tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post32129956340506155..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: PM atas Kebun Kelapa SawitRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-78106506682571569402012-11-22T05:17:43.411+07:002012-11-22T05:17:43.411+07:00Perjanjiannya gimana?
Prinsip di pajak adalah ses...Perjanjiannya gimana?<br /><br />Prinsip di pajak adalah sesuai substansinya atau makna ekonomisnya, atau hakekatnya. Jika hanya fee yang diterima maka fee merupakan penghasilan dan atas penghasilan tersebut harus dilaporkan di SPT PPh. <br /><br />Saya menduga koperasi hanya menerima fee saja. Sebenarnya pabrik membayar ke petani. Jika benar, maka koperasi sebagai broker / perantara / calo saja. <br /><br />Untuk akuntansi, lebih baik tanyakan langsung ke IAI. Pajak cenderung ketinggalan masalah issu akuntansi.<br /><br />Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-26935127493305122122012-11-21T12:14:50.366+07:002012-11-21T12:14:50.366+07:00maaf pak, pertanyaan saya 2 hari yang lalu gimana ...maaf pak, pertanyaan saya 2 hari yang lalu gimana pak? Auditor-sejatihttps://www.blogger.com/profile/18441696618670990486noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-43863180200812418462012-11-21T12:14:13.033+07:002012-11-21T12:14:13.033+07:00maaf pak, pertanyaan saya 2 hari yang lalu gima pa...maaf pak, pertanyaan saya 2 hari yang lalu gima pak?Auditor-sejatihttps://www.blogger.com/profile/18441696618670990486noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-9216054075949556092012-11-19T20:52:32.017+07:002012-11-19T20:52:32.017+07:00pak, saya mau tanya. untuk perkebunan dengan rakya...pak, saya mau tanya. untuk perkebunan dengan rakyat atau disebut juga perkebunan rakyat atau plasma. sebuah perusahaan yang mengolah plasma (dengan rakyat/masyarakat setempat) dengan pembagian hasil antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakilkan dengan koperasi, pertanyaannya <br />1.bagaimana pengakuan pendapatan untuk perusahaan perkebunan? diakui sebatas fee untuk perusahaan atau diakui seluruhnya (perjanjian dibuat antara perusahaan dengan koperasi sebagai perwakilan masyarakat)<br />2.apakah perjanjian dengan koperasi sebagai wakil masyarakat yang dibuat dikenakan pph? jika dikenakan berhak kah perusahaan mendapatkan bukti botong pph tersebut <br />3.adakah peraturan-peraturan yang mengacu detil tentang akuntansi perkebunan rakyat yang terbaru?<br />4.bisakah Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan Berbasis IFRS menjadi dasar tertulis kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan perkebunan swasta?<br />SAYA MOHON JAWABANNYA, TERIMA KASIHAuditor-sejatihttps://www.blogger.com/profile/18441696618670990486noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-10769305782254950022012-11-19T20:50:59.630+07:002012-11-19T20:50:59.630+07:00pak, saya mau tanya. untuk perkebunan dengan rakya...pak, saya mau tanya. untuk perkebunan dengan rakyat atau disebut juga perkebunan rakyat atau plasma. sebuah perusahaan yang mengolah plasma (dengan rakyat/masyarakat setempat) dengan pembagian hasil antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakilkan dengan koperasi, pertanyaannya <br />1.bagaimana pengakuan pendapatan untuk perusahaan perkebunan? diakui sebatas fee untuk perusahaan atau diakui seluruhnya (perjanjian dibuat antara perusahaan dengan koperasi sebagai perwakilan masyarakat)<br />2.apakah perjanjian dengan koperasi sebagai wakil masyarakat yang dibuat dikenakan pph? jika dikenakan berhak kah perusahaan mendapatkan bukti botong pph tersebut <br />3.adakah peraturan-peraturan yang mengacu detil tentang akuntansi perkebunan rakyat?<br />4.bisakah Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan Berbasis IFRS menjadi dasar tertulis kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan perkebunan swasta<br />SAYA MOHON JAWABANNYA, TERIMA KASIHAuditor-sejatihttps://www.blogger.com/profile/18441696618670990486noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-1218486186227033762012-11-19T20:50:31.815+07:002012-11-19T20:50:31.815+07:00pak, saya mau tanya. untuk perkebunan dengan rakya...pak, saya mau tanya. untuk perkebunan dengan rakyat atau disebut juga perkebunan rakyat atau plasma. sebuah perusahaan yang mengolah plasma (dengan rakyat/masyarakat setempat) dengan pembagian hasil antara perusahaan dengan masyarakat yang diwakilkan dengan koperasi, pertanyaannya <br />1.bagaimana pengakuan pendapatan untuk perusahaan perkebunan? diakui sebatas fee untuk perusahaan atau diakui seluruhnya (perjanjian dibuat antara perusahaan dengan koperasi sebagai perwakilan masyarakat)<br />2.apakah perjanjian dengan koperasi sebagai wakil masyarakat yang dibuat dikenakan pph? jika dikenakan berhak kah perusahaan mendapatkan bukti botong pph tersebut <br />3.adakah peraturan-peraturan yang mengacu detil tentang akuntansi perkebunan rakyat?<br />4.bisakah Pedoman Akuntansi BUMN Perkebunan Berbasis IFRS menjadi dasar tertulis kebijakan akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan perkebunan swasta<br />SAYA MOHON JAWABANNYA, TERIMA KASIHAuditor-sejatihttps://www.blogger.com/profile/18441696618670990486noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-1994559550956110162012-10-17T17:28:04.897+07:002012-10-17T17:28:04.897+07:00benar, itu disebut penyerahan karena penjualan TBS...benar, itu disebut penyerahan karena penjualan TBS.<br /><br />istilah "titip olah" harus dijelaskan, apakah benar-benar titip olah atau formalitas.<br />jika benar2 titip olah berarti pemilik pabrik menerim fee saja sedangkan hasil olahan dijual kepada pihak lain.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-48836102206704991552012-10-17T14:25:59.897+07:002012-10-17T14:25:59.897+07:00kutipan bapak yang ini "Pabrik lain justru me... kutipan bapak yang ini "Pabrik lain justru memotong-motong kain untuk dijadikan pakaian jadi. Jika pabrik tersebut dimiliki oleh Wajib Pajak terpisah maka "perpindahan" produk dari pabrik ke pabrik merupakan penyerahan atau penjualan.".... apakah jika perkebunan kelapa sawit tidak memiliki pabrik sendiri dan melakukan titip olah apakah bisa disebut penyerahan / "Penjualan"... mohon sarannya....Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/00483446504094326077noreply@blogger.com