Postingan

Menampilkan postingan dengan label e-faktur

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Gambar
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak . Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online. Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired , maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital? Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini: Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Janga...

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi sudah mengeluarkan update aplikasi e-faktur 2.0 pada awal Oktober 2017 lalu. Bagi pengguna aplikasi e-faktur versi sebelumnya, update aplikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu dengan menjalankan autoupdate pada aplikasi atau dilakukan secara manual. Lebih jauh, mari kita simak cara cepat update aplikasi e-faktur yang akan diulas dalam artikel ini. Cara autoupdate, adalah yang paling sederhana dan lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu. Sebagai saran, jika nanti gagal, barulah update manual bisa dilakukan. Bagaimana caranya? Untuk autoupdate, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi e-Faktur Pajak atau jalankan file etaxinvoice lalu tunggu proses update. Perlu diperhatikan, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang tidak lemah. Jika koneksi internet bagus, kemungkinan besar langkah ini akan berhasil. Umumnya, langkah autoupdate dengan menggunakan cara di atas hanya memerlukan waktu sekitar emp...

Ini Sanksi Berat Bagi PKP yang Tidak e-Faktur

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia untuk menggunakan faktur pajak elektronik atau e-Faktur per 1 Juli tahun silam. Lantas, apa yang akan menimpa PKP jika tidak menggunakan e-Faktur? Pertama, PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi; denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak. Kedua, faktur pajak yang tidak dalam bentuk e-Faktur, atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak. Oleh karena itu, seluruh pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak dari PKP, diimbau agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur yang sah. Di samping itu, PKP juga diharapkan dapat mem...

Ini Manfaat dan Kelebihan e-Faktur yang Perlu Diketahui

Gambar
Faktur pajak elektronik atau e-Faktur adalah aplikasi yang telah ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak. Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada para PKP tertentu, 1 Juli 2015 kepada PKP di wilayah Jawa dan Bali, hingga akhirnya DJP menetapkan seluruh PKP se-Indonesia harus menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2016. Lalu mengapa PKP diharuskan menggunakan e-Faktur dan meninggalkan cara lama (manual) yang telah bertahun-tahun digunakan? Jawabannya, adalah karena faktur pajak elektronik memiliki banyak manfaat baik bagi penjual, pembeli, dan DJP. Penjual kini tak perlu repot membubuhkan tanda tangan karena sudah ada tanda tangan elektronik, hemat waktu karena dapat mendapatkan nomor seri faktur pajak tanpa harus datang ke KPP, mengurangi penggunaan kertas, dan yang paling penting adalah terhindar dari faktur pajak tidak lengkap karena semua data di eFaktur langsung...

Cek Masa Aktif Sertifikat Digital Anda!

Gambar
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik digunakan untuk alasan keamanan di dunia digital. Sertifikat Elektronik ( Digital Certificate ) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai PER-28/PJ/2015 bahwa masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Video Tutorial Penggunaan Aplikasi eFaktur Pajak

Gambar
Berikut ini adalah video panduan tentang e-Faktur Pajak. Semua video ini dibuat oleh Tim eFaktur Pajak DJP. Dengan semangat memudahkan bagi pengguna aplikasi, Pengusaha Kena Pajak, maka saya (beranikan diri) menampilkan di blog ini.  Makin banyak channel tentang eFaktur Pajak, tentu makin baik. Karena jika mengandalkan petugas di KPP saja akan kewalahan. Saya saat ini sebagai Kasi Waskon Satu bisa merasakan ramainya Wajib Pajak yang meminta konsultasi. Ditambah saluran telepon yang sering berdering tetapi tidak diangkat karena semua sedang melayani tamu.

Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015

Gambar
silakan yang mau mengunduh versi pdf Pengumuman nomor PENG-06/PJ.02/2015 tentang Penegasan Atas e-Faktur #eFaktur

Boleh alamat eFaktur Pajak tidak sama dengan NPWP

Gambar
Berdasarkan Pengumuman nomor PENG-05/PJ.02/2015 Direktur Peraturan Perpajakan I telah menegaskan bahwa e-faktur pajak tetap sah walaupun alamat yang tampil dalam e-faktur pajak berbeda dengan alamat NPWP. Hal terpenting alamat tersebut memang benar adanya. 

Daftar Kompilasi Kode Error Aplikasi E-Faktur

Gambar
Namanya juga buatan manusia, sangat mungkin banyak kekurangan. Termasuk aplikasi e-faktur. Mungkin pengusaha kena pajak banyak menemukan kesalahan aplikasi. Nah, daripada bingung, semoga posting dibawah ini memberikan solusi. Posting ini jelas bukan bikinan saya. Saya malah tidak banyak tahu teknologi aplikasi yang dipakai. Daftar di bawah ini saya dapat dari portaldjp. Semoga bisa memberikan manfaat bagi pengusaha kena pajak pada umumnya.

Frequently Asked Question E-Faktur Pajak

Gambar
Posting kali ini saya copypaste dari  FAQ e-faktur yang disusun oleh Tim e-faktur Kantor Pusat DJP. Pada dokumen aslinya ada kolom dasar hukum. Tetapi demi memudahkan copypaste di web maka kolom terakhir saya hilangkan. Terlalu banyak kolom tidak cocok di web. Semoga bermanfaat.

tata cara membuat faktur pajak elektronik

Gambar
Faktur pajak elektronik akan memudahkan para Pengusaha Kena Pajak baik pada saat pembuatan faktur maupun pada saat pelaporan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 mengatur tata cara pembuatan faktor pajak elektronik. Berikut adalah pasal penting yang dikutip dari Perdirjen tersebut.

Aplikasi e-faktur Memudahkan Pengusaha Kena Pajak Mengadministrasikan Kewajiban Perpajakan

Gambar
Aplikasi e-faktur dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban Undang-Undang PPN. Aplikasi ini akan mengurangi risiko bagi Wajib Pajak dari pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Penerbit faktur yang tidak melaporkan fakturnya kepada kantor pajak akan merugian pembeli barang kena pajak atau pengguna jasa kena pajak. Sehingga bisa jadi pembeli atau pengguna membayar PPN dua kali yaitu saat dipungut oleh penerbit faktur dan saat diperiksa oleh kantor pajak. Dengan aplikasi e-faktur pajak, setiap faktur dikonfirmasi ke server Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih aman.

informasi yang wajib ada di e-faktur pajak

Gambar
Faktur Pajak Elektronik pada dasarnya adalah faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 UU PPN 1984. Ketentuan Faktur Pajak Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud UU PPN. Termasuk dengan informasi minimal yang wajib ada di Faktur Pajak Elektronik.

saat penyerahan barang dan jasa menurut peraturan PPN

Gambar
Kewajiban membuat faktur pajak adalah kewajiban setiap Pengusaha Kena Pajak. Setiap kali Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maka saat itu wajib membuat faktur pajak. Lebih umum, faktur pajak dibuat untuk setiap transaksi. Tetapi secara khusus, peraturan perundang-undangan merinci saat penyerahan barang dan jasa dimaksud. 

Pengusaha Kena Pajak Yang Dikecualikan Membuat e-Faktur

Gambar
Secara umum semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik sejak 1 Juli 2015. Ini berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Pulau Jawa dan Bali saja. Tetapi sejak 1 Juli 2016, semua Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak secara elektronik. Walaupun demikian, ada beberapa transaksi yang dikecualikan.

Akun PKP pada aplikasi e-faktur pajak

Gambar
Surat Edara Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 telah memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 terkait dengan permohonan Kode Aktivasi dan Password , permintaan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan permintaan Sertifikat Elektronik, serta permintaan, pengembalian dan pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak. Dengan Surat Edaran ini kita kenal istilah "Akun PKP". Posting kali ini seputar akun pengusaha kena pajak yang saya copas dari Surat Edaran.

manfaat e-faktur pajak untuk pengusaha

Gambar
e -Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bentuk e -Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran ( output ) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas ( hardcopy ).  Sumber: PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

PENGUMUMAN: Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik

Gambar
PENGUMUMAN Nomor: PENG-3/PJ.02/2014 Tentang Syarat Dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik. Dalam rangka memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, disampaikan hal-hal sebagai berikut: