makelar;
[b] calo

Saya balik lagi ke KBBI, kata makelar memiliki arti :
[1] perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang;
[2] orang atau badan hukum yg berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi

Kemudian saya cari kata calo, menurut KBBI, calo artinya : orang yg menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar;

Karena saya mencari "jasa perantara" maka saya tanya ke om gugel, dan ketemu :
1. Website beacukai :
Jasa Perantara adalah imbalan financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Untuk menentukan apakah suatu pihak bertindah sebagai wakil penjual (selling agent), wakil pembeli (buying agent) atau perantara (intermediary) harus dilihat fungsi pihak tersebut dalam transaksi perdagangan mewakili kepentingan siapa.

2. Fordis Ortax
Definisi "jasa perantara" adalah adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.


Sampai pencarian disini, saya berkeyakinan bahwa sampai sekarang belum ada definisi resmi apa yang dimaksud "jasa perantara" di perpajajakan. Istilah ini selalu ada sebagai jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23. Tetapi apa itu jasa perantara? Belum dijelaskan. Surat Dirjen Pajak No. S-135/PJ.2005 justru masih mencari pengertian "perantara" dikamus. Artinya, konseptor surat tersebut masih mencari-cari pengertian "jasa perantara".

Saya lebih pas jika "jasa perantara" sama dengan broker. Menurut KBBI, broker adalah pedagang perantara yg menghubungkan pedagang satu dengan yangg lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dsb); cengkau; makelar; pialang. Broker itu kan jasa walaupun masih disebut "dagang". Seingat saya, broker bertindak atas nama penjual atau pembeli. Dia hanya mempertemukan penjual dan pembeli yang sebenarnya.

TOUR & TRAVEL
Setidaknya ada dua email yang menanyakan apakah perusahaan tour & travel termasuk objek PPh Pasal 23? Saya selalu mejawab tidak, karena :
[1]. Perusahaan touring itu tidak semata-mata jual tiket, tapi manajemen wisata, termasuk : hotel, pemandu wisata, dan perjalanan.
[2]. Perusahaan travel justru lebih banyak perusahaan angkutan. Contoh Cipaganti Travel.

Tetapi jika usaha seseorang hanya semata-mata menjual tiket, maka saya sependapat bahwa perusahaan tersebut termasuk dalam pengertian "jasa perantara" karena dia mewakili perusahaan penerbangan, pelayaran, atau perjalanan lain. Sebaliknya, jika usaha tersebut merupakan paket dan didalamnya tidak semata-mata jual tiket, maka seharusnya merupakan "jasa" tersendiri dan bukan jasa perantara.

Dengan demikian, menurut saya, harus dilihat siapa dan apa pekerjaan seseorang. Jika semata-mata sebagai broker atau perantara antara penjual dan pembeli, maka itu bisa dimasukkan sebagai jasa perantara.

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771