tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post8207702961402877490..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: Tanah Bersertifikat vs PetokRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-43925338057100904752008-05-13T08:01:00.000+07:002008-05-13T08:01:00.000+07:00Pasal 3 ayat (1) huruf d UU No. 20 Tahun 2000, "Ob...Pasal 3 ayat (1) huruf d UU No. 20 Tahun 2000,<B> "Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh : orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;".</B> Dan Penjelasan bagian ini ,<I>"Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah. Contoh : <BR/>1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan nama;<BR/>2. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.<BR/>Yang dimaksud dengan perbuatan hukum lain misalnya memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.<BR/>Contoh : Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dilaksanakan baik sebelum maupun setelah berakhirnya HGB." </I> Terima Kasih.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-4884020477371538732008-05-12T00:26:00.000+07:002008-05-12T00:26:00.000+07:00Maaf, saya berbeda pendapat dengan pak raden tenta...Maaf, saya berbeda pendapat dengan pak raden tentang BPHTB terhadap tanah dengan tanda bukti hak berupa petok. Peralihan hak karena hukum atau waris terhadap tanah dengan tanda bukti petok seharusnya sama dengan tanah dengan tanda bukti berupa sertifikat. Hal ini karena petok adalah tanda bukti hak terhadap hak milik adat dan untuk menuju menjadi sertifikat melalui mekanisme konversi atau pengakuan hak dan bukan permohonan hak. Pengakuan hak berbeda dengan Permohonan hak. Permohonan hak itu terjadi karena tanah tsb adalah tanah negara, baik tanah negara bebas atau tanah negara bekas hak. Sedangkan pemegang petok bukan pemegang tanah negara tetapi sebagai pemegang hak milik adat yang diakui haknya dan digunakan sebagai asas pada UU 5 tahun 1960 sebagaimana dituangkan dalam pasal 5. Sehingga bila pemegang petok meninggal dunia maka akan beralih karena hukum kepada para ahli warisnya berdasarkan keterangan hak mewaris. Bila didaftar pada Kantor Pertanahan akan dilakukan pengakuan hak atau konversi dan balik nama kepada para ahli warisnya. BPHTB yang harus dibayar adalah sama terhadap hak atas tanah yang bersertifikat.<BR/>Kita harus menghormati hak milik adat sebagai hak atas tanah dan bukan sebagai tanah negara yang harus diajukan melalui mekanisme permohonan hak tetapi yang benar adalah melalui mekanisme pengakuan hak atau konversi dari tanah hak milik adat menjadi tanah hak milik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUPA sehingga tanda bukti haknya adalah Hak Milik.<BR/>Semoga bermanfaat !!!Anonymousnoreply@blogger.com