Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengusaha Kecil

Pelengkap PP 46 Tahun 2013

Gambar
Konon kabarnya bahwa "penggagas pajak untuk UKM" memang memiliki konsep bahwa Wajib Pajak kecil cukup bayar pajak 1% saja. Tidak perlu bayar pajak lainnya seperti PPN. Dan tidak pula dibebani dengan kewajiban untuk memotong pajak orang lain seperti PPh Pasal 23. Sejak 1 Januari 2014 lengkap sudah konsep awal "pajak untuk UKM" ini dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Pengusaha Kecil

Gambar
Saya meneruskan usaha orang tua yang bergerak dibidang home industry . Pada pertengahan tahun lalu saya buat PT karena untuk visi kedepannya. Karena tidak mengerti kaitan PT dengan pajak-pajaknya. Awalnya saya membayar konsultan lepas ternyata mengecewakan dia buat double book yang terakhir saya ketahui double book tersebut "aneh" - ada pos-pos pada laporannya tidak nyambung. Saya aja bukan orang pajak aneh apalagi pada saat diperiksa oleh orang pajak pasti saya kena. Yang saya ingin tanyakan: 1. Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor pajak? 2. Karena saya penghasilan dibawah 50 jt / bulan apakah saya wajib bayar PPN ? sedangkan saya jualannya ke pasar tradisional tanpa ada pajak masukan dari mereka 3. Apakah mungkin saya mengajukan permohonan pembatalan PKP? dan nantinya hanya menjalankan kewajiban PPH 21 & 25? apakah ada contoh suratnya?? Terima kasih sebelumnya, Susanti JAWABAN SAYA [1] Apakah mungkin menarik laporan yang salah di kantor Pajak?...