Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2011

PM atas Kebun Kelapa Sawit

Gambar
CPO merupakan komoditas unggulan ekspor nasional dan penghasil devisa terbesar di luar migas. Sebagai gambaran,  ekspor CPO dari Indonesia untuk tahun 2011 sekitar 180 trilyun rupiah. Menurut  Kementrian Pertanian , pertumbuhan permintaan CPO dunia selama lima tahun sekitar 9,92%. Artinya, tahun depan, bisa jadi ekspor CPO dari Indonesia mencapai 200 trilyun rupiah. Dan akan terus tumbuh sebagai komoditas unggulan nasional. Tidak heran jika ada perhatian lebih besar pemerintah. Termasuk dari DJP sebagai regulator dan administrator perpajakan. Salah satu perhatiannya adalah Surat Edaran No. SE-90/PJ/2011 yang secara khusus menafsirkan pengkreditkan pajak masukan perusahaan kelapa sawit. Tentu saja surat edaran ini hanya berlaku untuk perusahaan kelapa sawit.  Sebenarnya yang paling berkepentingan dengan keseragaman penafsiran adalah Wajib Pajak. Karena peraturan yang ada tidak jelas, sangat mungkin setiap pemeriksa yang akan menghitung pajak terutang menafsirkan berbeda. Pa

Ayo Sukseskan SPN

Gambar

Jasa Konstruksi vs Jasa Pemeliharaan Bangunan

Gambar
Banyak yang bingung membedakan "jasa konstruksi" dengan "jasa pemeliharaan bangunan". Kedua harus dibedakan karena memang perlakuan perpajakan yang beda. Yang pertama, jasa konstruksi dikenakan tarif final. Dilihat dari sisi penerima jasa alias pemberi penghasilan maka dia pada saat membayar tagihan maka si pemberi penghasilan wajib potong PPh. Hanya saja, apakah si pemberi penghasilan memotong PPh Final atas jasa konstruksi atau PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan bangunan? Saya pernah mem-tweet lewat twitter, kalo dilihat dari sisi pemberi penghasilan atau pemotong sangat sederhana. Tanya saja ke penerima penghasilan, apakah dia di SPT PPh Tahunannya melaporkan PPh Final atau bukan. Jika si penerima penghasilan melaporkan PPh dengan tarif umum, bukan tarif final jasa konstruksi, maka si pemberi penghasilan tinggal memotong PPh Pasal 23. Begitu juga sebaliknya. Bisa terjadi ketidaksinkronan antara Bukti Potong dengan dengan SPT Tahunan jika si pemberi penghasila

fasilitas pembebasan pajak

Gambar
Ini tentu berita baik bagi para pebisnis besar. Bagi kalangan UMKM (usaha menengah, kecil, dan mikro) tidak termasuk. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan. Ah, siapa pula yang menolak bebas bayar pajak? Bermula dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Saya kutip dulu Pasal 29 PP 94/2010: (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)