Kemarin seorang teman pemeriksa menanyakan masalah pengkreditan pajak masukan [PM] atas ekspor barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan. BKP tersebut menurut peraturan dibebaskan dari PPN. Menurutnya, sebagian teman-temannya berpendapat bahwa atas PM BKP yang dibebaskan boleh dikreditkan asal penyerahannya ekspor. Tetapi jika penjualannya lokal, maka atas PM BKP tersebut tidak boleh dikreditkan.
Saya berpendapat bahwa perlakuan tersebut salah. Seharusnya, PM atas BKP yang dibebaskan tidak boleh dikreditkan baik untuk tujuan ekspor maupun penjualan lokal. Jika dibebaskan maka PPN tidak terutang. PPN terutang itu tarifnya bisa 10% atau 0%. Jangan terpengaruh pada tarif 0% seolang-olah tidak terutang. Selain itu, bahwa jika BKP tersebut dibebaskan maka sebenarnya atas penjualan BKP tersebut masih terdapat PPN. Sedangkan ekspor bertujuan "melucuti" PPN yang terkandung di BKP.
Kemudian saya cek ke UU PPN. Ternyata di Pasal 16B UU PPN dengan jelas bahwa atas penyerahan BKP yang dibebaskan, tidak boleh ada pengkreditan pajak. Berbeda dengan istilah PPN tidak dipungut. PPN yang tidak dipungut masih tetap terutang, tetapi tidak dipungut. Dengan demikian, PM-nya boleh dikreditkan.
Berikut kutipan Pasal 16B UU PPN:
Pasal 16B
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b.penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c.impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabeandiatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Pasal 16B ayat (3) diatas sengaja saya tebalkan untuk memperlihatkan bahwa atas "penyerahannya dibebaskan". Penyerahan tersebut tidak dibatasi hanya untuk penyerahan lokal atau dalam negeri saja. Artinya bisa penyerahan lokal atau penyerahan ekspor.
Demikian pendapat saya
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi, dan tidak mewakili instansi manapun. Pembaca yang mau konsultasi masalah perpajakan jangan ragu mengirim email ke
. Bangga membayar pajak!
Friday, October 8, 2010
PM atas BKP yang dibebaskan
Label:
opini,
Pajak Masukan,
PPN Dibebaskan
Thursday, October 7, 2010
EWS
Faktur Pajak tidak sah adalah salah satu masalah dalam sistem administrasi perpajakan kita. Ada segelintir orang yang memanfaatkan kelemahan sistem Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) dari Pajak Pertambahan Nilai. Setiap Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dari pembeli (disebut PK). Sebaliknya pada saat dia membeli dia juga dipungut PPN oleh penjual (disebut PM).
Setiap masa pajak, seroang PKP wajib melaporkan kewajiban berapa PK yang dia pungut dan berapa PM yang dia bayar. Fisik dari PKPM tersebut adalah faktur pajak. Faktur pajak tersebut seharusnya mencerminkan keadaan sebenarnya, yaitu merupakan dokumen dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP. Tetapi dalam kasus faktur pajak tidak sah, faktur pajak dibuat tidak ada transaksi jual beli tetapi yang ada transaksi jual beli dokumen faktur pajak. Hal ini disebut faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya!
Bagi para pelaku penerbit faktur pajak tidak sah diancam penjara minimal 2 tahun sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP :
DJP ke depan akan mengembangkan sistem informasi yang bisa memberikan early warning system (EWS) kepada semua petugas pajak jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada faktur pajak tidak sah. EWS ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek yang merugikan pada penerimaan negara. Sebagai contoh, jika ada faktur pajak yang dikreditkan oleh seorang PKP sedangkan penerbit faktur pajak tersebut merupakan PKP "diduga pemain" atau suspect maka komputer secara otomatis memberitahukan bahwa faktur pajak tersebut harus diklarifikasi oleh petugas tertentu. Atau ada PKP yang memiliki indikasi terntentu, maka system secara otomatis memberitahukan bahwa atas PKP tersebut harus diklarifikasi.
Indikasi tertentu menurut SE-29/PJ.53/2003 sebagai berikut :
[a.] Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.
[b.] Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).
[c.] Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.
[d.] Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.
[e.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.
[f.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.
[g.] Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
[h.] Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.
Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.
[i.] Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.
[j.] Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
[k.] Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.
[l.] Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.
[m.] Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.
[n.] Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.
[o.] Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.
Semoga aplikasi EWS tersebut segera dapat direalisasikan!
Setiap masa pajak, seroang PKP wajib melaporkan kewajiban berapa PK yang dia pungut dan berapa PM yang dia bayar. Fisik dari PKPM tersebut adalah faktur pajak. Faktur pajak tersebut seharusnya mencerminkan keadaan sebenarnya, yaitu merupakan dokumen dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh PKP. Tetapi dalam kasus faktur pajak tidak sah, faktur pajak dibuat tidak ada transaksi jual beli tetapi yang ada transaksi jual beli dokumen faktur pajak. Hal ini disebut faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya!
Bagi para pelaku penerbit faktur pajak tidak sah diancam penjara minimal 2 tahun sebagaimana disebutkan di Pasal 39A UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
DJP ke depan akan mengembangkan sistem informasi yang bisa memberikan early warning system (EWS) kepada semua petugas pajak jika terdapat indikasi-indikasi yang mengarah pada faktur pajak tidak sah. EWS ini diharapkan dapat mencegah praktek-praktek yang merugikan pada penerimaan negara. Sebagai contoh, jika ada faktur pajak yang dikreditkan oleh seorang PKP sedangkan penerbit faktur pajak tersebut merupakan PKP "diduga pemain" atau suspect maka komputer secara otomatis memberitahukan bahwa faktur pajak tersebut harus diklarifikasi oleh petugas tertentu. Atau ada PKP yang memiliki indikasi terntentu, maka system secara otomatis memberitahukan bahwa atas PKP tersebut harus diklarifikasi.
Indikasi tertentu menurut SE-29/PJ.53/2003 sebagai berikut :
[a.] Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal.
[b.] Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak).
[c.] Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya.
[d.] Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.
[e.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama.
[f.] Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta.
[g.] Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan.
[h.] Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.
Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan.
[i.] Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut.
[j.] Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
[k.] Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25.
[l.] Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan.
[m.] Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya.
[n.] Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil.
[o.] Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan.
Semoga aplikasi EWS tersebut segera dapat direalisasikan!
Label:
DJP,
penyidikan
Subscribe to:
Posts (Atom)









