tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post7730624666250826843..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: Subjek pajak luar negeriRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger45125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-64405057049497784642016-03-24T11:57:21.926+07:002016-03-24T11:57:21.926+07:00kalau domisili di Austria maka kewenangan mengenak...kalau domisili di Austria maka kewenangan mengenakan pajak tentu pemerintah Austria.<br />pajak NKRI tidak mengenal warga negara tapi kependudukanAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-89581328283257524622016-03-22T21:21:05.337+07:002016-03-22T21:21:05.337+07:00Selamat sore.
Pak Raden saya ingin bertanya menge...Selamat sore.<br /><br />Pak Raden saya ingin bertanya mengenai subjek pajak luar negeri. Sekarang saya berdomisili di Austria yang menerapkan World Wide Income. Saya berniat untuk membuka usaha dengan adik saya yang berdomisili di Indonesia. Jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban saya di Indonesia selain Pajak Penghasilan Badan Usaha? Apakah ada perbedaan jika saya menyalurkan dana ke perusahaan joint sebagai pribadi atau sebagai perusahaan (yang terdaftar di Austria)? Terima kasih sebelumnya<br />yrestianihttps://www.blogger.com/profile/09748253214140235689noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-89238878732399027422016-03-21T07:46:30.970+07:002016-03-21T07:46:30.970+07:00benar.
silakan mengajukan NPWP NE biar lebih tenan...benar.<br />silakan mengajukan NPWP NE biar lebih tenang.<br />terutama jika di LN akan lamaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-32300191579615635722016-03-19T06:17:18.720+07:002016-03-19T06:17:18.720+07:00Kalo lebih dari 183 hari tinggal di LN dan kewajib...Kalo lebih dari 183 hari tinggal di LN dan kewajiban subjektif nya hilang, maka tidak ada kewajiban lapor spt tp sebelum nya ngajuin non efektif dl ya pak? Krn salah satu alasan dpt d ajukan non efektif adalah Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanyaNurdiyansahhttp://www.sadarpajak.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-40763112164401405292015-04-28T14:58:41.010+07:002015-04-28T14:58:41.010+07:00yang di Brunei menjadi urusan merekan.
Indonesia ...yang di Brunei menjadi urusan merekan.<br /><br />Indonesia memajaki penghasilan karyawan yang diperoleh di Indonesia. Beda antara karyawan dan pengusaha.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-25225011739336712532015-04-26T09:31:05.546+07:002015-04-26T09:31:05.546+07:00Dear pak Raden, selamat pagi. Saya kerja di Brunei...Dear pak Raden, selamat pagi. Saya kerja di Brunei sudah 5 tahun sebagai officer di bank. Saya pulang ke Indonesia kurang dari 183 Hari per tahun. Saya bikin npwp tahun lalu karena Ada rencana beli apartment atau tanah. Pertanyaan saya:<br />1, apakah saya perlu lapor gaji saya di brunei di spt tahunan? Akankah saya dikenakan pajak Indonesia atas gaji saya?<br />2. Kalau saya beli apartment untuk disewakan atau Tanah, akankah status saya diganti menjadi subjek dalam negeri dan gaji saya yang di luar negeri Akan dikenakan pajak Indonesia ? Terima kasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08681649812092404927noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-17770623709919321242015-04-26T09:15:37.665+07:002015-04-26T09:15:37.665+07:00Pak Raden selamat pagiPak Raden selamat pagiAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/08681649812092404927noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-28790326505245075532015-04-26T08:59:51.035+07:002015-04-26T08:59:51.035+07:00Pak Raden selamat pagiPak Raden selamat pagiAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-23118432768702600962015-04-26T08:59:16.187+07:002015-04-26T08:59:16.187+07:00Pak Raden selamat pagiPak Raden selamat pagiAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-76282715247091843182015-04-26T08:58:27.941+07:002015-04-26T08:58:27.941+07:00Pak Raden, selamatpagi. Pak Raden, selamatpagi. Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-82304136502657260682014-04-29T07:00:39.022+07:002014-04-29T07:00:39.022+07:00subjek pajak luar negeri atau pajak luar negeri? i...subjek pajak luar negeri atau pajak luar negeri? istilah "pajak luar negeri" tidak dikenal di perpajakan. ada subjek pajak luar negeri. kalo ini penduduk asing yang menerima penghasilan dari dalam negeri. ada juga kredit pajak luar negeri, kalo ini pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri dan dikreditkan di dalam negeri.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-79355657617991046822014-04-28T19:16:24.201+07:002014-04-28T19:16:24.201+07:00Contoh dari pajak luar negeri itu apa?Contoh dari pajak luar negeri itu apa?PAbloghttps://www.blogger.com/profile/18274874182085040950noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-85046889298884229802014-04-28T19:15:33.426+07:002014-04-28T19:15:33.426+07:00Contoh pajak luar negeri itu apa?Contoh pajak luar negeri itu apa?PAbloghttps://www.blogger.com/profile/18274874182085040950noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-14939097803527527722012-03-29T14:58:48.828+07:002012-03-29T14:58:48.828+07:00yang wajib dilampirkan di SPT adalah SSP jika suda...yang wajib dilampirkan di SPT adalah SSP jika sudah setor. kalo penghasilan sesuai keadaan sebenarnya. tabungannya jangan hilang ya :DRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-88569248645250418812012-03-21T17:23:08.306+07:002012-03-21T17:23:08.306+07:00Pak raden.suparman saya mau nanya.
Pekerjaan saya...Pak raden.suparman saya mau nanya.<br /><br />Pekerjaan saya freelance. saya di Indonesia tapi kerja via internet (dalam hal ini luar negeri). Dalam menyampaikan SPT tahunanya, apa yang perlu saya lampirkan? soalnya uangnya langsung masuk ke tabungan saya dan kalau memakai bukti (misalnya invoice dan sebagainya) tidak ada. Mohon dibalas. terima kasih.dimashttp://imajinasidimas.comnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-37245993811820345432009-01-13T13:55:00.000+07:002009-01-13T13:55:00.000+07:00Bagi para Tenaga Kerja Indonesia atau WNI yang bek...Bagi para Tenaga Kerja Indonesia atau WNI yang bekerja di Luar Negeri, maka posting tanggal 13 Januari 2009 akan lebih jelas.<BR/>Alamat postingnya:<BR/><BR/>http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/pekerja-indonesia-di-luar-negeri.htmlRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-52790637261050665262009-01-08T07:22:00.000+07:002009-01-08T07:22:00.000+07:00Mohon diperhatikan dibagian penjelasan Pasal 2 aya...Mohon diperhatikan dibagian penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 bahwa subjek pajak luar negeri tidak dibebankan kewajiban lapor! Berikut kutipannya :<BR/><I>Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:<BR/>a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;<BR/>b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;<BR/>c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, <B>sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.</B></I>Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-55908337081793999052009-01-08T03:33:00.000+07:002009-01-08T03:33:00.000+07:00Maaf Pak Raden, jadi bingung...Quote:"Jadi untuk b...Maaf Pak Raden, jadi bingung...<BR/><BR/>Quote:<BR/>"Jadi untuk bunga tabungan dan deposito di Bank di Indonesia, si SPLN tidak perlu melaporkan lagi ya, kan sudah dipotong langsung oleh Bank.<BR/><BR/>Bagi pemilik NPWP, wajib membuat SPT Tahunan PPh OP walaupun yang dilaporkan penghasilan final atau bahkan penghasilan bukan objek.<BR/>"<BR/><BR/>Jadi gimana nih Pak?<BR/><BR/>Untuk seorang SPLN yang saat ini belum mempunyai NPWP, tapi dia memiliki deposito di Indonesia (atau penghasilan lain yg terkena pajak final) apakah dia WAJIB membuat NPWP untuk melaporkan hasil bunga deposito tersebut? <BR/><BR/>Walaupun nantinya isinya NIHIL karena Bank sudah memotong langsung?<BR/><BR/>Bukankah Ditjen Pajak cukup memeriksa Banknya langsung?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-79530704678426984022009-01-07T15:26:00.000+07:002009-01-07T15:26:00.000+07:00Tidak ada KPP khusus untuk WNI di Luar Negeri! Mem...Tidak ada KPP khusus untuk WNI di Luar Negeri! Memang ada KPP Badora (badan dan orang asing) tetapi KPP Badora diperuntukkan bagi mereka yang memiliki usaha di Indonesia atau subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia melalui BUT di Indonesia.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-41349573350504319972009-01-07T15:23:00.000+07:002009-01-07T15:23:00.000+07:00saya seorang TKI yang berdomsili di luar negeri le...<I>saya seorang TKI yang berdomsili di luar negeri lebih dari 183 hari alias kembali ke Indonesia setahun sekali.</I><BR/>Bagi yang berdomisili di Luar Negeri lebih dari 183 hari, maka tidak ada kewajiban memiliki NPWP. Kecuali jika di Indonesia masih memiliki keluarga atau usaha. Jika hanya menyimpan uang dalam bentuk deposito, maka bank juga nanti akan memotong bunganya langsung dan bersifat final baik punya NPWP maupun tidak. Ngomong-ngomong, saat buka aplikasi deposito memang boleh si deposan pakai alamat Luar Negeri? Soalnya kalau buka aplikasi tabungan dengan beda kota saja [KTP dan cabang bank beda kota] sering ditolak.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-35805614453473405172009-01-07T15:18:00.000+07:002009-01-07T15:18:00.000+07:00kalau tidak ada tax treaty artinya kami bagaimanaK...<I>kalau tidak ada tax treaty artinya kami bagaimana</I><BR/>Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan UU atau ketentuan domestik. <BR/><BR/><I>SPLN non-BUT hanya dikenakan pemotongan secara FInal atas penghasilan dari Indonesia</I><BR/>Kalimat ini tidak ada yang kontradiktif dengan tax treaty dan memang SPLN dikenakan pajak hanya atas penghasilan dari Indonesia atau yang dikenal asas sumber.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-43893149691207062692009-01-07T15:13:00.000+07:002009-01-07T15:13:00.000+07:00Jadi untuk bunga tabungan dan deposito di Bank di ...<I>Jadi untuk bunga tabungan dan deposito di Bank di Indonesia, si SPLN tidak perlu melaporkan lagi ya, kan sudah dipotong langsung oleh Bank.</I><BR/><BR/>Bagi pemilik NPWP, wajib membuat SPT Tahunan PPh OP walaupun yang dilaporkan penghasilan final atau bahkan penghasilan bukan objek.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-20146442970931564092009-01-03T14:50:00.000+07:002009-01-03T14:50:00.000+07:00Mas raden suparman,apakah ada KPP khusus untuk mel...Mas raden suparman,<BR/>apakah ada KPP khusus untuk melaporkan SPT bagi Subyek Pajak Luar Negeri yang sudah ber-NPWP? Atau cukup ke KPP dimana NPWP diterbitkan?<BR/>Terimakasih.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-66954851994334867372009-01-02T18:37:00.000+07:002009-01-02T18:37:00.000+07:00Pak Raden,saya ada pertanyaan lagi, apabila saya S...Pak Raden,<BR/><BR/>saya ada pertanyaan lagi, apabila saya Subjek Pajak Dalam Negeri sampai tahun 2007 dan sejak tahun 2008 kerja dan tinggal di LN, tapi saat ini saya belum ada NPWP, apakah saya perlu mendapatkan NPWP untuk melaporkan penghasilan saya sampai 2007 lwt SPT sedang sejak 2008 saya tidak perlu mengajukan SPT karena saya adalah SPLN. Apakah pemahaman saya benar ?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-46165704755344317042009-01-02T18:30:00.000+07:002009-01-02T18:30:00.000+07:00Pak Raden yth, saya butuh sekali advice anda, begi...Pak Raden yth, saya butuh sekali advice anda, begini Pak; saya juga TKI yang berdomsili di luar negeri lebih dari 183 hari alias kembali ke Indonesia setahun sekali. Atas dasr ini saya menganggap diri saya adalah subjek pajak luar negeri yang mana hanya wajib membayar pajak atas penghasilan saya di dalam negeri. Saya saat ini memiliki asset di Indonesia berupa deposito dan rumah. Mohon klarifikasi, apakah saya wajib memiliki NPWP dan memasukkan SPT atas penghasilan bunga deposito saya di Indonesia, tapi dalam SPT tersebut saya TIDAK WAJIB melaporkan penghasilan saya di LN karena penghasilan tersebut tidak merupakan objek Pajak di Indonesia. Apakah benar pemahaman saya ?Anonymousnoreply@blogger.com