Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

Premi Jamsostek

Gambar
Bayangkan saat kita terima gaji setiap bulan. Diantara penghasilan gaji tersebut ada yang kita "sisihkan" atau pisahkan untuk masa pensiun. Sebagian lain untuk berjaga-jaga jika ada musibah yang tidak diharapkan dan membutuhkan biaya, seperti sakit atau kecelakaan. Penghasilan yang disisihkan tersebut akan dibayarkan ke perusahaan asuransi. Tetapi khusus pensiunan, kita bisa memberikannya ke lembaga Dana Pensiun atau perusahaan asuransi. Jika kita memberikannya ke lembaga Dana Pensiun yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka disebut iuran pensiun dan boleh dibiayakan atau dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan jika kita bayar ke perusahaan asuransi, maka tidak boleh dibiayakan. Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dibiayakan. Artinya, penghasilan yang diterima oleh WPOP (termasuk pen

PPN pemakaian sendiri dan cuma-cuma

Gambar
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif [Pasal 1 angka 1 KEP-87/PJ/2002].  Pemakaian sendiri termasuk penyerahan yang terutang PPN. Artinya jika barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak [BKP] maka atas penyerahan yang terutang PPN. Tetapi jika bukan BKP tentu penyerahannya juga menjadi tidak terutang PPN. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli [Pasal 1 angka 3 KEP-87/PJ/2002]. Sama seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma juga merupakan penyerahan terutang PPN. Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/PJ/2002 merupakan penjabaran dari Keputusan Menteri Keuanga

Bidang Usaha Berbasis Syariah

Gambar
Berdasarkan kuasa Pasal 31D UU PPh amandemen 2008, yang mengatur bahwa ketentuan perpajakan dibidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah, keluar Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009. Peraturan pemerintah ini mengatur: [a.] Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Usaha Berbasis Syariah dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain: transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah ; transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna ; transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik ; dan transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh. [b.] Biaya dari Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dibayarkan merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Bagi hasil ini berbeda dengan dividen yang dibagikan, terkait dengan status dana yang digunakan. Dividen diberikan atas modal yang ditanamkan pada usaha yang menunjukkan kepemilikan usaha. Seda

Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak

Gambar
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak [Pasal 1 angka 23 UU PPN]. Berbeda dengan faktur atau invoice yang merupakan tagihan kepada pihak pembeli barang atau pemakai jasa, maka faktur pajak [ada tambahan kata "pajak"] merupakan istilah khusus di Pajak Pertambahan Nilai [PPN]. Sesuai definisi yang diberikan UU PPN, faktur pajak merupakan bukti pungutan PPN. Sehingga akan lebih pas jika kita membaca faktur pajak dari sisi penjual sebagai pemungut PPN. Dan memang PPN dipungut oleh penjual. Pembeli adalah pihak yang dipungut. Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan [Pasal 13 (2a) UU PPN]. Ini adalah ketentuan khusus jika Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak setiap transaksi, tetapi membuat satu faktur pajak untuk setiap bulan [Pasal 13 (2) UU PPN]. Secara umum, faktur pajak harus dibuat: [1]. saat penyerahan