tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post5167682404037907106..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: PPh atas dividenRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger64125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-88655893308314776792016-05-24T14:44:45.198+07:002016-05-24T14:44:45.198+07:00boleh pa.
perusahaan tersebut ngacu ke mana ya?
j...boleh pa.<br />perusahaan tersebut ngacu ke mana ya?<br /><br />jika maksudnya penerima dividen maka PT tsb memang melaporkan penghasilan dividen sebagai bukan objek.<br /><br />Laporan SPT itu melaporkan tiga penghasilan:<br />1. penghasilan digunggungkan,<br />2. penghasilan final<br />3. penghasilan bukan objek<br />semua dilaporkan.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-59535131176373885782016-05-20T10:32:15.517+07:002016-05-20T10:32:15.517+07:00Boleh tanya R. Agus
Perusahaan penerima Deviden a...Boleh tanya R. Agus <br />Perusahaan penerima Deviden adalah pemilik diatas 25% modal (bebas witholding tax)<br />Tapi apakah Penghasilan tesebut juga dibebaskan (dikoreksi fiskal) dalam perhitungan PPh pasal 29nya pada Perusahaan Induk.<br />Sebelumnya terima kasih.Darwin Akasahttps://www.blogger.com/profile/12812862764480366426noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-89919982129739786272016-05-20T08:04:17.787+07:002016-05-20T08:04:17.787+07:00ini namanya buyback ya?
beli kembali saham yang di...ini namanya buyback ya?<br />beli kembali saham yang dikeluarkan perusahaan.<br />dari sisi perusahaan tidak ada isu laba atau rugi karena baru beli. Tapi dari sisi pemegang saham tetap ada perhitungan capital gain. Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-449685955443504762016-05-19T05:16:12.278+07:002016-05-19T05:16:12.278+07:00Pak Raden mau tanya
Kalau PT A sebagian sahamnya d...Pak Raden mau tanya<br />Kalau PT A sebagian sahamnya dimiliki oleh X (berkedudukan di BVI). Terus seluruh sahamnya X ditebus oleh PT A karena statuter, itu ada PPh yang terutang tidak Pak?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-16777089792727825642016-04-18T16:49:42.831+07:002016-04-18T16:49:42.831+07:00tidak penting apakah dari luar usaha atau dari usa...tidak penting apakah dari luar usaha atau dari usaha.<br />ini syarat dividen bukan objek:<br /><br />dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:<br />1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan<br />2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetorAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-44958726931198057632016-04-18T14:11:51.762+07:002016-04-18T14:11:51.762+07:00Pembagian Dividen yang kepemilikannya diatas 25% t...Pembagian Dividen yang kepemilikannya diatas 25% tidak di potong PPh dividen. <br />Pertanyaan:<br /><br />Apakah Penerimaan Pembagian hasil dividen dari luar usaha atas kepemilikan diatas 25% akan diperhitungan kembali sebagai PPh Badan?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17188011942586679448noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-45356260004347227482016-03-18T08:57:52.476+07:002016-03-18T08:57:52.476+07:00objek PPh tersebut adalah dividen.
maka PPh yg dik...objek PPh tersebut adalah dividen.<br />maka PPh yg dikenai sebesar dividen<br /><br />apakah dividen tsb diterima atau tidak, itu masalah lainAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-24025725034727515442016-03-17T08:40:09.817+07:002016-03-17T08:40:09.817+07:00Tanya pak....seorang pemegang saham memiliki hutan...Tanya pak....seorang pemegang saham memiliki hutang di perusahaan, pada saat pembagian deviden, yang diterima sudah dikutangi dengan hutang tersebut.<br />PPh yg dikenakan apakah jumlah setelah dikurangi hutang perusahaan atau jumlah sebelum dikurangi hutang perusahaan?<br />Terima kasih sebelumnya....Qiek Ukikhttps://www.blogger.com/profile/04933343457584584925noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-3809071774170415382015-11-10T06:53:10.921+07:002015-11-10T06:53:10.921+07:00nombok dong...
laba 6m
ditambah dividen X 600
masi...nombok dong...<br />laba 6m<br />ditambah dividen X 600<br />masih kurang 400jt<br /><br />walaupun demikian, karena memberikan dividen kepada pemegang saham maka tetap terutang jika penerima OP atau kepemilikan tidak memenuhi syarat Pasal 4 (3) UU PPhRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-14190065330800617442015-11-09T11:57:22.642+07:002015-11-09T11:57:22.642+07:00mohon infonya pak,,, bagaimana perlakuan dividen u...mohon infonya pak,,, bagaimana perlakuan dividen untuk PT dan CV jika ke dua2 nya ini (PT & CV) membagikan dividen 7.5m, sedang laba ditahnnya 6m, dan menerima dividen dari PT. X yg kepemelikan sahamnya 35% sebesar 600jt<br />terimakasih banyak... cha_maeyhttps://www.blogger.com/profile/02398045625977107901noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-29106613639406007112015-10-26T09:40:24.291+07:002015-10-26T09:40:24.291+07:00induk dan anak adalah entitas yang terpisah.
induk...induk dan anak adalah entitas yang terpisah.<br />induk akan dikenai pajak jika memiliki penghasilan dari anak.<br /><br />contoh transaksinya gimana?<br />pajak itu lebih jelas jika ada transaksi.<br />setiap transaksi pasti ada perlakuan yg berbeda dengan transaksi lain walapun dilakukan oleh subjek pajak yang samaRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-63523616116117217532015-10-26T09:32:47.490+07:002015-10-26T09:32:47.490+07:00Selamat siang pak. Saya ingin bertanya bagaimana p...Selamat siang pak. Saya ingin bertanya bagaimana perlakuan pajak atas perusahaan induk yang memiliki kepemilikan saham 100% atas perusahaan anaknya. dan bagaimana perlakukan pajak jika anak memakai merek dagang perusahaan induk? terimakasihunknownhttps://www.blogger.com/profile/08901573227917820901noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-37166020519651735072015-10-22T15:35:02.288+07:002015-10-22T15:35:02.288+07:00dikenakan pajak juga.
pengkreditan pajak menggunak...dikenakan pajak juga.<br />pengkreditan pajak menggunakan mekanisme seperti diatur di Pasal 24 UU PPh.<br /><br />Pengecualian objek yang diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh adalah untuk yang di dalam negeri. Bagian penjelasannya menyebut dengan jelas bahwa baik pemberi dividen maupun penerima dividen harus didirikan dan berkedudukan di Indonesia. Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-9148225035748595952015-10-22T13:23:26.147+07:002015-10-22T13:23:26.147+07:00Jika PT A (di indonesia) punya Saham 55% di Perusa...Jika PT A (di indonesia) punya Saham 55% di Perusahaan XX, Bv (di Belanda) Pada Saat PT A terima Dividen, Apakah masih kena Pajak, krn di Belanda sudah terkena Pajak juga.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-19813629599390511382015-10-22T07:54:52.540+07:002015-10-22T07:54:52.540+07:00bagi penerima dividen berbentu PT, harus dilihat p...bagi penerima dividen berbentu PT, harus dilihat persentase kepemilikan.<br /><br />Dividen yang diterima PT bukan objek PPh dengan syarat:<br />- berasal dari laba ditahan <br />- kepemilikan 25%<br />silakan cek Pasal 4 (3) huruf f UU PPh.<br /><br />Jadi, karena PT X hanya memiliki 10% maka oleh pemberi dividen dia dipotong sebesar Rp.15%. Yang lain tidak jika memang kepemilikan diatas 25%Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-84147663080823154772015-10-16T22:01:07.662+07:002015-10-16T22:01:07.662+07:00Maaf malam* menanyakan kelanjutannya. Misalnya PT ...Maaf malam* menanyakan kelanjutannya. Misalnya PT X jumlah penyertaan 10% dividen yg diterima 10.000.0000 sisa dari dividen yg telah dibagikan oleh 4 perusahaan lain yang total keseluruhan pembagian dividen 100.000.000. Jadi yang dikalikan 15% itu dividen yang di terima PT X yaitu 10.000.000 atau jumlah keseluruhan dividen yaitu 100.000.000, Pak ? Terima kasih<br />acihttps://www.blogger.com/profile/00500699759154658027noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-12598729330790185182015-08-16T22:18:27.881+07:002015-08-16T22:18:27.881+07:00aaaaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-22512923138579377152015-08-11T09:13:43.273+07:002015-08-11T09:13:43.273+07:00pa Dicky ngapain minta data ke tax manager?
kalau ...pa Dicky ngapain minta data ke tax manager?<br />kalau pegawai DJP konsultasinya pake email pajak saja pa :DRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-40541033728904238602015-08-10T20:58:01.833+07:002015-08-10T20:58:01.833+07:00perusahaannya jg ga mau kasih data tambahan nya pa...perusahaannya jg ga mau kasih data tambahan nya pak incuna..saya sudah tanya kepada tax manager perusahaannya tp kata tax manager perusahaanya saya tidak diberikan alasan yg jelas..<br /><br />itu maksud "jika pendapatan bunga dari pihak lain selain bank tentu tidak dikenai pemotongan PPh final" apa ya pak incuna ??<br />maaf saya banyak nanya soalnya blm paham pak incuna. terima kasihAlmahttps://www.blogger.com/profile/07210623907406642758noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-60998742488449193282015-08-10T08:47:28.293+07:002015-08-10T08:47:28.293+07:00pa Dicky salah alamat deh...
mestinya tanya ke yan...pa Dicky salah alamat deh...<br />mestinya tanya ke yang melakukan koreksi fiskal.<br />kenapa angkanya tidak sama.<br /><br />bung bank memang sudah dipotong PPh final oleh bank.<br />tetapi jika pendapatan bunga dari pihak lain selain bank tentu tidak dikenai pemotongan PPh final.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-18028590720019942742015-08-09T16:02:27.426+07:002015-08-09T16:02:27.426+07:00maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba...maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba rugi perusahaan di dalam laporan tersebut terdapat Pendapatan Bunga sebesar Rp 146.893.081 dan dikenakan koreksi negatif fiskal, tetapi jumlah yang dikenakan koreksi negatif fiskalnya sebesar Rp 100.051.951. bukannya Pendapatan Bunga itu PPh Final, lalu kenapa koreksi fiskalnya tidak sesuai ?? tolong penjelasannya dan terima kasih :)Almahttps://www.blogger.com/profile/07210623907406642758noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-92231269119902536742015-08-09T15:43:56.194+07:002015-08-09T15:43:56.194+07:00maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba...maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba rugi perusahaan di dalam laporan tersebut terdapat Pendapatan Bunga sebesar Rp 146.893.081 dan dikenakan koreksi negatif fiskal, tetapi jumlah yang dikenakan koreksi negatif fiskalnya sebesar Rp 100.051.951. bukannya Pendapatan Bunga itu PPh Final, lalu kenapa koreksi fiskalnya tidak sesuai ?? tolong penjelasannya dan terima kasih :)Almahttps://www.blogger.com/profile/07210623907406642758noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-28202452510846202372015-08-09T15:25:38.261+07:002015-08-09T15:25:38.261+07:00maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba...maaf numpang nanya mas..saya mendapat laporan laba rugi perusahaan di dalam laporan tersebut terdapat Pendapatan Bunga sebesar Rp 146.893.081 dan dikenakan koreksi negatif fiskal, tetapi jumlah yang dikenakan koreksi negatif fiskalnya sebesar Rp 100.051.951. bukannya Pendapatan Bunga itu PPh Final, lalu kenapa koreksi fiskalnya tidak sesuai ?? tolong penjelasannya dan terima kasih :)Almahttps://www.blogger.com/profile/07210623907406642758noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-11170695274031160922015-07-31T09:45:56.230+07:002015-07-31T09:45:56.230+07:00daning bertanya, "Megapa perusahaan yang memi...daning bertanya, "Megapa perusahaan yang memiliki saham lebih besar dari 25% kok tidak dikenakan pph ya pak?"<br /><br />yang dikecualikan sebagai penghasilan oleh Pasal 4 (3) huruf f UU PPh adalah penghasilan dividen.<br /><br />Terhadap induk yang semata-mata memiliki penghasilan dari dividen maka tentu tidak ada PPh. Tetapi jika memiliki penghasilan lain, maka diperhitungkan di PPh Badan.<br /><br />Artinya, induk tidak "tidak dikenakan pph" seperti pertanyaan daning tetapi masih ada PPh Badan yang mungkin ada atas penghasilan atau usaha si induk.<br /><br />begitu jawaban ngelesnya :DRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-36261871408336124842015-07-30T16:51:23.078+07:002015-07-30T16:51:23.078+07:00Pak, Mohon penjelasan ulang tentang pembagian devi...Pak, Mohon penjelasan ulang tentang pembagian deviden bagi perusahaan yang mempunyai saham lebih dari 25%. Dari penjelasan diatas dikatakan perusahaan yang mempunyai saham diatas 25% Yang dikecualikan dari objek pajak. Namun dari pertanyaan Daning, Bapak menjawab tetap dikenakan. Saya jadi binggung pak, Mohon pencerahannya. Terima kasihAnonymousnoreply@blogger.com