Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2011

Surplus Bank Indonesia

Gambar
Sebelum lahir Undang-undang No. 3 Tahun 2004 , banyak perdebatan tentang surplus Bank Indonesia sebagai objek atau bukan. Waktu saya kuliah di UI diskusinya dari sisi : apakah Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah atau bukan? Namanya diskusi, maka ada yang bilang subjek pajak dan surplus sebagai objek Pajak Penghasilan dan ada juga yang sebaliknya. Dengan diterbitkanya Undang-undang No. 3 Tahun 2004 maka posisi Bank Indonesia dan surplus Bank Indonesia menjadi jelas. Hal ini karena di Pasal II angka 4 disebutkan : Sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa surplus Bank Indonesia dikenakan pajak penghasilan, maka berdasarkan Undang-undang ini surplus Bank Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan. Artinya, aturan ini mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia bukan objek PPh KECUALI ada undang-undang yang mengatakan bahwa surplus Bank Indonesia merupakan objek PPh. Tentu saja satu-satunya undang-undang yang menyatakan sesuatu objek Pajak Penghas

Jasa Konstruksi di Luar Negeri

Gambar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 bahwa tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut : [a.] 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; [b.] 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; [c.] 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; [d.] 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan [e.] 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Pengenaan PPh atas jasa konstruksi bersifat final dan dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (pemilik bangunan) pada saat membayarka