Postingan

Entri yang Diunggulkan

Blog Perpajakan Baru di tahun 2018

Mulai tahun 2018 saya membuat blog perpajakan baru dengan alamat aguspajak.com   Blog perpajakan aguspajak.com adalah blog tentang perpajakan. Berisi tentang apa saja yang terkait dengan perpajakan di Indonesia : pengalaman, aturan, maupun tips mengatasi masalah perpajakan. Materi tulisan masih seputar ketentuan:  Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sekitar pengalaman perpajakan yang ada di kantor pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Berhubung blog catatan perpajakan ini sudah "masa lalu", maka pertanyaan terkait permasalahan perpajakan dapat diajukan dibagian komentar di  aguspajak.com/blog   Silakan berkunjung ke aguspajak.com

Pajak Menurut Pendapat 4 Mazhab Fiqih

Gambar
Dalam rangka memperingati hari pajak 14 Juli 2019, DKM Masjid Salahuddin Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan serangkaian kajian terkait pajak dilihat dari perspektif fiqih. Salah satu narasumber yang mengisi kajian tersebut adalah Rikza Maulan, Lc. M.Ag Beliau menyampaikan kajian pada Kamis, 11 Juli 2019 ba'da solat dhuhur dengan judul "Pajak Dalam Pandangan Empat Imam Madzhab". Selain pendapat ulama dari kalangan 4 mazhab, beliau juga menyampaikan pendapat ulama kontemporer tentang pajak. Kajian ini menurut saya cukup lengkap. Selaian menyampaikan pendapat yang pro terhadap pajak, juga disampaikan pendapat yang kontra. Pendapat yang membolehkan dan pendapat yang mengharamkan pajak. Berikut tayangan slide beliau yang saya rubah formatnya menjadi jpg. Tujuan perubahan format supaya menjaga keaslian isi slide. ini file rekaman beliau: https://drive.google.com/ope

Pidana Pajak

Gambar
Sebenarnya saya menduga bahwa Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan peraturan yang mendefinisikan pidana pajak. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009 semula saya kira akan memberikan garis pemisah, perbuatan mana saja yang mengharuskan disidik dan tidak. Jika tidak perlu disidik, berarti pemeriksa Bukti Permulaan cukup mengirim risalah temuan kepada KPP terkait. Dalam prakteknya, banyak PPNS di DJP yang masih belum bisa memisahkan mana pelanggaran administrasi perpajakan dan mana pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan. Hal ini berkaitan dengan sanksi yang harus diterapkan. Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran administrasi perpajakan tentu hanya akan diberi sanksi berupa bunga maksimal 48% dan kepada Wajib Pajak diberikan surat ketetapan pajak [skp]. Sedangkan Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang perpajakan akan diberikan sanksi penjara dan denda empat kali dari kerugian pada pendapatan negara. Ternyata setelah s

Pajak-Pajak Yang Dikenakan di Kerajaan Saudi Arabia

Gambar
Gusfahmi menebutkan bahwa istilah pajak dalam islam yang tepat adalah dharibah yang artinya beban. Mengutif pendapat Yusuf Qardhowi bahwa pajak merupakan kewajiban tambahan ( tathawwu’ ) bagi kaum Muslim setelah Zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat. Dan Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak. Kerajaan Arab Saudi menerjemahkan tax sebagai dharibah. Hal ini bisa di cek di laman otoritas zakat dan pajak Kerajaan Arab Saudi gazt.gov.sa

Mulai 2018, Asrama dan Rumah Kos Tidak Dikenai PPh Final

Gambar
Kalimat yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 yaitu  “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos . Kalimat ini ada di penjelasan Pasal 2 ayat (3). Ayat ini mengatakan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Artinya, sekarang asrama dan rumah kos tidak dikenai PPh final.

Begini Cara Validasi SSP Penjualan Tanah dan Bangunan

Gambar
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasllan (PPh) atas penghasilan dari: pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Aturan ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi akhir tahun 2017 dilakukan revisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017.

HS Code Wajib Dicantumkan Dalam Faktur Pajak Untuk Penyerahan Ke Kawasan Bebas

Gambar
Penyerahan ke Kawasan Bebas pada dasarnya tidak dipungut. Tetapi fasilitas tidak dipungut ini ada syaratnya, yaitu harus mendapatkan endersement dan faktur pajak harus merinci barang yang dimasukkan dan setiap barang harus mencantumkan HS Code sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Ketentuan terakhir terncamtum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.03/2017 .

Kewajiban Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri dalam SPT Tahunan PPh

Gambar
Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja .

Pemblokiran dan Pencabutan Akses Kepabeanan oleh Kantor Pajak

Gambar
Mulai sekarang, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemblokiran akses kepabeanan atau bahkan pencabutan akses kepabeanan. Aturan permintaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2017 yang merupakan turunan dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016 tentang registrasi kepabeanan.

Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif FINAL (PASFINAL)

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak membuat istilah baru, yaitu pasfinal. Atau pakai tagar #Pasfinal. Istilah pasfinal singkatan dari p engungkapan a set s ukarela dengan tarif final . Pasfinal diperkenalkan dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 165/PMK.03/2017. Poin penting dari peraturan menteri keuangan ini adalah menghilangkan sanksi 200% yang diatur Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Perlakuan Perpajakan Bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Gambar
http://www.uinjkt.ac.id Perguruan tinggi negeri badan hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP), Wikipedia . Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Cara Mudah Mendapatkan ID Billing untuk Bayar Pajak

Gambar
eBilling sebagai sistem pembayaran pajak secara elektronik memberikan kemudahan cara penyetoran pajak. Terlebih, dengan adanya eBilling yang dapat mengeluarkan ID Billing, wajib pajak tak perlu lagi direpotkan dengan surat setoran pajak. Jika Anda hendak bayar pajak online dengan sistem eBilling Pajak, secara umum ada tiga proses yang akan Anda lewati yaitu: proses pendaftaran, proses pembuatan billing pajak, dan proses penyetoran melalui bank persepsi. Mengawali proses pendaftaran, silakan buka halaman http://djponline.pajak.go.id kemudian isilah data-data yang diperlukan. Di antaranya adalah NPWP, nama pengguna, EFIN, dan alamat email yang masih aktif. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi di email Anda yang berisi username, PIN untuk login ke ke http://sse2.pajak.go.id, dan link aktivasi. Anda telah melewati proses pendaftaran. Kini, waktunya membuat billing pajak dan mendapatkan ID Billing. Berikut ini cara mudah mendapatkannya: Buka situs SSE pa

e-Faktur: Cara Memperbarui Sertifikat Digital

Gambar
Sertifikat digital atau sertifikat elektronik adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak . Sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas subjek hukum ini didesain sebagai pengaman untuk melakukan transaksi data secara online. Sertifikat elektronik e-Faktur tidak selamanya dapat dimiliki karena akan kadaluarsa dalam kurun waktu dua tahun. Jika sudah expired , maka dapat dipastikan PKP tak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama saat ingin mengunggah e-Faktur. Lantas, bagaimana cara memperbarui sertifikat digital? Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur Saat sudah expired, pastikan Anda telah membuang sertifikat digital yang sudah kadaluarsa tersebut. Caranya mudah, buka laman pengaturan browser Anda. Kemudian cari dan klik bagian manage certificate hingga nampak seperti tampilan di bawah ini: Selanjutnya, Anda perlu mengurus sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Janga

Cara Cepat Update eFaktur Versi 2.0

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi sudah mengeluarkan update aplikasi e-faktur 2.0 pada awal Oktober 2017 lalu. Bagi pengguna aplikasi e-faktur versi sebelumnya, update aplikasi dapat dilakukan dengan dua cara. Yaitu dengan menjalankan autoupdate pada aplikasi atau dilakukan secara manual. Lebih jauh, mari kita simak cara cepat update aplikasi e-faktur yang akan diulas dalam artikel ini. Cara autoupdate, adalah yang paling sederhana dan lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu. Sebagai saran, jika nanti gagal, barulah update manual bisa dilakukan. Bagaimana caranya? Untuk autoupdate, hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuka aplikasi e-Faktur Pajak atau jalankan file etaxinvoice lalu tunggu proses update. Perlu diperhatikan, pastikan Anda terhubung dengan koneksi internet yang tidak lemah. Jika koneksi internet bagus, kemungkinan besar langkah ini akan berhasil. Umumnya, langkah autoupdate dengan menggunakan cara di atas hanya memerlukan waktu sekitar emp