pemotongan PPh dividen

Apakah perusahaan anda sedang membagikan dividen? Jika ya, maka ada kemungkinan perusahaan anda wajib memotong PPh atas dividen yang dibagikan tersebut. Tetapi tidak semua penerima dividen wajib dipotong. Saya sudah menulis siapa saja yang wajib dipotong. Bulan Juni 2012 ini ada penegasan bagi pemberi penghasilan berupa dividen untuk memotong PPh atas dividen.

Seperti disebutkan dalam ruang lingkup SE-30/PJ/2012 adalah penegasan. Setidaknya ada tiga penegasan yang disebutkan di SE-30/PJ/2012:
Pertama: kewajiban melampirkan laporan keuangan di SPT Tahunan bagi pemberi dividen
Kedua: subjek pajak penerima dividen yang wajib dipotong PPh.
Ketiga: saat pemotongan.

Laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen.
Sedangkan subjek pajak mana saja yang menjadi target pemotongan? Sama seperti posting saya bulan Februari 2012 bahwa ada 3 subjek pajak yang dipotong PPh dividen:

[1.] Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri --> tarif 10% Final
[2.] Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap ---> tarif 15%
[3.] Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ---> tarif 20%

Hanya saja SE-30/PJ/2012  tidak merinci wajib pajak badan penerima dividen yang bagaimana yang wajib dipotong. Mengingat, ada penerima dividen yang kecualikan oleh Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh 1984 amandemen 2008 yaitu:

dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Jadi, mungkin ada penerima dividen yang badan hukumnya perseroan terbatas [PT], koperasi, BUMN, atau BUMD. Badan hukum yang berbentuk CV, firma, yayasan atau badan hukum lain tidak termasuk subjek pajak yang dikecualikan. Selain dari sisi subjek pajak, pengecualian pun harus dilihat dari sisi asal dividen tersebut. Agak rumit memang.

Sedangkan saat pemotongan SE-30/PJ/2012 menegaskan ada 3 saat, yaitu saat:
[1.] dibayarkan,
[2.] disediakan untuk dibayarkan, atau
[3.] telah jatuh tempo pembayarannya.

Biasanya, aturan saat terutang selalu pada prinsip "mana yang lebih dulu". Jadi dari 3 kondisi diatas, saat terutang atau saat pemberi penghasilan wajib memotong PPh dividen adalah saat mana yang lebih dulu dari ketiga kondisi diatas. Jika lewat dari saat terutang tetapi pemberi dividen tidak memotong PPh dividen, maka dapat dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.








Komentar

Anonim mengatakan…
saya mahasiswa STAN jurusan pbb p2.mohon selalu info dan bantuan tentang perpajakan.trimakasih
Unknown mengatakan…
Apabila suatu PT dibubarkan berdasarkan akta likuidasi msh menyisakan aktiva tetapi tdk ada dividen di laporan keuangan,apakah atas aktiva tersisa tsb dpt dianggap sbg objek pph dividen dlm pemeriksaan pajak? Atau menjadi wewenang likuidator utk memotong pph dividen?
Raden Agus Suparman mengatakan…
dianggap?
kalau dalam pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak punya anggapan tersendiri :-)
kan mereka punya kewenangan menghitung pajak.
jika wajib pajak tidak sependapat, bisa ke QA Pemeriksaan atau keberatan dan banding.
Anonim mengatakan…
Jika PT akan membagian sebagian dari laba ditahan,apakah harus mengadakan rapat pemegang saham untuk menentukan berapa jumlah yang akan dibagikan?
Raden Agus Suparman mengatakan…
idealnya seperti itu.
pemegang saham kan pemilik perusahaan.
mau bagi dividen atau tidak, terserah pemilik perusahaan.
Unknown mengatakan…
pak ijin bertanya, mengenai SE-30/PJ/2012 tersebut, untuk penyetoran pajak dividennya ke npwp pusat atau ke cabang sesuai yang menerima?. Terima kasih atas jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
siapa yang setor dia yang cantumkan npwp di ssp.
pada dasarnya semua pajak penghasilan yang diterima negara dapat "disandingkan" dengan penerima penghasilan

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru