Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Biasanya SKF dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. SKF adalah salah satu syarat mengikuti proses tender.
Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007, Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
[a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir;
[b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
[c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
[d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
Selain itu, pada saat mengajukan permohonan ke kantor pajak, Wajib Pajak harus mengisi form seperti Lampiran I dibawah :
Bagaimana supaya kantor pajak dapat memberikan SKF? Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-69/PJ/2007, Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
[a]. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir;
[b]. beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
[c]. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
[d]. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.
Selain itu, pada saat mengajukan permohonan ke kantor pajak, Wajib Pajak harus mengisi form seperti Lampiran I dibawah :
Komentar
Apakah SE ini masih berlaku atau sudah ada aturan yang terbaru?
tidak ada hubungannya antara permohonan skf dan PMK-91. Tapi baiknya, saat mengajukan permohonan, surat disampaikan juga ke seksi penagihan (tembusan). Kadang mereka tidak tahu. Begitu juga jika sudah ada keputusan dihapus.