tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post3850378580437211171..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: Kredit Pajak Luar NegeriRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-37977216422510855962010-07-14T08:16:13.190+07:002010-07-14T08:16:13.190+07:00kalo menurut saya, samain ajah dengan perlakuan di...kalo menurut saya, samain ajah dengan perlakuan di Indonesia yaitu kurs yang dipake adalah kurs tanggal pembayaran ke bank. Jadi kurs PPh Pasal 24 juga harus rupiahkan dengan kurs tanggal pembayaran. Ini jika asal equal treatment yang dipake.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-39269240632262514222010-07-08T09:46:46.948+07:002010-07-08T09:46:46.948+07:00mas, klo dapet penghasilan dari luar negeri, kan b...mas, klo dapet penghasilan dari luar negeri, kan bisanya dalam mata uang asing juga. klo untuk konversi dalam perhitungan kredit pajak PPh Pasal 24, kurs pada saat mana yang dipakai? saat penghasilan diterima? atau saat perhitungan kredit pajak dalam SPT?hijrahnoreply@blogger.com