Postingan

Menampilkan postingan dengan label Lapor SPT Badan

Petunjuk Pelaporan Harta Dan Penghasilan Di SPT Tahunan Tahun Pajak 2016

Gambar
Banyak yang masih bingung pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016. Khususnya pelaporan harta. Hal ini terkait dengan harta yang dilaporkan dalam SPH (Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak) atau harta yang diamnestikan . Apakah dilaporkan di SPT Tahunan atau dilapor terpisah. Ditambah lagi ada kewajiban dari peserta amnesti pajak untuk melaporkan harta yang dilaporkan secara terpisah, seperti Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di Wilayah NKRI atau Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan . Kedua laporan tersebut terpisah dari SPT Tahunan. 

eFiling Badan: Mau Lapor Pajak Online? Ini Persiapannya

Gambar
Meskipun perpajakan di Indonesia sudah didukung oleh teknologi yang mumpuni, namun bisa jadi ada yang belum mengenal efiling pajak online . Ya, ini adalah sebuah metode penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website efiling pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider / Penyedia Jasa Aplikasi) pajak. Sebelum melakukan efiling, Anda musti menyiapkan sejumlah hal semisal mengaktivasikan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, siapkan e-SPT atau file CSV yang hendak dilaporkan dengan menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Selanjutnya, untuk melakukan efiling pajak badan, wajib pajak harus menggunakan aplikasi dari ASP yang sudah diakui dan disahkan DJP. OnlinePajak adalah ASP efiling pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. OnlinePajak memberikan banyak manfaat pa...

Ini Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Badan

Gambar
Tak dapat dipungkiri selalu ada konsekuensi dari setiap tanggung jawab yang tidak dipenuhi. Terlebih jika hal tersebut dilakukan demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas. Contohnya adalah jika sebuah perusahaan tidak lapor SPT Badan yang terdiri dari SPT Masa dan Tahunan. Perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi Wajib Pajak Badan. Jika terlambat atau tidak melapor SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, perusahaan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk SPT Masa Pajak Penghasilan maka dikenakan sanksi administratif Rp 100 ribu. Keduanya berlaku untuk setiap bulan yang terlambat atau tidak dilaporkan. Batas maksimal pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPh dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Sanksi administrasi dengan nilai yang lebih besar akan diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan. Denda lapornya adalah Rp 1 juta dan SPT ini harus dilaporkan maksimal empat bulan s...