Rabu, 15 September 2010

BAPN

Sejak Menteri Keuangan mengumumkan rencana reorganisasi DJP, sebenarnya yang paling bertanya-tanya adalah pegawai DJP sendiri. Kenapa? Karena rencana perombakan tersebut belum dibicarakan secara matang di DJP itu sendiri. KONON kabarnya, sebelum diberitakan di media, pimpinan DJP sendiri baru membicarakan kemungkinan-kemungkinan dan belum mengambil kesimpulan.

Berita yang kemudian berkembang, ternyata bahwa DJP bukan dirombak dalam arti dipecah dua, tetapi hanya mengurangi kewenangan pembuatan kebijakan. Selanjutnya, fungsi membuat aturan dan kebijakan perpajakan akan dipegang oleh BKF. Kemungkinan, nanti akan ada "boyongan" pegawai DJP dan DJBC ke Pusat Kebijakan Pendapatan Negara di BKF.

Kalau orang-orang pembuat kebijakan pendapatan negara sudah dikumpulkan dalam satu wadah di Badan Kebijakan Fiskal, maka tidak ada salahnya para pelaksana kebijakan tersebut juga disatukan dalam Badan Administrasi Pendapatan Negara atau disingkat BAPN. Badan ini merupakan gabungan antara DJP dan DJBC. Keduanya sama-sama merupakan administrator pendapatan negara!

Saya kira jika DJP dan DJBC benar-benar digabung, maka lembaga gabungan tersebut akan lebih powerfull menggali penerimaan negara. Salah satu fungsi DJBC adalah pengawas lalu lintas barang ekspor dan impor. Informasi transaksi perdagangan justru sangat berguna bagi pemeriksa pajak dalam menentukan pajak terutang baik PPN maupun PPh. Bukan hanya bea masuk saja.

Selama ini, DJP dan DJBC merasa satu saudara yang dihalangi oleh tembok birokrasi. Sebagai contoh, ketika saya berdinas di kota Kudus, saya meminta informasi tentang cukai rokok untuk kepentingan pemeriksaan Wajib Pajak pabrik rokok. Walaupun datang ke kantor bea cukai [ sebelum menjadi Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai] dengan surat formal, tetapi tetap tidak bisa dilayani. "Kita memang satu departemen, tetapi pajak dan bea cukai tetap saja tidak sama!" Begitulah birokrasi.

Sekali lagi, jika DJP dan DJBC digabung, maka tembok birokrasi seperti itu akan hilang. Bukankah kedua institusi tersebut sama-sama mengumpulkan penerimaan negara?

Rabu, 08 September 2010

Gaji untuk Keluarga

Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.03/2010 ini cukup membingungkan. Saya sampai mengulang-ulang bacaan pasal demi pasal. Tetapi setelah saya cari file sosialisasi perubahan UU PPh, baru mengerti. Coba baca kalimat-kalimatnya :

Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.

(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.

(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.


Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.

(3) Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.

(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing.


Dan bandingkan dengan gambar dibawah ini:


Intinya adalah hubungan istimewa perusahaan PT X di dalam negeri dan X co di luar negeri. Katakan Mr Hanakawa bekerja di PT AHM sebagai direktur. Dan PT AHM ternyata memiliki hubungan istimewa dengan Honda Co di Jepang. Mr. Hanakawa di Indonesia mendapat gaji US$2000, tetapi Honda Co di Jepang memberikan pembayaran ke istri Hanakawa sebesar US$3000. Maka total penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21 di PT AHM sebesar $2000 + $3000 = $5000

Kira-kira begitulah ilustrasinya.
Salaam

140/PMK.03/2010

Bagi para tax planner, salah satu cara untuk menghindari pembayaran pajak adalah dengan melakukan treaty shopping. Menurut Prof Gunadi,, treaty shopping biasanya dilakukan dengan mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) di salah satu negara mitra P3B, atau dengan berbagai cara lainnya sebagai suatu saluran (conduit) atas penghasilan yang diperoleh di negara mitra lainnya.

Pada tanggal 11 Agustus 2010 telah keluar Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.03/2010 tentang Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak Yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain Atau Badan Yang Dibentu Untuk Maksud Demikian (Special Purpose Company) Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga.

Hemm, judulnya cukup panjang. Tapi maksud PMK ini adalah penetapan WP yang sebenarnya melakukan transaksi. Memang, untuk keperluan penghindaran pajak, kadang sebuah transaksi diputer dulu. Seolah-olah pembeli suatu aktiva tersebut adalah WP negara tertentu. Atau pemegang saham perusahaan tersebut adalah perusahaan di negara tertentu.

Supaya lebih jelas, saya kutip lengkap bunyi Pasal 2 PMK ini :
(1)Pembelian saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian dimaksud sepanjang:
a. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
b. Terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.

(2)Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
b. Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.

(3)Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

PER-43/PJ/2010

Saya kira, ini adalah peraturan perpajakan yang paling ditunggu oleh pemeriksa pajak. Selama bertahun-tahun [bahkan mungkin puluhan tahun] DJP hanya bisa mengeluh. Pada masa Dirjen Pajak Hadi Poernomo, beredar kabar akan diperiksa 750 perusahaan modal asing [PMA] yang selama 5 tahun selalu rugi. Tapi hasilnya tidak terdengar. Ada juga kabar bahwa 70% PMA tidak bayar pajak karena menyatakan rugi. Kerugian tersebut diindikasikan melakukan transfer pricing. Iwan Piliang bahkan mengabarkan bahwa transaksi transfer pricing setiap tahun mencapai ribuan trilyun rupiah. Fantastis!

Kenapa DJP terkesan membiarkan transfer pricing? Salah satu alasannya karena belum adanya peraturan anti-transfer-pricing. Memang Pasal 18 ayat (3) UU PPh sudah memberikan kewenangan kepada DJP untuk menentukan kembali penghasilan kena pajak. Berikut bunyi Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1994 :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Prakteknya, peraturan diatas tidak bisa dijalankan. Para pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan pajak sering kali merasa "tidak memiliki kewenangan" untuk melakukan koreksi transfer pricing karena tidak ada peraturan pelaksana tentang transfer pricing. Memang ada KEP-01/PJ.7/1993 dan SE-04/PJ.7/1993 tetapi kedua jarang dipakai. Dan tidak populer di kalangan pemeriksa pajak waktu itu. Mungkin karena sosialisasi tentang transfer pricing tidak ada.

Di amandemen 2008, UU No. 36 Tahun 2008, Pasal 18 ayat (3) mengalami perubahan dengan merinci metode-metode untuk menentukan harga transfer. Bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh menjadi :
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.


Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut kemudian dikeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Mudah-mudahan peraturan ini bisa dipakai oleh para pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi transfer pricing. PER-43/PJ/2010 ini merinci lebih rinci, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, dan apa kewenangan DJP. Disamping itu, Diklat Transfer Pricing sekarang rutin diadakan setiap tahun sehingga semakin banyak petugas pajak yang melek masalah transfer pricing.

Aturan yang menarik perhatian saya justru ada di kewajiban Wajib Pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing, yaitu di Pasal 18 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010 yang secara lengkap berbunyi :
(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :
a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran Iingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih; dan

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang harus diselenggarakan disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih.


Menurut saya, aturan ini adalah aturan baru yang secara khusus menyebutkan kewajiban membuat dokumentasi dasar penentuan transfer pricing. Jika dokumentasi tersebut tidak dibuat, maka DJP berwenang menghitung ulang besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana disebutkan di Pasal 20 ayat (3), yang berbunyi :
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Jika Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing pada saat dilakukan pemeriksaan tidak memberikan penjelasan dan dokumentasi transfer pricing, maka pemeriksa pajak tentu akan melakukan koreksi atau menghitung ulang besarnya penghasilan atau pengurangan.

Untuk menghindari ketidakpastian di pihak Wajib Pajak, menurut saya, Wajib Pajak lebih baik melakukan APA (advance pricing agreement) dengan DJP. Dengan melakukan APA, tidak ada kekhawatiran lagi dilakukan koreksi fiskal oleh pemeriksa pajak dan tidak akan terjadi sengketa pajak karena harga-harga yang dipakai oleh Wajib Pajak sudah disepakati oleh DJP. Ketentuan tentang APA diatur di Pasal 18 ayat (3a) UU PPh dan Pasal 23 Perdirjen No. PER-43/PJ/2010. Hanya saja, prosedur APA sampai sekarang belum diatur. Mungkin nantinya akan dibuat dalam bentuk surat edaran(?).

Salaam

Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771