Monday, January 31, 2011

kelebihan pembayaran pajak

Walaupun banyak pihak yang menengarai bahwa restitusi pajak merupakan salah satu celah korupsi, sebenarny [seharusnya bahkan] restitusi merupakan hak Wajib Pajak karena kelebihan pembayaran pajak. Misalkan perusahaan Dana Pensiun menyimpan uang di deposito bank. Kemudian karena tidak ada surat keterangan bebas [SKB], maka bank langsung memotong PPh Final atas bunga deposito. Padahal, badi Dana Pensiun, bung deposito tersebut bukan penghasilan sehingga tidak seharusnya di terutang PPh.
 
Banyak kondisi kenapa restitusi terjadi. Berikut saya salin dari Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2011 kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, dan PBB :
[1]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) UU KUP;
 
[2]. pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (2) UU KUP;
 
[3]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersentum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
 
[4]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
 
[5]. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tersecntum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D U KUP;
 
[6]. pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibaywa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN;
 
[7] pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (4c) UU PPN;
 
[8]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembalia oleh Mahkamah Agung;
 
[9]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
 
[10]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
 
[11]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
 
[12]. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
 
[13]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;
 
[14]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
 
[15]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasl 19 UU PBB;
 
[16]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB;
 
[17]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal  16 UU KUP;
 
[18]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf a UU KUP;
 
[19]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkat Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf b UU KUP;
 
[20]. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (1) huruf c UU KUP;
 
 
Ternyata, banyak juga pintu resitusi. Restitusi atai kelebihan pembayaran pajak diatas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikurangkan dengan utang pajak. Misalkan saya dapat SKPLB Rp.15 milyar, tetapi saya punya utang pajak di DJP sebesar Rp. 13 milyar maka yang saya terima hanya Rp.2 milyar saja. Kelebihan yang Rp.2 milyar tersebut paling lambat satu bulan harus sudah saya terima.
 
*** dari file pdf yang saya baca, restitusi karena Pasal 20 UU PBB ada di halaman 5 akhir dan halaman 6 awal ***
 
 

--
jabat erat dari :
Raden Agus Suparman

Thursday, January 27, 2011

Legalisasi SKB Potput

Menyambung posting tentang SKP Potput, ada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2011 [kayaknya diteken sehari sebelum pergantian dirjen] yang memudahkan Wajib Pajak.

SKB Potput adalah surat keterangan dari KPP terdaftar bahwa Wajib Pajak tersebut dalam SKB tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan oleh pemberi penghasilan. Artinya, SKB tersebut berfungsi supaya penghasilan kita tidak dipotong PPh.

Tentu saja KPP tidak memberikan surat dalam jumlah banyak. SKB tersebut diberikan satu kali saja. Tetapi bisa jadi pelanggan kita banyak. Supaya masing-masing pelanggan tidak memotong PPh, maka masing-masing tentu perlu SKB tersebut.

Idealnya, pemotong itu mendapatkan SKB asli. Tetapi ini akan merepotkan WP dan kantor pajak sendiri. Sehingga jalan keluarnya, atas SKB tersebut bisa difotokopi atau diperbanyak.

SE-11/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP penerbit. Tanpa legalisasi, tentu fotokopi SKB tidak boleh diterima. Artinya bisa jadi pemberi penghasilan tetap memotong PPh.

Untuk mendapatkan legalisasi SKB tersebut, KPP wajib menyelesaikan dalam satu hari saja!!!

Tidak terbayang, bagaimana jika yang mengajukan legalisasi ratusan Wajib Pajak dan masing-masing meminta legalisasi sebanyak 50 buah. Pegel dah!

salaam

SKB POTPUT

Potput adalah pemotongan PPh oleh pihak lain. Potput merupakan cicilan pajak atas PPh terutang pada tahun berjalan. Bentuknya bisa berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Bisa jadi perusahaan kita sebenarnya tidak dalam kondisi untung secara fiskal. Penyebabnya bisa karena memang ada kompensasi kerugian yang belum dimanfaatkan, cicilan PPh Pasal 25 terlalu besar padahal bisnis sedang turun sehingga prediksi laba usaha akan turun juga.

Jika perusahaan seperti itu, kemudian terdapat potput oleh pihak lain tentunya pada akhir tahun kita akan kelebihan pembayaran PPh. Untuk mengurangi itu, wajib pajak dapat meminta SKB (surat keterangan bebas) potput oleh pihak lain.

Peraturan Direktur Jenderal No. PER-1/PJ/2011 menentukan bahwa SKP Potput diberikan kepada :
a. WP rugi fiskal baik karena WP baru dan masih tahap investasi, belum sampai pada tahup produksi, WP mengalami force majeur;

b. Rugi fiskal karena kompensasi kerugian tahun sebelumnya;

c. Cicilan yang sudah dibayar lebih besar daripada prediksi PPh terutang

d. WP atas penghasilannya dikenakan PPh Final.

Silakan mengajukan permohonan SKB ke KKP terdaftar.

Salaam

Thursday, January 20, 2011

Film Impor

Saya kira ini merupakan kabar baik bagi para importir film. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-3/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukkan Film Impor menegaskan aturan royalti film impor.

Inti dari SE-3/PJ/2011 kira-kira seperti ini :

Apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor :
1. selusuh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau

2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya,

maka atas penghasilan yang dibayar ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26.

Dengan kata lain, jika dua syarat tersebut dipenuhi maka atas pembelian film impor tidak termasuk pembayaran royalti sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Sebaliknya, jika dua syarat tersebut TIDAK TERPENUHI maka atas pembelian atau pembayaran yang terkait dengan film impor akan terutang PPh Pasal 26 karena dianggap terdapat royalti atas pembayaran tersebut. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26. Jika tidak dilakukan pemotongan maka akan menjadi beban Wajib Pajak tersebut.


Terkait dengan PPN, atas pemasukan film impor tersebut terutang PPN karena merupakan pemenfaatan barang kena pajak tidak berwujud, baik film tersebut disimpan dalam media roll atau "media lain". Dasar pengenaan PPN-nya adalah nilai impor atau nilai yang seharusnya dibayar. Termasuk objek PPN adalah royalti sebagai hasil peredaran film dengan DPP PPN sejumlah "yang seharusnya dibayar".

Wednesday, January 19, 2011

kompensasi kelebihan PPN bulan lalu

Pajak Pertambahan Nilai [PPN] adalah pajak yang dihitung per masa. Jika satu masa pajak sama dengan satu bulan [ini yang paling banyak dipakai] maka perhitungan PPN dibuat setiap bulan. SPT Masa PPN akan dibuat setiap bulan oleh Wajib Pajak.

Tentu saja setiap masa, Wajib Pajak melaporkan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah jumlah PPN yang telah dipungut oleh Wajib Pajak. Sedangkan pajak masukan adalah jumlah PPN yang sudah dibayar pada saat beli barang. Pajak masukan disebut juga kredit pajak. Selain faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN, maka kredit pajak juga termasuk SSP yang sudah disetor. Baik faktur pajak masukan maupun SSP setiap bulan dikreditkan atau diperhitungkan dengan pajak keluaran.

Jika pajak keluaran lebih banyak daripada pajak masukan, maka kekurangannya akan dibayar oleh Wajib Pajak ke bank persepsi. Tetapi jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi ke masa pajak atau bulan berikutnya.

Biasanya, format SPT selalu ada bagian "kompensasi kelebihan PPN bulan lalu" dan "PPN Lebih Bayar yang diminta untuk : dikompensasikan ke bulan berikutnya". Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu adalah kredit pajak yang dibawa (carry-over) dari masa pajak sebelumnya. Misalnya, SPT Masa Nopember kelebihan bayar sebesar Rp125juta. Atas kelebihan bayar tersebut kemudian dikompensasi ke bulan berikutnya atau bulan Desember. Maka di SPT Masa Desember akan ada kompensasi kelebihan PPN bulan lalu sebesar Rp.125 juta.

Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak boleh dikoreksi. Seandainya pemeriksa pajak berpendapat bahwa kompensasi PPN bulan lalu tersebut salah, maka yang dikoreksi bukan di SPT Masa Desember tapi di bulan dimana kesalahan tersebut terjadi. Hal ini didasarkan pada SE-32/PJ.3/1988 atau seri PPN-124 bahwa :
Jika dalam penerapan S.K. Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 telah diterbitkan SKP untuk beberapa Masa Pajak dan diantara Masa Pajak tersebut dalam SKP terdapat kelebihan yang seharusnya tidak dikompensasikan maka atas kelebihan pajak tersebut tidak dikenakan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Tetapi kelebihan pajak yang terjadi dalam Masa Pajak terakhir dari Masa Pajak tersebut dalam SKP maka atas kelebihan pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan tersebut dikenakan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Surat Dirjen Pajak No. S - 3317/PJ.54/1996 lebih mempertegas ketentuan tersebut. Saya kutip poin penting yang terkaitan dengan larangan melakukan koreksi atas kompensasi SPT tersebut :
Mengingat untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juli 1995 telah diterbitkan SKPKB, sedangkan dalam kredit pajak yang diperhitungkan termasuk PPN yang berasal dari kompensasi Pajak Masukan Masa Desember 1994, maka sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 (Seri PPN-124), jumlah PPN (pada SPT Masa Januari 1995) yang berasal dari kompensasi PPN masa Pajak Desember 1994 tersebut dianggap telah benar. Oleh karena itu apabila menurut penelitian Saudara diantara PPN yang lebih dibayar pada asa Pajak Desember 1994, terdapat yang perlu dikoreksi, maka untuk Masa Pajak Desember 1994 tersebut Saudara dapat menerbitkan SKPKB/SKPKBT, bilamana menurut penelitian tersebut jumlah PPN yang lebih dibayar untuk Masa Pajak Desember 1994 lebih kecil dari jumlah PPN yang sudah dikompensasikan dalam Masa Pajak Januari 1995, dengan disertai denda Pasal 13 ayat (3) sebesar 100% dari PPN yang tidak seharusnya dikompensasikan.


SE-32/PJ.3/1988 sampai dengan sekarang belum dicabut. Di tahun 2003, masih ada pertanyaan yang berkaitan perhitungan koreksi PPN yang mengacu ke SE-32/PJ.3/1988. Setidaknya menurut "catatan" MyTax Professional.

Beberapa hari yang lalu juga saya menerima tembusan surat dari Komwas Perpajakan yang berkaitan dengan kompensasi ini. Komwas Perpajakan berpendapat bahwa kompensasi kelebihan PPN bulan lalu tidak bisa dikoreksi. Seandainya ada kesalahan kompensasi, maka koreksi bisa dilakukan dibulan sebelum kompensasi tersebut.

Saya berkesimpulan bahwa pemeriksa pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi atas faktur pajak yang dikreditkan oleh Wajib Pajak. Koreksi hanya dilakukan untuk faktur per faktur dengan alasan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Kompensasi yang ditulis oleh Wajib Pajak di SPT Masa PPN tidak boleh dikoreksi. Sanksi Pasal 13 (3) UU KUP berupa kenaikan sebesar 100% dari kurang bayar berfungsi sebagai koreksi atas kredit pajak yang telanjur dikompensasikan.

salaam

Saat Terutang Potput

Di penghujung tahun 2010 kemarin, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Salah satu pasalnya mengatur tentang saat terutang bagi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Saat terutang atau saat dipotong oleh pemotong sebenarnya sudah diatur di UU PPh. Mungkin peraturan pemerintah ini lebih mempertegas lagi. Secara lengkap saya salin Pasal 15 PP No. 94 Tahun 2010

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
a. pembayaran; atau
b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.


(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.


Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan"

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23/26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.


Bagi yang belum paham pasal-pasal diatas, saya mengingatkan kembali :

PPh Pasal 21 adalah cicilan pajak penghasila terutang yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi baik yang berstatus karyawan maupun bukan. Cicilan ini pada akhir tahun akan dikreditkan atau diperhitungkan kembali oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan PPh OP.

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh bendaharawan pemerintah dan Wajib Pajak usaha tertentu. Besaran tarif terbaru PPh Pasal 22 diatur di PMK-154/2010.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas kegiatan jasa tertentu. Daftar jasa-jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 yang saya posting bulan Januari 2009 masih berlaku sampai sekarang.

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri.

Baik PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23 merupakan cicilan pajak penghasilan bagi penerima penghasilan. Sehingga, pada saat pemotongan, penerima penghasilan WAJIB meminta SSP atau Bukti Potong. Bukti Potong ini akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun di SPT Tahunan PPh Badan.

Monday, January 10, 2011

Biaya Fiskal untuk Migas

Sekarang perusahaan kontrak bagi hasil migas atau Kontraktor tidak bisa seenaknya saja membebankan biaya. Kalau dulu, ada yang bilang, " .. mereka pesta pun dimintakan kembali ..." Seolah-olah, apapun pengeluaran yang dilakukan Kontraktor maka dapat dimintakan pengembalian dari pemerintah dan dapat dibiayakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan, maka ada beberapa pengeluaran Kontraktor yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan.

Pasal 13 PP 79 tahun 2010 berbunyi :
Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi :
a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan / atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang participating interest, dan pemegang saham;

b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;

c. harta yang dihibahkan;

d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;

e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;

f. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan /atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;

g. biaya tenaga asing yang tidak memenuhi prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak memiliki izin kerja tenga asing (IKTA);

h. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan dengan operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;

i. biaya konsultan pajak;

j. biaya pemasaran minyak dan / atau gas bumi bagian kontraktor, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah disetujui Kepala Badan Pelaksana;

k. biaya represesentasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penerima manfaat;

l. biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat pada masa eksploitasi;

m. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;

n. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan participating interest;

o. biaya bunga atas pinjaman;

p. pajak penghasila karyawan yang ditanggung kontraktor maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-gross-up;

q. pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang baik, atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi pengeluaran;

r. surplus material yang berlebihan akibat kesalahn perencaan dan pembelian;

s. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian kontraktor;

t. transaksi yang :
1. merugikan negera;
2. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau;
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

u. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;

v. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;

w. insentif interest recovery; dan

x biaya audit komersial.


Harus banyak belajar lagi nih ....

Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Ada tiga tambahan [baru] dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sebelumnya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;
h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-67/PJ/2010 ada tambahan :
k. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum;
l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek; dan
m. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.

Selain itu, PER-67/PJ/2010 mengubah dua istilah, yaitu :
* Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi"

* Tanda pembayaran atau kuitansi listrik menjadi "Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik"

Walaupun demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap harus mencantumkan informasi minimal supaya tetap diakui sebagai Faktur Pajak. Informasi minimal yang harus ada adalah  :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Jumlah satuan barang apabila ada;
c. Dasar Pengenaan Pajak; dan
d. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.


Thursday, January 6, 2011

PPN Jasa Perdagangan

Jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikan penjual atau pembeli. Prakteknya, pelaku jasa perdagangan ini memiliki banyak istilah tetapi pada umumnya disebut agen. Dalam pengertian, agen yang mempertemukan penjual dan pembeli. Si agen bisa mewakili pembeli, bisa mewakili penjual. Sedangkan penghasilannya umumnya disebut fee, tetapi banyak juga yang memberi istilah lain seperti : uang kopi, dan komisi.

PPN atas jasa perdaganan ini cukup membingungkan. Untuk masalah PPN atas jasa, saya selalu berpatokan pada "dimana manfaat" diterima. Artinya, jika manfaat diterima di daerah pabean, maka terutang PPN. Hal ini terkait dengan prinsip tujuan (destination) dari PPN. Perlakuan yang sama dengan barang, yaitu dimana barang dikonsumsi. Jika dikonsumsi di daerah pabean, maka terutang PPN. Tetapi SE-145/PJ/2010 memberikan contoh-contoh yang lebih detil dan ada beberapa contoh yang menurut saya "membingungkan" silakan cermati :

Penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;

[b.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;

[c.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;

[d.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau

[e.] pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.


Sedangkan pemanfaatan jasa perdagangan dari luar Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah dalam hal kegiatan pemanfaatan jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;

[b.] pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;

[c.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; atau

[d.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean.


Jasa perdagangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :

[a.] pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau

[b.] pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Advance Pricing Agreement (APA)

Kesepakatan Harga Transfer (APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak dan / atau otoritas pajak negera lain yang menyepakati kriteria-kiriteria dan / atau menyepakati harga wajar atau laba wajar dimuka para pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Diantara kriteria dalam APA adalah metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (criticals assumptions).

Tujuan APA adalah memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan masalah transfer pricing. Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak. Atau bisa juga perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak negera lain. Konon kabarnyanya, APA ini jurus ampuh bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk menyelesaikan masalah transfer pricing.

Penyelesaian transfer pricing bisa dilakukan dimuka atau melalui post audit. Transfer pricing yang sudah disepakati melalui mekanisme APA akan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Pada saat post audit, tentu nantinya pemeriksa pajak tunduk dan mengikuti harga-harga yang sudah disepakati. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-69/PJ/2010 bahwa APA mengikat Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak.

Naskah APA sekurang-kurangnya memuat :
[1]. Nama, NPWP, dan alamat perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak terkait dengan APA;
[2]. ruang lingkup transaksi yang dicakup;
[3]. tahun pajak yang dicakup;
[4]. ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
[5]. metode transfer pricing yang disepakati;
[6]. faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions)penerapan APA;
[7]. harga wajar atau laba wajar, rentang harga wajar atau rentang laba wajar untuk setiap jenis barang / jasa atau transaksi yang dicakup;
[8]. kewajiban dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;
[9]. konsekuensi hukum;
[10]. kerahasiaan informasi;
[11]. peninjauan kembali dan pembatasan; dan
[12]. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;

Untuk mendapatkan APA, Wajib Pajak harus melakukan tiga tahapan, yaitu :
[a]. pembicaraan awal;
[b]. penyampaian permohonan formal; dan
[c]. penandatanganan naskah APA;

Pembicaraan awal dimulai dengan mengajukan form APA-1 dan penyampaikan permohonan formal dimulai dengan mengajukan form APA-2. Berikut contoh format pengajuan APA :




untuk memperjelas, silakan di klik gambar APA-1 dan gambar APA-2.

Salaam

Catatan :
Di form APA-1 tertulis Keputusan Direktur Jenderal Pajak .. tentang Pedoman Pembuatan Perjanjian Penentuan Harga Transaksi (APA), setelah saya cari baik di portalDJP maupun di ortax.org ternyata hasilnya "nihil".

Link PajakTaxes

PajakTaxes