tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post96816907283680686..comments2023-10-06T21:37:20.515+07:00Comments on catatan perpajakan: Tentang PPNRaden Agus Suparmanhttp://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-30650213429877592702012-11-04T07:36:17.768+07:002012-11-04T07:36:17.768+07:00kita juga punya nih artikel mengenai PPN, silahkan...kita juga punya nih artikel mengenai PPN, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya<br />http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3532/1/21206007%20VINA_JURNAL.pdf<br />semoga bermanfaatAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/05952562082570838026noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-56050555701177915982011-01-14T09:10:15.399+07:002011-01-14T09:10:15.399+07:00karena "kuitansi PLN" disamakan dengan f...karena "kuitansi PLN" disamakan dengan faktur pajak maka bisa dikreditkan.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-64251999992270483512011-01-11T12:08:38.838+07:002011-01-11T12:08:38.838+07:00apa kuitansi listrik bisa dijadikan Faktur Pajak M...apa kuitansi listrik bisa dijadikan Faktur Pajak Masukan?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-38467571634979615222010-11-09T12:45:16.074+07:002010-11-09T12:45:16.074+07:00Tanya dong Pak,
Klo PKP ada pembelian barang ke bu...Tanya dong Pak,<br />Klo PKP ada pembelian barang ke bukan PKP atau ke perorangan....padahal barang tsb object pajak (dg nilai penjualan yg besar dan seharusnya penjual sdh menjadi PKP), maka apa resiko pajak bagi pembeli???Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-27881931058239785982009-10-12T10:26:01.883+07:002009-10-12T10:26:01.883+07:00sy mo tnya kl qt ikut tender proyek misalnya proye...sy mo tnya kl qt ikut tender proyek misalnya proyek security d kantor pemerintah, apakah di surat rincian penawaran kita masukan PPN 10 % dan PPN 23%? thxAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-75632275065992524162009-03-31T14:17:00.000+07:002009-03-31T14:17:00.000+07:00dasr pengenaan pajak itu dari mana?dasr pengenaan pajak itu dari mana?laskar pelangihttps://www.blogger.com/profile/11497915062468107379noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-15314460525457971582008-08-26T21:34:00.000+07:002008-08-26T21:34:00.000+07:00Wah, agak kena dengan kasus saya .... Mau tanya do...Wah, agak kena dengan kasus saya .... <BR/>Mau tanya donk ....:)<BR/><BR/>Begini nich Pak. <BR/>Saya mendapat order dari perusahaan yang mendapat Lelang, Kemudian saya membeli barang A, B dan C untuk kebutuhan tersebut. Nah, karena ini Lelang dari Instansi pemerintah, yang pembayannya biasanya melalui KPN yang sdh terkena potongan Pajaknya. <BR/>Nah masalah saya adalah, suplier barang A, ngotot minta barang tersebut harus saya bayar Pajaknya, malah ngancam mau lapor ke kantor pajak bahwa saya tidak bayar pajak. Bagaimana sih sebenarnya pemecahan masalah ini ? TrimsAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-85532825119059415812008-01-27T18:23:00.000+07:002008-01-27T18:23:00.000+07:00Thanks a lot pak Raden, atas pencerahan nya. Salam...Thanks a lot pak Raden, atas pencerahan nya. <BR/><BR/>SalamAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-67576043275737433842008-01-13T20:54:00.000+07:002008-01-13T20:54:00.000+07:00apakan VAT yang saya bayar untuk operational cost ...<I>apakan VAT yang saya bayar untuk operational cost (seperti tlp, petrol, alas tulis, komputer, listrik - dll yang menjadi object pajak ) dapat di kreditkan pada tagihan Ppn?</I> Boleh selama memenuhi persyaratan formal, yaitu <BR/>[1]. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;<BR/>[2]. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;<BR/>[3]. PPN yang dipungut;<BR/>[4]. PPnBM yang dipungut;<BR/>[5]. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan<BR/>[6]. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak. <BR/><BR/><B>Kecuali,</B> faktur pajak yang :<BR/>[a]. perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.<BR/>[b]. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.<BR/>[c]. perolehan & pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan combi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.<BR/>[d]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP<BR/>[e]. perolehan BKP atau JKP yang bukti pungutannya Faktur Pajak Sederhana.<BR/>[f]. perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.<BR/>[g]. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.<BR/>[h]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya ditagih dengan<BR/>penerbitan ketetapan pajak.<BR/>[i]. perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukan-nya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.<BR/><BR/>Khusus kuitansi telepon dan listrik disamakan sebagai Faktur pajak standar! Terima kasih atas komentarnya.Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-76579702393728672092008-01-13T20:41:00.000+07:002008-01-13T20:41:00.000+07:00Kenapa sampai penjual tidak memungut PPn kepada pe...<I>Kenapa sampai penjual tidak memungut PPn kepada pembeli jika jelas2 barang itu sebagai object pajak?</I> Pertama, di kita ada PPn dan PPN. PPn singkatan dari Pajak Penjualan Pajak ini sudah dihapus. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN (dengan "N" besar) yang merupakan "terjemahan dari" VAT di LN. Kedua, beberapan Wajib Pajak ada yang "nakal" dengan tidak memungut PPN. Kebanyakan beralasan karena persaingan. Tetapi, jika diperiksa oleh kantor pajak, yakinlah bahwa dia akan dikenakan ditambah sanksi!Raden Agus Suparmanhttps://www.blogger.com/profile/10299668081131974455noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7463609893479541925.post-68447690564025225592008-01-10T18:41:00.000+07:002008-01-10T18:41:00.000+07:00Salam Kenal dulu ya ...Informasi yang sangat menar...Salam Kenal dulu ya ...<BR/>Informasi yang sangat menarik buat saya, dan memberi pencerahan, setelah semoat di bingungkan dengan peraturan PPN (VAT) Indonesia. Intinya peraturan nya hamppir sama dengan VAT di Belgia. <BR/>Di sini (Belgia) terdapat beberapa macam PPN di golongkan dari jenis barang, misalnya, untuk household, electronic 21%, sedangkan untuk bahan makanan cuma 6%, dan restaurant jika take away 6% tetapi jika di makan di tempat 7%.<BR/><BR/>Untuk faktur pajak saya kurang jelas. Yang saya tahu, kl disini , semua pajak yang sudah saya bayarkan ke khas negara melalui penjual ( di mana saya membeli barang ) bisa di kreditkan pada tagihan PPn selama nota yang saya dapatkan dari penjual tercantum nama dan no. pajak, dan stempelm penjual,barang yang saya beli, nama dan No Pajak saya. Note: di sini sangat simple, setiap pelaku bisnis hanya punya 1 no pajak untuk VAT maupun Income tax.<BR/><BR/>"Contoh nyata yang saya temukan adalah sebuah toko yang membeli barang dengan dua macam. Barang pertama dia bayar dengan PPN. Jadi toko tersebut punya PM dari jenis barang pertama. Barang kedua dia beli tanpa PPN. Harga yang toko bayar tentu lebih murah 10% karena dia tidak bayar PPN. Karena kedua barang tersebut sebenarnya barang kena pajak atau objek PPN maka saat jual dia wajib mungut PPN dari konsumen."<BR/><BR/>Pertanyaaan saya : Kenapa sampai pemjual tidak memungut PPn kepada pembeli jika jelas2 barang itu sebagai object pajak?<BR/>maaf kl saya kurang memahami istilah2 perpajakan Indonesia, sounds too complicated for me:)<BR/><BR/>Di sini, saya bisa membeli barang tanpa di pungut PPn oleh penjual, jika saya membeli barang tersebut di luar Belgia, saya pikir sama saja, hanya keuntungan nya adalah saya hanya menetor PPn hanya pada saat barang saya terjual.<BR/><BR/>Oh ya, pertanyaan ke 2, apakan VAT yang saya bayar untuk operational cost (seperti tlp, petrol, alas tulis, komputer, listrik - dll yang menjadi object pajak ) dapat di kreditkan pada tagihan Ppn?<BR/><BR/>Thanks a lot sebelumnya<BR/><BR/>WAnonymousnoreply@blogger.com