Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

7 Fakta Lapor Pajak Online dengan e-Filing

Gambar
e-Filing adalah salah satu metode menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, melalui jaringan internet, yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak . Penggunaan e-Filing merupakan bagian dari upaya mempermudah para Wajib Pajak melaporkan pajaknya. Ya, tak dapat dipungkiri e-Filing memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Kini Wajib Pajak tak perlu lagi mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat pelaporan SPT. Hal ini dilakukan karena sifat e-Filing berbasiskan internet, artinya dapat dilakukan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet. Simak 7 fakta lapor pajak online dengan e-Filing berikut ini : 1. Sebelum melakukan e-Filing, Anda harus mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Bagaimana cara mendapatkan EFIN ? Wajib Pajak harus mendatangi KPP terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh terse

Setelah Lebaran, Inilah Waktunya untuk Belajar Pajak

Gambar
Setelah Lebaran, inilah waktunya untuk belajar Pajak! Di programs Juli 2016, DDTC Academy menawarkan kembali berbagai program kursus pajak  yang berkualitas tinggi baik domestik maupun internasional. DDTC Academy memberikan informasi yang up-to-date mengenai isu-isu perpajakan dan strategi untuk mengembangkan dan mewujudkan tujuan professional anda. Program pelatihan DDTC Academy untuk bulan Juli terdiri dari:   INTENSIVE COURSE Fundamental of International Tax and Transfer Pricing – StudentClass (Batch 1) Kursus ini memberikan pengetahuan dan wawasan penuh kepada peserta mengenai konsep dasar hukum pajak internasional dan transfer pricing. Kursus ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran kepada peserta mengenai karakteristik dasar dari perpajakan internasional dan transfer pricing sesuai dengan yang dikembangkan oleh Model (OECD, PBB, dan Peraturan AS) dan juga peraturan di Indonesia. Setiap Senin & Rabu, m ulai 18 Juli -   5 September 2016 09.30 - 12.00 WIB

7 Alasan Harus Menggunakan eFiling Pajak

Gambar
Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan menggunakan eFiling hingga April lalu telah melewati target sebesar 7 juta wajib pajak. Di antara yang melaporkan pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 6.941.150,  sementara sisanya 296.131 adalah Wajib Pajak Badan. Pelaporan pajak di Indonesia semakin mudah semenjak adanya sebuah terobosan cara  lapor pajak online yang dikenal dengan sebutan eFiling. Meskipun metode yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini memberikan banyak keuntungan bagi pemakainya, namun masih banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ini 7 alasan Anda harus menggunakan eFiling pajak online : 1. Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara realtime. 2. Anda dapat melakukan eFiling pajak kapanpun dan dimanapun Anda berada selama Anda terhubun

Tutorial: Ini Cara e-Filing Pajak Online

Gambar
Demi memudahkan Wajib Pajak Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas cara lapor pajak online   yang disebut e-Filing. e-Filing pajak dilakukan secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Ini cara melakukan eFiling melalui situs DJP: 1. Mendapatkan EFIN atau nomor identifikasi yang dikenal dengan Electronic Filing Identification Number. Bagaimana cara mendapatkan EFIN ? Wajib Pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pastikan untuk menyimpan EFIN yang telah diperoleh tersebut. 2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi inter

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

Gambar
Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online . Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak. Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. OnlinePajak memberikan banyak manfaat pajak

Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Gambar
Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan. Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan s