tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post760921297604068440..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: Perubahan status HGB ke SHMRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger9125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-69058362980644578632016-05-24T15:14:33.206+07:002016-05-24T15:14:33.206+07:00silakan tanya Pemda.
harus baca Perda dulusilakan tanya Pemda.<br />harus baca Perda duluAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-5223833543114279142016-05-24T11:51:39.541+07:002016-05-24T11:51:39.541+07:00
saya ada masalah mengenai BPHTB
misalnya
PT. A m...<br />saya ada masalah mengenai BPHTB<br />misalnya<br /><br />PT. A mendirikan Bangunan Ditanah B (SHM) Dengan status sewa ( dalam Perjanjian Sewanya 10 Tahun dan PT Boleh Menbeli Tanah B. Atau Dilanjutkan Sewa Atau Imbrengkan Ke PT Sebagai Modal ( Bentuk Saham ) Pada Tahun Ke 8 sewa B rencana mau imbrengkan tanah ke PT. A Sebagai Modal (SAHAM ) <br />pertanyataan<br /><br />Apakah PT A. Kenak BPHTB Tanah saja Atau<br />Juga Kenak BPHTB Bangunan Yang Di Dirikan Oleh PT A.<br /><br />terima kasih atas waktunya<br />Suyotonoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-77976782460027846782011-10-27T12:52:00.831+07:002011-10-27T12:52:00.831+07:00Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang tel...Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang telah habis masa (belum diperpanjang lagi) menjadi SHM ? Pada SHGB tersebut (gambar lokasi) mencakup 2 nomor rumah dan kami ingin memecahnya menjadi 2 SHM.<br />Pertanyaan :<br />Apakah diperlukan pengukuran ulang ?<br />Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?<br />Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?<br /><br />Terima KasihAthenhttps://www.blogger.com/profile/08418795994656032479noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-8592890114274308632011-10-27T12:50:49.143+07:002011-10-27T12:50:49.143+07:00Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang tel...Bagaimana caranya mengurus perubahan SHGB yang telah habis masa (belum diperpanjang lagi) menjadi SHM ? Pada SHGB tersebut (gambar lokasi) mencakup 2 nomor rumah dan kami ingin memecahnya menjadi 2 SHM.<br />Pertanyaan :<br />Apakah diperlukan pengukuran ulang ?<br />Apakah kami dikenai denda akibat lalai memperpanjang SHGB ?<br />Bagaimana perhitungan biaya keseluruhan ?<br /><br />Terima KasihAthenhttps://www.blogger.com/profile/08418795994656032479noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-89352401728770345672011-02-17T11:45:16.547+07:002011-02-17T11:45:16.547+07:00langsung ajah minta SHM
memang ada biaya tambahan ...langsung ajah minta SHM<br />memang ada biaya tambahan untuk jadi SHM<br /><br />misalkan kita beli rumah 250juta<br />harga itu tentu masih HGB<br />kalau tidak ada permintaan nanti notarisnya tetep memproses HGB<br />SEBELUM kita akad di bank<br />kita boleh minta ke notarisnya (mungkin bisa lewat marketing atau langsung ke notaris) untuk langsung dibuatkan SHM<br />tentu nanti akan ada tambahan biaya<br /><br />kalau kita beli via KPR, maka SHM nanti dipegang bank.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-68818706644009485852011-02-15T13:01:39.210+07:002011-02-15T13:01:39.210+07:00Pak Raden, mohon pencerahannya.,saya berencana mem...Pak Raden, mohon pencerahannya.,saya berencana membeli rumah baru secara kredit di perumahan daerah surabaya timur. Status rumah masih HGB. Nah, saya masih ragu, takut status HGB tersebut tdk bisa ditingkatkan menjadi SHM karena saya dengar persyaratannya susah & berbelit2. Apakah benar Pak, persyaratannya susah & berbelit2? menurut marketing developer sih prosesnya sangat mudahdan dilakukan pada saat pembuatan akta jual beli. sertifikat langsung berubah jadi SHM.,Terima kasih atas pencerahannya Pak.,Faddie,M Faddie Hakimhttps://www.blogger.com/profile/03174210482714351347noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-88548843362802512692009-09-25T05:20:23.798+07:002009-09-25T05:20:23.798+07:00Veteran dan pensiunan bisa memperoleh pengurangan ...Veteran dan pensiunan bisa memperoleh pengurangan BPHTB sampai 75% dengan meminta (mengirim surat) ke kantor pajak. Silakan cari pengurangan BPHTB, salah satunya http://pajaktaxes.blogspot.com/2007/12/pengurangan-bphtb.htmlRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-39292159167654677642009-09-23T22:24:12.301+07:002009-09-23T22:24:12.301+07:00Pa,saya mau tolong tanya. Kalau misalnya mr. A ada...Pa,saya mau tolong tanya. Kalau misalnya mr. A adalah pensiunan PNS, berapa persenkah BPHTB-nya?bagaimanakah cara perhitungannya? terima kasih atas jawabannyaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-38404859331874991352009-05-31T18:04:08.150+07:002009-05-31T18:04:08.150+07:00saya bingung sebenarnya bagaimana sih perhitungan ...saya bingung sebenarnya bagaimana sih perhitungan pengenaan BPHTB. kok beda-beda padahal rumah yang dibeli sama tipe 30mickohttp://www.yahoodollar.bizz.ccnoreply@blogger.com