Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

kebijakan pemeriksaan restitusi 2013

Gambar
Berasal dari semangat memberikan pelayanan yang terbaik, Menteri Keuangan pernah meminta agar setiap permohonan restitusi pajak tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Tidak memandang apakah permohonan resitusui seribu rupiah atau lebih dari trilyun rupiah maka harus segera dikembalikan kepada Wajib Pajak. Hanya saja UU KUP jelas mengharuskan Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan uang Wajib Pajak.

PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

Gambar
Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011 . Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?