Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan masyarakat agar
tidak membayar pajak karena penerimaan pajak banyak dikorupsi oknum
pegawai Pajak. ICW membaca rekomendasi ini sebagai tamparan kepada pemerintah. DJP kemudian menjawab bahwa membayar pajak sebagai upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27ayat (3) UUD 1945. Seberapa banyakkah yang dikorupsi?
Semua posting di blog ini merupakan pendapat pribadi dan bersifat bebas. Bangga membayar pajak!
Jumat, 12 Oktober 2012
Langganan:
Entri (Atom)









