Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bukan Objek PPh

SKB PPh Atas Waris

Gambar
Warisan bukan objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Artiya, bagi penerima warisan itu merupakan penghasilan tetapi tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Apapun jenis harta warisan tersebut. Jika warisan berupa tanah dan/atau bangunan, maka ada proses pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengalihan hak dari almarhum pemilik lama kepada ahli waris sebagai pemilik baru. Ketentuan tentang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mewajibkan mengsyaratkan pajak-pajak atas tanah tersebut sudah lunas. Seperti PBB, BPHTB, dan PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan. Karena transaksinya berasal dari warisan, maka sebenarnya tidak ada PPh pengalihan atas tanah dan/atau bangunan.

PPh atas dividen

Gambar
Withholding tax atau istilah kita dikenal pemotongan dan pemungutan [biasa disingkat POTPUT] adalah "kepanjangan tangan" kantor pajak kepada wajib pajak pemberi penghasilan. Khusus berkaitan dengan dividen, maka withholding tax adalah pemotongan PPh atas penghasilan dividen seseorang oleh pihak yang memberikan penghasilan. Karena dividen merupakan penghasilan atas modal, maka dividen pasti diterima oleh pemegang saham. Walaupun perusahaan tidak secara spesifik menyebut sebagai dividen tapi ada beberapa kondisi yang dianggap sebagai dividen, yaitu: [1.] Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham; [2.] dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; [3.] pembagian sisa hasil usaha koperasi; [4.] pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; [5.] pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; [6.] pembagian laba dalam bentuk saham; [7.] pencat...

Penghasilan Dana Pensiun

Gambar
Untuk kepentingan kesejahteraan pegawai di saat pensiun, beberapa pemberi kerja banyak mendirikan lembaga Dana Pensiun. Lembaga ini berbeda dengan perusahaan asuransi. Iuran yang dipotong dari gaji yang kita terima atau iuran yang dibayar oleh pekerja dikurangkan dari penghasilan objek PPh Pasal 21. Ini artinya, pada saat gajian, bagian penghasilan kita disisihkan dari pengenaan Pajak Penghasilan [PPh]. Penghasilan yang kita sisihkan untuk hari-hari pensiun tersebut akan dikenakan pada saat dibayarkan pensiunan. Dari segi waktu, artinya ada penangguhan waktu pengenaan PPh. Tetapi selain itu, Dana Pensiun yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan [artinya dianggap sebagai Dana Pensiun legal] dapat fasilitas lain. Yaitu, investasi yang dilakukan oleh Dana Pensiun dari dana / iuran yang diterim pekerja dikecualikan sebagai objek PPh. Ini artinya, sebagian penghasilan yang kita sisihkan akan berkembang tanpa dipotong PPh terlebih dahulu. Berdasarkan Pera...

Zakat dan Sumbangan Keagamaan

Gambar
Sejak tahun 2009 sumbangan keagamaan yang boleh dibiayakan tidak hanya untuk orang Islam tetapi berlaku bagi agama lain yaitu : Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Saya pikir hanya lima agama yang diakui di Indonesia. Sedangkan sumbangan yang boleh dibiayakan memiliki syarat "sumbangan keagamaan yang bersifat wajib". Berikut dasar hukumnya. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) UU PPh 1984 amandemen 2008 berbunyi : bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ; Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf...

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Gambar
Pasal 4 ayat (3) huruf n UU PPh 1984 [amandemen 2008] berbunyi: bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan kewenangan tersebut kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008 . Berikut ringkasan yang saya buat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] adalah : [a.] Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK); [b.] Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN); [c.] Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); [d.] Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES); dan/atau [e.] badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JaminanSosial. Sedangkan Wajib Pajak penerima penghasilan yang dikecualikan adalah : (1) Wajib Pajak ata...

Beasiswa

Gambar
Untuk mendorong Wajib Pajak memberikan beasiswa bagi warga negara Indonesia maka pemerintah telah menetapkan bahwa beasiswa bukan penghasilan bagi penerimanya. Dasar hukumnya ada di Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh 1984 [amandemen 2008] yang berbunyi : beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Berdasarkan kewenangan tersebut, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 tentang Bea Siswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan. Berikut kutipan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008 : Pasal 1 (1) Penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (2) Ketentuan sebag...

Hibah, Bantuan, dan Sumbangan

Gambar
Sebenarnya ada beberapan penerimaan yang bisa disebut penghasilan oleh definisi Pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984 tetapi oleh undang-undang sendiri ditetapkan sebagai bukan penghasilan yang diatur di Pasal 4 ayat (3) UU PPh 1984. Pada posting kali ini akan diurang "penghasilan" yang berkaitan dengan hibah, bantuan, dan sumbangan sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008 . Berikut adalah kutipan langsung sebagai dasar hukum : Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [amandemen 2008] : Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ket...