sengketa pajak
Surat Ketetapan Pajak [skp] bukanlah keputusan final. Memang akan menjadi final jika Wajib Pajak menerima dan membayar skp tersebut. Saya berpendapat skp adalah produk "pemahaman pemeriksa pajak". Sehingga tidak ada yang pasti atas skp tersebut. Koreksi fiskal yang dilakukan oleh pemeriksa pajak disebabkan oleh dua hal : [1.] akuntansi [2.] aturan pajak Koreksi fiskal karena akuntansi maksudnya koreksi fiskal yang dilakukan karena pemeriksa menganggap : bukti tidak cukup sehingga tidak bisa dibiayakan, selisih antara pembukuan WP dan SPT (sering kali yang diambil adalah yang paling menguntungkan untuk negara), WP salah hitung (ini masalah matematis dan manusiawi), perbedaan metode pembukuan (misalnya saat pengakuan ekspor atau impor), atau yang paling sering saya gunakan : Wajib Pajak belum melaporkan semua penghasilan, dan belum melaporkan semua objek pajak. Sedangkan koreksi fiskal karena aturan pajak berbeda dengan akuntansi. Contoh Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengat