Postingan

Menampilkan postingan dengan label konsultasi

PPh Pasal 25

Gambar
1. Perusahaan ini mau melaporkan PPh Pasal 25, bagaimana pelaporannya, saya sudah menghubungi AR, beliau mengatakan dibutuhkan surat pernyataan perihal perusahaan belum melakukan transaksi/operasional keuangan di tahun 2010, jika surat pernyataan ini diperlukan, ditujukan kepada siapa yah pak? 2. Lalu form2 apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan PPh Pasal 25 ini? apakah laporan keuangan Nov-Des 2010 perlu juga dilampirkan? Apakah dibutuhkan SPT Masa? 3. Untuk tahun 2011, bagaimana pelaporan PPh Pasal 25nya pak? Setiap bulan PPh pasal 25 harus dibayar yah? bagaimana pembayaran dan pelaporannya pak? Surat Pernyataan merupakan "pernyataan" tertulis seseorang tentang sesuatu atau tentang fakta tertentu. Fungsi surat pernyataan lebih kepada penguatan atau pengukuhan fakta atau keadaan yang dinyatakan di surat pernyataan. Biasanya, surat pernyataan tidak ditujukan kepada orang tertentu atau kepada alamat tertentu. Berbeda dengan surat permohonan, misalnya. Karena itu...

faktur pajak tanpa identitas pembeli

Gambar
siang pak .. saya mau nanya gimana kalo misalnya ada pembeli yg tdk minta di buatkan FP krn NPWP tdk ada .... tpi Dari sisi penjual ingin membuat FP sederhana dan ppnx dijadikan pajak keluaran ,.. bgimana pak ?? Tanpa kita sadari, jika kita belanja di supermarket atau toko waralaba seperti Indomart, kita sebagai pembeli sebenarnya selalu diberi faktur pajak. Kita sebagai pembeli dikasih struk yg berfungsi faktur pajak keluaran bagi Indomaret. Apakah pembeli memerlukan struk itu dan mengarsipkan di rumah? Kebanyakan kita justru membuang struk tersebut saat keluar toko persisnya ke tempat sampah di samping pintu. Pihak Indomaret wajib melaporkan semua omsetnya dan wajib pula membuat faktur pajak. Struk berfungsi sebagai faktur pajak. Hanya saja karena tida ada identitas dan NPWP pembeli maka faktur pajak tersebut tidak bisa dikreditkan oleh pembeli. Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-13/PJ/2010, bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesu...

ekspor

Gambar
pak saya ingin bertanya tentang export , bgaimana cara memasukan data peb ke espt ppn karena saya bingung ,untuk nilai dpp nya ? di form peb nya ada data : freight : 400 us fob : 150 us dari dua data tersebut yg mana kah yg di jadikan sebagai DPP yg di masukan ke dalam e - spt Ada kebiasaan yang lazim digunakan oleh para pebisnis di Indoneisa terkait dengan syarat ekspor dan impor. Jika pebisnis melakukan ekspor maka syarat penjualan lazimnya adalah FOB. Sebaliknya jika melakukan impor barang, maka syarat impor lazimnya adalah CIF. FOB alias Free On Board artinya eksportir (penjual) menyerahkan barang diatas kapal "clean on board". Pembeli di luar negeri kemudian membayar freight dan menanggung asuransi. Keuntungan bagi penjual antara lain : [1.] pelabuhan pemuatan di negerinya sendiri dan penjual telah mengenal kondisi, peraturan perpajakan dan kepabeanan; [2.] menghindari fluktuasi freight rate dan valuta asing. CIF alias cost insurance & freight artinya ...

NPWP untuk wanita kawin

Gambar
Wanita yg sdh menikah punya NPWP sendiri baik memiliki Ph dari 1 pemberi kerja maupun buka usaha sendiri SPT Tahunannya pisah dgn suami ya pak? yg SPT Tahunannya gabung dgn suami hanya untuk istri yg NPWPnya tdk ikut dgn NPWP suami ya pak? satu lagi pak sy bingung NPWP istri yg ikut dg NPWP suami itu yg no. akhir NPWP nya 1, atau NPWP Istri sama dgn suami dari awal hingga akhir tanpa ada perbedaan sedikitpun? Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU KUP : Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Pasal 2 PER-51/PJ/2008 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah : a.Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasi...

PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

Gambar
Pertanyaan saya: 1. Apakah betul Penerimaan WP LN atas Jasa yang diberikan kpd PT ABC merupakan obyek PPh26. 2. Meskipun PT ABC belum membayar tagihan selama bertahun tahun apakah tetap harus pungut dan setor PPh 26? 3.Mengapa di tax treaty (Singapore dan Malaysia) tidak memberikan secara tegas pasala yang menyatakan penghasilan atas jasa yang diterima WP LN dikenakan PPh26 sebesar 20%? 4. Jika ada COR atau COD (Certificate of Resident/Domicile) dikenakan hanya 10% atas PPh 26...Mana pasal yang mendukung atau KEPMEN yang mendukung statement ini? 5. Apakah PPh 26 yang kita pungut dari tagihan dan kita setor dengan SSP dapat dikreditkan dengan PAJAK BADAN WP LN (Wajib Pajak Luar Negeri). 6. Untuk kode SSP atas PPh26 JASA Luar Negeri apa ya pak..? Benar bahwa atas pembayaran jasa ke luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Pasal 26 adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri. Ini berdasarkan asas sumber. Indonesia sebagai sumber peng...