tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post8445791262513463755..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: PPh Pasal 25 kiosRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger18125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-35963743113694323902016-07-20T08:08:06.786+07:002016-07-20T08:08:06.786+07:00mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja mohon maaf, komentar terhapus tidak sengaja Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-51231416340430429362016-07-18T08:41:50.355+07:002016-07-18T08:41:50.355+07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-81004477070159227942016-07-15T09:51:27.148+07:002016-07-15T09:51:27.148+07:00Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-50985404688794356942016-07-11T08:11:58.368+07:002016-07-11T08:11:58.368+07:00bayar saja 1% dari omset per bulan.bayar saja 1% dari omset per bulan.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-37255384998403422302016-06-28T10:08:08.408+07:002016-06-28T10:08:08.408+07:00Saya pengusaha dagang sembako (eceran dan grosir) ...Saya pengusaha dagang sembako (eceran dan grosir) penjualan pertahun ada yg 5 milyar dan ada yg 4 milyar. Bagaimana perhitungan pajaknya? Persentasenya dari penjualan atau dari laba mohon masukannya?<br />Prodi Teknik Mesin PNBhttps://www.blogger.com/profile/13841581541017693824noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-84722787928150385052012-03-25T11:26:12.178+07:002012-03-25T11:26:12.178+07:00biasa ada kasus ap di pasal 25n tugas kuliah nihbiasa ada kasus ap di pasal 25n tugas kuliah nihAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-4464954518018777912011-09-05T23:29:58.445+07:002011-09-05T23:29:58.445+07:00tidak ada SPT tahunan PPh Pasal 25, yang ada SPT T...tidak ada SPT tahunan PPh Pasal 25, yang ada SPT Tahunan PPh OP atau PPh Badan. PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak bagi PPh OP atau PPh Badan. Selain PPh Pasal 25, bagi PPh Badan ada banyak kredit pajak seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, atau Pasal 29.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-55821851418150370902011-08-26T01:15:07.361+07:002011-08-26T01:15:07.361+07:00kami sebagai pemula wajib pajak mssih bingung gima...kami sebagai pemula wajib pajak mssih bingung gimana caranya mengisi SPT TAHUNAN pph pasal 25 thank atas pencerahanyaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-22743443007541506362011-02-19T14:33:42.311+07:002011-02-19T14:33:42.311+07:00PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh ...PPh Pasal 25 adalah PPh yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Bukan pemotongan oleh pihak lain.<br />Saya menduga bahwa tarif 5% yang dimaksud adalah PPh atas pengalihan tanah/bangunan. <br />PPh atas pengalihan tanah/bangunan bersifat final, artinya tidak melihat untung atau rugi tapi langsung terutang 5% dari hasil penjualan.<br /><br />Terkait dengan PPh ini sudah ada posting saya :<br /><br />http://pajaktaxes.blogspot.com/2009/01/cash-basis-bagi-penjual-tanah.htmlRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-21557309097917110222011-02-18T11:44:01.918+07:002011-02-18T11:44:01.918+07:00Pak, mohon informasinya.. apabila suatu perusahaan...Pak, mohon informasinya.. apabila suatu perusahaan dipailitkan, sehingga semua aset perusahaan tersebut akan dilelang. dalam Daftar Pembagiannya disebutkan "terhadap barang yang dilelang dikenakan PPh Pasal 25 (5%)." apabila harga objek yang terjual adalah Rp. 1.000.000.000 , maka berapa PPh nya Pak? terimakasih untuk informasinya Pak. (untuk barang tersebut juga dikenakan bea lelang pembeli 1 % dan bea lelang penjual 1%). Mohon pencerahannya Pak..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-76861592701665613852011-02-13T11:41:08.164+07:002011-02-13T11:41:08.164+07:00jika kondisinya seperti itu, maka jadi lebih bayar...jika kondisinya seperti itu, maka jadi lebih bayar.<br />mungkin bisa minta permohonan untuk tidak membayar PPh Pasal 25 ke KPP terdaftar.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-72934357180891909562011-02-13T01:09:05.144+07:002011-02-13T01:09:05.144+07:00Contoh Soal :
Misal peredaran bruto Perbulan 2juta...Contoh Soal :<br />Misal peredaran bruto Perbulan 2juta--> maka PPh 25 perbulan nya 0,75% x 2juta =15.000. Artinya PPH 25 pertahun nya 15.000x12bulan =180.000<br /><br />Pada saat SPT Tahunan, Peredaran bruto :2juta x 12 bulan = 24 juta.<br />(misal pedagang eceran Jam, norma yang di pakai 25 %) maka Penghasilan Netto nya 24 juta x 25 % = 6juta.<br /><br />Karena penghasilan netto nya 6 juta (dimana penghasilan netto lebih kecil dr PTKP) berarti PPh terhutang nya Nol (alias NIHIL).<br />Sedang kredit pajak nya 180.000<br /><br />Apakah hal ini berarti kita menjadi lebih bayar?<br /><br />Artinya PPh 25 untuk OP Pengusaha Tertentu selalu akan lebih bayar donk?<br /><br />Mohon Pencerahan dari para seniorAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-41606776710148475012011-02-13T01:07:54.798+07:002011-02-13T01:07:54.798+07:00Contoh Soal :
Misal peredaran bruto Perbulan 2juta...Contoh Soal :<br />Misal peredaran bruto Perbulan 2juta--> maka PPh 25 perbulan nya 0,75% x 2juta =15.000. Artinya PPH 25 pertahun nya 15.000x12bulan =180.000<br /><br />Pada saat SPT Tahunan, Peredaran bruto :2juta x 12 bulan = 24 juta.<br />(misal pedagang eceran Jam, norma yang di pakai 25 %) maka Penghasilan Netto nya 24 juta x 25 % = 6juta.<br /><br />Karena penghasilan netto nya 6 juta (dimana penghasilan netto lebih kecil dr PTKP) berarti PPh terhutang nya Nol (alias NIHIL).<br />Sedang kredit pajak nya 180.000<br /><br />Apakah hal ini berarti kita menjadi lebih bayar?<br /><br />Artinya PPh 25 untuk OP Pengusaha Tertentu selalu akan lebih bayar donk?<br /><br />Mohon Pencerahan dari para seniorAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-5603372355765535502010-08-24T12:06:33.264+07:002010-08-24T12:06:33.264+07:00wah ilmu baru ini, saya lagi mempelajari pajak jdi...wah ilmu baru ini, saya lagi mempelajari pajak jdi sangat berguna infonya.. terimakasih ya pak..riaberbagihttps://www.blogger.com/profile/16910118754727286002noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-69136546168370626562010-08-20T07:31:26.523+07:002010-08-20T07:31:26.523+07:00Judul SE-77/PJ/2010 sebenarnya :
PENGAWASAN ATAS P...Judul SE-77/PJ/2010 sebenarnya :<br />PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU, sehingga tidak dibatasi untuk kios atau toko sebagai pengecer. Memang pada awalnya deem PPh Pasal 25 seperti ini hanya untuk toko pengecer. Tapi SE-77/PJ/2010 mengatur lebih luas, yaitu bukan hanya toko pengecer tapi distributor atau grosir.<br /><br />Istilah KIOS hanya dari saya. Mohon maklum.<br /><br /><br />Dokumen lengkap SE-77/PJ/2010 bisa diunduh di<br />http://www.pajak.go.id/dmdocuments/SE-77-2010.zipRaden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-47510160865310626582010-08-19T17:06:31.725+07:002010-08-19T17:06:31.725+07:00Pak, menyambung tentang pertanyaan ini.apakah dist...Pak, menyambung tentang pertanyaan ini.apakah distributor juga termasuk sebagai pengecer sesuai dengan SE-77/PJ/2010 ini.<br />kan distributor tidak langsung menjual ke end user<br />mohon pencerahan pakAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-35887131822559500112010-08-11T16:20:27.273+07:002010-08-11T16:20:27.273+07:00pedagang pengecer itu adalah rantai terakhir yang ...pedagang pengecer itu adalah rantai terakhir yang langsung ke konsumen (end user) sedangkan grosir adalah pedagang yang menjual ke pengecer. <br /><br />Ini merupakan deem atau penetapan secara jabatan atas pembayaran PPh Pasal 25. Karena deem, bisa jadi pada kenyataannya diatas atau dibawah tarif yang berlaku.<br /><br />Tarif ini berlaku bagi :<br />[a.] grosir<br />[b.] pengecer<br />baik untuk kios fisik maupun kios maya.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17787234081413536338noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-74927837819561328282010-08-11T15:30:37.734+07:002010-08-11T15:30:37.734+07:00pak Raden,
berhubung dengan pph pasal 25, jenis us...pak Raden,<br />berhubung dengan pph pasal 25, jenis usaha kami adalah UD (usaha dagang) dan kami adalah distributor resmi dengan fix margin..koq kemarin ada AR yang minta kita setor 0.75% ya pak.<br />sebenarnya definisi dari pedagang pengecer itu apa ya pak?<br />sangat rancu sekali jika membaca peraturan no 32 tersebut.mohon saran pakAnonymousnoreply@blogger.com