PP 46 Tahun 2013 Belum Cukup
Wacana untuk mengenakan pajak khusus untuk UMKM sudah dimulai sejak tahun 2011. Baru terealisasi Juni 2013 ini. Kenapa lama? Pada awalnya, ide pajak atas UMKM aneh. Sebagian menolak karena bertentangan dengan UU PPh yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan neto dengan tarif progresif. Semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarif. Terus, bagaimana pemerintah "menyiasati" wacana pajak khusus UMKM?
Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:
Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997
Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)
Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar
Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.
Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013. Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.
Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
[e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.
Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja
Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.
Pajak khusus untuk UMKM kemudian terealisasi dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) UU PPh dan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh. Saya kutip peraturan yang dimaksud:
Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Penjelasan Pasal 17 ayat (7) UU PPh
Ketentuan dalam ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur dalam ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh
Pasal 4 ayat (2) UU PPh biasa disebut PPh Final karena memang pengenaannya bersifat flat. Tarif tunggal langsung dikalikan dengan penghasilan bruto. Keunggulan model flat adalah kesederhanaan cara menghitung pajak terutang. Sedangkan kekurangannya karena tidak ada istilah rugi. Tapi itulah produk manusia yang tidak pernah sempurna.Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:......................................................................................e. penghasilan tertentu lainnya;yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, PPh Pasal 4 (2) berdasarkan jenis penghasilan, yaitu:
a. PPh Atas Hadiah Undian yang diatur dengan PP 132/2000
b. PPh Atas Jasa Konstruksi yang diatur dengan PP 40/2009
c. PPh Atas Sewa Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 5/2002
d. PPh Atas Penjualan Tanah/Bangunan yang diatur dengan PP 71/2008
e. PPh Atas Bunga Obligasi yang diatur dengan PP 16/2009
f. PPh Atas Diskonto SPN yang diatur dengan PP 27/2008
g. PPh Atas Bunga Tabungan dan SBI yang diatur dengan PP 131/200
h. PPh Atas Penjualan Saham milik modal ventura yang diatur dengan PP 4/1995
i. PPh Atas Penjualan Saham di Bursa Efek yang diatur dengan PP 19/1997
Dari daftar diatas terlihat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh lebih banyak mengatur JENIS penghasilan. Belum ada yang mengatur kelompok Wajib Pajak. Tetapi PP 46/2013 mengatur kelompok Wajib Pajak yang memiliki omset dibawah Rp.4,8 milyar. Artinya, baru kali ini ada PPh Final atas kelompok Wajib Pajak. Itulah kenapa tahun 2011 wacana pengenaan "diskon" pajak dianggap tidak mungkin dan aneh. Paradigmanya, yang diatur jenis pajak :-)
Walaupun demikian, PP 46/2013 menurut saya tidak menyalahi maksud Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Tujuan pengenaan final bisa dilihat di bagian penjelasan:
Sesuai ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Namun, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:"Kesederhanaan dalam pemungutan pajak" kemudian dibunyikan dalam bagian menimbang PP 46/2013 dengan bunyi, "untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu". Inilah tujuan PP 46/2013.
atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
- perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
- kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
- berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
- pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
- memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SIAPA UMKM?
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan omset UMKM sebagai berikut:
a. Usaha Mikro omset sampai dengan Rp.300 juta
b. Usaha Kecil omset Rp.300 juta sampai dengan Rp.2,5 milyar
c. Usaha Menengan omset Rp. 2,5 milyar sampai dengan Rp 50 milyar
Lantas darimana angka omset Rp 4,8 milyar? Kemungkinannya karena memperhatikan batasan omset yang mendapatkan fasilitas diskon tarif 50% di Pasal 31E UU PPh. Omset Rp 4,8 milyar kemudian menjadi batasan di perpajakan untuk UMKM. Jika kita baca alasan penambahan Pasal 31E UU PPh memang fasilitas ini untuk UMKM.
Tidak semua Wajib Pajak yang memiliki omset UMKM dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%. Ada Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PP 46/2013. Wajib Pajak yang dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi, dan
b. Wajib Pajak Badan,
kecuali BUT yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun.
Sedangkan Wajib Pajak yang tidak dapat menikmati fasilitas PPh Final 1%, yaitu:
[a.] Wajib Pajak berbentuk BUT;
[b.] Memiliki omset lebih Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun;
[c.] Memiliki jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, seperti: jasa konstruksi, sewa, bunga;
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
[e.] Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan tempat yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;
[f.] Wajib Pajak badan yang belum beroperasi.
Ketentuan PP 46/2013 ini bagi UMKM saya kira belum cukup. Berdasarkan wacana yang beredar bahwa tarif 1% untuk all-in. Termasuk PPN. Tapi tidak mungkin PPh menggantikan PPN. Mungkin maksud pemerintah (termasuk Kementrian Koperasi dan UMKM) bahwa pelaku UMKM hanya dikenakan pajak 1% saja. Jika demikian maksudnya, maka PP 46/2013 harus diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Akankah batasan Pengusaha Kecil PPN menjadi Rp.4,8 milyar???
kita tunggu saja
Edit Oktober 2014
berhubung dengan komentar yang sudah terlalu banyak, mohon tidak mengirim pertanyaan di komentar posting ini. Silakan tanya melalui email, twitter atau lainnya.
Komentar
di UU KUP, pekerjaan bebas identik dengan usaha.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
memang jasa yang dimaksud dengan PP46 belum jelas benar tetapi saya SEMULA menduga "tenaga ahli" sebagaimana dimaksud di ketentuan pedoman pemotongan PPh Pasal 21
PP46 khusus diperuntukkan untuk usaha.
penghitungan PPh terutang memang menjadi flat, artinya omset kali tarif saja. Tetapi tidak berarti Laporan Keuangan tidak berguna :D
Pasal 4 ayat (2) harus lihat jenis penghasilan
menurut saya, pendidikan itu kegiatan BUKAN usaha!
sedangkan PP46 targetnya usaha kecil dan menengah.
silakan baca bagian penjelasan PP46 berikut:
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
.............
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
..............
maksudnya apa?
buat apa dihitung kalo ga punya NPWP?
[d.] Memiliki jenis penghasilan sasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
Kalau pakai norma perhitungan, saya masuk dalam kategori pekerjaan bebas bidang teknik. Mohon bantuannya. :)
mhon dijawab ya bapak, binggung berat masalah pajak ini. saya bergerak di bidang perdagangan umum melayani pemerintahan daerah, setiap transaksi atau omzet yang masuk ke perusahaan sama pemerintahaan daerah sdh dipotong pph dan ppn. yang saya tanyakan :
1. apakah omzet saya msih kenakan pp46 ini???
2. pp46 ini sebenarnya sbgai pengganti pph atau bukan?, apabila sbgai pengganti pph kenapa hingga bulan ini (maret). saya masih dipotong pph 23 oleh bendaharawan pemda.
mhon pencerahannya, krn saya binggung mau laporan spt tahunan...
dan terimakasih sblumnya.
Di usaha agen loket pembayaran / PPOB dan konter pulsa yg sedang menjamur sekarang;
Laba transaksi BUKAN berdasar persentase, tapi diPUKUL-RATA sekitar Rp500-1000 saja per lembar transaksi.
Jadi kalo ada pembayaran satu lembar tagihan listrik Rp100.000,-, si agen PPOB cuma dapat laba Ro.1.000,- (cuma 1%).
Kalo harus bayar pajak 1%, berarti HABIS donk.... padahal tagihan listrik skrg lebih banyak yg di atas 100rb....bahkan ada yg 1jt lebih... TEKOR donk ??
Trus buat biaya operasiional, listrik, air, makan, dll... utk jalankan itu usaha dari mana.....???
Apa ini kebijakan yg ADIL BAGI SEMUA ????
Kalo begini ... Pertanyaan saya..... APA IYA Pemerintah & DPR RI beneran pengen menumbuhkan banyak pengusaha baru... seriusss ??? kalo kebijakannya kaya gini....... ?????
Wassalam,
budi
[d.1.] tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
[d.2.] pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
[d.3.] olahragawan;
[d.4.] penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
[d.5.] pengarang, peneliti, dan penerjemah;
[d.6.] agen iklan;
[d.7.] pengawas atau pengelola proyek;
[d.8.] perantara;
[d.9.] petugas penjaja barang dagangan;
[d.10.] agen asuransi;
[d.11.] distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
hampir tiap hari di seksi saya ada yang nanya seperti ini.
kalau dijelaskan disini nanti mungkin masih tetap bingung.
biar nanti langsung dijelaskan di form SPT-nya
Mohon diberi petunjuk agar kami pihak pengusaha tidak dirugikan.
Terima Kasih
Salam,
Charlie
pak, perhitungan penghasilan neto menggunakan norma perhitungan untuk pekerja bebas itu merugikan tidak pak? Kalau merugikan, dari sisi apa saja ya pak sehingga bisa dikatakan merugikan?
bagi pekerja bebas, lebih baik menggunakan pembukuan atau pencatatan pak jika omset mereka dibwah 4,8 M?
terima kasih pak
Apakah definisi "Peredaran Bruto" dan "Penghasilan" dalam peraturan perpajakan itu sama?
Apakah apotek juga termasuk ke dalam kelompok WP yang termaktub dalam PP 46 Tahun 2013 tersebut pak? Bagaimana dengan apotek yang baru berjalan beberapa bulan, apakah juga wajib membayarkan PPH 1% tersebut jika memang apotek masuk ke dalam kelompok WP yang harus membayar PPH 1% tersebut?
Terima kasih atas jawabannya. Salam
Jadi, selama omset kurang dari 4,8m setahun maka PPh cukp 1% saja
Misalnya perusahaan memiliki omset dibawah 4,8M di tahun 2013. Telah membayar pph 4 ayat 2 sebesar 1% dr omset disetiap masanya..
Kemudian pada masa oktober 2014 omsetnya sudah 5 M. Maka otomatis untuk tahun tahun pajak 2015 dikenakan tarif pph pasal 25. Yg mau saya tanyakan, apakah mulai masa pajak januari 2015 perusahaan tsb langsung dikenakan pph dgn tarif pph pasal 25? Ataukah harus menunggu SPT Tahunan 2014 dilapor ke KPP? Terimakasih. Saya sangat mengharapkan penjelasan dari Bapak
tarifnya sekarang 10% dari bruto.
baik sebulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih sama saja perlakuannya.
PPh wajib disetor saat diterima tunai.
atau dipotong oleh penyewa saat dibayar
saya mau bertanya, kalau untuk penjualan unit rumah dibawah tahun 2009 PPh finalnya sudah kami setor pada PPh badan tahun bersangkutan, akan tetapi pelaksanaan penandatanganan akta jual belinya di tahun 2016 dan untuk kelengkapan baliknama BPN meminta SKB PPh sebagai persyaratan baliknama unit yang bersangkutan. Nah, untuk kasus yang seperti ini bagaimana pak penyelesaiaannya? apakah bisa dibuatkan SKB PPh Final? Kemudian di KPP mana dan persyaratannya apa saja pak? mohon untuk pencerahannya, terima kasih.
kan pajaknya sudah dibayar.
silakan dibuktikan bahwa pajak atas transaksi tersebut sudah dibayar