djponline yang katanya sering maintenance
Setiap Wajib Pajak yang datang ke meja saya, selau saya promokan laman djponline. Apa dan bagaimana djponline. Karena nantinya djponline akan jadi pintu gerbang andalan Wajib Pajak dan DJP. Dari sekian tamu yang datang, salah seorang tamu bertanya, "DJP itu apa pak?" Saya ketawa karena orang yang sering datang ke kantor pajak pun tidak tahu kepanjangan dari DJP. Saya bilang, "Direktorat Jenderal Pajak". Mungkin orang tersebut tahunya kantor pajak heheheh.
Nah, laman djponline.pajak.go.id tahun 2016 akan menjadi sangat ramai. Pertama, karena Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman ini. Apalagi sudah pernah efiling sebelumnya. Kedua Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat efaktur, wajib lapor SPT Tahunan melalui laman ini. Kalau masih pakai SPT manual, sistem akan menolak. Tidak keluar tanda terima.
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2015 mengatur:
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Belum lagi yang akan membuat ebilling. DJPonline selain tempat lapor pajak, juga tempat membuat kode billing. Jadi jika wajib pajak akan setor pajak, dia buat dulu kode billing kemudian cetak. Nah, berdasarkan id billing tersebut bank atau Pos kemudian membukukan dan menerima setoran pajak.
Karena ramainya, kemudian masalah timbul. Sering down. Bahkan di twitter DJP sudah mengakui dan meminta maaf atas masalah ini.
Nah, supaya tidak langsung memvonis server lagi down, silakan perhatikan kode error yang muncul di djponline. Dan temukan solusinya.
Ternyata solusi jitu itu call center 1500200 alias Kring Pajak.
Call center juga ada akun twitternya di @kring_pajak
Silakan di follow!
Oh ya, EFIN adalah kunci reset. Apa yang direset:
1. lupa password efiling;
2. lupa email untuk efiling;
3. email efiling sudah tidak aktif lagi
Dengan EFIN kita bisa klik "Lupa Password" kemudian direset lagi. Dan ikuti langkah selanjutnya.
Tetapi jika lupa EFIN, silakan datang ke kantor pajak untuk cetak ulang EFIN.
Petugas EFIN ada di seksi Pelayanan.
Nah, laman djponline.pajak.go.id tahun 2016 akan menjadi sangat ramai. Pertama, karena Wajib Pajak Orang Pribadi didorong untuk melaporkan SPT Tahunan melalui laman ini. Apalagi sudah pernah efiling sebelumnya. Kedua Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat efaktur, wajib lapor SPT Tahunan melalui laman ini. Kalau masih pakai SPT manual, sistem akan menolak. Tidak keluar tanda terima.
Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2015 mengatur:
Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
b. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
c. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
d. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Belum lagi yang akan membuat ebilling. DJPonline selain tempat lapor pajak, juga tempat membuat kode billing. Jadi jika wajib pajak akan setor pajak, dia buat dulu kode billing kemudian cetak. Nah, berdasarkan id billing tersebut bank atau Pos kemudian membukukan dan menerima setoran pajak.
Karena ramainya, kemudian masalah timbul. Sering down. Bahkan di twitter DJP sudah mengakui dan meminta maaf atas masalah ini.
Tweet DJP pada tanggal 1 Maret 2016 pagi |
- Kode Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk ulangi kembali. Untuk NPWP tidak terdaftar, seharusnya WP sendiri yang lebih tahu.
- Kode Error SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan. Penyebab: Wajib Pajak Belum Terdaftar di DJP Online. Solusi: Registrasi DJP Online
- Kode Error SO003 Password Tidak Sesuai. Solusi: Ingat-ingat kembali password
- Kode Error SO004 Pengguna Belum Aktif. Solusi: Aktivasi dulu link dari email
- Kode Error SO005 Email Sudah Digunakan. Penyebab: Proses login dari User SSE yg dimigrasikan. Solusi: Wajib pajak melakukan reset password sekaligus dengan mengubah email
- Kode Error SO006 Kegagalan Autentikasi
- Kode Error SO007 Invalid Credential. Penyebab: NPWP tidak lengkap atau password tidak diisi. Solusi: Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja) Lengkapi isian password
- Kode Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk ulangi kembali
- Kode Error REG002 NPWP Non Efektif. Solusi: Aktifkan kembali NPWP ke KPP
- Kode Error REG003 NPWP DE. NPWP sudah dihapus.
- Kode Error REG005 EFIN Tidak Ditemukan. Penyebab: WP belum memiliki EFIN. Solusi: Daftar EFIN ke KPP
- Kode Error REG006 EFIN belum diaktivasi. Penyebab: EFIN Blast belum diaktifkan. Solusi: Aktivasi EFIN dengan aplikasi EFIN
- Kode Error REG029 Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan pendaftaran MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200
- Kode Error REG029A Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan Membuat Koneksi ke MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200
Ternyata solusi jitu itu call center 1500200 alias Kring Pajak.
Call center juga ada akun twitternya di @kring_pajak
Silakan di follow!
Oh ya, EFIN adalah kunci reset. Apa yang direset:
1. lupa password efiling;
2. lupa email untuk efiling;
3. email efiling sudah tidak aktif lagi
Dengan EFIN kita bisa klik "Lupa Password" kemudian direset lagi. Dan ikuti langkah selanjutnya.
Tetapi jika lupa EFIN, silakan datang ke kantor pajak untuk cetak ulang EFIN.
Petugas EFIN ada di seksi Pelayanan.
Komentar
tidak muncul di gmailku....tolong dibalas
404
Maaf !
Laman yang Anda cari tidak tersedia
Kembali atau Logout
404
Maaf !
Laman yang Anda cari tidak tersedia
Kembali atau Logout
Pada status 403, pengunjung sama sekali tidak dapat mengakses ke folder tujuan. Status 403 muncul disebabkan oleh kesalahan pengaturan hak akses pada folder.
Ada beberapa hal yang menyebabkan tampilnya pesan kesalahan di atas :
* Data di database sebelumnya sudah ada, namun sudah dihapus atau dihilangkan dari database server.
* Terjadi gangguan akses Internet atau down
* Jika akses Internet tetap gagal, maka kemungkinan halaman tersebut memang tidak ada
* Terjadi kesalahan penulisan alamat URL
https://n9neo.wordpress.com/technical/arti-kode-error-pada-browser-internet/
jangan-jangan terkirim ke email yang lain
kalau sudah lengkap harusnya ga ada masalah
coba tanya Kring Pajak 1500200
364677500126000
emailnya otilinahulu@gmail.com
balas ke email saya
NPWP 364677500126000
Gmana dgn masalah ini mas,..
Maaf Pa Raden ....
Pada saat saya klik verifikasi muncul kaimat kesalahan Reg007 dan Npwp sdh terdaftar. Apa maksudnya? Dan solusinya? Trim sbelumnya pa.
This site can’t be reached
djponline.pajak..go.id’s server DNS address could not be found.
DNS_PROBE_FINISHED_NXDOMAIN
saya sudah coba lupa password berkali2, dan semua linknya muncul seperti itu. mohon bantuannya, Pak.
terima kasih.
saya baru pertama kali mendaftarkan efin saya, namun selalu muncul pesan kesalahan:REG008
nah klu saya baca komen2 diatas bapak suruh langsung login,namun kami belum pernah memasukkan password sama sekali, bagaimana kami akan mengisi kolom password yang tersedia pak?
kemudian ada saya baca lagi bapak menyuruh untuk klik " lupa password" nah setelah saya klik dan mengisikan semua kolom, sampai sekarang g ada masuk link untuk reset password nya pak,,
Mohon pencerahan nya pak Raden :)
kemuadian bapak menyebutkan langsung login saja, namun kami belum tau passwordnya karena kami belum pernah mendaftar sama sekali,
kemuadian ada juga bapak katakan untuk reset password, setelah di klik dan diisi semua kolom2 nya, kemudian pada saat kami submit tidak ada masuk link reset passwordnya ke email kami pak,
mohon pencerahan nya pak raden
kalau mau revisi, tinggal bikin lagi SPT Pembetulan
sebelum direset, pastikan alamat email
barangkali alamat email salah
kalau alamat email salah, tentu tidak akan muncul ke email kita karena link dikirim ke email terdaftar.
namanya juga kode kemananan
tapi selama bisa lapor, tidak mengapa kosong juga. yang penting ada Bukti Penerimaan Elektronik setelah kita kirim SPT
kalau mau muncul, harus dicek NPWP
saat daftar, ganti email sebelum ketik password
silakan reset kembali pa
mungkin ada step yang salah.
saya sudah bantu bikin efiling ratusan kali tidak pernah muncul / minta upload scv
NPWP sudah terdaftar"
bgaimana mksdnya??
trs bgmna solusinya??
silakan langsung login saja
jika lupa password, pilih menu lupa pass
Saat saya mendaftar DJP Online, katanya NPWP saya sudah terdaftar dengan kode kesalahan REG007, selanjutnya saya coba daftar untuk aktivasi, yang muncul "Anda belum terdaftar" dengan kode kesalahan REG015.. Bagaimana menyikapi permasalahan tersebut??
mendaftar djponline >> sudah terdaftar
coba daftar >> belum terdaftar
jadi maksud daftar disini menu yang mana?
NPWP belum terdafar
Solusinya bagaimana pak?
Mohon petunjuknya
saya bingung mau pake password yang mana
mohon solusinya Pak admin. terima kasih.
Pak mau bertanya pada saat login. selalu muncul pesan " Kode Error SO001-NPWP Tidak Ditemukan" atau " Kode Error REG002 NPWP Non Efektif ". Saya sudah coba beberapa kali selama beberapa hari kadang pas pagi, siang bahkan tengah malam tapi sama saja. Minta tolong solusinya, pak. terima kasih.
No NPWP = 49.942.921.5-435.000
No HP = 08561991642
Bagaimana jika mengupload file,info yg muncul NPWP SPT tidak sama dengan NPWP login. Mohon penjelasannya.
Mohon bantuan saya sudah bisa login
tapi kenapa profilnya kosong..
sehingga tidak bisa lanjut...
tadi pagi bisa tetapi pada saat proses terakhir tiba tiba tidak bisa..
terus saya coba berkali kali, yang muncul profil kosong..
walaupun masuknya gunakannpwp dan pasword yang benar..
mohon arahan... nuwun
Wass.Wr.Wb
itu gimana yah pak ???
sinartidung.com
Ditunggu jwbnya ...
Matur nuwun..
diulang lagi masi tetep sama NPWP Sudah terdaftar,,
mohon bantuannya :)
Sekarang diwajibkan membayar dengan PPh Final yg besaran pajak jauh lebih kecil dari yg kami bayar selama ini
KPP mempermasalahkan ini , dan menuntut kami membayar dg PP 46 2013 , juga atas pajak-2 sejak 2014
Pertanyaannya , Apakah yg sudah kami bayar dapat di Restitusi , dan bagaimana cara pengisian SPT tahun berikutnya , Apakah NIHIl saja , karena usaha kami hanya satu itu saja
jika memang sudah bayar, silakan bukti bayar tsb dipindahbukukan saja ke PP46.
http://pajaktaxes.blogspot.co.id/p/pbk-dan-skb.html
Mohon mas sulusi untuk masalah :SO006-Kegagalan Autentikasi,
Trims
saya juga kalau itu tidak tahu akses apa saya yang bisa ditambahkan atau dikurangi
djponline kah?
atau sse.pajak.go.id