Lembaga Sumbangan Keagamaan
[1.] zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
[2.] sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
[3.] Badan amil zakat atau lembaga amil zakat adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya;
[4.] Zakat atau sumbangan keagamaan berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Yang disetarakan dengan uang adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
[5.] Zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah yang diterbitkan oleh lembaga yang disahkan oleh Pemerintah. Jika dikeluarkan oleh lembaga yang belum disahkan, maka tidak boleh dibiayakan.
Kemudian banyak pertanyaan, siapa saja lembaga yang disahkan oleh Pemerintah? Nah, Peraturan Dirjen Pajak No. 33/PJ/2011 kemudian menetapkan lembaga-lembaga keagamaan yang dapat menerima sumbangan atau zakat dan atas sumbangan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal. Beriktu daftar lembaga keagamaan sesuai lampiran PER-33/PJ/2011:
Komentar
Bisa tolong dishare peraturannya mas (Per-33/PJ/2011) ?
Terima kasih