Postingan

Menampilkan postingan dengan label PP 46

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Gambar
SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober 2013 adalah Rp300.000.000,00 SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00. Bagaimana kewajiban PPh terkait transaksi tersebut? JAWAB: Mengingat peredaran bruto pada tahun 2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan. Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai berikut:    1% X Rp300

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Banyak Outlet

Gambar
SOAL: Kris Andrean menjalankan usaha bengkel reparasi mobil sekaligus menjual suku cadang. Kris Andrean terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2010 dan memiliki 2 buah bengkel. Berdasarkan pencatatan tahun 2013 masing-masing bengkel memiliki peredaran bruto sebagai berikut: Peredaran bruto bengkel Kupu-Kupu Terbang Rp150.000.000,00 Peredaran bruto bengkel Firdaus Magic Rp 100.000.000,00. Pada bulan Januari 2014 Kris Andrean memperoleh peredaran bruto dari bengkel Kupu-Kupu Terbang sebesar Rp35.000.000,00 dan dari bengkel Firdaus Magic sebesar Rp15.000.000,00. Pada bulan Februari 2013 perusahaan swasta PT Dipity Rent Car melakukan perawatan dan reparasi mobil 5 (lima) mobil perusahaan di bengkel Kupu Kupu Terbang.  Tagihan yang dibuat PT Dipity atas jasa perawatan dan reparasi sebesar Rp2.500.000,00. Pada tanggal 2 Januari 2014 Kris Andrean telah mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa jasa perawata

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Wajib Pajak Baru

Gambar
SOAL: PT Wiliam Kepler terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan April 2013 dengan peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 150.000.000,00. PT Wiliam Kepler bergerak dalam bidang usaha apotik. Pada bulan November 2013 menyewakan alat kesehatan yang dimiliki kepada Rumah Sakit Mitra Permata selama 1 tahun sebesar Rp100.000.000,00. Total peredaran bruto  dari usaha apotik pada bulan November 2013 sebesar Rp60.000.000,00. Pada bulan Oktober 2013 PT Wiliam Kepler telah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013. Bagaimana perlakuan PPh atas transaksi di atas?     JAWAB: Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan : Rp150.000.000 X 12/3 = Rp600.000.000,00 Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 bulan tersebut tidak melebihi Rp4.800.000.00,00, maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangk

Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Rekanan Pemerintah

Gambar
SOAL: PT Merpati Arum Perkasa bergerak di bidang penjualan alat tulis kantor sejak tahun 2008. Peredaran bruto berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2012 sebesar Rp3.600.000.000,00. Penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Merpati Arum Perkasa hanya dari penjualan alat tulis kantor.  Total peredaran bruto atas penjualan alat tulis kantor pada bulan Oktober 2013 sebesar Rp500.000.000,00. Pada tanggal 1 Oktober 2013 PT Merpati Arum Perkasa mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan alat tulis kantor kepada bendahara Pemerintah Kota Wates sebesar Rp40.000.000,00.  Pada tanggal 7 Oktober 2013, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PT Merpati Arum Perkasa menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 karena PT Merpati Arum Perkasa telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur

Pelengkap PP 46 Tahun 2013

Gambar
Konon kabarnya bahwa "penggagas pajak untuk UKM" memang memiliki konsep bahwa Wajib Pajak kecil cukup bayar pajak 1% saja. Tidak perlu bayar pajak lainnya seperti PPN. Dan tidak pula dibebani dengan kewajiban untuk memotong pajak orang lain seperti PPh Pasal 23. Sejak 1 Januari 2014 lengkap sudah konsep awal "pajak untuk UKM" ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Supaya tidak lebih bayar

Gambar
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, banyak Wajib Pajak yang harus menghitung penghasilan hanya 1% saja. Memang ada beberapa Wajib Pajak yang dirugikan dengan ketentuan ini disebabkan tarif flat . Dalam kondisi usaha masih rugi, maka membayar PPh 1% dari omset tentu dianggap tidak adil karena seharusnya malah tidak bayar sama sekali. Masih rugi! Tetapi lebih banyak yang diuntungkan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 karena jika menggunakan ketentuan umum UU PPh, tarif efektif akan lebih besar. Artinya Wajib Pajak ini dapat diskon. Hanya saja ada beberapa ketentuan Pemotongan dan Pemungutan yang tarifnya masih lebih tinggi dari  Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Akibatnya nanti bisa lebih bayar. Nah, bagaimana supaya tidak lebih bayar?

PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup

Gambar
Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011 . Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?