tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post2612205553580660988..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: Pajak WarisRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-9947224599389028222013-06-20T13:36:03.198+07:002013-06-20T13:36:03.198+07:00buatkan akta warisbuatkan akta warisRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-51947614870767993202013-06-12T14:10:45.577+07:002013-06-12T14:10:45.577+07:00mohon pencerahannya ...
bagaimana kalau saya memp...mohon pencerahannya ...<br /><br />bagaimana kalau saya memperoleh warisan dari paman saya yang meninggal? mengingat dalam KUH Perdata yang berhak memperoleh warisan juga termasuk hubungan yang tidak langsung, seperti paman dan bibi?<br /><br />sedangkan bentuk pengecualian dari objek PPh adalah "warisan", bukan "warisan yang berasal dari hubungan sedarah satu garis keturunan lurus 1 derajat"....<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-40016079982096504942012-12-05T22:20:33.435+07:002012-12-05T22:20:33.435+07:00ibu saya sudah ber NPWP sekarang sudah meninggal t...ibu saya sudah ber NPWP sekarang sudah meninggal tahun ini. Meninggalkan tanah & bangunan dan barang berharga ( mas dan berlian ) SAya sendiri juga sudah ber NPWP dan anak tunggal. Sekarang mau tak masukkan ke SPT saya semua Apa kalau sudah masuk di SPT saya nanti apa akankah menjadi pertanyaan dan dipertanyakan ( diperiksa petugas pajak ) Kalau ditanyakan saya harus jawab apa ?. Saya hanya ingin banyak belajar dari bapak. Martu nuwon . Mas bambang Suratku ke 2 ini hanya melengkapi sajabiar lebih jelas.<br /><br />mohon di pencerahan bisa di email ini saja oooboys@yahoo.comAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-34685956625827013192012-12-05T21:50:17.037+07:002012-12-05T21:50:17.037+07:00ibu saya baru meninggal dunia meninggalkan warisan...ibu saya baru meninggal dunia meninggalkan warisan tanah dan bangunan dan barang berharga ( mas dan berlian )apa setelah dipindahkan ke SPT saya sebagai anak tunggal. Akankah dipertanyakan oleh petugas pajak. bagaimana kalau dipertanyakan . Apa yg harus saya jawab ? karena saya ingin lebih banyak mengerti soal itu. matur muwon<br />mas bambang <br />tolong balas di email di oooboys@yahoo.comAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-44998719845507799872012-07-05T10:09:00.586+07:002012-07-05T10:09:00.586+07:00Penerima warisan disebut ahli waris. Pemeriksaan p...Penerima warisan disebut ahli waris. Pemeriksaan pajak (jika dilakukan) hanya sebatas ahli waris. Dan pemeriksa pajak tidak perlu melakukan konfirmasi atau mempertanyakan apakah atas warisan tsb sudah dikenakan PPh atau belum. Emang tanya ke siapa? Kan udah meninggal!<br /><br />Pertanyaan "apakah harta tertentu sudah dikenakan PPh" hanya diberkan kepada penerima harta.<br /><br />Kasus warisan, penerima harta adalah ahli waris. Atas penerimaan warisan tersebut kan sudah jelas posisinya.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-3704027752773585532012-07-04T12:59:26.776+07:002012-07-04T12:59:26.776+07:00Warisan memang tdk dikenai pph , akan tetapi apaka...Warisan memang tdk dikenai pph , akan tetapi apakah nantinya akan ada penelitian terhadap asal warisan tersebut, apakah sudah pernah dikenai pajak atau belum ?<br />Sedangkan warisan tersebut ada berupa perhiasan yg tdk ada data kapan diperolehnya, serta uang tunai ?Yunghttps://www.blogger.com/profile/10843089194561606437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-72192665295175125602012-07-04T12:56:07.985+07:002012-07-04T12:56:07.985+07:00Apakah nantinya akan ada penelitian terhadap sumbe...Apakah nantinya akan ada penelitian terhadap sumber warisan itu, dimana asal harta warisan itu sdh pernah dikenai pajak ?Yunghttps://www.blogger.com/profile/10843089194561606437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-47130017039749410112009-09-02T11:32:57.520+07:002009-09-02T11:32:57.520+07:00Salam Kelnal,
Mohon pencerahan :
Saya sbg makelar ...Salam Kelnal,<br />Mohon pencerahan :<br />Saya sbg makelar dg memakai norma penghasilan netto,bagaimana perlakuan perpajakan, khususnya dalam laporan PPh berkenaan dengan warisan dari ortu yang saya terima (berupa perhiasan dan uang tunai) Bgm cara memunculkan harta (baru) tsb dlm SPT ? Apakah diperlukan pemberitahuan ke KPP secara khusus atau mungkin harus ada surat Notaris, dls ? Mohon pencerahan tsb bisa di-email ke didinov@yahoo.com.<br />Terima kasih.<br />Salam,<br /><br />Didin - SurabayaUnknownhttps://www.blogger.com/profile/15340859572325616492noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-28117693694932773442009-08-05T16:21:00.345+07:002009-08-05T16:21:00.345+07:00Salam Kenal.
Saya ingin bertanya mengenai praktek ...Salam Kenal.<br />Saya ingin bertanya mengenai praktek balik nama harta warisan tanah dan rumah. Sertifikat Rumah waris masih atas nama kakek saya (sudah meninggal dunia) dan sekarang ayah saya adalah satu-satunya ahli waris dari kake saya atas peniggalan sebuah tanha dan rumah tersebut di atas.pada saat ini ayah saya sudah meninggal dunia dan belum membalik namakan sertifikat kepemilikan tanahnya. Sekarang saya ingin membaliknamakan sertifikat tersebut atas nama saya sebagai ahli waris dari ayah saya yang setifika hak milinya masih atas nama kake saya.<br />Terima kasih.<br />Mohon jawabanya di ....winwagu@gmail.com....Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-82723028305784606482008-11-20T21:18:00.000+07:002008-11-20T21:18:00.000+07:00Salam kenal, saya ingin tanya mengenai definisi wa...Salam kenal, saya ingin tanya mengenai definisi warisan dalam dunia perpajakan.<BR/>Pada umumnya warisan adalah berasal dari orangtua kepada anaknya (garis lurus 1 tingkat), apakah warisan dari orangtua kepada cucu nya (garis lurus 2 tingkat) juga termasuk definisi warisan?Sehingga juga bukan termasuk taxable event?<BR/><BR/>Terimakasih.<BR/>Mohon PM saya di karet_raket@yahoo.comAnonymousnoreply@blogger.com