pemeriksaan data konkret yang lebih sederhana

 Akhir Februari 2016 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemeriksaan yang baru. Sebenarnya banyak perubahan dalam kebijakan pemeriksaan 2016 ini. Tetapi untuk postingan saat ini, saya hanya akan menyampaikan terkait pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan "sesuatu yang baru" dalam bidang pemeriksaan pajak. Walaupun sebelumnya sudah diatur dalam SE-27/PJ/2015 maka kali ini versi "kodifikasinya".



Untuk pertama kalinya, SE-06/PJ/2016 membagi pemeriksaan khusus ke dalam dua bagian, yaitu pemeriksaan data konkret dan pemeriksaan analisis risiko.
  • Pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret, merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan keterangan lain berupa data konkret menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 
  • Pemeriksaan    khusus    berdasarkan    analisis    risiko    (risk    based    audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Keterangan lain berupa data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, berupa:
  1. hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak; 
  2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
  3. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
  4. bukti transaksi atau data yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam prakteknya, sesuai dengan SE-35/PJ/2015 bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu akan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).  SP2DK diterbitkan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

KPP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK paling lama 14 (empat belas) hari setelah:
  • tanggal kirim SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir, atau
  • tanggal disampaikan SP2DK secara langsung oleh petugas.
Respon Wajib Pajak atas SP2DK akan dianalisis oleh petugas di KPP. Secara umum analisisnya akan menghasilanya kesimpulan seperti ini:
  1. Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan.
  2. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun menolak menandatangani BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
  3. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun belum menyampaikan SPT atau SPT pembetulan.
  4. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak sesuai dengan simpulan hasil penelitian.
  5. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
  6. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara tertulis dan menyanggah kebenaran Data dan/atau Keterangan yang disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukung, dan sanggahan tersebut sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis.
Nah, menurut SE-39/PJ/2015 bahwa respon yang berwarna merah diatas dapat diajukan pemeriksaan.

Kemudan SE-06/PJ/2016 membuat menentukan langkah-langkah yang dapat dilakukan di KPP. Kepala Seksi yang memperoleh data konkret melakukan pembahasan dengan Kepala KPP dan Kepala Seksi Pemeriksaan untuk menentukan tindaklanjutnya, yaitu atas data konkret :
  • dilakukan Pemeriksaan Khusus hanya terbatas pada data tersebut, atau
  • diperluas menjadi Pemeriksaan Khusus untuk beberapa atau seluruh jenis pajak 
Pelaksanaan pemeriksaan data konkret akan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pajak melalui pemeriksaan kantor. Batasan-batasan yang khas pemeriksaan data konkret yaitu:
  • Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret baik untuk UP2 Domisili maupun UP2 Lokasi hanya meliputi satu jenis pajak;
  • Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Konkret dilakukan dengan menguji dan melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki, sehingga tidak perlu membuat audit plan dan melakukan peminjaman dokumen
  • Jangka waktu pengujian Pemeriksaan  Khusus  berdasarkan  Keterangan  Lain Berupa Data Konkret paling lama 1 (satu) bulan dan tidak dapat diperpanjang;
  • Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil  Pemeriksaan  atas  Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Keterangan Lain Berupa Data Kankret paling lama 10 (sepuluh) hari dan tidak ada pembahasan dengan Tim Quality Assurance.
SE-06/PJ/2016 juga memberikan penjelasan terkait data-data lain yang mungkin ditemukan setelah terbit SKPKB hasil pemeriksaan data konkret. Hal ini terkait dengan pemeriksaan data konkret fokus dan hanya menerbitkan SKPKB atas data tertentu saja.
Jika ditemukan data lain di luar data konkret yang sudah diterbitkan skp untuk Masa Pajak dan jenis pajak yang sama, maka diusulkan Pemeriksaan Ulang
Contoh, jika pemeriksaan data konkret berupa tindak lanjut SP2DK dengan data faktur pajak (PPN), katakanlah faktur pajak nomor 1 sampai dengan 10, maka Petugas Pemeriksa Pajak akan menerbitkan SKPKB PPN atas data tersebut. Di kemudian hari, ditemukan faktur pajak lain, katakanlah faktur pajak nomor 11 sampai dengan 18, maka atas temuan kedua ini akan dilakukan pemeriksan ulang atas SKPKB PPN. Hasil pemeriksaan ulang dapat berupa SKPKBT PPN.

Pemeriksaan data konkret juga bisa dilakukan untuk menerbitkan SKPKB PPh OP atau Badan. PPh OP dan Badan sering disebut juga PPh Pasal 25/29. Lebih lengkapnya cek tabel kode pemeriksaan data konkret berikut:
Daftar Kode Pemeriksaan Data Konkret




Komentar

vico mengatakan…
nice sharing pak..
salam dari fiskus 654..
assalamualaikum wr wb
Unknown mengatakan…
wa alaikum salaam warahmatullaahi wabarakaatuh.

terima kasih sudah membaca :)
Unknown mengatakan…
peraturan se-06/pj/2016 nya ga bisa di share pak?
Anonim mengatakan…
Terkait SE-39/PJ/2015 bagian materi dan penjelasan angka 1 huruf i: Verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan dapat dilakukan berdasarkan penelitian dan analisis Data dan/atau Keterangan tanpa didahului proses permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak. Fiskus dapat melakukan analisa risiko utk tujuan riksus tanpa didahului SP2DK
Unknown mengatakan…
ada di ortax
sila cari
Unknown mengatakan…
bahkan fiskus bisa melakukan buper tanpa analisis risiko dan pemeriksaan ;p
Unknown mengatakan…
Pak Raden Agus Suparman mohon bantuaanya kalo begini "This site can’t be reached" enaknya gimana ya? dan saya coba menghubungi 1500200 ga bisa terus jadi mohon pencerahaannya dan bantuannya terima kasih
Unknown mengatakan…
coba di bulan April 2016
Anonim mengatakan…
SE-06/PJ/2016 kok tidak ada di ortax maupun pajak.go.id ya?
Unknown mengatakan…
mungkin belum saja.
kalau mau unduh juga bisa.
silakan
https://drive.google.com/file/d/0B6hlHeqy3unfVFZPZkFQTmVZNmM/view?usp=sharing
Unknown mengatakan…
Untuk summary atau slide terkait se-06 ada kah pak? Kalau ada.. berkenan utk di_share..pak. Trims
Unknown mengatakan…
slide ada.
silakan minta ke email ya
Anonim mengatakan…
Pak, mau konsultasi. Saya punya toko yang menjual alat tulis kantor dan barang-barang lain kebutuhan sehari-hari [fokus utama di atk] selain itu saya juga punya CV yang PKP, bergerak di bidang pengadaan barang alat tulis kantor dan barang - barang lain yg dijual ke bendahara desa, sekolah,dan instansi-instansi pemerintah. Awal april ini saya menerima SP2DK untuk CV saya yang menyatakan ada temuan AR pajak bahwa peredaran usaha saya di tahun 2011,2012 dan 2013 diatas peredaran usaha yang saya laporkan. Sehingga saya diarahkan untuk membuat pembetulan SPT dengan membayar kekurangan PPh SPT Tahunan saya. Terutama di tahun 2012 dikatakan bahwa peredaran usaha CV saya 25% lebih besar dari SPT tahunan saya. Temuan ini didasarkan atas akumulasi semua Pph ps22 dalam satu tahun pajak yg dibayar di kantor Pos dan Bank atas nama NPWP CV saya. Lalu saya pun meminta ke AR Pajak akumulasi data PPN tahun pajak yang dimaksud yg dibayar di kantor Pos dan Bank atas nama CV saya, ternyata datanya tidak jauh berbeda dengan laporan SPT tahunan yg telah saya laporkan di awal tahun berikutnya. Pertanyaan saya apakah saya harus melakukan pembetulan SPT dengan membayar kekurangan PPh SPT Tahunan saya sesuai dengan akumulasi Pph ps22 yang menurut saya kemungkinan salah dibayar oleh bendahara-bendahara yang tidak tahu, ataukah tetap berdasarkan faktur pajak penjualan yang saya keluarkan [yg berarti tidak sesuai dengan simpulan atau hasil analisis dan akan mengakibatkan Pemeriksaan Khusus kepada saya] ? Lalu apakah akibatnya kalau saya melakukan pembetulan sesuai dengan hasil analisis AR pajak, apakah nantinya saya harus membayar lagi PPN-PPN tambahan di tahun tersebut berdasarkan data PPh ps22 tambahan di tahun itu yang mana Faktur - Faktur Pajak penjualannya saja saya tidak ada penjualannya? Apa langkah terbaik bagi saya? Terima kasih.
Unknown mengatakan…
bendahara itu memungut / memotong pajak orang lain. bendahara kan ngasih penghasilan ke orang lain.

bendahara bantu bayarin pajaknya.
rekanan seperti bapak lapor penghasilannya.

harusnya pajak yang dibayar bendahara atas penghasilan CV tsb dilaporkan / diperhitungkan di SPT milik CV

jadi CV lapor penghasilannya
dan memperhitungkan PPh Pasal 22, 23 yang dipungut bendahara.
Unknown mengatakan…
saran terbaik adalah melaporkan omset yang sebenarnya.
Anonim mengatakan…
Justru itu Pak, saya sudah melaporkan omzet sebenarnya. Sebagai gambaran semua penjualan yang dilakukan CV saya buatkan faktur pajaknya dan bahkan pembayaran SSP PPN dan SSP PPh ps22 saya yang buatkan formnya dan saya yang bayarkan di kantor Pos atau bank supaya perhitungannya tidak salah. Hal ini dikarenakan sebagian bendahara-bendahara sekolah dan desa di kota saya seringkali merupakan bendahara ysng tidak dibekali dengan pengetahuan pajak yang cukup. Jadi yang saya temukan adalah kelebihan akumulasi pembayaran SSP PPh ps22 tersebut berasal dari SSP-SSP yang bukan saya setor, jadi saya menduga ada beberapa bendahara yang salah menyetor ke rekening saya tetapi tidak belanja di CV saya. Karena yang saya temukan contohnya ada salah satu SSP yang disetor pada Januari tahun 2012 tetapi untuk masa pajak 5 (bulan Mei 2012), tapi yang saya punya nomor NTPN saja berdasarkan data dari AR, bagaimana saya bisa tahu itu NTPN itu SSP yang disetor oleh bendahara siapa dan untuk faktur apa dan barang apa saja dan belanja di mana? Karena walaupun beberapa pembayaran SSP PPh ps22 itu atas nama CV saya, tetapi SSP PPN nya tidak ada dan saya cek dari faktur penjualan saya tidak ada yang senilai itu?
Lalu apakah kalau ada penyetoran SSP PPh ps22 yang disetor oleh seseorang yang saya tidak tahu atas nama CV saya di SSP yang tidak ada pembelanjaan di saya (baik karena bendahara itu sengaja ataupun salah input}, bahkan SSP PPN nya pun tidak ada atas nama saya, bagaimana hanya berdasarkan SSP PPh ps22 itu saya yang disalahkan? Apakah kantor pajak tidak dapat menelusuri setiap SSP PPh ps22 itu berdasarkan faktur yang mana dan sehubungan dengan SSP PPN yang mana? Apa semua ditimpakan ke Wajib Pajak Penjual / Rekan untuk menjawab sedangkan kami sendiri tidak bisa mencari tahu SSP PPh ps22 itu datangnya dari mana dan belanja apa karena tidak ada datanya di kami? Hal ini tidak menimpa di saya saja tetapi beberapa WP yang lain juga menghadapi hal yang sama. Solusi apa yang terbaik bagi kami? Terima kasih banyak Pak atas perhatiannya untuk kami yang berpengetahuan minim tentang pajak.
Anonim mengatakan…
Kebanyakan faktur penjualan yang kami keluarkan sebagai Rekan yang melayani pembelian barang oleh bendahara adalah senilai 1-5 jutaan saja dan jumlahnya setiap bulan bisa sekitar 20-25 faktur. Siapa yang bisa menelusuri, mengetahui, mengkomunikasikan, dan memperbaiki apabila ada bendahara melakukan kesalahan setor SSP baik berupa nama rekan maupun jumlah setoran?
Karena kami sebagai Rekan tidak mungkin mengetahui SSP yg salah itu apabila tidak berhubungan langsung dengan faktur yang kami keluarkan sebagai Rekan. Apakah bagi kantor pajak lebih gampang untuk meminta kami sebagai Rekan yang menanggung kesalahan daripada para bendahara? Karena dalam satu-dua tahun saja bendahara bisa berganti karena pindah ke tempat lain dll, jadi bagaimana kami sebagai Rekan untuk menelusurinya? Misalkan kasus-kasus di tahun 2011, 2012,2013 lalu kami diminta untuk menanggapi di tahun 2016 ini bagaimanakah caranya?
Mohon tanggapan dan nasehat. Terima kasih.
Unknown mengatakan…
oh, jadi kesalahan berada di bendahara.
berarti bendahara-bendahara ini yang harus ditranining tentang administrasi perpajakan.

supaya kesalahan tersebut terus dilakukan, baiknya kirim surat ke Kepala KPP meminta bendahra-bendahara dilakukan training. Tentu yang minta rekanan bendahara yang dirugikan oleh kesalahan si bendahara.
Unknown mengatakan…
supaya kesalahan tersebut TIDAK terus dilakukan, ...
Unknown mengatakan…
di ortax blm ada, dan sudah saya cari kmn2 belum nemu pak...mungkin bapak bisa share...terimakasih sebelumnya
Unknown mengatakan…
terimakasih banyak pak...
NdanTheKopo mengatakan…
pak boleh minta slide se06 nya? ndan.kopo@gmail.com
Unknown mengatakan…
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pak boleh dikirimkan SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan ke email saya wirzaarifianto@gmail.com, terima kasih banyak atas bantuannya, Salam, Wirza Arifianto
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Joulekarnain mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja
Raden Agus Suparman mengatakan…
mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru