Contoh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
SOAL: PT Tinta Bersih adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan. Dibulan September 2013 dikontrak oleh PT Tunas Mekar untuk mencetak poster. Atas kontrak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2013 PT Tunas Mekar membayar Rp300.000.000,00 kepada PT Tinta Bersih. Peredaran bruto bulan Oktober 2013 adalah Rp300.000.000,00 SPT Tahunan PPh badan PT Tinta Bersih melaporkan peredaran bruto perusahaan selama tahun 2012 sebesar Rp4.200.000.000,00. Bagaimana kewajiban PPh terkait transaksi tersebut? JAWAB: Mengingat peredaran bruto pada tahun 2012 dibawah Rp.4.800.000.000,00, maka PT Tinta Bersih wajib melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT Tinta Bersih dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% dari peredaran bruto setiap bulan. Pajak Penghasilan yang bersifat final disetor sendiri oleh PT Bersih Tuntas, dengan perhitungannya sebagai berikut: 1% X Rp300