Badan dan lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
Menurut ketentuan perpajakan, sampai dengan sekarang posisi zakat sama seperti sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Walaupun sudah ada wacana untuk menjadi kredit pajak atau pengurang pajak. Tetapi undang-undang yang ada belum sampai menjadi pengurang pajak.