Rabu, 30 Maret 2011

Restitusi PPh bukan objek

Saat membaca Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011, awalnya saya "berkerut dahi". Salah satu pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek PPh yang terutang. Bukan objek pajak, kenapa Wajib Pajak bayar PPh? Itu salah satu kebingungan saya.

Di pasal berikutnya diatur bahwa PPh yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran  yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:

[a.] penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
[b.] transaksi yang dibatalkan.
Huruf [a.] tetap masih membingungkan karena yang namanya "dibayar oleh Wajib Pajak" artinya si Wajib Pajak memang sengaja membayar PPh bukan dipotong oleh orang lain. Mungkin sebagai aturan sekedar menampung segala kemungkinan. Misalnya, Wajib Pajak ingin "taat" pajak sehingga saat dapat warisan, dia bayar PPh :-)

PPh yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri diatur di Pasal 25 dan Pasal 29 UU PPh. Pasal 25 merupakan pembayaran cicilan setiap bulan berdasarkan perkiraan tertentu sehingga diharapkan pada akhir tahun cicilan PPh yang dibayar mendekati PPh terutang. Jika PPh yang terutang masih lebih besar, maka kekurangannya akan dilunasi dan disebut PPh Pasal 29. Tetapi jika PPh terutang ternyata lebih kecil maka kelebihan bayar tersebut akan direstitusi.

Tetapi "transaksi yang dibatalkan" memang sering ditemukan. Biasanya ini terjadi saat ada akta perikatan jual beli tanah. Si penjual mengikat si pembeli di depan notaris untuk meyakinkan  (supaya tidak dijual ke pihak lain). Menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994 bahwa si notaris sebelum menandatangani akta harus meyakinkan bahwa si penjual membayar PPh Final sebesar 5%. Akad jual beli belum terjadi. Mungkin si pembeli sedang mengumpulkan uangnya atau ada alasan lain. Nah, karena jual beli sebenarnya belum jadi, maka bisa jadi perikatan tersebut bubar. Artinya pembeli tidak jadi beli tanah tersebut. Inilah kondisi "transaksi yang dibatalkan". PPh Final yang telah dibayar tadi oleh pembayar PPh bisa diresitusi.

Untuk meminta kembali PPh yang telanjur dibayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 memberi petunjuk bahwa Wajib Pajak dapat mengirim permohonan ke KPP terdaftar dengan menggunakan format beriktut :



































Selain karena kesalahan sendiri, telanjur bayar, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2011 juga mengatur karena kesalahan orang lain, yaitu kesalahan pemotongan atau pemungutan :

[a.] yang diterima oleh bukan subjek pajak;
[b.] yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
[b.] yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
[c.] karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.
[d.] bukan merupakan objek Pajak Penghasilan

Hanya saja, jika salah pemotongan atau pemungutan maka pelaksanaan restitusi harus dilakukan oleh pihak yang memotong atau memungut (pemberi penghasilan). Tetapi jika pihak pemotong atau pemungut ternyata sudah dibubarkan maka restitusi boleh dilakukan oleh pihak penerima penghasilan.

Senin, 28 Maret 2011

TKI di luar negeri

Minggu ini hampir semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sedang "hajatan". Banyak  KPP yang memasang tenda yang mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak yang datang ke KPP terdekat. Dengan sistem dropbox, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT dimana saja, tidak perlu di KPP terdaftar tapi bisa di KPP terdekat atau ..... terjauh jika sedang dalam perjalanan. Bukan hanya di KPP, dropbox pun disediakan di pusat-pusat keramaian.

Antusias menyampaikan SPT ternyata bukan hanya Wajib Pajak Dalam Negeri. Bahkan banyak juga para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan di negeri orang bersiap-siap menyampaikan SPT. Setidaknya ini terpantau dari beberapa email yang masuk ke saya dan banyaknya pertanyaan di milis perpajakan. Padahal berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2009 tentan perlakuan PPh bagi tenaga kerja di Luar Negeri bahwa orang pribadi WNI yang bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Jika sudah jelas merupakan subjek pajak luar negeri maka status orang pribadi tersebut jadi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Administrasi perpajakan hanya menjangkau Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Kenapa? Karena memang WPLN itu seperti orang lain. Semua penduduk bumi yang jumlahnya milyaran orang merupakan subjek pajak. Setiap subjek pajak tersebut dibagi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menurut UU PPh adalah mereka yang tinggal (berada di Indonesia) selama 183 hari dalam 12 bulan. Jika kita lahir di Indonesia, maka subjek pajak sudah melekat sejak lahir karena memang berada di Indonesia terus. Hal ini diatur di Pasal 2A UU PPh.

Karena itu, saya selalu menganjurkan untuk para TKI di luar negeri untuk meminta penghapusan NPWP ke KPP terdaftar. Bukan berarti saya kontra dengan DJP tetapi memang aturan yang berlaku begitu, bahwa jika TKI bekerja di Luar Negeri lebih dari 183 hari maka jadi subjek pajak luar negeri. Artinya mereka sebenarnya sudah WPLN. Jika WPLN masih memiliki penghasilan dari Indonesia meka berlaku aturan di Pasal 26, yaitu dipotong dan disetornya PPh Pasal 26 oleh pihak pemberi penghasilan sebesar 20%. Mungkin dari kacamata umum terlihat aneh jika "orang Indonesia" menjadi WPLN dan dipotong PPh Pasal 26!

Hanya saja, banyak juga yang berpendapat bahwa "orang Indonesia" hanya bisa menghapus NPWP jika meninggal dunia. Menurut Pasal 2A UU PPh memang kewajiban subjektif dari orang pribadi subjek pajak dalam negeri akan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Untuk syarat pertama, meninggal dunia, saya yakin tidak ada perdebatan. Tetapi syarat kedua, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya terjadi perdebatan. Salah satu yang memberatkan adalah ,"Bagaimana meyakinkan orang pribadi tersebut tidak akan kembali lagi ke Indonesia?"

Terlepas pada perdebatan tersebut, jika TKI di luar negeri tidak boleh menghapus NPWP maka saya anjurkan untuk me"non-efektif"-kan NPWP tersebut. Biasa di kantor pajak disebut NE. Status NE memang tidak menghapus NPWP tetapi ada keuntungan bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan yaitu tidak diterbitkan Surat Teguran. Secara umum boleh juga dibaca bahwa WP NE boleh tidak menyampaikan SPT. Tata cara penanganan Wajib Pajak non-efektif diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 89/PJ/2009. Silakan diunduh jika ingin membaca secara utuh.

Saya kutip aturan-aturan terkait TKI di Luar Negeri :

2. Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

a.   selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.

b. tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.

c.  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.

d. secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

e. bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.

f.  Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).

g. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.


Tulisan ditebalkan (dibold) oleh saya karena terkait dengan TKI di Luar Negeri. Berikut syarat-syarat permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif ke KPP.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan :
1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.

Semoga bermanfaat


Selasa, 15 Maret 2011

Pentingnya NPWP bagi BUT

Bentuk usaha tetap [BUT] adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Menurut Pasal 2 ayat (4) UU PPh, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya [UU KUP]. Saya tidak tahu pasti, kenapa pengertian NPWP di UU KUP hanya dalam lingkup Wajib Pajak. Padahal Wajib Pajak itu bisa Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] dan Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN]. Adakah Wajib Pajak Luar Negeri yang memiliki NPWP?

WPLN dikenakan pajak hanya sebatas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Tidak berlaku world wide income seperti WPDN yang mewajibkan melaporkan dan memperhitungkan penghasilan baik yang diterima di dalan negeri maupun luar negeri. WPLN juga tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan [SPT] karena kewajiban perpajakannya diserahkan kepada pemberi penghasilan di Indonesia. Kewajiban pemotongan ini diatur di Pasal 26 UU PPh.

Tetapi jika WPLN yang memiliki "bentuk usaha" maka WPLN menjadi harus mengurus dirinya sendiri. Harus punya NPWP dan harus lapor  SPT. Bunyi dari bagian penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PPh bahwa BUT dipersamakan dengan kewajiban WP Badan Dalam Negeri. Dipersamakan artinya tidak sama. Satu sisi beda tetapi sisi lain sama. Sisi yang beda adalah status subjek tetap subjek pajak luar negeri. Sisi yang sama adalah kewajibannya.

Karena dipersamakan dengan WPDN Badan maka mitra bisnis di Indonesia menganggap BUT sebagai WPDN sama dengan si mitra. Contoh: jika BUT memberikan jasa konsultansi ke PT Abadijaya maka PT Abadi jaya akan memotong PPh Pasal 23 saat membayar jasa konsultansi. Bukan memotong PPh Pasal 26 karena dipersamakan dengan WPDN.

Konsekuensi dengan dipersamakan dengan WPDN adalah DJP dapat menetapkan ketetapan pajak dan melakukan proses penagihan pajak kepada BUT. Sedangkan jika bukan BUT tentu saja DJP tidak dapat menagih pajak karena Wajib Pajak tidak ada dan tidak diadministrasikan di Indonesia. Kemana jurus sita menyita barang milik wajib pajak?


Beneficial Owner

Apa itu Beneficial Owner (BO)? Beriktu ini catatan saya dari salah satu salinan putusan pengadilan pajak.

Istilah BO di tax treaty mempunyai makna yang tidak berlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkan mengandung makna ekonomis. Atau melihat kepada substansi. Hal ini sejalan dengan prinsip "substance over-form" atau asas material.

OECD menggunakan pengertian negatif yang menjelaskan karakter BO yaitu :
[1.] bukan agent
[2.] bukan nominee
[3.] bukan mere fiduciary
[4.] bukan administrator
[5.] bukan conduit company

Pengertian ini mirip dengan pengertian di PER-25/PJ/2010 bahwa  pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (BO) adalah penerima penghasilan yang :
a. bertindak tidak sebagai Agen;
b. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
c. bukan Perusahaan Conduit.


Sedangkan menurut Klaus Vogel bahwa BO orang yang bebas memutuskan tentang suatu modal dan harta dan atau hasil dari harta atau modal tersebut. Conduit company meskipun merupakan pemilik penghasilan secara formal tetapi bukan merupakan BO jika didalam praktek ia mempunyai kekuasaan yang sempit atas penghasilan tesebut, seperti hanya sebagai orang yang diberi kepercayaan belaka atau sebagai pengadministrasi yang bertindak untuk pihak yang berkepentingan.

Mengapa BO penting?
Ternyata tidak cukup dengan SKD (surat keterangan domisili) untuk memanfaatkan penurunan tarif sesuai tax treaty. Memang, untuk menggunakan tax treaty harus ada SKD. Menurut Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2010 bahwa kriteria beneficial owner  hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner. Artinya, tidak semua pasal di tax treaty memerlukan persyaratan BO.

Saya ambil contoh Pasal 1 Tax Treaty yang biasanya berbunyi :
This Convention is applicable to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Bukti seorang person sebagai resident suatu negara adalah SKD atau CoD. Bukti formal berupa SKD perlu untuk memanfaatkan tax treaty. Jika pemberi penghasilan (WPDN) dari Indonesia tidak bisa mendapatkan SKD dari mitra bisnis dari Luar Negeri maka WPDN wajib memotong PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh.

Tetapi SKD saja belum cukup. Penurunan tarif PPh ternyata diberikan hanya kepada BO, bukan resident.  Walaupun sudah ada SKD, tetapi jika bukan BO, maka tetap tidak bisa memanfaatkan tarif tax treaty. Besaran tarif yang digunakan kembali ke Pasal 26 UU PPh.

Sebagai contoh berikut saya kutif ketentuan tax treaty Indonesia dengan USA terkait BO :

Pasal 11
However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

Pasal 12
The rate of tax imposed by one of the Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of such interest.

Pasal 13
The rate of tax imposed by a Contracting State on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall not exceed 10 percent of the gross amount of royalties described in paragraph 3.
Menentukan BO
Salah satu cara menentukan seorang resident merupakan BO atau bukan BO adalah dengan menentukan kegiatan ekonomis. Kegiatan ekonomis bisa terlihat dari Laporan Keuangan. Setidaknya ada dua indikasi yang perlu "dipotret" :
1. aktivitas resident di luar negeri
2. biaya yang terjadi di negara sesuai SKD.

Tetapi untuk melihat secara lengkap, apakah kita bisa menggunakan ketentuan tax treaty atau tidak, bisa mengacu ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ.2010. Saya kutip beberapa yang dianggap penting :
a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;

b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;

c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;

d. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
 

e. dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B;

f. bank; atau
 

g. perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
 

[1.] bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;

[2.] bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu :
[2.a.] pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan

[2.b.] kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
[2.c.] perusahaan mempunyai pegawai; dan
[2.d.] mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
[2.e.] penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
[2.f.] tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.




Laporan Tahunan DJP

DJP sejak 2007 sudah memposisikan diri sebagai institusi yang reformis. Banyak sektor yang sudah mengalami perubahan. Pihak pegawai sendiri selalu melakukan cut off kapan "jahiliah" kapan modern. Tentu saja garis batas tersebut tidak serta merta membuat semuanya sempurna.

Butuh proses untuk menjadi institusi yang modern. Mungkin kasus Gayus bisa menjadi pemicu bagi internal DJP untuk selalu melakukan perubahan. Publik boleh saja memiliki persepsi berbeda. Tetapi banyak pegawai DJP yang ingin membuktikan dengan prestasi. Tidak dengan debat kusir.

Salah satu bentuk perubahan adalah dipublikasikannya Laporan Tahunan DJP atau Annual Report. Saya sangat setuju jika DJP setiap tahun mempublikasi kinerja. Biarkan masyarakat Wajib Pajak mengenal DJP. Biarkan masyarakat menilai, apa yang sudah dilakukan DJP? Mudah-mudahan masyarakat akan lebih proporsional menilai DJP!

Fungsi DJP sebenarnya administrator pajak. DJP merupakan lembaga administrasi perpajakan. Ukuran keberhasilan DJP harusnya diukur dengan penerimaan pajak. Silakan menilai kinerja DJP berikut yang saya crop dari halaman 35 Laporan Tahunan DJP :

Senin, 14 Maret 2011

Reformasi Pengadilan Pajak

Salah satu agenda yang harus dijalankan adalah pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif. Kalimat tersebut saya kutip dari penjelasan UU No. 35 Tahun 1999. Di paragrap selanjutnya disebutkan, "pembinaan lembaga peradilan yang selama ini dilakukan oleh eksekutif dianggap memberi peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan." Sayang sekali, agenda reformasi dibidang hukum tadi belum menyentuh pengadilan pajak.

Pengadilan pajak saat ini masih dibawah kementrian keuangan. Menurut Pasal 5 UU No. 14 Tahun 2002 bahwa pembinaan teknis  pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Padahal, bentuk reformasi di bidang hukum adalah memindahkan organisasi, administrasi, dan finansial dari badan-badan peradilan yang semula berada di bawah kekuasaan masing-masing departemen (sekarang kementrian) yang bersangkutan menjadi berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Artinya, saat ini struktur pengadilan pajak belum reformis.

Bagaimana jika pengadilan pajak dikembalikan kepada semangat reformasi di bidang hukum? Serahkan organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung. Mungkin bisa dimasukkan sebagai pengadilan khusus di peradilan tata usaha negara.

Selama ini putusan pengadilan pajak dianggap putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Hal ini ditegaskan di Pasal 27 ayat (2) UU KUP. Putusannya memang sudah dimasukkan sebagai peradilan tata usaha negara, tetapi masalah keuangan, administrasi, dan organisasi masih menginduk ke Kementrian Keuangan. Ini ibarat kepala ada di Mahkamah Agung tapi leher kebawah berada di Kementrian Keuangan.

Adakah kemauan Kementrian Keuangan untuk mereformasi pengadilan pajak? Ini pertanyaan sentral. Kemauan ini harus berada di tingkat kementrian karena melibatkan dua institusi, yaitu pengadilan pajak dan DJP. Proses pengadilan sengketa pajak dimulai dari proses keberatan di DJP. Kemudian banding di pengadilan pajak.

Saya merasa, jika pihak kementrian sudah mengintruksikan pencabutan "pengadilan semu" sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara maka DJP tidak bisa menolak. Secara strukturan, DJP harus tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan pihak kementrian. Walaupun demikian, pemindahan pengadilan semu sengketa pajak ke peradilan tata usaha negara akan lebih baik bagi DJP.

Sekurang-kurangnya ada tiga keuntungan yang akan diraih DJP jika melepas kewenangan proses keberatan :
[1.] Memperlihatkan bahwa DJP mau mereformasi diri.
Fungsi utama DJP sebenarnya sebagai administrator pajak. Menteri Keuangan sudah memutuskan untuk memberikan fungsi kebijakan fiskal 100% ke BKF, sehingga kebijakan perpajakan juga diserahkan ke BKF. Fungsi pengadilan semu juga harus dikeluarkan. Fungsi yang tersisa tinggal DJP sebagai administrator penerimaan pajak semata. Wajib Pajak pun tidak akan lagi menuduh DJP terlalu kuat!  

[2.] Memberikan kesetaraan bagi Wajib Pajak.
Sebenarnya DJP memiliki kewenangan terlalu besar. DJP menetapkan pajak terutang. DJP juga memutus sengketa atas pajak terutang, walaupun di tingkat keberatan.  Pada saat menghitung pajak, pemeriksa berlandaskan "demi penerimaan". Pada saat memutuskan sengketa, penelaah keberatan juga berlandaskan "demi penerimaan". Akibatnya, Wajib Pajak diperlakukan tidak proporsional karena semua berlandaskan "demi penerimaan". Jika proses keberatan diserahkan pada PTUN, PT TUN dan MA maka Wajib Pajak dan DJP memiliki posisi setara memperjuangkan hak dan kewenangannya. Ada pihak yang independen dan merdeka memutuskan sengketa tersebut.

[3.] Meningkatkan profesional pemeriksa pajak.
Pejabat fungsional pemeriksa pajak tentu akan berpikir ulang jika mereka menghitung pajak berdasarkan "kehendaknya semata". Jika proses keberatan dan banding diserahkan pada peradilan tata usaha negara maka pemeriksa tentu akan selalu berpikir, "Bagaimana mempertahankan argumentasi saya di peradilan tata usaha negara?". Kondisi ini akan menghapus arogansi pemeriksa pajak karena sangat rentan ketetapannya dibatalkan oleh PTUN. Maksud arogansi pemeriksa pajak adalah penafsiran peraturan secara sepihak! Efeknya tentu menghilangkan citra buruk bagi DJP. Wajib Pajak akan merasa setara dengan pemeriksa pada saat pemeriksaan.

Semoga ada perubahan!

Jumat, 11 Maret 2011

tax ratio

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa tax ratio kita pernah sampai 18,54%. Pemberitaan selama ini, tax ratio Indonesia sekitar 12%.  Tahun ini pemerintah dan DPR menetapkan tax ratio sebesar 12,5%. Tetapi tax ratio ini tidak termasuk pajak daerah. Jadi kalau dimasukkan pajak daerah berapa?

Tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB). Tax ratio seringkali menjadi ukuran kinerja sektor perpajakan. Hanya saja, menurut saya, seringkali sektor perpajakan yang dimaksud selalu mengacu ke DJP. Hal ini yang harus diluruskan.

Sebelum lebih lanjut, saya perjelas dulu definisi pajak. Pengertian pajak secara resmi diatur di Pasal 1 angka 1 UU KUP. Pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan menurut wikipedia, pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Ada juga ahli ekonomi yang memberi definisi bahwa pajak adalah pendapatan yang berasal dari sektor privat yang dipindahkan ke sektor publik. 

Dari pengertian diatas, saya mengambil pengertian yang sederhana bahwa pajak adalah pendapatan negara. Di struktur APBN kita, pendapatan negara terdiri dari tiga : pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan hibah. Untuk yang terakhir, saya setuju bahwa hibah tidak termasuk pajak. Tetapi penerimaan bukan perpajakan yang dimaksud di APBN jika dikembalikan pada pengertian pajak, maka substansinya pajak juga walaupun secara istilah bukan pajak.

Dengan pemahaman seperti itu (semua pendapatan negara kecuali hibah merupakan pajak) maka tax ratio menurut APBN 2011 sebesar 15,69%. Kapan tax ratio mencapai 18,54%? Silakan perhatikan tabel dibawah!

impor JKP dan BKP TB

Impor, sesuai pengertian di kamus, merupakan pemasukan barang dari luar negeri. Persepsi selama ini, impor memang selalu hanya terkait dengan barang. Tidak ada yang disebut impor atas jasa. Tetapi saya ingin menggunakan istilah impor untuk memudahkan pengertian "pemanfaatan" jasa dan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean. Impor jasa yang sama maksud diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-147/PJ/2010.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (impor BKP TB) adalah :
[a.] dimiliki oleh subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan dilakukan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di daerah pabean (impor JKP) adalah :
[a.] diserahkan  oleh (pemberi JKP) subjek pajak luar negeri;
[b.] kegiatan pemanfaatan di daerah pabean; dan
[c.] dimanfaatkan oleh siapapun di daerah pabean.

Konseptor SE-147/PJ/2010 menghindari istilah "subjek pajak luar negeri". Syarat yang terkait dengan kepemilikan BKP TB menggunakan istilah "orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean". Sedangkan yang syarat yang terkait dengan pemberi JKP juga menggunakan istilah "orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean". Tetapi khusus pemberian JKP ada satu syarat tambahan, yaitu :
Pemberian Jasa Kena Pajak dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkududukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri

Ditegaskan lagi :
Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang pribadi atau badan yang tertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Menurut saya, penggunaan istilah subjek pajak luar negeri akan lebih "enak". Walaupun PPN bukan pajak subjektif dan tidak mengatur masalah subjek pajak, tetapi terkait impor JKP dan pemanfaatkan BKP TB memang melibatkan "subjek pajak luar negeri". Seperti yang ditegaskan diatas, jika pemberi JKP merupakan subjek pajak dalam negeri maka otomatis dianggap penyerahan di dalam daerah pabean. Begitu juga, ini penafsiran saya, jika pemilik BKP TB subjek pajak dalam negeri tentu bukan impor.

Saat Terutang
SE-147/PJ/2010 juga mengatur saat terutang impor JKP dan BKP TB, yaitu :
[a.] secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkan;
[b.] saat dinyatan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan;
[c.] saat ditagih oleh pihak yang menyerahkan;
[d.] saat dibayar, baik sebagian atau seluruhnya, oleh pihak yang memanfaatkan;
[e.] saat ditandatangani kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Biasanya saat terutang berlaku : mana yang lebih dulu. Jika sudah dibayar, wallaupun belum digunakan atau belum ada kontrak, maka PPN tetap sudah terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang membayar. Tentu pihak yang membayar merupakan subjek pajak dalam negeri atau importir JKP.

Pembayaran PPN impor JKP dan BKP TB dilakukan dengan menyetor langsung ke bank persepsi dengan menggunakan SSP. Bayarnya bukan ke kantor pajak ya! Karena subjek pajak yang tertanggung sebenarnya subjek pajak luar negeri maka NPWP yang digunakan angka 0 (nol) kecuali angka kode KPP dimana importir terdaftar. SSP ini bisa dikreditkan karena "disetarakan" dengan faktur pajak masukan.

salaam


Rabu, 09 Maret 2011

DTP PPN Minyak Goreng

A. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Untuk Tahun Anggaran 2011
Dalam rangka perbaikan kualitas minyak goreng yang merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak yang dapat memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi, maka Pemerintah menetapkan program berupa minyak goreng kemasan sederhana dengan merk "Minyakita" yang higienis dengan harga terjangkau bagi masyarakat banyak termasuk ekonomi lemah.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah terhadap program tersebut, telah ditetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas "Minyakita" untuk Tahun Anggaran 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK011/2011 yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dimulai sejak tahun 2008. Diharapkan kebijakan PPN DTP untuk tahun 2011 ini dapat efektif sebagai instrumen stabilisasi harga minyak goreng dan meningkatkan higienitas sebagaimana telah berhasil pada tahun-tahun sebelumnya.


B. Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Minyak Goreng Curah Untuk Tahun Anggaran 2011
Sebagaimana diketahui harga minyak goreng pada awal tahun 2011 cenderung mengalami kenaikan. Berhubung minyak goreng merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok masyarakat banyak, maka dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi pajak melalui PPN Ditanggung Pemerintah terhadap minyak goreng curah untuk Tahun Anggaran 2011 untuk masyarakat ekonomi lemah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PIVIK011/2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011.

Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011

PMK Jasa Maklon

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK03/2011 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK03/201 0 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Maksud dari PMK tentang Perubahan Atas PMK Nomor 70/PMK,03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk memberikan perlakuan yang setara (equal treatment) antara kegiatan usaha jasa maklon (toll manufacturing/contract manufacturing) dengan kegiatan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing), Yang dimaksud dengan usaha manufaktur pada umumnya (full manufacturing) adalah kegiatan industri atau kegiatan usaha produksi barang dan atau jasa yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan sendiri dan bukan berdasarkan pesanan dari pihak lain.

Ada tiga poin penegasan yang tercantum dalam PMK ini, yaitu :

a. Memperjelas definisi Jasa Maklon.
Jasa maklon didefinisikan sebagai jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau, barang penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemiliki atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

b. Perlakuan atas Pajak Masukan yang terkait dengan Barang Hasil Maklon yang diekspor.
Dipertegas bahwa pajak masukan, baik yang terkait dengan jasa maklon yang diekspor maupun dengan barang hasil maklon yang diekspor dapat dikreditkan.

c. Pelaporan Ekspor
Ekspor barang hasil kegiatan usaha maklon wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN-nya.

Contoh : Dalam PMK Nomor 70/PMK.03/2010 yang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN hanya penyerahan jasanya saja, sehingga atas penyerahan barang tidak perlu dilaporkan karena bukan milik Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.Sedangkan dalam PMK ini diatur setiap penyerahan jasa maupun barang wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajakyang bersangkutan, sehingga seluruh Pajak Masukan (PM) yang terkait dengan jasa maupun barang menjadi dapat dikreditkan.


Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011

Rumah Bebas PPN Menjadi 70juta rupiah

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK,03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terbitnya PMK ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Selain itu kebijakan ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan masyarakat berpenghasihilan rendah untuk memiliki rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.  Dengan adanya kebijakan ini maka batasan harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN menjadi Rp 70 juta dari semula sebesar Rp 55 juta. Selain itu juga ditetapkan batasan luas bangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, yaitu maksimal 36 meter persegi sesuai dengan standar kebutuhan minimal rumah yang layak untuk satu keluarga terdiri ayah, ibu, dan dua orang anak.


Disalin dari : Keterangan Pers, Paket Kebijakan Februari 2011

Pendapat Sebelum Ketetapan

Apakah anda mengira Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar murni hasil kerja pemeriksa pajak? Salah satu kewenangan pemeriksa pajak memang menghitung pajak terutang. Tetapi untuk menjadi ketetapan, banyak jalan yang harus ditempuh. Banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya pemeriksa pajak versus Wajib Pajak saja!

Penghitungan pajak terutang juga tidak semata-mata pendapat pemeriksa. Bisa jadi pemeriksa sebenarnya tidak yakin dengan hasil pemeriksaan, tetapi karena melihat sebagai DJP, maka pemeriksa pajak mengikuti pendapat orang lain. Berikut saya jelaskan penyebabnya.

Kita anggap bahwa surat ketetapan pajak [skp] merupakan produk dari sebuah pendapat. Setidaknya ini pendapat DJP. SPT adalah media pelaporan kewajiban perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak. Dalam sistem self assessment, SPT dianggap benar sampai DJP mengeluarkan skp. Bisa disebut, skp adalah SPT versi DJP. Bisa juga disebut skp merupakan pendapat DJP atas SPT Wajib Pajak. Apakah SPT tersebut salah? Jika salah maka dikoreksi oleh DJP. Koreksi tersebut diformalkan dalam spt.

Seperti akuntan publik yang memberikan pendapat atas kewajaran suatu laporan keuangan yang diaudit, begitu juga pemeriksa pajak memberikan pendapat atas kebenaran SPT yang diperiksa. Jika pemeriksaan "adem ayem" saja maka pendapat yang tertuang dalam skp merupakan pendapat pemeriksa. Saya jelaskan dulu maksud "adem ayem", yaitu Wajib Pajak menerima 100% hasil pemeriksaan, tanpa sanggahan, dan atas pemeriksaan tersebut tidak ada review.

Tetapi, aturan formal pemeriksaan sampai saat ini, memungkinkan banyak pendapat yang mungkin diakomodasi oleh pemeriksa pajak. Selama pemeriksaan berlangsung, setidaknya ada tiga pendapat sebelum skp dikeluarkan. Pendapat pertama adalah pendapat pemeriksa, kedua pendapat reviewer, dan ketiga pendapat tim pembahas.

Pendapat pemeriksa sudah pasti muncul pada setiap pemeriksaan karena memang mereka yang melakukan pemeriksaan. Dalam hal pemeriksaan dilakukan review, bisa jadi muncul pendapat reviewer. Pelaksanaan review dilakukan sebelum SPHP disampaikan oleh pemeriksa kepada Wajib Pajak. Tim review memeriksa hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak. Tujuan pelaksaan review adalah untuk memastikan kualitas pemeriksaan. Biasanya review dilakukan oleh pemberi intruksi. Dokumen hasil review biasa disebut review sheet. Ada juga yang menyebut "berita acara telaah".

Pengalaman saya, selama terdokumentasi dengan jelas, intruksi tim review selalu diikuti. Walaupun bisa saja kita tidak sependapat, tetapi kita mengikuti pendapat tim review. Dokumen yang menjadi acuan pemeriksa jelas tercantum di review sheet atau berita acara. Menurut saya, karena terdokumentasi maka pemeriksa lebih aman jika ada review seperti ini. Artinya, jika ada pihak yang mempermasalahkan hasil pemeriksaan, pemeriksa bisa "berlindung" di pendapat tim review!

Logikanya, jika pendapat tim review yang digunakan, maka siapapun yang akan merubah pendapat tersebut maka harus dengan persetujuan tim review. Bisa saja tim pemeriksa yang dipersalahkan, tetapi tim pemeriksa juga harus menunjuk tim review. Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan, maka pemeriksa tentu tidak serta merta merubah hasil pemeriksaan. Bagaimana bisa merubah pendapat sedang pendapat yang digunakan juga pendapat tim review?

Pendapat ketiga adalah pendapat tim pembahas. Keberadaan tim pembahas muncul jika Wajib Pajak meminta pendapat ketiga. Tim pembahas sebenarnya harus bersikap seperti wasit atas perselisihan Wajib Pajak dan pemeriksa pajak. Salah satu tujuan dibentuk lembaga tim pembahas adalah untuk meminimalisir Wajib Pajak yang mengajukan keberatan. Sehingga, bisa saja tim pembahas tidak memilih pendapat pemeriksa pajak atau Wajib Pajak. Bisa jadi tim pembahas mempunyai pendapat lain. Inilah pendapat tim pembahas.

Seharusnya, pendapat tim pembahas mengikat. Pemeriksa pajak harus menggunakan pendapat tim pembahas jika pendapat tim pemeriksa berbeda. Pendapat inilah yang akan dituangkan dalam surat ketetapan pajak. Tentu tanggung jawab beralih kepada tim pembahas. Memang Laporan Hasil Pemeriksaan dan Nota Hitung tetap dibuat oleh tim pemeriksa. Tetapi dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, tim pemeriksa bisa memberikan kronologis dan menunjuk tim pembahas. Jika perlu, di Laporan Hasil Pemeriksaan tim pemeriksa "menyebut" bahwa hasil pemeriksaan mengikuti pendapat tim pembahas. Hal ini untuk berjaga-jaga jika suatu saat atas hasil pemeriksaan tersebut ada pihak yang mempermasalahkan.

Menurut saya, salah jika pemeriksa tidak mengikuti pendapat tim pembahas. Jika pendapat tim pembahas tidak digunakan, untuk apa dibentuk lembaga tim pembahas? Bukankah tim pemeriksa dan tim pembahas sama-sama DJP? Mereka semua sama-sama bertindak atas nama Dirjen Pajak!



salaam



Penerimaan perpajakan yang selalu BERTAMBAH setiap tahun membuktikan kinerja DJP. Salah satu bukti keberhasilan reformasi birokrasi di DJP.

Link PajakTaxes

PajakTaxes

thank you for your donations

thank you for your donations
KCU Bandung 008.0435.771